Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26152/PP/M.V/16/2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26152/PP/M.V/16/2010 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan Nopember 2007 sebesar Rp. 22.151.112.495,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak melengkapi data atau dokumen yang ditentukan dan pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai dengan data yang ada atau diterima pemeriksa yang menyebabkan adanya koreksi penyerahan lokal sebesar Rp17.723.241.816 dan data yang disusulkan setelah berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai diterima, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan; Menurut Pemohon : bahwa koreksi penyerahan ekspor yang terdiri dari PEB Nomor : 535259, 548959, 560956, dan 574564 sebesar Rp 4.427.870.679,00 dan koreksi penyerahan lokal sebesar Rp.17.723.241.816,00 sebenarnya telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPM PPN masa Oktober-November pada KPP Madya Bandung sebagaimana rincian terlampir, sehingga koreksi tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh Pemohon Banding atas SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar masa pajak Desember 2007 yang terkait dengan kompensasi masa pajak Oktober 2007 dan Nopember 2007, dengan cara mengisi kolom restitusi pada SPT Masa PPN masa pajak Desember 2007 yang disampaikan ke KPP Pratama Sukabumi pada tanggal 18 Januari 2008 dan SPT Masa PPN Pembetulan masa pajak Desember 2007 yang disampaikan ke KPP Pratama Sukabumi pada tanggal 19 Maret 2008; bahwa KPP Pratama Sukabumi menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor: Print-76/WPJ.09/KP.0905/2008 tanggal 16 April 2008 dan Surat Tugas Nomor: S-140/WPJ.09/KP.0905/2008 tanggal 16 Juli 2008; bahwa menurut Terbanding pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 dimana terhadap Pemohon Banding telah dikirim Surat Permintaan Bukti atau Dokumen Nomor S-116/WPJ.09/KP.0900/2008 tanggal 14 Mei 2008 dan Nomor : S-201/WPJ.09/KP.0900/2008 tanggal 31 Juli 2008 namun tidak dilengkapi dan terhadap Pemohon Banding telah dikirim Surat Pemberitahuan Pemrosesan Berdasarkan Data atau Dokumen yang Ada/Diterima dengan surat Nomor S-202/WPJ.09/KP.0900/2008 tanggal 4 Agustus 2008 yang menyebabkan adanya koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp 4.427.870.679 sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/207/07/441/08 tanggal 13 Agustus 2008 Masa Pajak Oktober – November 2007; bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak melengkapi data atau dokumen yang ditentukan dan pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai dengan data yang ada atau diterima pemeriksa yang menyebabkan adanya koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp4.427.870.679,00 dan data yang disusulkan setelah berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai diterima, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada saat banding, sesuai dengan Pasal 17 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Pasal 4 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-122/PJ./2006 Tanggal 15 Agustus 2006; bahwa menurut Terbanding berdasarkan pengujian yang bersumber dari Buku penjualan, intranet DJP, rekening koran, terdapat koreksi penjualan lokal sebesar Rp.17.723.241.816,00 yaitu ditemukan adanya PEB yang tercatat di buku bank/rekening koran tetapi tidak ada di konfirmasi PEB intranet DJP, sehingga oleh pemeriksa diklasifikasikan sebagai penjualan lokal karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung ekspor sebesar Rp8.758.657.694,00 dan adanya pelunasan penjualan lokal yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN sebesar Rp.8.964.584.122,00; bahwa menurut Pemohon Banding data-data/dokumen telah disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan tanggal 29 Mei 2008 dan 17 Juli 2008 serta pada saat penelitian keberatan tanggal 11 Desember 2008, 30 Januari 2009, sehingga telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006, dengan data yang diserahkan berupa PEB, SPT Masa, Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran bulan yang dimintakan restitusi,dan bukti penerimaan/pembayaran berupa Rekening Koran; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp.4.427.870.679,00 terjadi karena Terbanding melihat data di intranet atas PEB Pemohon Banding yang belum dilaporkan di SPM PPN di KPP Sukabumi, dimana sebenarnya transaksi untuk masa Oktober – Nopember 2007 tersebut merupakan transaksi ekspor yang dilakukan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Bandung, sehingga bukan transaksi miliki kantor cabang Sukabumi; bahwa atas transaksi tersebut memang tidak Pemohon Banding laporkan di KPP Sukabumi melainkan ke KPP Madya Bandung; bahwa menurut Pemohon Banding untuk koreksi penyerahan lokal sebesar Rp.17.723.241.816,00 merupakan transaksi kantor pusat Pemohon Banding di Bandung dan telah Pemohon Banding laporkan dalam SPM PPN bulan Oktober – Nopember 2007 di KPP Madya Bandung; bahwa dari uraian tersebut di atas, Terbanding melakukan pemeriksaan pajak atas permohonan restitusi SPT Masa PPN Pemohon