Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38138/PP/M.XI/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38138/PP/M.XI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2003     Pokok Sengketa     : Pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember Tahun Pajak 2003 Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor: 02/ACCT/MLX/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011 Yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Desember 2011 diketahui hal-hal sebagal berikut:1. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;2.Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;3.Terhadap 1 (satu) obyek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;4.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima, Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) nomor: S-00161/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;5.Pada Surat Gugatan dilampirkan salinan dokumen yang digugat, yaitu S-00161/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 28 November 2011;6.Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat;     Menurut Penggugat : bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan No. 542/KMK.04/2000 menyebutkan: “Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan tidak melebihi jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”;   Menurut Majelis : bahwa atas pencabutan Surat Gugatan tersebut, dalam sidang hari Senin tanggal 02 April 2012 Tergugat menyatakan setuju atas pencabutan gugatan dimaksud serta dapat diterima; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan; (1)Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. (2)Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: a.  penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat. (3)Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali. bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat permohonan gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa serta tidak dapat diajukan gugatan kembali dan oleh karenanya permohonan gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;   Memperhatikan  : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Pernyataan Pencabutan Surat Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-00161/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atas nama : XXX, dihapus dari daftar sengketa;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put. 49253/PP/M.XV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put. 49253/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : 2009     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.1.113.587.302,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.1.113.587.302,00 merupakan pendapatan komisi dari penyerahan jasa perdagangan masa Mei 2009 yang belum dikenakan PPN;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.1.113.587.302,00 karena atas jasa tersebut dikonsumsi diluar daerah pabean sehingga dikenakan tarif 0%;   Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, untuk menguji apakah komisi jasa perdagangan sebesar Rp.1.113.587.302,00 yang diterima Pemohon Banding dari luar negeri tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, terutang PPN atau tidak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan : ”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b.impor Barang Kena Pajak;c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauf.ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”bahwa Majelis berpendapat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo mengatur tentang objek Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo, Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai hanya ada 2 (dua) macam yaitu:-penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;-pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;bahwa Majelis berpendapat atas penyerahan Jasa Kena Pajak diluar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, tidak diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo; bahwa Majelis berpendapat bahwa konsep objek pajak yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo, bersifat restriktif dan limitatif, sehingga karena tidak diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo, Majelis berpendapat atas penyerahan Jasa Kena Pajak diluar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat bahwa prinsip pengenaan Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengenaan pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa Majelis berpendapat sebagai konsekuensi dari legal character-nya sebagai pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean maka Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% terhadap : -penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;-impor Barang Kena Pajak;-penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;-pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;-pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;bahwa karena dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maka Majelis berpendapat atas lawan dari Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo yaitu atas Jasa Kena Pajak dari Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak terutang PPN); bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat butir 2.2. huruf ”a” Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 yang menyatakan ”Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal : a. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.” sejalan atau sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-5, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15 dan P-16 diketahui hal-hal sebagai berikut : -bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa perdagangan dengan nilai sebesar Rp.1.113.587.302,00 yang terkait dengan sengketa banding;-bahwa Pemohon Banding menerima imbalan sebesar Rp.1.113.587.302,00 dari AAA & Co.Ltd. (Jepang), BBB Thailand Co.Ltd., dan CCC Singapore (PTE) Ltd.;-bahwa kegiatan jasa tersebut secara garis besarnya Pemohon Banding mencari pembeli yang berada dalam wilayah Indonesia;-bahwa pengguna jasa Pemohon Banding adalah perusahaan yang berkedudukan diluar negara Indonesia;-bahwa atas jasa perdagangan sebesar Rp.1.113.587.302,00 tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2009;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-6, P-7, P-8, dan P-9 diketahui atas sengketa jasa perdagangan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding telah dinyatakan sebagai penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat bahwa pengusaha jasa perdagangan (Pemohon Banding) dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan, sehingga Majelis berpendapat atas jasa perdagangan sebesar Rp.1.113.587.302,00 tersebut merupakan penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Tidak terutang