Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37815/PP/M.II/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37815/PP/M.II/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak :2006
   
Pokok Sengketa    :pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 3.469.376.080,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
 
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat pembayaran sejumlah Rp.3.459.026.190,00 kepada PT. X, bukan pembayaran/pengembalian uang muka kepada Y. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa tidak ada pengembalian uang muka kepada Y. sebesar Rp.3.469.376.080,00;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa PPN Kurang Bayar sebesar Rp.346.937.608,00 tersebut merupakan hasil koreksi menurut pemeriksa yang terjadi karena adanya penjualan lokal yang belum Pemohon Banding laporkan sebesar Rp.3.469.376.080,00. Sedangkan alasan banding Pemohon Banding yaitu bahwa hasil tambang yang perusahaan hasilkan seluruhnya diekspor seluruhnya ke luar negeri sebesar Rp.227.726.992.116,00 selama tahun 2006 dan tidak ada sama sekali penjualan lokal. Angka sebesar Rp.3.469.376.080,00 yang didapat oleh pemeriksa merupakan selisih kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke Y;
 
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-55/WPJ.06/KP.1605/2007 tanggal 27 Maret 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.469.376.080,00 berdasarkan pengujian arus uang dari YY dibandingkan dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 diketahui adanya penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas selisih tersebut, Terbanding menganggap sebagai penjualan lokal karena semua dokumen ekspor telah diberikan Pemohon Banding sebesar Rp.227.726.992.116,00, sehingga selisih penjualan yang belum dilaporkan tersebut diakui sebagai penjualan lokal, Hal ini dikuatkan dengan fakta bahwa YY mempunyai kantor di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.469.376.080,00 dan dianggap sebagai penjualan lokal oleh Terbanding, karena menurut Pemohon Banding pembayaran piutang dari pihak YY sering berupa uang muka sehingga saat penerbitan Invoice terdapat selisih kelebihan bayar dan harus dikembalikan ke GlenCore sebesar Rp.3.469.376.080,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pengembalian uang muka sebesar Rp.3.469.376.080,00 kepada YY;

bahwa oleh karena koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding bersumber dari arus uang masuk dari YY, Majelis berpendapat tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi sebagai penjualan lokal karena seluruh transaksi penjualan kepada YY adalah ekspor;

bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.3.469.376.080,00 yang dianggap Penyerahan lokal yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak memiliki dasar dan alasan yang cukup, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penjualan Lokal sebesar Rp.3.469.376.080,00 tidak dapat dipertahankan;
 
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas;
 
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, 3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
 
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-477/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, Nomor : 00029/207/06/077/08 tanggal 27 Maret 2008, atas namaPemohon banding;
   
Sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menjadi Nihil.