Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 38116/PP/M.XII/15/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT. 38116/PP/M.XII/15/2012

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak :2007
   
Pokok Sengketa    :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-791/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010;
   
 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menganggap proyek jembatan timbang senilai Rp.6.679.571.103,00 belum dilaporkan dalam penghasilan tahun pajak 2007;

bahwa Terbanding menganggap semua mutasi kredit dari rekening koran sebagai penghasilan yang belum dilaporkan;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Pemohon Banding terdapat keliruan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, sebab proyek jembatan timbang senilai Rp.6.679.571.103,00 tersebut terdiri dari 3 (tiga) buah Faktur Pajak yang sudah Pemohon Banding laporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan rincian sebagai berikut :

Faktur Pajak Nomor : 070.000-07.00000001 tanggal 5 Januari 2007 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.2.214.157.700,00;
Faktur Pajak Nomor : 070.000-07.00000487 tanggal 5 Oktober 2007 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.3.773.165.725,00 (bukan tanggal Faktur Pajak 10 Mei 2007);
Faktur Pajak Nomor: 070.000-07.00000264 tanggal 11 Oktober 2007 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.692.247.678,00 (bukan tanggal Faktur Pajak 10 November 2007);

bahwa Pemohon Banding menolak dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut, karena Terbanding tidak dapat memberikan bukti/fakta mengenai dasar koreksi tersebut, melainkan Terbanding sudah menggunakan asumsi yang selanjutnya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;
 
Pendapat Majelis :bahwa Surat Banding Nomor : 015/II/B-DA/2012 tanggal 23 Februari 2012, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;
 
Menimbang:bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor : 015/II/BDA/2012 tanggal 23 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
 
Memperhatikan :Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
 
Memutuskan:Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-791/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, tidak dapat diterima.