Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT. 38116/PP/M.XII/15/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-791/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menganggap proyek jembatan timbang senilai Rp.6.679.571.103,00 belum dilaporkan dalam penghasilan tahun pajak 2007; bahwa Terbanding menganggap semua mutasi kredit dari rekening koran sebagai penghasilan yang belum dilaporkan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding terdapat keliruan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, sebab proyek jembatan timbang senilai Rp.6.679.571.103,00 tersebut terdiri dari 3 (tiga) buah Faktur Pajak yang sudah Pemohon Banding laporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan rincian sebagai berikut : Faktur Pajak Nomor : 070.000-07.00000001 tanggal 5 Januari 2007 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.2.214.157.700,00; Faktur Pajak Nomor : 070.000-07.00000487 tanggal 5 Oktober 2007 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.3.773.165.725,00 (bukan tanggal Faktur Pajak 10 Mei 2007); Faktur Pajak Nomor: 070.000-07.00000264 tanggal 11 Oktober 2007 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.692.247.678,00 (bukan tanggal Faktur Pajak 10 November 2007); bahwa Pemohon Banding menolak dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut, karena Terbanding tidak dapat memberikan bukti/fakta mengenai dasar koreksi tersebut, melainkan Terbanding sudah menggunakan asumsi yang selanjutnya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor : 015/II/B-DA/2012 tanggal 23 Februari 2012, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor : 015/II/BDA/2012 tanggal 23 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-791/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, tidak dapat diterima. |