Banding masa pajak Desember 2007 yang terkait dengan kompensasi masa pajak Oktober 2007 dan Nopember 2007; bahwa menurut Terbanding karena Pemohon Banding tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006, maka Terbanding memproses permohonan Pemohon Banding tersebut berdasarkan data atau dakumen yang ada/diterima; bahwa Terbanding dengan berdasarkan pada pengujian yang bersumber dari buku penjualan, intranet DJP dan rekening koran Pemohon Banding melakukan koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp.4.427.870.679,00 dan koreksi penjualan lokal sebesar Rp.17.723.241.816,00; bahwa menurut Pemohon Banding data-data dan dokumen telah disampaikan kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, berupa PEB, SPT Masa PPN, Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran bulan yang diminta restitusi dan rekening koran, sehingga data-data tersebut telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa pada tanggal 11 Agustus 2008 Pemohon Banding yang diwakili oleh Sdr. XXX, datang memenuhi Surat Panggilan I dan memberikan penjelasan secara lisan; bahwa menurut Pemohon Banding transaksi yang atasnya dilakukan koreksi oleh Terbanding berupa koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp.4.427.870.679,00 dan koreksi penjualan lokal sebesar Rp.17.723.241.816,00 merupakan transaksi yang dilakukan kantor pusat Pemohon Banding di Bandung
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-26084/PP/M.VI/19/2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-26084/PP/M.VI/19/2010 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2009; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 095857, tanggal 21 April 2009 berupa Importasi 48 Units AHT Freezer Paris 210 AD, negara asal Austria dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF SGD 72,000.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF SGD 130,864.98 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-4632/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-009084/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009, tanggal 23 April 2009 Menurut Pemohon : bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 031/HUBS/ADM/2009, tanggal 31 Agustus 2009, menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-4632/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009; Menurut Majelis : Formal Pengajuan Banding 1. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia; bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan,Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan diketahui banding diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4632/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 03 Juli 2009, sedangkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 031/HUBS/ADM/2009, tanggal 31 Agustus 2009, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada Senin, tanggal 31 Agustus 2009(diantar); bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding; bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, diketahui Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4632/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 03 Juli 2009 sehingga diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 31 Agustus 2009, karenanya apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal keputusan Terbanding yaitu tanggal 03 Juli 2009, sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 31 Agustus 2009(diantar), maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 60 hari, sehingga masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari; bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3.Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 031/HUBS/ADM/2009, tanggal 31 Agustus 2009, menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-4632/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan diketahui bahwa 1 Surat Banding diajukan atas 1 Keputusan; bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4.Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 031/HUBS/ADM/2009, tanggal 31 Agustus 2009, telah memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan diketahui, Surat Banding Pemohon Banding tersebut di atas sudah memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding, namun dapat diketahui pengajuan banding Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 031/HUBS/ADM/2009, tanggal 31 Agustus 2009, tidak dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4632/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009 ; bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui di dalam surat banding tidak dilampirkan fotokopi keputusan yang diajukan banding; bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;6.Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa jumlah pungutan yang terutang sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4632/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009 adalah sebesar Rp 595.287.843,00; bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan,Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 23927/PP/M.XV/19/2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 23927/PP/M.XV/19/2010 Jenis Pajak : Bea Masuk; Masa Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 4.858.615.148,00. Menurut Terbanding : bahwa atas SPKPBM Nomor : S-034478/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 14 November 2008, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : PK/GPI-003/MG/11/08 tanggal 17 November 2008 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 ditolak, sehingga dengan surat Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009 Pemohon Banding mengajukan Banding; Menurut Pemohon : bahwa Keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-407/KPU.01/2009 tertanggal 16 Januari 2009 dan Surat Pencairan Jaminan Bank ke Bank NISP Tbk, Nomor : S-0478/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 03 Februari 2009; Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi sengketa Banding terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan Banding sebagai berikut di bawah ini; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding : bahwa Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009, ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009, terbukti diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2009 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding Nomor: KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 sehingga dari sejak tanggal 16 Januari 2009 sampai dengan 02 Maret 2009 adalah 46 (empat puluh enam) hari; bahwa berdasarkan hal tersebut dapat diketahui banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009 diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan yang dibanding yaitu tanggal 16 Januari 2009 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 02 Maret 2009 (diantar) masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dengan demikian tanggal pengiriman Keputusan Keberatan dapat dianggap sama dengan tanggal Keputusan Keberatan sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009, dilampiri dengan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009, sehingga banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 034478/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 14 November 2008, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar Rp 179.135.974,00; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP untuk pembayaran SPKPBM Nomor : 034478/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2008 tanggal 14 November 2008, yang disetor melalui Bank ABC Buana tanggal 12 Februari 2009 sebesar Rp 179.135.974,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah); bahwa Pemohon Banding telah membayar lebih dari 50% jumlah tagihan sehingga banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XXX, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009, jabatan Direktur Utama; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Asli dan fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor : 26 tanggal 28 Agustus 2008 yang dibuat oleh YYY, SH., MKn Notaris di Kabupaten Serang yang sudah dimateraikan yang dapat menerangkan bahwa Sdr. XXX selaku penandatangan Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009, adalah benar sebagai Direktur Utama Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan: bahwa SPKPBM Nomor : 034478/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 14 November 2008, sedangkan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : PK/GPI-003/MG/11/08 tanggal 17 November 2008 yang diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 18 November 2008; bahwa apabila dihitung dari tanggal SPKPBM yaitu tanggal 14 November 2008 sampai dengan tanggal surat keberatan diterima lengkap oleh Terbanding yaitu tanggal 18 November 2008, maka jumlah hari adalah 5 (lima) hari, sehingga keberatan Pemohon Banding memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor : PK/GPI-003/MG/11/08 tanggal 17 November 2008 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding: bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Nomor : PK/GPI-003/MG/11/08 tanggal 17 November 2008 yang diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 18 November 2008; bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah 16 Januari 2009 sedang tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah 17 November 2008 dan tanggal diterima secara lengkap oleh Terbanding adalah 18 November 2008; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan surat dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor : S-02864/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 4 Maret 2009 tentang Surat Keputusan atas Keberatan PT XXX yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor : KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 dikirim melalui PT YYY pada tanggal 20 Januari 2009; bahwa Terbanding juga menyerahkan ekspedisi pengiriman keputusan tersebut yang menyatakan bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP- 407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 dikirim tanggal 20 Januari 2009
