Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41601/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp386.995.700,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;