bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPLB PPN) Masa Pajak April 2003 Nomor : 00025/407/03/058/04 tanggal 14 April 2004 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Sederha