Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07960/PP/M.I/15/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07960/PP/M.I/15/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Tbk Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi kredit pajak sebesar Rp.6.381.722.901,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa hasil pemeriksaan selengkapnya atas sengketa banding tsb di atas dapat diuraikan sebagai berikut -Kredit Pajak PPh Pasal 23 tanpa konfirmasi dari KPP terkait Rp.2.610.197.318,00-Kredit Pajak PPh Pasal 23 atas nama PT DEF Rp.3.771.525.583,00 Rp.6.381.722.901,00 bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998 disebutkan bahwauntuk dapat melakukan penggabungan, peleburan usaha, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3, Wajib Pajak tersebut wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998 disebutkan bahwa Pembayaran, Pemungutan, dan Pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran, pemungutan, atau pemotongan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan; bahwa berdasarkan Akta Penggabungan Usaha Nomor 7 tanggal 27 Desember 2001 yang ditandatangani oleh Notaris Mardiah Said disebutkan bahwa masa berlakunya penggabungan usaha antara Pemohon Banding dan PT DEF adalah sejak tanggal 27 Desember 2001, sedangkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan setelah tanggal penggabungan usaha, sehingga kredit pajak atas nama PT DEF tersebut tidak dapat dipindahbukukan karena telah melewati tanggal penggabungan usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan di atas, dan tidak dapat dijadikan kredit pajak bagi pihak yang menerima pengalihan (dalam hal ini adalah Pemohon Banding); Menurut Pemohon Banding : bahwa pada tanggal 27 Desember 2001, PT DEF telah melakukan penggabungan usaha (merger) dengan Pemohon Banding seperti tertuang dalam Akta Merger Nomor 7 tanggal 27 Desember 2001; bahwa dengan adanya penggabungan usaha tersebut segala aktivitas dan kewajiban PT DEF beralih ke Pemohon Banding, demikian pula halnya dengan transaksi-transaksi yang berhubungan dengan PT DEF dibukukan langsung oleh Pemohon Banding seperti pengakuan pendapatan, pengakuan biaya-biaya operasional serta pengakuan kredit pajak berupa bukti potong atas nama PT DEF; bahwa kredit pajak sebesar Rp.3.771.525.583,00 masih atas nama PT DEF karena selama masa transisi merger masih terdapat pihak-pihak yang menggunakan nama PT DEF dalam kegiatan transaksinya seperti pembuatan bukti potong; bahwa dengan memperhatikan uraian tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding tidak sependapat dengan kesimpulan dan usulan atas uraian banding dari Terbanding untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan meminta kepada Majelis untuk menerima permohonan banding sebesar Rp.6.381.722.901,00 dengan alasan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa pelaporan dan pembayaran Pajak penghasilan Pasal 23 dari masing-masing rekanan (klien); bahwa para rekanan (klien) telah melakukan pemotongan secara langsung atas setiap pendapatan yang diakui oleh Pemohon Banding, sehingga mengurangi penerimaan kas atas penghasilan Pemohon Banding; bahwa bukti potong atas nama PT DEF tersebut disebabkan karena masih ada proyek sebagai akibat agreement anatar PT DEF dengan pihak ketiga yang belum selesai pada waktu terjadinya merger, sehingga terbawa ke tahun berikutnya (setelah merger); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Pemohon Banding dan wakil Terbanding dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi kredit pajak sebesar Rp.6.381.722.901,00 sebagian dikarenakan tidak adanya konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait dan sebagian lagi dikarenakan bukti potong atas nama PT DEF; bahwa karena masa berlakunya penggabungan usaha antara Pemohon Banding dan PT DEF adalah sejak tanggal 27 Desember 2001, sedangkan bukti potong Pajak penghasilan Pasal 23 dilakukan setelah tanggal penggabungan usaha, maka kredit pajak atas nama PT DEF tersebut dapat dipindahbukukan karena telah melewati tanggal penggabungan usaha sesuai dengan Keputusan Menteri keuangan di atas, dan tidak dapat dijadikan kredit pajak bagi pihak yang menerima pengalihan (dalam hal ini adalah Pemohon Banding); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding karena sebagaimana yang tertuang dalam Akta Merger Nomor 7 tanggal 27 Desember 2001 dengan adanya penggabungan usaha tersebut segala aktivitas dan kewajiban PT DEF beralih ke Pemohon Banding, demikian pula halnya dengan transaksi-transaksi yang berhubungan dengan PT DEF dibekukan langsung oleh Pemohon Banding seperti pengakuan pendapatan, pengakuan biaya-biaya operasional serta pengakuan kredit pajak berupa bukti potong atas nama PT DEF; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, nyata bahwa memang atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding sedah dipotong sesuai dengan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.772.248.317,00, sedangkan selebihnya sebesar Rp.5.609.474.584,00 telah didukung dengan bukti potong atas nama PT DEF; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Kuasa Pemohon Banding dan wakil Terbanding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi kredit pajak sebesar Rp.6.381.722.901,00, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07948/PP/M.II/15/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07948/PP/M.II/15/2006 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : koreksi positip Penghasilan Neto Tahun Pajak 2002 berupa penghasilan dari luar usaha Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi dasar hukum adalah -Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,-Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo. KMK Nomor : 236/KMK.03/2003 tanggal 6 Maret 2003 tentang penunjukan pemungut PPh Pasal 22, sifat, dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporannya,-Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-417/PJ./2001 tanggal 27 Juni 2001 tentang penunjukan pemungut PPh Pasal 22, sifat, dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporannya,-Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 13/PJ.43/2001 tanggal 5 Oktober 2001 tentang penunjukan pemungut PPh Pasal 22, sifat, dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporannya,-Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-26/PJ.41/1995 tanggal 26 April 1995 tentang penegasan perlakuan pengenaan PPh terhadap SPBU yang membeli pelumas Pertamina ke dealer pelumas,-Surat Direktorat Pajak Penghasilan Nomor : S-346/PJ.43/2003 tanggal 16 September 2003 tentang permohonan kejelasan mengenai PPh atas bonus penjualan produk Pertamina;bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas, dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa PT DEF serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh; bahwa pungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh PT DEF atas penjualan hasil produknya bersifat final; bahwa pemberian bonus sehubungan dengan target penjulan pelumas, telah diberikan penegasan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE26/PJ.41/1995 tanggal 26 April 1995. Pada saat Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa pemberian bonus merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari penjualan yang Pajak Penghasilannya telah dibayar sewaktu menebus pelumas ke DEF atau dengan kata lain sudah final; bahwa namun demikian terhadap kejelasan mengenai PPh atas bonus penjualan produk DEF telah diberikan oleh Direktur Pajak Penghasilan dalam suratnya Nomor : S-346/PJ.43/2003 tanggal 16 September 2003 yang memberikan penjelasan antara lain sebagai berikut : *Apabila bonus diperoleh/diterima agen pelumas sewaktu menebus ke DEF, dengan harga tertentu, maka bonus tersebut merupakan marjin atau selisih harga sehingga pengenaan PPh atas penebusan pelumas DEF telah bersifat final;*Sedangkan apabila bonus diterima karena penjualan melebihi jumlah tertentu atau mencapai tingkat prestasi tertentu, maka bonus yang diterima/diperoleh merupakan hadiah atau penghargaan yang harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dan dapat dikreditkan;bahwa Pemohon Banding merasa keberatan terhadap koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas penghasilan lain-lain berupa pemberian bonus oleh DEF; bahwa atas bonus yang diberikan oleh DEF tersebut diatas, telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23; bahwa dalam Surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas penghasilan dari bonus yang diberikan DEF telah menjadi satu kesatuan yang merupakan marjin dan telah dipotong PPh final. Sehingga apabila atas penghasilan dari bonus tersebut dikenakan PPh, maka atas obyek yang sama dikenakan PPh sebanyak dua kali. Disamping itu Pemohon Banding juga menyatakan bahwa atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong dapat dikreditkan dari PPh yang terutang; bahwa Peneliti Keberatan Kanwil tidak sependapat dengan apa yang dikemukakan Pemohon Banding, karena atas penghasilan berupa