Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07913/PP/M.II/16/2006
| Pemohon Banding | : | PT. ABC |
| Jenis Pajak | : | Pertambahan Nilai Masa Pajak |
| Masa Pajak | : | Juli sampai dengan Desember 2002 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang terbukti menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli s.d Desember 2002 sebesar Rp 168.625.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli s.d Desember 2002 berdasarkan buku penjualan bulan Juli s.d Desember 2002 dan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut : September 2002 Penjualan menurut Pemohon Banding Rp 257.375.000,00Penjualan menurut Pemeriksa Rp 426.000.000,00Selisih Rp 168.625.000,00; bahwa setelah diteliti kembali dalam buku penjualan selisih terjadi karena perbedaan menghitung harga semen per zak yaitu : Harga menurut PemeriksaRp 24.000,00Harga seharusnya Rp 14.500,00Selisih harga per zak adalah Rp 9.500,00; bahwa meskipun terdapat perbedaan harga secara absolut dalam tenggang waktu 1 bulan, tetapi kenyataannya Pemohon Banding tidak sanggup membantah temuan Pemeriksa. Peneliti tidak memperoleh data pendukung karena Pemohon Banding tidak merespon permintaan data tambahan sampai menjelang batas waktu penelitian keberatan berakhir. Dengan demikian temuan Pemeriksa untuk penjualan bulan September 2002 sebesar Rp 426.000.000,00 dapat dipertahankan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Terbanding kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian buku penjualan dan bukti pendukung; bahwa Pemohon Banding telah membawa data tambahan dan Pemohon Banding memiliki tanda terima kelengkapan data tambahan dari Pemohon Banding; bahwa menurut Peneliti dalam buku penjualan 150 zak, padahal sebenarnya dalam buku penjualan sebesar 17.750 zak. Kali @ selisih harga Rp.9.500; bahwa sesuai dengan Surat Permintaan kelengkapan data No.S-59/WPJ.17/BD.0403/2004 tanggal 6 Juli 2004. Surat Permintaan kelengkapan data ini masih ada yang belum diungkap oleh Peneliti yaitu surat permintaan kelengkapan data No.S-78/WPJ.17/BD.0403/2004 tanggal 27 September 2004; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli s.d Desember 2002 berdasarkan buku penjualan bulan Juli s.d Desember 2002; bahwa koreksi sebesar Rp.168.625.000,00 berasal dari penjualan semen pada bulan September 2002; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar karena Terbanding kurang cermat melakukan pemeriksaan dan penelitian atas buku penjualan dan bukti-bukti pendukung yang telah diserahkan Pemohon Banding kepada Pemeriksa sebagai kelengkapan data pemeriksaan; bahwa dalam pelaksanaan persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan Faktur Pajak Sederhana Masa Pajak Juli s.d Desember 2002 dan bukti tersebut telah diperiksa bersama- sama dengan Terbanding dan hasil dari pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut : bahwa setelah dilakukan rekonsiliasi terhadap Faktur Pajak Sederhana dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa menghitung harga per zak semen pada bulan Sepetember 2002 adalah Rp 24.000,00 per zak; bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dicantumkan sumber data adalah hasil dari rekapitulasi Faktur Pajak Sederhana. Faktur Pajak bulan September 2002 sebanyak 81 lembar yang semuanya menunjukkan harga Rp 14.500,00 per zak, sehingga total penjualan selama bulan Juli s.d Desember 2002 setelah dihitung kembali adalah sebesar Rp 912.670.569,00; bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon banding tersebut, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data-data yang terdapat dalam berkas banding, diketahui bahwa harga semen adalah sebesar Rp 14.500,00 perzak, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa total penjualan bulan Juli s.d Desember adalah sebesar Rp 912.670.569,00; |