PPN); bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp.1.113.587.302,00 berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan tarif 10% tidak dapat dipertahankan;   Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put. 49252/PP/M.XV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put. 49252/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2009     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.483.780.436,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.483.780.436,00 merupakan pendapatan komisi dari penyerahan jasa perdagangan masa Maret 2008 yang belum dikenakan PPN;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.483.780.436,00 karena atas jasa tersebut dikonsumsi diluar daerah pabean sehingga dikenakan tarif 0%;   Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, untuk menguji apakah komisi jasa perdagangan sebesar Rp.483.780.436,00 yang diterima Pemohon Banding dari luar negeri tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, terutang PPN atau tidak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan : ”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b.impor Barang Kena Pajak;c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauf.ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”bahwa Majelis berpendapat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo mengatur tentang objek Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo, Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai hanya ada 2 (dua) macam yaitu:-penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;-pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;bahwa Majelis berpendapat atas penyerahan Jasa Kena Pajak diluar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, tidak diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo; bahwa Majelis berpendapat bahwa konsep objek pajak yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo, bersifat restriktif dan limitatif, sehingga karena tidak diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo, Majelis berpendapat atas penyerahan Jasa Kena Pajak diluar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat bahwa prinsip pengenaan Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengenaan pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa Majelis berpendapat sebagai konsekuensi dari legal character-nya sebagai pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean maka Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% terhadap : -penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;-impor Barang Kena Pajak;-penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;-pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;-pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;bahwa karena dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maka Majelis berpendapat atas lawan dari Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo yaitu atas Jasa Kena Pajak dari Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak terutang PPN); bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat butir 2.2. huruf ”a” Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 yang menyatakan ”Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal : a. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.” sejalan atau sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui hal-hal sebagai berikut :-bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa perdagangan dengan nilai sebesar Rp.483.780.436,00 yang terkait dengan sengketa banding;-bahwa Pemohon Banding menerima imbalan sebesar Rp.483.780.436,00 dari AAA & Co.Ltd. (Jepang), BBB Thailand Co.Ltd., dan CCC Singapore (PTE) Ltd.;-bahwa kegiatan jasa tersebut secara garis besarnya Pemohon Banding mencari pembeli yang berada dalam wilayah Indonesia;-bahwa pengguna jasa Pemohon Banding adalah perusahaan yang berkedudukan diluar negara Indonesia;-bahwa atas jasa perdagangan sebesar Rp.483.780.436,00 tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009;bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui atas sengketa jasa perdagangan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding telah dinyatakan sebagai penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat bahwa pengusaha jasa perdagangan (Pemohon Banding) dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan, sehingga Majelis berpendapat atas jasa perdagangan sebesar Rp.483.780.436,00 tersebut merupakan penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Tidak terutang PPN); bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp.483.780.436,00 berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan tarif 10% tidak dapat dipertahankan;   Menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.49251/PP/M.XV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.49251/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2009     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.457.158.704,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;           Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.457.158.704,00 merupakan pendapatan komisi dari penyerahan jasa perdagangan;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.457.158.704,00 karena atas jasa tersebut dikonsumsi diluar daerah pabean sehingga dikenakan tarif 0%;   Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, untuk menguji apakah komisi jasa perdagangan sebesar Rp.457.158.704,00 yang diterima Pemohon Banding dari luar negeri tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, terutang PPN atau tidak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b.impor Barang Kena Pajak;c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauf.ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.bahwa Majelis berpendapat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo mengatur tentang objek Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo, Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai hanya ada 2 (dua) macam yaitu :-penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;-pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;bahwa Majelis berpendapat atas penyerahan Jasa Kena Pajak diluar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, tidak diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo; bahwa Majelis berpendapat bahwa konsep objek pajak yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo, bersifat restriktif dan limitatif, sehingga karena tidak diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo, Majelis berpendapat atas penyerahan Jasa Kena Pajak diluar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat bahwa prinsip pengenaan Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengenaan pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa Majelis berpendapat sebagai konsekuensi dari legal character-nya sebagai pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean maka Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% terhadap :-penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;-impor Barang Kena Pajak;-penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;-pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;-pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;bahwa karena dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maka Majelis berpendapat atas lawan dari Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo yaitu atas Jasa Kena Pajak dari Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak terutang PPN); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat butir 2.2. huruf a Surat Edaran Terbanding Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 yang menyatakan Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal : a. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan. sejalan atau sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui hal-hal sebagai berikut :-bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa perdagangan dengan nilai sebesar Rp.457.158.704,00 yang terkait dengan sengketa banding;-bahwa Pemohon Banding menerima imbalan sebesar Rp.457.158.704,00 dari AAA & Co.Ltd. (Jepang), BBB Thailand Co.Ltd., dan CCC Singapore (PTE) Ltd.;-bahwa kegiatan jasa tersebut secara garis besarnya Pemohon Banding mencari pembeli yang berada dalam wilayah Indonesia;-bahwa pengguna jasa Pemohon Banding adalah perusahaan yang berkedudukan diluar negara Indonesia;-bahwa atas jasa perdagangan sebesar Rp.457.158.704,00 tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2009;bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui atas sengketa jasa perdagangan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding telah dinyatakan sebagai penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat bahwa pengusaha jasa perdagangan (Pemohon Banding) dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan, sehingga Majelis berpendapat atas jasa perdagangan sebesar Rp.457.158.704,00 tersebut merupakan penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Tidak terutang PPN); bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp.457.158.704,00 berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan tarif 10% tidak dapat dipertahankan;   Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.49250/PP/M.XV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.49250/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2009     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.439.578.330,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.439.578.330,00 merupakan pendapatan komisi dari penyerahan jasa perdagangan;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.439.578.330,00 karena atas jasa tersebut dikonsumsi diluar daerah pabean sehingga dikenakan tarif 0%;   Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, untuk menguji apakah komisi jasa perdagangan sebesar Rp.439.578.330,00 yang diterima Pemohon Banding dari luar negeri tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, terutang PPN atau tidak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan : ”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b.impor Barang Kena Pajak;c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauf.ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”bahwa Majelis berpendapat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo mengatur tentang objek Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo, Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai hanya ada 2 (dua) macam yaitu :-penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;-pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;bahwa Majelis berpendapat atas penyerahan Jasa Kena Pajak diluar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, tidak diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo; bahwa Majelis berpendapat bahwa konsep objek pajak yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo, bersifat restriktif dan limitatif, sehingga karena tidak diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo, Majelis berpendapat atas penyerahan Jasa Kena Pajak diluar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat bahwa prinsip pengenaan Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengenaan pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa Majelis berpendapat sebagai konsekuensi dari legal character-nya sebagai pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean maka Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% terhadap :-penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;-impor Barang Kena Pajak;-penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;-pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;-pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;bahwa karena dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maka Majelis berpendapat atas lawan dari Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo yaitu atas Jasa Kena Pajak dari Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak terutang PPN); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat butir 2.2. huruf ”a” Surat Edaran Terbanding Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 yang menyatakan ”Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal : a. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.” sejalan atau sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui hal-hal sebagai berikut :-bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa perdagangan dengan nilai sebesar Rp.439.578.330,00 yang terkait dengan sengketa banding;-bahwa Pemohon Banding menerima imbalan sebesar Rp.439.578.330,00 dari AAA & Co.Ltd. (Jepang), BBB Thailand Co.Ltd., dan CCC Singapore (PTE) Ltd.;-bahwa kegiatan jasa tersebut secara garis besarnya Pemohon Banding mencari pembeli yang berada dalam wilayah Indonesia;-bahwa pengguna jasa Pemohon Banding adalah perusahaan yang berkedudukan diluar negara Indonesia;-bahwa atas jasa perdagangan sebesar Rp.439.578.330,00 tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009;bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui atas sengketa jasa perdagangan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding telah dinyatakan sebagai penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat bahwa pengusaha jasa perdagangan (Pemohon Banding) dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan, sehingga Majelis berpendapat atas jasa perdagangan sebesar Rp.439.578.330,00 tersebut merupakan penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Tidak terutang PPN); bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp.439.578.330,00 berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan tarif 10% tidak dapat dipertahankan;   Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa