Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 115652.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | Pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA, bahwa atas importasi Pemohon Banding berupa importasi Popypropylene Moplen RP348N, pos tarif 3902.10.40, negara asal: Thailand, yang diberitahukan Pemohon banding dalam PIB Nomor: 158833 tanggal 11 April 2017, Negara asal : United Arab Emirates (AE) dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tariff yang sama dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp. 70.815.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa Importasi menggunakan skema tarif preferensi ATIGA dengan negara asal barang adalah Thailand. Namun pada Pemberitahuan Impor Barang tercantum pada kolom 32 uraian negara asal adalah United Arab Emirates (AE); Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengajuan perubahan data PIB, sehingga atas importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai Pemberitahuan Impor Barang dengan Self Assesment. bahwa berdasarkan keterangan di atas bahwa atas Barang impor pada PIB nomor 158833 tanggal 11 April 2017 diimpor menggunakan SKEMA tarif ATIGA (Thailand), namun diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang uraian negara asal barang adalah United Arab Emirates (AE). Atas hal tersebut di atas tidak dilakukan perubahan data PIB, maka barang impor dianggap sesuai pemberitahuan yang bersangkutan, berasal dari Uni Arab Emirates (UAE); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka atas barang impor pada PIB nomor 158833 tanggal 11 April 2017, tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema ATIGA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa “Polypropylene Moplen RP348N”. Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Polypropylene Moplen RP348N”, dengan HS No. 3902.10.40 BM 0% (Fasilitas ATIGA). bahwa Pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB Nomor Pengajuan: 000000-007050-20170411-000424 tanggal 11 April 2017 telah mengisi PIB kolom 19 serta nomor Pemenuhan persyaratan/Fasilitas Impor : Kode 06, ATIGA Certificate Of Origin (CO) D2017-0090488 tanggal 04 April 2017 bahwa atas kesalahan pada pengisian PIB kolom 32 negara asal United Arab Emirates (AE) yang seharusnya Thailand merupakan kekhilafan staff PIB Edi Pemohon Banding, (sama sekali tidak ada unsur kesengajaan). Tetapi barang impor tersebut benar dari negara asal Thailand. Sebagai bukti Pemohon Banding lampirkan: Telah diterbitkannya FORM D issued in Thailand. Secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan FORM D secara sah sebenarbenarnya dimana Form D tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan FORM D, termasuk dari segi negara asal barang. Invoice No. 9925248872 tanggal 04-04-2017 tercantum Country of Origin : Thailand B/L No. MOLU13806427361 tanggal 04-04-2017 Port of Loading : Laem Chabang, Thailand |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5197/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Popypropylene Moplen RP348N, pos tarif 3902.10.40 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158833 tanggal 11 April 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tariff yang sama dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp70.815.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapore, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa terhadap keraguan atas Form D nomor D2017-0090488 tanggal 04 April 2017, Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan surat nomor: S-3955/KPU.01/2017 tanggal 07 Juli 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari Import Administration and Origin Certification Division Department of Foreign Trade, Thailand nomor: 0307.07/1265 tanggal 22 November 2017, yang antara lain menyatakan bahwa Form D nomor D2017-0090488 otentik dan diterbitkan oleh Departemen Perdagangan Luar Negeri dan barang impor yang tercantum dalam Form D benar diproduksi di Thailand….; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Thailand, dan telah dikeluarkan dari Negara Thailand dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Thailand yang memuat barang impor berasal dari negara Thailand serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Popypropylene Moplen RP348N, pos tarif 3902.10.40 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158833 tanggal 11 April 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5197/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5197/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait; |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Popypropylene Moplen RP348N, pos tarif 3902.10.40 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158833 tanggal 11 April 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5197/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5197/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5197/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007473/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 April 2017, atas nama: PT XXX, NPWP: XXX, tertulis di KEP NPWP: XXX, Alamat: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Popypropylene Moplen RP348N, pos tarif 3902.10.40 sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon banding pada PIB Nomor 158833 tanggal 11 April 2017 sebesar 0% (ATIGA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding |

