Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37375/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37375/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Oktober 2007 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00016/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding ingin menjadi Wajib Pajak yang terbuka dalam hal perpajakan dan rela membayar pajak apa yang seharusnya Pemohon Banding bayar apabila setiap supplier Pemohon Banding membuka Faktur Pajak Standar kepada Pemohon Banding, sehingga ketika Pemohon Banding menjual suatu barang kepada customer Pemohon Banding dan mereka tidak mau dipungut PPN 10% (harga include), Pemohon Banding rela membayar Pajak Keluarannya karena Pemohon Banding bisa mengkompensasikan dengan Pajak Masukan Pemohon Banding dari supplier, jadi yang Pemohon Banding setor benar-benar 10% dari setiap pertambahan nilai (keuntungan) atas penjualan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa kesulitan Pemohon Banding berada di tengah-tengah antara supplier/pabrikan dan customer, dimana pihak supplier/pabrikan yang menjual barang kepada Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak (Masukan) kepada Pemohon Banding, pada waktu Pemohon Banding menjual barang, Pemohon Banding tidak bisa membebankan PPN kepada pembeli Pemohon Banding (tidak bisa memungut) dikarenakan fakta persaingan harga di lapangan yang hanya bisa mendapatkan profit antara 1%-3% dari nilai beli Pemohon Banding, dengan keadaan ini bagaimana Pemohon Banding bisa membayar PPN (Pajak Keluaran) atas penjualan Pemohon Banding tanpa ada kompensasi Pajak Masukan dari supplier/pabrikan kepada Pemohon Banding, menurut perhitungan Pemohon Banding seandainya supplier/pabrikan memberikan Pajak Masukan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding hanya menyetor Pajak Keluaran sebesar NIHIL; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 010/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-993/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00016/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 010/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Rp.299.950.542,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.149.975.271,00 dan Pemohon Banding memiliki Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp188.922.007,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa ABC, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 010/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-993/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00016/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37374/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37374/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : September 2007 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor: 00015/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding ingin menjadi Wajib Pajak yang terbuka dalam hal perpajakan dan rela membayar pajak apa yang seharusnya Pemohon Banding bayar apabila setiap supplier Pemohon Banding membuka Faktur Pajak Standar kepada Pemohon Banding, sehingga ketika Pemohon Banding menjual suatu barang kepada customer Pemohon Banding dan mereka tidak mau dipungut PPN 10% (harga include), Pemohon Banding rela membayar Pajak Keluarannya karena Pemohon Banding bisa mengkompensasikan dengan Pajak Masukan Pemohon Banding dari supplier, jadi yang Pemohon Banding setor benar-benar 10% dari setiap pertambahan nilai (keuntungan) atas penjualan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa kesulitan Pemohon Banding berada di tengah-tengah antara supplier/pabrikan dan customer, dimana pihak supplier/pabrikan yang menjual barang kepada Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak (Masukan) kepada Pemohon Banding, pada waktu Pemohon Banding menjual barang, Pemohon Banding tidak bisa membebankan PPN kepada pembeli Pemohon Banding (tidak bisa memungut) dikarenakan fakta persaingan harga di lapangan yang hanya bisa mendapatkan profit antara 1%-3% dari nilai beli Pemohon Banding, dengan keadaan ini bagaimana Pemohon Banding bisa membayar PPN (Pajak Keluaran) atas penjualan Pemohon Banding tanpa ada kompensasi Pajak Masukan dari supplier/pabrikan kepada Pemohon Banding, menurut perhitungan Pemohon Banding seandainya supplier/pabrikan memberikan Pajak Masukan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding hanya menyetor Pajak Keluaran sebesar NIHIL; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 009/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 009/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-998/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2007 Nomor: 00015/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 009/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 009/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 009/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Rp418.516.170,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp209.258.085,00 dan Pemohon Banding memiliki Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp304.642.427,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 009/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa ABC, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 009/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-998/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor: 00015/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37264/PP/M.VIII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37264/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00002/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu berdasarkanLaporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-025/PJ.0401/2010 tanggal 22 Desember 2010; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP jis. Pasal 32, Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 dan Pasal 1 angka 7, Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) dan/atau Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-243/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00002/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pebruari 2008 sebesar Rp. 31.752.220 yang diterima tanggal 04 Oktober 2011; Menurut Majelis : Bahwa Penggugat menyampaikan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor : 076/MEDC/MGT/II/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang menyatakan mencabut Surat Gugatan Nomor : 148/MGT/MEDC/XI/11 tanggal 01 November 2011; bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang; putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat;Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali; bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan setuju atas pernyataan pencabutan oleh Penggugat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas, maka gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan Gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-243/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00002/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pebruari 2008 atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37123/PP/M.VI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37123/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak : Januari s.d Oktober 2010 Pokok Sengketa : Penghapusan/Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00023/106/10/201/11 tanggal 06 Januari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2010 Menurut Tergugat : bahwa atas surat tagihan pajak tersebut, penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi admnistrasi dengan Surat Nomor : 032/TP/TAX-DIV/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 yang diterima KPP Pratama Padang berdasarkan LPAD Nomor : S-747/WPJ.27/KP.0403/2011 tanggal 17 Februari 2011, dengan alasan terdapat perbedaan perhitungan bunga Pasal 9 (2a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menurut wajib pajak dengan perhitungan menurut KPP Pratama Padang. Besarnya sanksi bunga Pasal 9 (2a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menurut wajib pajak adalah Rp.19.358.416,00; Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yaitu Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan pajak sedang berjalan sampai ada Putusan Pengadilan Pajak dikarenakan keputusan dalam pengenaan sanksi administrasi Pasal 9 ayat 2A KUP terjadi kesalahan dalam penerapan ketentuan Undang Undang Pajak Penghasilan yang menjadi dasar dalam penerbitan STP dimaksud. Penggugat hanya menyetor STP sebesar Rp.19.358.416,00 sesuai perhitungan yang Penggugat lakukan menurut ketentuan berlaku; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAX-DIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011 ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAX-DIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAX-DIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 19 September 2011 (Cap harian Pos 15 September 2011), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 11 Agustus 2011, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAXDIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-479/WPJ.27/BD.0603/2011 tanggal 11 Agustus 2011, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAX-DIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dengan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-479/WPJ.27/BD.0603/2011 tanggal 11 Agustus 2011, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Tergugat sampai dengan pengajuan gugatan telah melampaui jangka waktu pengajuan gugatan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAX-DIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011 dilampiri dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-479/WPJ.27/BD.0603/2011 tanggal 11 Agustus 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr ABC, jabatan Direktur, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAX-DIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011 berdasarkan Salinan Akta Notaris DEF, SH. Nomor 35 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Risalah Rapat PT. XXX, berhak menandatangani surat gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAX-DIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011 yang diajukan Penggugat memenuhi formal pengajuan gugatan mengenai ketentuan Pasal 40 ayat (1), dan ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) perihal dilampiri surat keputusan yang digugat dan kewenangan penandatanganan surat gugatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 41 ayat (1) perihal jangka waktu pengajuan gugatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis menyatakan Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi formal pengajuan gugatan, oleh sebab itu tidak dapat diproses lebih lanjut; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-479/WPJ.27/BD.0603/2011 tanggal 11 Agustus 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00023/106/10/201/11 tanggal 06 Januari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36921/PP/M.VI/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36921/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0451.0 tanggal 4 Januari 2010 Menurut Terbanding : bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1033/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 dengan hasil menolak Keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah PBB terutang sebesar Rp.269.452,00; Menurut Pemohon : bahwa demikianlah permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan sebesar-besarnya (ex aquo ex bono); Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1033/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0451.0 tanggal 4 Januari 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp.269.452,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.137.726,00; bahwa sampai dengan persidangan terakhir tanggal 26 Januari 2012, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran atas 50% pajak yang terutang sehingga Surat Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, berdasarkan Akta Notaris DEF S.H., Nomor: 50 tanggal 20 Pebruari 2009 tentang Pernyataan Keputusan Rapat P.T. XXX terbukti Sdr. ABC adalah Direktur Utama sehingga berhak menandatangani Surat Banding tersebut dan karenanya Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1033/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas SPPT PBB Nomor: 32.71.040.004.001-0451.