Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37967/PP/M.IX/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 031104 tanggal 27 Desember 2010 dengan jenis barang berupa Australia Standard White Wheat in Bulk, Negara asal Australia, Pos Tarif 1001.90.1900, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding tarif Bea Masuk menjadi sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.3.345.872.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-1158/WBC.09/2011 tanggal 26 April 2011, Terbanding menetapkan PIB Nomor: 031104 tanggal 27 Desember 2010 jenis barang berupa Australia Standard White Wheat in Bulk, Negara asal Australia, Klasifikasi Pos Tarif 1001.90.1900 dengan pembebanan BM 5%, |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Australia Standard White Wheat in Bulk yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 031104 tanggal 27 Desember 2010 sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang pos tarif 1001.90.1900 (BM 0%); |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-1158/WBC.09/201I tanggal 26 April 2011, Terbanding menetapkan PIB Nomor: 031104 tanggal 27 Desember 2010 jenis barang berupa Australia Standard White Wheat in Bulk, Negara asal Australia, Klasifikasi Pos Tarif 1001.90.1900 dengan pembebanan BM 5%; bahwa menurut Pemohon Banding maupun Terbanding klasifikasi pos tarif untuk barang berupa Australian Standard White Wheat In Bulk adalah 1001.90.1900; bahwa PIB Pemohon Banding mendapatkan nomor pendaftaran nomor: 031104 tanggal 27 Desember 2010; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean disebutkan: Pasal 2 ayat (1) “Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean “; Pasal 3 ayat (2) “Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean”; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Australian Standart White Wheat In Bulk dengan PIB Nomor : 031104 dinyatakan sah dan mengikat pada tanggal 27 Desember 2010; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2011 tanggal 22 Desember 2010, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 22 Desember 2010, pembebanan tarif BM untuk Pos Tarif 1001.90.1900 adalah sebesar 5%; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Australia Standard White Wheat in Bulk yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 031104 tanggal 27 Desember 2010 dengan Pos tarif 1001.90.1900 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas PIB Nomor : 031104 tanggal 27 Desember 2010 dengan Pos tarif 1001.90.1900 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1158/WBC.09/201I tanggal 26 April 2011; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1158/WBC.09/2011 tanggal 26 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-000198/SPKPN/WBC.09/KP.01/ 2011 tanggal 19 Januari 2011, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor : 031104 tanggal 27 Desember 2010 dengan Pos tarif 1001.90.1900 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1158/WBC.09/2011 tanggal 26 April 2011, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1158/WBC.09/2011 tanggal 26 April 2011 sebesar Rp 3.345.872.000,00; |

