Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36921/PP/M.VI/18/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Bumi dan Bangunan |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0451.0 tanggal 4 Januari 2010 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1033/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 dengan hasil menolak Keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah PBB terutang sebesar Rp.269.452,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa demikianlah permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan sebesar-besarnya (ex aquo ex bono); |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1033/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0451.0 tanggal 4 Januari 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp.269.452,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.137.726,00; bahwa sampai dengan persidangan terakhir tanggal 26 Januari 2012, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran atas 50% pajak yang terutang sehingga Surat Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 039/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, berdasarkan Akta Notaris DEF S.H., Nomor: 50 tanggal 20 Pebruari 2009 tentang Pernyataan Keputusan Rapat P.T. XXX terbukti Sdr. ABC adalah Direktur Utama sehingga berhak menandatangani Surat Banding tersebut dan karenanya Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1033/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas SPPT PBB Nomor: 32.71.040.004.001-0451.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama XXX, Tidak Dapat Diterima; |

