Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 114474.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | Klasifikasi pos tarif, atas importasi Jenis barang: Uromitexan Inj 400MG Amp (Pos 1),Negara asal: Singapura,diberitahukan dalam PIB Nomor 010383 tanggal 18 Januari 2017,yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-736/KPU.03/2017 tanggal18 Mei 2017 |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa Terbanding di dalam Keputusan Keberatannya Nomor KEP-736/KPU.03/2017 tanggal 18 Mei 2017 menetapkan untuk menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding melalui Surat Nomor 069/TFMIADM/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 dan menyetujui penetapan Uromitexan Inj 400MG Amp ke dalam pos tarif 3004.90.9900 sesuai SPTNP-000585/KPU.03/NP/2017 yang diterbitkan oleh Terbanding. Berikut ini adalah pertimbangan Terbanding sebagaimana diuraikan di dalam keputusan keberatannya: bahwa pokok permasalahan adalah klasifikasi/pos tarif atas jenis barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 010383 tanggal 18 Januari 2017 berupa Uromitexan Inj 400MG Amp yang diklasifikasikan pada pos tarif HS. 3004.90.81.00, BM 0%, PPN 10%, PPh Ps. 22 2,5%, oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif HS. 3004.90.99.00, BM 5%, PPN 10%, PPh Ps. 22 2,5%; bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet disebutkan bahwa Uromitexan Injection (Mesna Injection) is a sterile injectable liquid drug provided in a vial. Dengan komponen antara lain Mesna 10%, Edetate Disodium 0,03%, Benzyl Alcohol 1,0%, dan Water for Injection 88,97%; bahwa berdasarkan penjelasan melalui Surat Keberatan Nomor 069/TFMIADM/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 disebutkan bahwa Uromitexan adalah obat yang digunakan untuk mengurangi risiko pendarahan kandung kemih (sistis hemoragik) yang merupakan efek samping serius dari pengobatan menggunakan obat kemoterapi kanker; bahwa berdasarkan Commercial Invoice Nomor 01112017 tanggal 11 Januari 2017 diketahui bahwa Uromitexan Injection (Mesna 100 mg/ml injeksi dus, 15 ampul @4 ml) dikemas sebanyak 713 Box; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa dengan demikian, selanjutnya Pemohon Banding akan menguraikan alasan-alasan atas ketidaksetujuan penetapan yang dilakukan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-000585/KPU.03/NP/2017 tanggal 26 Januari 2017, yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-736/KPU.03/2017 tanggal 18 Mei 2017, dengan pokok argumentasi sebagai berikut: bahwa barang Impor Uromitexan Inj 400MG AMP telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS Code 3004.90.81.00 atau 3004.90.89.00 karena merupakan obat yang diformulasikan semata-mata untuk pasien dengan kanker dan digunakan oleh pasien sebagai penanggulangan untuk menekan kondisi pasien pada tingkat saat ini atau mencegah kemungkinan komplikasi serta bagian dari solusi komprehensif dalam kemoterapi ; dan bahwa penetapan Uromitexan Inj 400MG AMP oleh Terbanding ke Dalam HS Code 3004.90.99.00 Dilakukan Tanpa Melalui Proses Penetapan Klasifikasi Barang Menurut Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kepabeanan yang Berlaku; bahwa barang Impor Uromitexan Inj 400MG AMPtelah tepat DIklasifikasikan ke dalam HS Code 3004.90.81.00 atau 3004.90.89.00 karena merupakan obat yang diformulasikan semata-mata untuk pasien dengan kanker dan digunakan oleh pasien sebagai penanggulangan untuk menekan kondisi pasien pada tingkat saat ini atau mencegah kemungkinan komplikasi serta bagian dari solusi komprehensif dalam kemoterapi; bahwa aturan main utama yang digunakan dalam mengklasifikasikan tariff suatu barang impor adalah dengan mengacu pada Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) atau General Rules For The Interpretation Of The Harmonized System (GRI), sebagaimana diatur dalam Harmonized System Nomenclature (HS), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor beserta perubahan-perubahannya (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) 2012) (Bukti – 1); |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding telah mengimpor713 EA (Each) Uromitexan Inj 400MG Amp, negara asal Germany yang diberitahukan dengan PIB Nomor 010383 tanggal 18 Januari 2017 (pos 1), diklasifikasi pada pos tarif 3004.90.81.00, pembebanan bea masuk 0% (MFN), yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 3004.90.99.00, pembebanan bea masuk 5% (MFN), yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-000585/KPU.03/NP/2017 tanggal 26 Januari 2017 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 23.469.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif atas PIB Nomor 010383 tanggal 18 Januari 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : (1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. bahwa atas penetapan klasifikasi tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada dengan Surat Keberatan Nomor 069/TFMI-ADM/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 yang diterima di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta secara lengkap pada tanggal 24 Maret 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-736/KPU.03/2017 tanggal 18 Mei 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 130/TFMI-ADM/VII/2017 tanggal10 Juli 2017 ke Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk; a)Identifikasi Barang bahwa Uromitexan Inj 400MG Amp, menurut Terbanding adalah : Obat yang mempunyai kegunaan untuk mencegah dan mengurangi Toksisitas Urothelial yang mengakibatkan pendarahan saluran kemih;Toksisitas Urothelial yang mengakibatkan pendarahan saluran kemih terjadi karena efek samping penggunaan oxazaphosphorine alkylating agents;Oxazaphosphorine alkylating agents merupakan obat oncology (kanker atau tumor);Uromitexan Inj 400mg Amp merupakan terapi pendamping bagi pasien oncology dan bukan untuk terapi oncology. bahwa menurut Pemohon Banding, pada leaflet Uromitexan disebutkan di bagian Indications sebagai berikut: “Indications: Prevention of urothelial toxicity due to oxazaphosphorines (HOLOXAN, ENDOXAN). UROMITEXAN should always be given in tumour therapy with Holoxan. Where ENDOXAN is being used for tumour therapy, UROMITEXAN should always be given with bolus doses (over 10 mg/kg) of the cytotoxic agent and in all patients at special risk. The principle risk factors are: previous pelvic radiotherapy, cystitis with previous HOLOXAN, ENDOXAN therapy or a history of disorders of the urinary tract.” bahwa baik pada leaflet Uromitexan maupun brosur Holoxan, dijelaskan dengan jelas bahwa pengadministrasian obat kemoterapi tidak lepas dari pemberian Uromitexan. Selain itu, perlu untuk diketahui bahwa Uromitexan semata-mata diproduksi dan didistribusikan sebagai obat dalam pengobatan kanker (kemoterapi) dan tidak ditujukan untuk keperluan lainnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Uromitexan adalah obat yang diperuntukkan dalam pengobatan kanker (obat untuk pasien kanker); bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, Majelis mengidentifikasi Uromitexan Inj 400MG Amp adalah obat yang diperuntukkan dalam pengobatan kanker (obat untuk pasien kanker). Klasifikasi Pos tarif bahwa Ketentuan Umum Menginterpretasi Nomenclature (KUMN) 3 huruf a., menyebut : “Apabila dalam menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut: Pos yang memberikan uraian paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum.” bahwa yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding adalah klasifikasi pos tarif antara 3004.90.80 dengan 3004.90.90, dimana kedua sub pos tersebut adalah sub pos yang setara, yaitu sama-sama sub pos dengan takik dua (- -) dari sub pos “3004.90 – Lain-lain”; bahwa uraian pada sub pos 3004.90.80, yaitu “Obat lainnya untuk pengobatan kanker, HIV/AIDS atau penyakit keras lainnya (intractable diseases)” lebih spesifik daripada uraian pada sub pos 3004.90.90, yaitu “Lain-Lain”. bahwa sesuai dengan KUMN 3 huruf a., danSupplementary Explanatory Notes diatas, Majelis mengklasifikasi Uromitexan Inj 400MG Ampke dalam pos tarif 3004.90.89.00. b)Tarif Bea Masuk bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 3004.90.89.00adalah sebesar 0%. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk Uromitexan Inj 400MG Amp, negara asal Germany sesuai SPTNP Nomor SPTNP-000585/KPU.03/NP/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang ditolak keberatannya oleh Terbanding denganSurat Keputusan Nomor KEP-736/KPU.03/2017 tanggal 18 Mei 2017 tidak dapat dipertahankan; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas Uromitexan Inj 400MG Amp, negara asal Germanyke dalam pos tarif3004.90.89.00dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN); Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Menimbang | : | Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas Uromitexan Inj 400MG Amp, negara asal Germanyke dalam pos tarif3004.90.89.00dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN); |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-736/KPU.03/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000585/KPU.03/NP/2017 tanggal 26 Januari 2017, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Unit X0X, Xth F1. RTY X, Jalan ASD Kav V-TA, FGH, JKL, Jakarta Selatan 12310 dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 010383 tanggal 18 Januari 2017 (pos 1) yaitu 713 EA (Each) Uromitexan Inj 400MG Amp, negara asal Germany pada pos tarif 3004.90.89.00 denganpembebanan bea masuk 0% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil.Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.Sos.,M.H. DEF, S.E., M.E.. GHI, S.E. JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

