Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116946.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas PIB Nomor 188150 tanggal 28 April 2017, yaitu berupa importasi Z931 Vacuum Cleaner, negara asal: China, pos tarif 8508.19.10, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp19.065.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-5492/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 menyebutkan penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas PIB Nomor 188150 tanggal 28 April 2017, yaitu berupa importasi Z931 Vacuum Cleaner, dan diberlakukan tarif yang berlaku umum, serta tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp 19.065.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-139/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 10 April 2018 hal penjelasan tertulis pengganti SUB, pada pokoknya menyatakan halhal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian disampaikan hal-hal sebagai berikut: Sesuai penelitian, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit di pelabuhan Hongkong, sedangkan status Hongkong sama dengan negara non-FTA Iainnya.Bahwa perusahaan melampirkan salinan certificate yang diterbitkan oleh pelayaran CMA CGM (CHINA) SHIPPING CO., LTD yang intinya menyatakan bahwa kargo dengan nomor B/L ACU7001041 diangkut langsung dari Shanghai, China ke Jakarta. Dalam certificate tersebut tidak menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean, sehingga tidak bisa digunakan sebagai dokumen pendukung untuk Through Bill of Lading;Bahwa importir tidak menyerahkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;Dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment. bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan atas importasi pemohon dengan PIB nomor pendaftaran 188150 tanggal 28 April 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dalam hal ketentuan direct consignment. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN). Kesimpulan Berdasarkah hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5492/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya. bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor: S-6637/KPU.01/2017 tanggal 31 Oktober 2017 hal Surat konfirmasi Form E nomor E173202312680052 tanggal 18 April 2017; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor telah dilindungi Form E yang sah dan selama transit di Hong Kong tidak ada bongkar/muat ke dalam kontainer, serta terdapat pernyataan dari pihak pelayaran terkait tidak adanya pembongkaran di kontainer, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat tanpa nomor tanggal 09 April 2018 hal penjelasan tertulis, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa berikut disampaikan penjelasan untuk sebagian dokumen sebagai bukti yang menjelaskan bahwa selama proses transit di Hong Kong, tidak ada tindakan manipulasi terhadap barang impor, dan nomor segel yang melekat pada container sesuai dengan nomor segel container yang tertera dalam Bill of Lading (BL). Dokumen tersebut antara lain adalah: 1.Certificate dari Pelayaran CMA CGM/CNC Line Dengan diterbitkannya sertiftkat ini, Perusahaan Pelayaran sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pengangkutan barang menegaskan bahwa barang impor dalam container No. IPXU3658628 dengan BL No. ACUW001041 tidak mengalatni proses apapun selama kapal CPO Norfolk V.187QAS melakukan transit di Hong Kong.2.Equipment Interchange Receipt (EIR) EIR yang diterbitkan pihak JICT (di print dari web JICT) menunjukkan yang mana saat pengeluaran barang impor Pemohon Banding tanggal 29-04-2017, dari hasil pemeriksaan container nomor IPXU3658628 yang dilakukan oleh petugas di pintu keluar membuktikan bahwa container tersebut masih menggunakan nomor segel 3226171, sama seperti nomor segel yang tercantum dalam BL nomor ACUW001041 tanggal 18 April 2017.3.Tracking Container Dad Tracking Container yang diterbitkan pelayaran CMA CGM, diketahui bahwa untuk Container No. IPXU3658628 tidak pernah diturunkan di pelabuhan Hong Kong selama kapal singgah/transit Ini menunjukkan bahwa container tersebut tetap berada di atas kapal selama proses transit terjadi.4.Bill of Lading Dalam BL nomor ACUW001041 tanggal 18 April 2017 disebutkan bahwa Port of Loading: Shanghai dan Port of Discharge: Jakarta, tidak ada pencantuman Hong Kong sebagai Port of Transit dalam BL, sehingga berdasarkan infofon-nasi tersebut, Consgnee/Impor tidak mengetahui jika kapal akan melakukan singgah/transit di Hong Kong. Untuk nomor container yang digunakan tercantum yaitu: IPXU 3658628 dengan nomor seal/segel 3226171, dalam hal ini pihak pengangkut (penisahaan pelayaran) yang ditunjuk bertanggung jawab memastikan tidak ada perubahan atas nomor segel yang digunakan selama dalam pelayaran sampai container tersebut tiba di pelabuhan tujuan. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Certificate dari agen pelayaran CNC Line (QWE Co., Ltd.,), pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: “B/L NO. : ACUW001041 PORT OF LOADING : SHANGHAI PORT OF DISCHARGING : JAKARTA CONTAINER NO : IPXU3658628 We, as LINER hereby certify that: Cargo under Bill of Lading No.ACUW001041 has been scheduled to reach its final destination which is JAKARTA (port)Cargo has been loaded from SHANGHAI,CHINA by CPO NORFOLK / V.187QAS (VesselNoyage) until transshipping point which is Hong Kong port.Cargo has not or will not be subjected in any process during their stay / transshipment period in Hong Kong port.We as carrier is obliged to deliver current cargo from SHANGHAI to JAKARTA (port).” |
| Menurut Pendapat Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-5492/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Z931 Vacuum Cleaner dari China dengan PIB No. 188150 tanggal 28 April 2017, ditetapkan pembebanan bea masuk 10% (MFN) untuk pos tarif 8508.19.10, dikarenakan transhipment atas PIB Nomor 188150 tanggal 28 April 2017, yaitu berupa importasi Z931 Vacuum Cleaner, dan diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-5492/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 188150 tanggal 28 April 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 8: Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a)If the products are transported passing through the territory of any non-ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa berdasarkan Rule 21 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”, dijelaskan sebagai berikut: Rule 21 For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: (a)A through Bill of Lading issued in the exporting Party;(b)A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;(c)A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and(d)Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. bahwa China Inspection Company Limited, dengan Surat nomor 2017GP0294HC tanggal 6 Februari 2017 hal Ceritificate of Non-Manipulation menyatakan sebagai berikut: “THIS IS TO CERTIFY THAT THE ABOVE MENTIONED COMMODITY HAD NOT BEEN SUBJECTED TO ANY PROCESSING DURING THEIR STAY/TRANSHIPMENT IN HONG KONG.” bahwa terhadap permasalahan manufacturer tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-6637/KPU.01/2017 tanggal 31 Oktober 2017 kepada otoritas di China, dan hingga persidangan berakhir belum mendapat Surat Jawaban; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta terdapat penjelasan bahwa walau transit di Hong Kong namun container bukan merupakan subjek bongkar/muat, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB, diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-5492/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: 188150 tanggal 28 April 2017, jenis barang berupa Z931 Vacuum Cleaner, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 8508.19.10, mendapat preferensi tarif sebesar 0% (ACFTA), sehingga tagihannya adalah Nihil. |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-5492/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-010410/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 23 Mei 2017atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor Z931 Vacuum Cleaner, negara asal: China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 188150 tanggal 28 April 2017, pos tarif 8508.19.10, sebesar 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