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22935/PP/M.XV/19/2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22935/PP/M.XV/19/2010 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Pengajuan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008, tersebut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perincian sebagai berikut: Jenis TagihanTagihan Bea Cukai(Rp)Tagihan Pajak(Rp)Jumlah Tagihan(Rp)Bea MasukCukaiPajak Pertambahan NilaiPPnBMPPh Pasal 22Denda Administrasi3.396.050,000,00—3.396.050,00–7.131.707,000,001.782.928,00-3.396.050,000,007.131.707,000,001.782.928,003.396.050,00Jumlah6.792.100,008.914.635,0015.706.735,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang melalui perwakilan Mitsubishi Corp yang ada di Indonesia dan telah sesuai dengan Sales Contract yang telah disepakati Pemohon Banding (Sales Contract Nomor : UG 52/8A 173 tanggal 9 Juli 2008), dan Pemohon Banding melakukan impor barang yang tersebut dalam PIB Nomor : 335380 melalui pembukaan L/C Nomor : 014ITSY006873 tanggal 11 September 2008, serta Pemohon Banding telah melakukan pelunasan pembayaran atas pembelian barang-barang yang tersebut dalam PIB Nomor : 335380 pada tanggal 8 Oktober 2008; Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi sengketa Banding terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan Banding sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding : bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, terbukti diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2009 (diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 sehingga dari sejak tanggal 20 Januari 2009 sampai dengan 06 Maret 2009 adalah 46 (empat puluh enam) hari; bahwa berdasarkan hal tersebut dapat diketahui banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan tentang jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009 diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding, namun apabila dihitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan yang dibanding yaitu tanggal 20 Januari 2009 sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 06 Maret 2009 masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, dilampiri dengan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009, sehingga banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar Rp.15.706.735,00; 50% x Rp.15.706.735,00 adalah sebesar Rp.7.853.367,50; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli Surat Setoran Pabean Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk pembayaran Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2008 tanggal 08 November 2008, yang disetor melalui BCA KCU Asemka Jakarta tanggal 5 Februari 2009 sebesar Rp.15.706.735,00; bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh jumlah tagihan impor tersebut dengan demikian banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, jabatan Direktur; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan Asli Berita Acara Rapat Pemohon Banding Nomor : 117 tanggal 20 Juni 2008 yang menerangkan bahwa sebagai penandatangan Surat Banding adalah benar Direktur Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan: bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-033656/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008, sedangkan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 11/DI/XI/2008 tanggal 18 November 2008 yang diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 24 November 2008;bahwa apabila dihitung dari tanggal SPKPBM yaitu tanggal 08 November 2008 sampai dengan tanggal surat keberatan diterima lengkap oleh Terbanding yaitu tanggal 24 November 2008, maka jumlah hari adalah 17 (tujuh belas) hari, sehingga keberatan Pemohon Banding memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor : 11/DI/XI/2008 tanggal 18 November 2008 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding: bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Nomor : 11/DI/XI/2008 tanggal 18 November 2008 yang diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 24 November 2008; bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah 20 Januari 2009 sedang tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah 18 November 2008 dan tanggal diterima secara lengkap oleh Terbanding adalah 24 November 2008; bahwa apabila dihitung dari tanggal diterimanya surat keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding yaitu tanggal 24 November 2008 sampai dengan surat keputusan Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22935/PP/M.XV/19/2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22935/PP/M.XV/19/2010 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Pengajuan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008, tersebut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perincian sebagai berikut: Jenis TagihanTagihan Bea Cukai(Rp)Tagihan Pajak(Rp)Jumlah Tagihan(Rp)Bea MasukCukaiPajak Pertambahan NilaiPPnBMPPh Pasal 22Denda Administrasi3.396.050,000,00—3.396.050,00–7.131.707,000,001.782.928,00-3.396.050,000,007.131.707,000,001.782.928,003.396.050,00Jumlah6.792.100,008.914.635,0015.706.735,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang melalui perwakilan Mitsubishi Corp yang ada di Indonesia dan telah sesuai dengan Sales Contract yang telah disepakati Pemohon Banding (Sales Contract Nomor : UG 52/8A 173 tanggal 9 Juli 2008), dan Pemohon Banding melakukan impor barang yang tersebut dalam PIB Nomor : 335380 melalui pembukaan L/C Nomor : 014ITSY006873 tanggal 11 September 2008, serta Pemohon Banding telah melakukan pelunasan pembayaran atas pembelian barang-barang yang tersebut dalam PIB Nomor : 335380 pada tanggal 8 Oktober 2008; Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi sengketa Banding terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan Banding sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding : bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, terbukti diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2009 (diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 sehingga dari sejak tanggal 20 Januari 2009 sampai dengan 06 Maret 2009 adalah 46 (empat puluh enam) hari; bahwa berdasarkan hal tersebut dapat diketahui banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan tentang jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009 diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding, namun apabila dihitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan yang dibanding yaitu tanggal 20 Januari 2009 sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 06 Maret 2009 masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, dilampiri dengan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009, sehingga banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar Rp.15.706.735,00; 50% x Rp.15.706.735,00 adalah sebesar Rp.7.853.367,50; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli Surat Setoran Pabean Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk pembayaran Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-033656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2008 tanggal 08 November 2008, yang disetor melalui BCA KCU Asemka Jakarta tanggal 5 Februari 2009 sebesar Rp.15.706.735,00; bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh jumlah tagihan impor tersebut dengan demikian banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009, jabatan Direktur; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan Asli Berita Acara Rapat Pemohon Banding Nomor : 117 tanggal 20 Juni 2008 yang menerangkan bahwa sebagai penandatangan Surat Banding adalah benar Direktur Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 08/DI/III/09 tanggal 02 Maret 2009 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan: bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-033656/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 08 November 2008, sedangkan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 11/DI/XI/2008 tanggal 18 November 2008 yang diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 24 November 2008;bahwa apabila dihitung dari tanggal SPKPBM yaitu tanggal 08 November 2008 sampai dengan tanggal surat keberatan diterima lengkap oleh Terbanding yaitu tanggal 24 November 2008, maka jumlah hari adalah 17 (tujuh belas) hari, sehingga keberatan Pemohon Banding memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor : 11/DI/XI/2008 tanggal 18 November 2008 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding: bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Nomor : 11/DI/XI/2008 tanggal 18 November 2008 yang diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 24 November 2008; bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah 20 Januari 2009 sedang tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah 18 November 2008 dan tanggal diterima secara lengkap oleh Terbanding adalah 24 November 2008; bahwa apabila dihitung dari tanggal diterimanya surat keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding yaitu tanggal 24 November 2008 sampai dengan surat keputusan Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36045/PP/M.VII/12/2012
Nomor Putusan:Put.36045/PP/M.VII/12/2012 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, sebesar Rp.1.959.821.822,00. Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap buku besar yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat diketahui bahwa atas koreksi yang disengketakan sebesar Rp.1.959.821.822,00 tersebut merupakan insentif yang diberikan kepada agen dengan nama account : Allow for Incentive dan kode account : 129400. Menurut Pemohon: bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.1.959.821.822,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan dilaporkan di dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa Desember 2007 (Rp.1.634.358.079,00), Februari 2008 (Rp.154.383.423,00) dan Oktober 2008 (Rp.171.080.318,00), dan fotocopy SPT Masa sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut sudah disampaikan kepada Terbanding. Pendapat Majelis: bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap buku besar yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat diketahui bahwa atas koreksi yang disengketakan sebesar Rp.1.959.821.822,00 tersebut merupakan insentif yang diberikan kepada agen dengan nama account : Allow