Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42253/PP/M.III/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.42253/PP/M.III/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
  
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-1563/PJ.033/2010 tentang Penolakan Permintaan untuk Melaksanakan MAP yang tidak disetujui Penggugat;
  
  
Menurut Tergugat:bahwa berdasarkan surat permintaan pelaksanaan MAP tertanggal 24 Maret 2010 yang disampaikan oleh Penggugat, diketahui bahwa terkait permasalahan yang dimintakan Mutual Agreement Procedure (MAP) oleh Penggugat yaitu mengenai penyesuaian (koreksi) yang dilakukan Tergugat terhadap harga transfer (transfer pricing), Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Tergugat melalui surat tertanggal 9 September 2009 dan diterima oleh Tergugat tanggal 17 September 2009;
 
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan tertanggal 24 Maret 2010 perihal Apllication for Relief from Double Taxation-Indonesia DTA PT XXX, mengacu pada ketentuan dalam pasal 25 ayat (1) perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia;
  
Menurut Majelis:bahwa sengketa gugatan adalah Surat Tergugat Nomor: S-1563/PJ.033/2010 tentang Penolakan Permintaan untuk Melaksanakan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);

bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 dengan Surat Nomor: 294/PJK/CIPBALI/IX/2009 tanggal  9 September 2009;

bahwa atas keberatan Penggugat, Tergugat menerbitkan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-667/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 8 September 2010;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-48/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), antara lain diatur bahwa:

Pasal 2 huruf a

“MAP dilaksanakan dalam hal terdapat permintaan yang diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri.”

Pasal 4 ayat (8) huruf b

“Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal Pajak menolak permintaan untuk melaksanakan MAP dalam hal Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas permasalahan yang dimintakan MAP dan tidak mencabut permohonan keberatan dimaksud, paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak permintaan untuk melaksanakan MAP diterima dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau sejak diketahui Wajib Pajak yang bersangkutan mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan banding kepada badan peradilan pajak.”

Pasal 6 ayat (3)

“Dalam hal pelaksanaan MAP belum menghasilkan Persetujuan Bersama dan Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang bersangkutan mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan banding kepada badan peradilan pajak, Direktur Jenderal Pajak menghentikan pelaksanaan MAP dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak, paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak diketahui Wajib Pajak yang bersangkutan mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan banding kepada badan peradilan pajak.”     

Pasal 8 ayat (1) huruf b

“Direktur Jenderal Pajak menghentikan pelaksanaan MAP dalam hal Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang menyampaikan permintaan untuk melaksanakan MAP mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan banding kepada badan peradilan pajak.”

bahwa permintaan pelaksanaan MAP tertanggal 24 Maret 2010 yang disampaikan oleh Penggugat, diketahui bahwa terkait permasalahan yang dimintakan Mutual Agreement Procedure (MAP) oleh Penggugat yaitu mengenai penyesuaian (koreksi) yang dilakukan Tergugat terhadap harga transfer (transfer pricing), Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Tergugat melalui surat tertanggal 9 September 2009 dan diterima oleh Tergugat tanggal 17 September 2009;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-48/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), Tergugat menolak permintaan untuk melaksanakan MAP karena Penggugat mengajukan permohonan keberatan;

bahwa Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-1563/PJ.033/2010 tentang Penolakan Permintaan untuk Melaksanakan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;
  
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1563/PJ.033/2010 tanggal 27 Desember 2010, tentang Penolakan Permintaan untuk Melaksanakan MAP, atas nama: XXX, NPWP YYY