Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115133.99/2017/PP/M.VIIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-530/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 5 Juli 2017 hal Pemberitahuan Imbalan Bunga Tidak Dapat Diberikan, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa sengketa ini disebabkan adanya kesalahan PPN yang telah dipungut bukan telah dibayar, PPN yang telah dipungut tersebut disetorkan oleh Badan Pemungut bukan oleh Penggugat; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa sehingga Penggugat memohonkan Kepada Yang Mulia Majelis VIIIA dapat membatalkan Surat Nomor S-530/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 5 Juli 2017 dan dapat memberikan Putusan bahwa Penggugat dapat dan sepatutnya diberikan Imbalan Bunga atas Putusan Peninjauan Kembali yang telah mengabulkan permohonan Peninjuan Kembali yang dimohonkan oleh Penggugat serta menyatakan bahwa Surat Penggugat Nomor 002/SPRA/VI/2017 tanggal 6 Juni 2017 halImbalan Bunga telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku dengan dengan perhitungan jumlah Imbalan Bunga Rp1.380.582.403,00 (Satu milyard tiga ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga rupiah); |
| Menurut Majelis | : | bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor 001/SGRA/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 adalah gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-530/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 5 Juli 2017 tentang Pemberitahuan Imbalan Bunga Tidak Dapat Diberikan, yang diterbitkan oleh Tergugat atas pengajuan Penggugat dengan Surat Nomor 002/SPRA/VI/2017 tanggal 6 Juni 2017 hal Imbalan Bunga atas Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK)Nomor S-446/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 29 Mei 2017; bahwa terbitnya Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor S-446/ WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 29 Mei 2017 adalah dalam rangka melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 70111/PP/M.VIIIA/2016 tanggal 2 Maret 2017 dengan perhitungan No.UraianJumlah (Rp)1PPN yang masih harus Dibayar (Lebih Bayar)(3.057.979.249,00)2PPN yang telah Dikembalikan(181.765.909,00)3PPN yang masih harus Dibayar (Lebih Bayar) Bertambah(2.876.213.340,00) |
| Menimbang | : | bahwa atas terbitnya Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor S-446/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 29 Mei 2017 tersebut yang dalam perhitungannya tidak disertai adanya pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atas hal tersebut Penggugat tidak setuju sehingga Penggugat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga atas SP2PK tersebut dengan Surat Nomor Nomor 002/SPRA/VI/2017 tanggal 6 Juni 2017 hal Imbalan Bunga atas Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor S-446/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 29 Mei 2017; bahwa dengan demikian Majelis akan melihat dasar-dasar hukum yang dapat diacu dalam penyelesaian sengketa ini, yaitu: -Pasal 7 ayat (2) huruf L Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi: “Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: …L. mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”; bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf L Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tergugat (sebagai pejabat PTUN) diharuskan mematuhi dan melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tersebut, dan juga harus dipatuhi oleh pengadilan-pengadilan di bawahnya. Atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor S-446/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 29 Mei 2017 dengan mengacu kepada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung; -Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang berbunyi: “Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah dasar hukum yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila berdasarkan penelitian memang benar terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang pajak; -Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang berbunyi: “Apabila mengajukan Keberatan, Permohonan Banding atau permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunqa sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk Surat Ketetapan Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau.Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitunq seiak tangqal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali “; -Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang berbunyi: “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak”; bahwa Pasal 27A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah menjadi dasar bahwa dengan adanya Surat Ketetanpan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) maka harus diberikan imbalan bunga; -Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, berbunyi: “Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan huruf (c) dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Paiak dari Mahkamah Agung “; bahwa Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, adalah dijadikan dasar atas Putusan Peninjauan Kembali MA juga diberikan imbalan bunga; bahwa di samping itu, Majelis juga telah melihat bahwa asal usul sengketa yang terjadi ini adalah sebagai berikut: -Penggugat telah dipungut oleh Pemungut “Pajak (PPN) yang seharusnya tidak terutang“ terhadap penyerahan buku agama yang oleh Pemungut telah disetorkan dengan SSP pada tanggal 16 Desember 2011 atas nama Penggugat dengan kode jenis setoran 411211.100; -Atas kesalahan pemungutan pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut ketentuan pengembaliannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015, dan sesuai ketentuan dalam: -Pasal 2 huruf a yang berbunyi: “Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal: a. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;-Pasal 3 huruf c yang berbunyi: “Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau”;-Pasal 5 ayat (5) yang berbunyi: “Dalam hal laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB”;bahwa biarpun Penggugat telah melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 dalam Pasal 4 ayat (1), yang berbunyi: “Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan”;-Yaitu dengan cara pengajuan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang, tetapi karena telah ada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Reg. Nomor 93/B/PK/PJK/2017 tanggal 2 Maret 2017 atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 70111/PP/M.VIIIA/2016 dan telah dilaksanakan oleh Tergugat dengan menerbitkan SP2PK Nomor S-446/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 29 Mei 2017, berarti oleh Tergugat telah melaksanakan juga amanah Pasal telah melakukan penelitian dan setuju terdapat kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang; bahwa dengan diterbitkannya SP2PK Nomor S-446/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 29 Mei 2017 tersebut, dapat dilihat bahwa penerbitannya melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Reg. Nomor 93/B/PK/PJK/2017 tanggal 2 Maret 2017 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00001/407/11/045/14 tanggal 16 Januari 2014 yang semula hanya Lebih Bayar sebesar (Rp181.765.909,00) menjadi Lebih Bayar sebesar (Rp3.057.979.249,00), dan untuk hal tersebut tidak dapat ditafsirkan lain bahwa Lebih Bayar tersebut bukan sebagai SKPLB karena acuannya jelas yaitu atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00001/407/11/045/14 tanggal 16 Januari 2014 tersebut adalah SKPLB dan oleh Tergugat SKPLB tersebut ditambah nilainya sebesar Rp2.876.213.340,00 seperti Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut: Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Reg. Nomor 93/B/PK/PJK/2017 tanggal 2 Maret 2017 adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan menyatakan mengabulkan permohonan banding Penggugat sebagai Pemohon PK;Pemahaman Penggugat dalam permohonan banding adalah meminta diterbitkannya SKPLB sebesar (Rp3.057.979.249,00);SP2PK Nomor S-446/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 29 Mei 2017 juga menyatakan (tidak dapat ditafsirkan lain) adanya SKPLB menjadi sebesar (Rp3.057.979.249,00);Mekanisme pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015, adalah dengan menerbitkan SKPLB;Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Perpajakan bila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang maka pengembaliannya dengan menerbitkan SKPLB; bahwa karena dalam persidangan terbukti atas pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Reg. Nomor 93/B/PK/PJK/2017 tanggal 2 Maret 2017 adalah harus dengan adanya SKPLB sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang dan pelaksanaannya serta dalam kenyataannya telah diterbitkan SP2PK Nomor S-446/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang tidak dapat diartikan lain adalah terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00001/407/11/045/14 tanggal 16 Januari 2014 yang semula Lebih Bayar sebesar (Rp181.765.909,00) menjadi Lebih Bayar sebesar (Rp3.057.979.249,00), maka Majelis menyimpulkan yang dikembalikan Tergugat pada Penggugat adalah besarnya (nilai) SKPLB tersebut; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disebutkan di atas dan atas kenyakinan Majelis maka karena Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diberikan imbalan bunga seperti yang diatur dalam ketentuan yang ada, sehingga Majelis memutuskan mengabulkan permohonan Gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Tergugat Nomor 530/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 5 Juli 2017, tentang Pemberitahuan Imbalan Bunga Tidak Dapat Diberikan dan menerbitkan Keputusan Pemberian Bunga pada Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut: 2% x 24 x Rp2.876.213.340,00 = Rp1.380.582.403,00; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-530/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 5 Juli 2017 tentang Pemberitahuan Imbalan Bunga Tidak Dapat Diberikan, adalah tidak tepat; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-530/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 5 Juli 2017 tentang Pemberitahuan Imbalan Bunga Tidak Dapat Diberikan, atas nama Penggugat dengan perhitungan pemberian imbalan bunga sebagai berikut: 2% x 24 x Rp2.876.213.340,00 = Rp1.380.582.403,00; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2017 oleh Hakim Majelis VIIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, Ak. DEF, S.H., M.Si, GHI, S.H., M.M. dengan dibantu oleh JKL S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Penggugat maupun oleh Tergugat. |

