Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07181/PP/M.VI/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07181/PP/M.VI/16/2006

Pemohon Banding:CV ABC
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
   
Tahun Pajak:2001
   
Pokok Sengketa:Koreksi Kredit Pajak
 
 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp.1.069.674.865,00 karena Terbanding tidak meyakini kebenaran kegiatan usaha Pemohon Banding dan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan permintaan Terbanding;

bahwa lokasi Pemohon Banding di jalan X 11/65 Surabaya merupakan rumah kosong yang dulu merupakan tempat usaha. Pemohon Banding, namun tidak pernah ada. kegiatan operasional;

bahwa. Terbanding pada saat pemeriksaan telah meminta data kepada Pemohon Banding, namun tidak dipenuhi dan telah diberikan Peringatan I dan II;

bahwa. Pemohon Banding harus dapat membuktikan adanya penjualan dan pembayaran pajak karena kredit pajak terkait dengan penjualan, harga pokok penjualan, pengurang penghasilan bruto, sehingga apabila tidak dapat dibuktikan, maka Pemohon Banding tidak dapat merestitusi Kredit Pajaknya;

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi dengan pihak bank atas legalisir lembar ke-2 Surat Setoran Pajak Pemohon Banding, namun belum memperoleh hasilnya, Terbanding akan menyusulkan hasilnya;

bahwa. Sdr. Putut yang melegalisir fotokopi lembar ke-2 Surat Setoran Pajak sebagaimana yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, tidak berwenang untuk melegalisir fotokopi lembar ke-2 Surat Setoran Pajak tersebut, dan telah dipanggil oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan untuk diteliti apakah ada, penyalahgunaan jabatan atau tidak;

bahwa. Terbanding mempunyai informasi tambahan dari surat kabar Surabaya mengenai Pemohon Banding yang diduga melakukan rekayasa restitusi pajak ekspor;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan selama masa. pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 1.069.674.865,00 telah didukung bukti-bukti yang lengkap dan memadai untuk dipertimbangkan seperti tersebut dibawah ini:

bahwa. untuk Pajak Masukan dengan nilai sebesar Rp. 248.279.515,00 berasal dari pembelian dalam negeri dan Pemohon Banding bersedia dikonfirmasi dengan KPP tempat penjual terdaftar bahwa. Penjual telah melaporkan Faktur P-i.A-anc, Pemohon Banding kreditkan dalam. daftar SPT PPN lembar A-1;

bahwa untuk Pajak Masukan dengan nilai Rp 821.395.350,00 berasal dari impor. Pemohon Banding memiliki bukti pendukung erupa Pemberitahuan Impor Barang dan SSP yang dapat dikonfirmasikan kebenarannya kepada kantor penerimaan pembayaran;        
 
Menurut Majelis :bahwa Terbanding dalam persidangan mengakui telah melakukan koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp.1.069.674.865,00 karena Terbanding tidak meyakini kebenaran kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 dengan alasan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan permintaan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak dapat menerima koreksi Terbanding tersebut karena, Kredit Pajak sebesar Rp.1.069.674.865,00 telah didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan memadai untuk dipertimbangkan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti berupa fotokopi lembar ke-2 Surat Setoran Pajak yang dilegalisir oleh Sdr. Putut I, dengan NIP: 060043074, dan dicap dengan stempel Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Rungkut;

bahwa Terbanding dalam persidangan terakhir tanggal 15 September 2005 menyatakan Sdr. Putut yang melegalisir fotokopi lembar ke-2 Surat Setoran Pajak sebagaimana ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, tidak dalam kapasitas orang yang berwenang untuk melegalisir fotokopi lembar ke-2 Surat Setoran Pajak tersebut, dengan demikian Majelis tidak dapat meyakini kebenaran bukti legalisir yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tersebut;

bahwa Terbanding dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Rungkut Nomor : S-102/WPJ.11/KP.0809/2005 tanggal 20 September 2005 menyampaikan jawaban konfirmasi atas Surat Setoran Pajak yang telah dibayar oleh Pemohon Banding melalui Bank Artha Niaga Kencana Surabaya;

bahwa meskipun jawaban konfirmasi atas Surat Setoran Pajak yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dijawab ada, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya, kegiatan usaha yang meliputi penjualan, harga pokok penjualan, dan pengurang penghasilan bruto untuk membuktikan adanya obyek pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang dapat dijadikan dasar untuk menerima, Kredit Pajak Pemohon Banding atas pembayaran pajak Impor sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa Terbanding dalam penjelasan kronologis pemeriksaan terhadap Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding baru memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 pads tanggal 14 Agustus 2002, yaitu setelah dilakukan pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2002 dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan Pajak Surabaya Dua dengan SPPP Nomor : PRIM-0 I 46/WPJ. 11 /RP.02/2002 tanggal 1 Agustus 2002;

bahwa Terbanding selanjutnya melakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 dengan SPPP Nomor : PRIN-07/WPJ.11/KP.0805/2003 tanggal 10 Januari 2003 dan selesai berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-34/WPJ.11/ KP.0805/2003 tanggal 28 Juli 2003 dengan produk Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor 00020/506/01/615/03 tanggal 4 Agustus 2003;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan gudang di X Indah 12, X Ql-B, dan X F-6 adalah merupakan gudang yang disewa oleh Pemohon Banding, apabila petugas pajak yang datang, Pemohon Banding memang menghindar dan penjaga gudang tidak mengakuinya sebagai gudang yang disewa oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti Akta Notaris DEF, S.H. M.S. Nomor : 01 tanggal 4 April 2003 mengenai perjanjian sewa-menyewa antara Pemohon Banding sebagai Penyewa dengan Sandhi Budiman sebagai Yang Menyewakan atas bangunan di Jalan X Indah Nomor 12, Surabaya, sedangkan bukti atas gudang di X Q1-B, dan X F-6 tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Akta Perjanjian Sewa-menyewa yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding baru dibuat tanggal 4 April 2003, setelah pemeriksaan dilakukan pads tanggal 15 Januari 2003 dan kontrak sews tersebut dibuat tahun 2003 sedangkan kegiatan yang diperiksa adalah kegiatan tahun 2001;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti mengenajkpg:jatan usahanya berupa buku penjualan, buku pembelian, kartu stock;

bahwa atas kegiatan yang tercatat dalam buku pembelian, tidak dapat dibuktikan bahwa pembelian tersebut sudah diperhitungkan pada harga pokok penjualan, hal tersebut karena Pemohon Banding tidak keberatan atas koreksi peredaran dan harga pokok penjualan akan tetapi hanya keberatan atas kredit pajak yang tidak diakui Terbanding sebesar Rp.1.069.674.865,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan CV. ABC sejak tahun 2003 sudah tidak ada lagi;

bahwa dalam persidangan terungkap, Pemohon Banding setelah selesai diperiksa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2002 yang menghasilkan restitusi sebesar Rp.3.397.867.637,00 Pemohon Banding memperbaiki Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2002, tetapi omset yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2002 tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 sehingga kegiatan usaha dari Pemohon Banding tidak dapat diketahui;

bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa buku penjualan, buku pembelian, kartu stock, dan Akta Notaris DEF, S.H. M.S. Nomor : 01 tanggal 4 April 2003 mengenai perjanjian sewa-menyewa antara Pemohon Banding sebagai Penyewa dengan Sdr. GHI sebagai Yang Menyewakan atas bangunan di Jalan X Indah Nomor 12, Surabaya, dibuat belakangan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding untuk kegiatan tahun 2001, belum cukup bagi Majelis untuk dapat meyakini kebenaran mengenai adanya kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang cukup dan meyakinkan Majelis mengenai adanya kegiatan usaha untuk membuktikan adanya penjualan, harga pokok penjualan, dan pengurang penghasilan bruto sebagaimana yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001, sehingga tidak terbukti adanya obyek pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang dapat dijadikan dasar untuk menerima Kredit Pajak Pemohon Banding atas pembayaran pajak impor sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa dengan demikian tidak terbukti adanya kegiatan usaha yang menunjukkan adanya pembelian dan penjualan yang menjadi dasar pengenaan pajak;

bahwa karena kegiatan usaha serta keberadaan Pemohon Banding tidak diyakini Majelis, maka besamya Dasar Pengenaan Pajak tidak dapat diketahui dan tidak dapat dihitung, sehingga penghitungan pajak terhutang tidak dapat dilakukan, dengan demikian atas Pajak Masukan yang dijadikan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2001 tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp.1.069.674.865,00 tetap dipertahankan;