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama XXX, Tidak Dapat Diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36084/PP/M.XI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36084/PP/M.XI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00238/107/08/008/10 tanggal 15 Desember 2010 Masa Pajak Agustus 2008. Menurut Tergugat : bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.” Penjelasan atas ayat ini menyatakan “Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” Jadi sepanjang pengenaan sanksi administrasi disebabkan karena kesalahan petugas pajak (bukan pihak lain misalnya rekanan Wajib Pajak) maka sanksi administrasi dapat dikurangkan atau dihapuskan”. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pajak dan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dilakukan Tim Pemeriksan Pajak dan Penelaah Keberatan yang menyatakan faktur pajak Penggugat cacat dan Penggugat dianggap menerbitkkan Faktur Pajak Standar yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar pada waktu pembuatan faktur pajak. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Tergugat telah menerbitkan STP PPN Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00238/107/08/008/10 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp7.615.691,00 dengan alasan penomoran Faktur Pajak tidak berurutan dengan tanggal faktur sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006. bahwa menurut Tergugat ketika melakukan klarifikasi dengan Penggugat mengenai penyebab ketidak urutan tanggal dari Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan tersebut, Penggugat menerangkan bahwa hal ini disebabkan karena ketika menyerahkan Faktur Pajak kepada lawan transaksinya dalam keadaan kosong tanggalnya (tidak diisi). bahwa walaupun memang Penggugat nantinya akan tetap melakukan penerbitan Faktur Pajak secara lengkap (tanggalnya telah diisi), namun tetap ada peraturan yang dilanggar oleh Penggugat, yaitu tidak melakukan penerbitan tanggal Faktur Pajak secara benar, dimana hal dapat dilihat dari urutan tanggal Faktur Pajak jika dibandingkan dengan nomor Faktur Pajak tidak sesuai (ada yang lompat). bahwa karenanya penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006. bahwa menurut Penggugat penerbitan Faktur Pajak secara tidak berurutan tanggalnya jika dibandingkan dengan nomor Faktur Pajaknya terjadi karena rekanan Penggugat yang sebagian besar merupakan pemungut (bendaharawan pemerintah) ketika melakukan transaksi dengan Penggugat meminta tanggal Faktur Pajak yang Penggugat keluarkan agar diubah sesuai dengan permintaan mereka, yang rata-rata menjadi mundur dari tanggal sebenarnya. bahwa setiap kali Penggugat melakukan penagihan, pada awalnya tidak pernah dalam keadaan kosong tanggal Faktur Pajaknya, namun ketika pihak rekanan meminta mengubah tanggal Faktur Pajak tersebut menjadi sesuai dengan tanggal yang diminta oleh mereka, barulah Penggugat melakukan pengubahan tanggal, sehingga tidak benar pernyataan dari Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah menyampaikan Faktur Pajak dalam keadaan kosong / tidak terisi bagian tanggalnya. bahwa perubahan tanggal dalam Faktur Pajak sesuai permintaan dari rekanan Penggugat bukanlah merupakan dalam kuasa / kontrol dari Penggugat. bahwa karenanya dengan demikian pengenaan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP kepada Penggugat adalah sangat tidak tepat, karena Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi : a.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,b.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,c.Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,e.Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut,f.Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran,g.Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak,h.Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”.bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan : Pasal 2 ayat (1) huruf e“Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 8 ayat (1)“Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan serta penjelasan Tergugat dan Penggugat diperoleh petunjuk bahwa pada saat diserahkan kepada pemungut Faktur-faktur Pajak tersebut telah disi lengkap oleh Penggugat namun para Bendaharawan memaksa Penggugat untuk mengubah kembali tanggal penyerahan sehingga menyebabkan nomor faktur pajak menjadi tidak berurut berdasarkan tanggal Faktur Pajak. bahwa ketidakurutan tanggal disebabkan oleh perbedaan jangka waktu penyelesaian pengadaan barang/jasa yang berbeda-beda sesuai dengan kontrak yang ada dan juga disebabkan oleh sistem penagihan pada instansi pemerintah masing-masing. bahwa karenanya menurut Majelis ketidakurutan nomor faktur tersebut bukanlah kesalahan Penggugat melainkan kesalahan dari pihak pemungut sendiri. bahwa selain itu berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan serta pernyataan Penggugat dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Penggugat telah membayar dan melaporkan seluruh penyerahan yang terdapat dalam faktur-faktur pajak tersebut sehingga secara material negara tidak dirugikan atas penerbitan Faktur Pajak tersebut. bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat bahwa tidak seharusnya terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak berupa Sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat, sehingga sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang terdapat dalam STP PPN Masa Pajak