Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37123/PP/M.VI/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37123/PP/M.VI/99/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Masa Pajak:Januari s.d Oktober 2010
 
Pokok Sengketa    :Penghapusan/Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00023/106/10/201/11 tanggal 06 Januari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2010
 
 
Menurut Tergugat :bahwa atas surat tagihan pajak tersebut, penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi admnistrasi dengan Surat Nomor : 032/TP/TAX-DIV/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 yang diterima KPP Pratama Padang berdasarkan LPAD Nomor : S-747/WPJ.27/KP.0403/2011 tanggal 17 Februari 2011, dengan alasan terdapat perbedaan perhitungan bunga Pasal 9 (2a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menurut wajib pajak dengan perhitungan menurut KPP Pratama Padang. Besarnya sanksi bunga Pasal 9 (2a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menurut wajib pajak adalah Rp.19.358.416,00;
 
Menurut Penggugat:bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yaitu Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan pajak sedang berjalan sampai ada Putusan Pengadilan Pajak dikarenakan keputusan dalam pengenaan sanksi administrasi Pasal 9 ayat 2A KUP terjadi kesalahan dalam penerapan ketentuan Undang Undang Pajak Penghasilan yang menjadi dasar dalam penerbitan STP dimaksud. Penggugat hanya menyetor STP sebesar Rp.19.358.416,00 sesuai perhitungan yang Penggugat lakukan menurut ketentuan berlaku;
 
Menurut Majelis :bahwa Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAX-DIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011 ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan Direktur;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAX-DIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAX-DIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 19 September 2011 (Cap harian Pos 15 September 2011), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 11 Agustus 2011, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAXDIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-479/WPJ.27/BD.0603/2011 tanggal 11 Agustus 2011, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAX-DIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dengan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-479/WPJ.27/BD.0603/2011 tanggal 11 Agustus 2011, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Tergugat sampai dengan pengajuan gugatan telah melampaui jangka waktu pengajuan gugatan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAX-DIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011 dilampiri dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-479/WPJ.27/BD.0603/2011 tanggal 11 Agustus 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr ABC, jabatan Direktur, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAX-DIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011 berdasarkan Salinan Akta Notaris DEF, SH. Nomor 35 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Risalah Rapat PT. XXX, berhak menandatangani surat gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 149/TP/TAX-DIV/IX/2011 tanggal 12 September 2011 yang diajukan Penggugat memenuhi formal pengajuan gugatan mengenai ketentuan Pasal 40 ayat (1), dan ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) perihal dilampiri surat keputusan yang digugat dan kewenangan penandatanganan surat gugatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 41 ayat (1) perihal jangka waktu pengajuan gugatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis menyatakan Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi formal pengajuan gugatan, oleh sebab itu tidak dapat diproses lebih lanjut;
 
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-479/WPJ.27/BD.0603/2011 tanggal 11 Agustus 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00023/106/10/201/11 tanggal 06 Januari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima;