Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116901.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116901.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment dan origin criteria, oleh Terbanding atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar Ianjutan PIB (Underground Loader W/STD ACC Baru, dst), negara asal: China, pos tarif 8429.51.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 235958 tanggal 26 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp106.310.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa pada kolom 8 Form E tertera origin criteria 95% dan 96% sedangkan barang merupakan alat berat dan merupakan produk manufaktur yang kompleks maka diragukan origin criterianya.

bahwa Pemohon tidak melampirkan dokumen apapun yang menjeiaskan mengenal origin criteria yang dipermasalahkan.

bahwa ketentuan mengenai manufacturer telah diatur dimana setiap barang yang memiliki eksportir berupa perusahan trading yang menggunakan preferensi ACFTA harus dicantumkan perusahaan manufaktur barang yang diimpor. Dalam Form E nomor E17470ZC43716007 tanggal 15 Mei 2017 tidak tercantum perusahaan manufaktur barang yang menjadi sengketa.

bahwa barang yang diimpor merupakan barang yang kompleks bahan dan proses pembuatannya, sehingga terdapat keraguan pada origin criteria yaitu 95% dan 96% untuk barang yang diimpor.

Pemohon tidak melampirkan dokumen pendukung apapun yang menjelaskan tentang origin criteria tersebut.

bahwa berdasarkan hal tersebut maka Form E nomor E17470ZC43716007 tanggal 15 Mei 2017 digugurkan penggunaannya karena tidak memenuhi ketentuan manufacturer dan diragukan origin criteria-nya.

bahwa Form E nomor E17470ZC43716007 tanggal 15 Mei 2017 yang digugurkan penggunaannnya ditujukan untuk importasi 2 pos barang sesuai PIB nomor 235958 tanggal 26 Mei 2017 sehingga keseluruhan barang digugurkan tarif preferensi ACFTA dan menggunakan tarif MFN.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area , maka importasi Terbandingdengan PIB Nomor 235958 tanggal 26 Mei 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena :
Pemberitahuan Impor Barang (PM) yang Terbandingajukan telah Terbandinglampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;Terbanding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal. (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;Terbanding telah menyampaikan lembar ash Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
bahwa karena dokumen yang dilampirkan sudah lengkap dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan perhitungan yang Terbandingberitahukan pada PM Nomor 235958 tanggal 26 Mei 2017 juga sudah benar sehingga Terbandingtidak mempunyai hutang kepada Negara,
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5067/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, dimana atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar Ianjutan PIB (Underground Loader W/STD ACC Baru, dst), negara asal: China, pos tarif 8429.51.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 235958 tanggal 26 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp106.310.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN China Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E17470ZC43716007 tanggal 15 Mei 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4345/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: 47000017430 tanggal 13 Oktober 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E Nomor E17470ZC43716007 tanggal 15 Mei 2017 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa barang impor yang tercantum dalam Form E pada kolom 7 diproduksi oleh RTY Co., Ltd, China.

Nama pabrik tidak dicantumkan dalam Form E karena rahasia bisnis dan memenuhi ketentuan ROO for the ACFTA ….”;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5067/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011384/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Juni 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Underground Loader W/STD ACC Baru, dst), negara asal: China, pos tarif 8429.51.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 235958 tanggal 26 Mei 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA)
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5067/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP 011384/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Juni 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas 2 jenis barang sesuai lembar Ianjutan PIB (Underground Loader W/STD ACC Baru, dst), negara asal: China, pos tarif 8429.51.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 235958 tanggal 26 Mei 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 April 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H, M.H.        
DEF, S.H.            
GHI, S.E.          
JKL, SE., Ak., M.Si.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.