Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07654/PP/M.II/16/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.07654/PP/M.II/16/2006

Pemohon Banding:PT. ABC Industries
   
Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Masa Pajak:Januari sampai dengan Desember Januari sampai dengan Desember 2001
   
Pokok Sengketa:Koreksi Positip Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.592.179.175,54, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
 
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen/bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Laporan Keuangan Tahun 2001 yang telah diaudit oleh KAP DEF, General Ledger, Rekening Koran, Rekapitulasi Cash Flow, diketahui bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.1.801.107.338,64 berasal dari selisih perhitungan peredaran usaha cfm Pemeriksa yang didasarkan atas uji arus kas;

bahwa berdasarkan berdasarkan laporan Keuangan tahun 2001 dan 2000 yang telah diaudit oleh KAP DEF dengan opini wajar tanpa pengecualian, pada poin 2c disebutkan bahwa “Profit on longterm contract is recognized using the percentage of complection method. The Percentage of complection for each contract is determined based on the certificate issued by the project engineer”;

bahwa beradasarkan progress report dan project evaluation sheet yang dikeluarkan oleh project engineer diketahui bahwa penentuan nilai proyek yang diakui sebagai peredaran usaha untuk tahun 2001 adalah sebesar Rp.30.036.627.133,00;

bahwa berdasarkan Laporan keuangan tahun 2001 dan 2000 yang telah diaudit oleh KAP DEF dengan opini wajar tanpa pengecualian, pada point 21 (Related Party Transaction and Balances) disebutkan bahwa “Management fee and royalty represent … and a 1.5% royalty of the company’s net return over (i.e., invoiced sales plus change in value of work in progress less loss on debitors less comision cost) to the same shareholder pursuant to the Technology Licensing Agreement dated 1 January 2000”;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2001 telah dilaporkan adanya pemortongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.67.582.411,00 atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan (royalty) sebesar Rp.405.549.407.00 oleh Pemohon Banding terhadap ABC Industries A/S;

bahwa berdasarkan Surat Setoran Pajak lembar ke-2 dan ke-3, diketahui adanya penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.67.582.411,00 tersebut di atas pada tanggal 11 Februari 2002 melalui GHI Bank N.V. Jakarta Branch;

bahwa berdasarkan perhitungan biaya royalty tahun 2001 yaitu sebesar 1,5% dari net turn over, jika jumlah royalty adalah sebesar Rp.450.549.407,00 maka jumlah net turn over adalah sebesar 1,5% x Rp.450.549.407,00 = Rp.30.036.627.133,00 perhitungan ini juga telah dilakukan oleh Pemeriksa;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Peneliti mengusulkan untuk menggunakan angka peredaran usaha yang diperoleh berdasarkan perhitungan dari royalty yang dibayarkan, yaitu sebesar Rp.30.036.627.133,00, sehingga koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp.1.801.107.338,64 perlu dikurangkan sebesar Rp.1.227.795.422,00;
 
Menurut Pemohon Banding    :bahwa Pemohon Banding dapat menyetujui besarnya peredaran usaha yang diajukan oleh Peneliti sebesar Rp.30.036.627.133,00, namun terhadap jumlah tersebut perlu diadakan adjustment sebagai berikut :

besarnya peredaran :    Rp.30.036.627.133,00a. adjustment atas proyek-proyekRp.     718.419.439,00    sisaRp.29.318.207.694,00b. adjustment atas proyek yang belum    dibukukan Rp.     145.106.858,00Jumlah peredaran setelah audit Rp.29.463.314.562,00  
bahwa perhitungan ini telah sesuai dengan yang telah diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam SPT;
 
Menurut Majelis :bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan data pendukung berupa :

-Financial Statements tahun 2001 dan 2002,-Data perhitungan atas adjustment audit KPMG atas proyek-proyek,-Project transaction,-Invoice,-Faktur Pajak,-Contract,
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.592.179.175,54 tersebut didasarkan equalisasi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001;

bahwa atas data pendukung yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding setuju untuk melakukan penelitian kembali atas data pendukung tersebut;

bahwa berdasarkan rekonsiliasi antara Pemohon Banding dan Terbanding, Terbanding menyatakan bahwa untuk jumlah sebesar Rp.573.311.916,00 dapat menerima kewajarannya sedang sisanya sebesar Rp.592.179.175,54 – Rp.573.311.916,00 = Rp.18.867.259,54 Terbanding menyatakan tidak dapat menerima kewajarannya karena telah sesuai dengan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001;

bahwa atas jumlah sebesar Rp.18.867.259,54 tersebut dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.592.179.175,54 untuk jumlah sebesar Rp.573.311.916,00 tidak dapat dipertahankan sedang sisanya sebesar Rp.18.867.259,54;