Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37815/PP/M.II/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 3.469.376.080,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;