for Incentive dan kode account : 129400; bahwa Terbanding menyatakan sebagai dasar koreksi adalah Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan; dan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 326/KMK.03/2003; bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.1.959.821.822,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan dilaporkan di dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa Desember 2007 (Rp.1.634.358.079,00), Februari 2008 (Rp.154.383.423,00) dan Oktober 2008 (Rp.171.080.318,00), dan fotocopy SPT Masa sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut sudah disampaikan kepada Terbanding; bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa atas PPh Pasal 23 ini disebabkan perbedaan waktu, pemotongan PPh Pasal 23 telah dilakukan dan dilaporkan di dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa Desember 2007, Februari 2008, dan Oktober 2008 sedangkan pencatatan dilakukan Agustus 2007-Nopember 2007; bahwa dalam melakukan uji kebenaran materil data, Pemohon Banding menyerahkan data-data/dokumen-dokumen sebagai berikut: 1. SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2007 yang dibayar 9 Jan 2008 dan daftar bukti potongnya; 2. SPT Masa PPh Pasal 23 Februari 2008 yang dibayar 6 Maret 2008 dan daftar bukti potongnya; 3. SPT Masa PPh Pasal 23 Oktober 2008 yang dibayar 7 Nov 2008 dan daftar bukti potongnya; 4. Ledger; 5. Perhitungan sanksi bunga; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan hasil uji kebenaran materil data adalah sebagai berikut: bahwa bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji bukti sama dengan bukti yang diserahkan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan; bahwa berdasarkan data SPT dan SSP, Terbanding tidak dapat meyakini apakah pembayaran PPh Pasal 23 tersebut diperuntukkan untuk membayar objek yang dikoreksi karena terdapat perbedaan pada pencatatan/pembukuan, pembayaran, dan pelaporan, transaksi terjadi bulan Agustus November 2007, tetapi oleh Pemohon Banding baru dibayarkan Januari 2008, Oktober 2008 dan Maret 2008 untuk pelaporan Masa Desember 2007, Februari 2008 dan Oktober 2008; bahwa yang lazim adalah Wajib Pajak membayar dahulu sebelum melapor, bukan melapor untuk pembayaran bulan berikutnya; bahwa Pemohon Banding mengakui keterlambatan pelaporan PPh Pasal 23; bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan hasil uji kebenaran materil data adalah sebagai berikut: bahwa bukti-bukti yang diserahkan pada saat uji bukti, atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.1.959.821.822,00 telah dibayar untuk masa Desember 2007 sebesar Rp1.634.358.079,00, Februari 2008 sebesar Rp.154.383.423,00 dan Oktober 2008 sebesar Rp171.080.318,00; bahwa total DPP menurut SPT Masa PPh Pasal 23 sama dengan jumlah yang terdapat dalam buku besar yaitu Rp.1.959.821.822,00; bahwa penggunaan Masa Pajak SPT Masa PPh 23 yang berbeda dengan masa pencatatan dalam Buku Besar karena pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada masa pembayaran (jadi ada beda waktu/timing different); bahwa jika atas DPP yang sama dikenakan kembali PPh Pasal 23, maka atas objek yang sama dikenakan 2x (dua kali) PPh Pasal 23; bahwa bukan suatu kebetulan bahwa DPP PPh Pasal 23 menurut SPT Masa persis sama (sampai ratusan terdekat) dengan jumlah dalam GL atas Laporan Keuangan; bahwa menurut Majelis, berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui Terbanding telah mengetahui adanya pembayaran PPh Pasal 23 sebesar yang disengketakan namun Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut adalah untuk PPh Pasal 23 yang dimaksud oleh Terbanding; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas koreksi Terbanding tersebut telah dilakukan pembayaran sesuai dengan bukti yang diserahkan dan diperiksa oleh Terbanding, hanya terjadi beda waktu antara pembayaran dan pelaporan; bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak memberikan penjelasan untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang mana atas pembayaran yang tidak dapat diyakini tersebut, maka jika dilakukan pembayaran lagi akan terjadi dua kali pengenaan pajak atas objek yang sama; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan serta pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.959.821.822,00, tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember-November 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23: Menurut Terbanding Rp. 8.156.835.457,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 1.959.821.822,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis Rp. 6.197.013.635,00 Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000. 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Memutuskan: Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/WPJ.07/2010, tanggal 08 Januari 2010, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember-November 2007 Nomor: 00042/203/07/057/09, tanggal 29 Mei 2009, sehingga jumlah yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23 Rp.6.197.013.635,00 PPh Pasal 23 terutang Rp.278.322.844,00 Kredit Pajak Rp.278.322.844,00 PPh yang kurang