bonus yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan prestasi atas tercapainya target penjualan dalam jumlah tertentu, sehingga terutang PPh Pasal 23. Demikian juga atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas obyek yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali, dimana PPh final dikenakan atas penebusan minyak pelumas ke DEF sedangkan PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan bonus atas pemenuhan target penjualan; bahwa sesuai dengan uraian diatas, maka koreksi positip atas penghasilan diluar usaha sebesar Rp 1.294.232.160,00 menurut Peneliti telah benar dimana pemberian bonus dikarenakan adanya nilai penjualan dalam jumlah tertentu dan atas PPh yang telah dipotong oleh PT DEF telah dikreditkan, maka diusulkan untuk dipertahankan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding membantah pernyataan. Terbanding yang menyebutkan bahwa dalam surat keberatannya nomor : 003/III/TGN/2004 tanggal. 13 Maret 2004, Pemohon Banding menyatakan bahwa bonus yang diterima Pemohon Banding dianggap sebagai penghargaan telah dikenakan PPh Pasal 23 oleh DEF yang diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), demikian pula tentang anggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding mengakui atau menyatakan PPh 23 yang telah dipotong dapat dikreditkan; bahwa bonus yang dianggap sebagai penghargaan inilah yang menjadi sengketa pajak tersebut, sesuai dengan apa yang Pemohon Banding nyatakan dalam surat banding bahwa bonus yang diterima merupakan margin yang tidak dapat dipisahkan dengan pembelian atau penebusan pelumas di DEF sesuai SE-26/PJ.41/1995 tanggal. 26 April 1995 clan bukannya seperti anggapan pembuat Uraian Banding bahwa bonus tersebut sebagai penghargaan sesuai dengan surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor: S-346/PJ.43/2003 tanggal. 23 September 2003, yang berlandaskan surat edaran Direlctur Jenderal. Pajak nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998; bahwa menurut Pemohon Banding, istilah penghargaan yang berkaitan dengan pembelian atau penebusan pelumas di DEF barn muncul/ditegaskan di Surat Keputusan DEF Nomor : Kpts-013/E20000/ 2003 S-3, clan sejak itu tidak ada istilah bonus tetapi penghargaan. Disini benar-benar pemberian penghargaan dengan kaitannya waktu penebusan pelumas di DEF merupakan penghargaan yang harus dipotong PPh 23, dimana PPh 23 yang dipungut DEF seperti ini yang harus dimasukkan SPT Tahunan agen pelumas; bahwa dalam. tahun 2002 pemberian bonus yang dipotong PPh 23 oleh DEF bukanlah sebagai penghargaan yang harus dihitung lagi dalam SPT Tahunan Pemohon Banding, tetapi hanya karena istilahnya saja bonus maka dipotong PPh 23 jadi bukan merupakan penghargaan seperti anggapan Terbanding; bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan PPh 23 sehingga Pemohon Banding juga seharusnya mendapatkan pengembalian PPh 23 yang dipotong dalam tahun 2002 sebesar Rp 129.423.215,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dan pemeriksaan dalam sidang serta bukti yang diserahkan dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa dalam. persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa : -Surat Keputusan DEF Nomor : KPTS-05 I/E20000/2001-S3 tanggal 25 September 2001 tentang Tatacara Pemasaran dan Penjualan Pelumas Yang Dipasarkan. DEF,-Surat Keputusan DEF Nomor : Kpts-045/E20000/2002-S3 tanggal. 18 September 2002 tentang Tatacara. Pemasaran dan Penjualan Pelumas Yang Dipasarkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07931/PP/M.V/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07931/PP/M.V/16/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember Januari sampai dengan Desember 2002 Pokok Sengketa : Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.5.272.755.577,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam Pasal 1 huruf c dan huruf b lama Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, pengertian Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; bahwa sedangkan dalam Pasal 1 angka 3 dan angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, pengertian Barang Kena Pajak dirumuskan sebagai berikut Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; bahwa berdasarkan rumusan ini, pengertian Barang Kena Pajak tidak lagi dikaitkan dengan barang sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi), karena tidak lagi dikaitkan dengan proses pabrikasi, maka rumusan Barang Kena Pajak yang baru membawa konsekuensi bahwa sejak 1 Januari 1995 penyerahan barang bekas (used goods) pada prinsipnya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, bahwa barang bekas bukan merupakan barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa surat Terbanding Nomor : S-123/PJ.52/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Permohonan Penegasan Tentang Objek Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa atas penyerahan sampah/limbah pada suatu kegiatan dan atau proses produksi oleh pabrikan selaku Pengusaha Kena Pajak kepada pemulung wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perpajakan sebagaimana telah diuraikan di atas, atas penyerahan barang bekas/sampah oleh Pemohon Banding sebesar Rp.5.272.755.577,00 harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 10% dari penyerahan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sampah/kertas bekas tidak terpakai adalah barang/sampah yang diambil langsung atau dicari dari tempat sampah sementara atau tempat sampah akhir (TPA) yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh pemulung atau kelompok pemulung; bahwa pemulung adalah orang yang melakukan kegiatan usaha dibidang persampahan, berarti tidak memungkinkan pemulung Pengusaha Kena Pajak; bahwa selanjutnya disebutkan dengan demikian penyerahan sampah/kertas bekas tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak boleh dikreditkan; bahwa secara substansi pada kasus Pemohon Banding, memang pada waktu memperoleh sampah/kertas tersebut Pemohon Banding tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak ada Faktur Pajak yang dapat Pemohon Banding kreditkan; bahwa pada saat Pemohon Banding membeli sampah/kertas bekas tersebut, penjual adalah individu yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai kepada Pemohon Banding begitu pula pada waktu menjual kepada pembeli, Pemohon Banding juga tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan atas kejadian yang sesungguhnya di lapangan maka Pemohon Banding memastikan bahwa Pemulung bukan Wajib Pajak yang potensial yang dapat dijadikan Pengusaha Kena Pajak; Menurut Majelis : bahwa Majelis sependapat bahwa Barang Bekas merupakan Barang Kena Pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa menurut Majelis, mengenai Barang Kena Pajak yang merupakan barang bekas dalam sengketa banding ini tidak sesuai dengan Surat Terbanding Nomor : S-123/PJ.52/2004 tanggal 4 Maret 2004 nomor 4 huruf h yang menyatakan bahwa “atas penyerahan sampah/limbah pada suatu kegiatan dan atau proses produksi oleh Pabrikan selaku Pengusaha Kena Pajak kepada Pemulung wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak Pabrikan namun Pemohon Banding adalah pengusaha yang menerima sampah kertas bekas dari pemulung yang kemudian oleh Pemohon Banding disetorkan kepada Pengusaha Kena Pajak Pabrikan, sehingga tidak sesuai dengan Surat Terbanding Nomor : S-123/PJ.52/2004 tanggal 4 Maret 2004 nomor 4 huruf b; bahwa menurut Majelis, mengenai penyerahan barang bekas berupa sampah kertas bekas dari pemulung kepada Pengusaha Kena Pajak belum ada ketentuan yang mengatur atas pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilainya; bahwa menurut Majelis, ketentuan mengenai pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas barang bekas yang ada saat ini hanya atas mobil bekas yang merupakan barang dagangan dan tarifnya hanya sebesar 1%, sedang penyerahan kertas bekas oleh Pemohon Banding dikenakan tarif sebesar 10% sehingga unsur keadilan dalam pengenaan tarif pajak ini mejadi terabaikan; bahwa berdasarkan data dalam berkas banding dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan dan pembuktian serta penjelasan lisan baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.5.272.755.577,00 tidak dapat dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07927/PP/M.III/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07927/PP/M.III/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : Koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Menurut Terbanding : bahwa dalam proses permohonan keberatannya Pemohon Banding telah menyerahkan data berupa SPT Masa Pajak Pertainbahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2001 dilampiri Faktur Pajak Keluaran/Masukan, General Ledger Januari sampai dengan Desember 2001. Alasan Pemohon Banding dalam surat permohonannya tidak dapat dipertimbangkan karena data-data dan dokumen yang diserahkan tidak mendukung permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan LPP dan KKP, terdapat koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak atas penyorahan Pajak Portambahan Nilai sebesar Rp. 3.252.097.050,00. Korcksi tersebut dilakukan dengan pendekatan atau pengujian arus barang yang dihitung berdasarkan upah panen yang dibayarkan dibagi dengan upah panen/kg dikalikan dengan harga i ual rata-rata menurut Faktur Pajak. Pemeriksa juga melakukan koreksi positip atas penjualan Non Tandan Buah Segar/TBS yaitu adanya mutasi barang berupa “Azodrin 50 liter” sebesar Rp. 1.235.633,00. Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi atas koreksi Pemeriksa dan tidak menyampaikan data yang dapat mendukung peneliti keberatan; bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding dalam persidangan mengemukakan keterangan yang same dengan yang disampaikan dalam Surat Uraian Bandingnya ; Menurut Pemohon : bahwa atas hasil keputusan tersebut Pemohon Banding tidak setuiu, karena sesuai dengan SPT Masa Pajak Pertarnbahan Nilai Tahun 2001, Obyek Pajak Pertarnbahan Mai yang Pemohon Banding setor dan laporkan adalah sebesar Rp. 8.089.214.710,00 ke Kantor Pelayanan Pajak Sampit karena penyerahan barang terjadi di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Sampit (tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai); bahwa hal ini sudah diperkuat dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2001 Nomor : 00069/507/01/712/03 tanggal 27 Oktober 2003 berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Karikpa Palangkaraya (atas permintaan dari Karikpa Jakarta Satu untuk memeriksa kewajiban pajak Lokasi sehubungan dengan pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan yang berdomisili di Jakarta); bahwa dengan demikian maka Pemohon Banding sudah memiliki kekuatan hukum atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2001. Sedangkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2001 yang Pemohon Banding laporkan diJakarta adalah SPT Nihil, karena diJakarta tidak ada penyerahan barang yang menjadi obyek Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini disebabkan seluruh penyerahan barang (penjualanTBS) dilakukan di Lokasi (Kebun Kelapa Sawit Pemohon Banding) yang merupakan wilayah Kantor Pelayanan Pajak Sampit; bahwa Kuasa Hokum Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan keterangan yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak Jakarta Satu Nomor : Lap-22/WPJ.04/RP.0100/2004 tanggal 28 Januari 2004 diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPNnya hares dipungut sebesar Rp. 3.253.332.683,00 dilakukan dengan pendekatan atau pengujian arus barang yang dihitung berdasarkan upah panen yang dibayarkan dibagi dengan upah panen/kg dikalikan dengan harga, jual rata-rata menurut Faktur Pajak. Pemeriksa juga melakukan koreksi positip atas penjualan Non Tandan Buah Segar/TBS yaitu adanya mutasi barang berupa “Azodrin 50 liter” sebesar Rp. 1.235.633,00; bahwa ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak ;b.impor Barang Kena Pajak;c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Derah Pabean;e.ekspor Barang kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf, c dan huruf f terutang pajak ditempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; bahwa Kuasa Hokum Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa di Kantor Pusat Jakarta tidak ada. penyerahan barang yang menjadi obyek Pajak Pertambahan Nilai, karena seluruh penyerahan. barang (penjualan TBS) dilakukan di Lokasi (Kebun Kelapa Sawit) yaitu sebesar Rp 8.089.214.710,00 teldilaporkan di Kantor Pelayanan. Pajak Sampit; bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Pajak Sampit telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001, No. 00069/507/01/712/03 tanggal 27 Oktober 2003 dengan DPP sebesar Rp 8.089.214.710,00; bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan berupa Laporan Keuangan Kantor Pusat Jakarta dan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001, No. 00069/507/01/712/03 tanggal 27 Oktober 2003, menurut Majelis tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan barang yang menjadi obyek Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pusat Jakarta, sehingga tidak ada objek PPN untuk Masa Pajak A Januari sampai dengan Desember 2001 di Kantor Pusat Jakarta NPPKP 01.353.299.9-004.000; bahwa dari uraian dan keterangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan di Kantor Pusat Jakarta dan seluruh penyerahan telah di dilakukan di Lokasi (Kebun Kelapa Sawit) sebagaimana yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN kepada Kantor Pelayanan Pajak Sampit; bahwa karenanya berdasarkan uraian dan kesimpulan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp. 3.253.332.683,00 tidak mempunyai dasar dan alasan karenanya tidak dapat dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07926/PP/M.III/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07926/PP/M.III/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC Tours & Travel Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut dengan Tarif Efektif Masa Pajak Januari s.d Desember 2001 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan bukti pendukung yang ada dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian kembali terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi penyerahan terutang PPN yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya; bahwa koreksi tersebut berdasarkan perhitungan arcs piutang dimana ha pengujian tersebut menunjukkan selisih; bahwa dalam surat permohonannya Pemohon Banding menyatakan bahwa yag tercatat oleh pihak pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak di atas adalah merupakan penerimaan yang diterima oleh perusahaan dari pemegang saham perusahaan (Alm. Bpk. X) sebagai pinjaman (berupa uang tunai maupun cek) untuk mengatasi kesulitan dana yang terjadi selama terjadinya krisis (bukti pendukung telah diserahkan kepada pihak pemeriksa); bahwa berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa pembayaran hutang kepada Alm. bapak X adalah lebih besar dari hutang itu sendiri (terdapat saldo negatif sebesar Rp 442.947.556,00), kelebihan pengembalian tersebut bukan merupakan bunga karena sesuai dengan berita Acara Rapat Pemegang Sahara Pemohon Banding tanggal 29 Oktober 1998 dinyatakan bahwa pinjaman atas lembaga tersebut tanpa mempertimbangkan bunga; bahwa dalam surat permohonan keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan akibat terjadinya krisis moneter sehingga memerlukan penyelematan pendanaan lembaga dalam bentuk pinjaman pribadi dari pemegang saham (Alm. Bp. X); bahwa Peneliti berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tersebut tidak relevan karena Pemohon Banding dapat mengembalikan hutang kepada pemegang saham (Alm. Bp. X) tersebut dalam jumlah nominal yang lebih besar dari pada, jumlah hutang itu sendiri; bahwa berdasarkan hal tersebut alasan Pemohon Banding yang menyatakan kalau Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan likuiditas tidak dapat diterima; bahwa berdasarkan konfirmasi dengan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Badan Nomor : 00089/206/01/542/04 tanggal 5 Januari 2004; bahwa atas permohonan keberatan tersebut telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-11/WPJ.23/BD.03/2005 tanggal 7 Pebruari 2005 dengan Keputusan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa dalam surat permohonannya Pemohon Banding menyatakan angkaangka yang menjadi perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding namun demikian angka-angka yang disajikan tersebut berbeda dengan angkaangka dalam SKPKB PPN Nomor : 00097/207/01/542/04 tanggal 5 Januari 2004 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 yang kemudian dipertahankan oleh Keputusan Terbanding Nomor : KEP-14/WPJ.23/BD.04/2005 tanggal 1 Maet 2005; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa hutang/kewajiban Pemohon Banding disikapi sebagai omset usaha Pemohon Banding sebagai biro perjalanan wisata/BPW kecil lokal dan yang sedang bertahan hidup ditengah krisis ekonomi ini yang berpengaruh kepada timbulnya tagihan PPN ini dan Pemohon Banding tidak dapat menerima hal tersebut; bahwa pada dasarnya apa yang dinyatakan Pemohon Banding dalam surat permohonan bandingnya adalah sama dengan apa yang dinyatakan dalam surat permohonan keberatannya; bahwa dalam proses keberatan telah dilakukan penelitian kembali data dan bukti yang ads dan sebagaimana disebutkan dalam uraian pemandangan keberatan Nomor : UP-13/WPJ.23/BD.0403/2005 tanggal 28 Pebruari 2005 telah dinyatakan dasar penolakan permohonan keberatan Pemohon Banding yang pada intinya adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari Alm. Bp. X yang merupakan salah seorang pemegang perusahaan adalah untuk mengatasi kesulitan dana yang terjadi selama terjadinya krisis (bukti pendukung telah diserahkan kepada pihak Pemeriksa); bahwa Peneliti telah melakukan penelitian kembali jumlah hutang yang diterima dari pemegang saham (Alm. Bp. X) dicrosscek dengan pembayaran (pelunasan) hutang tersebut dan diketahui bahwa pembayaran hutang kepada Alm. Bp X adalah lebih besar dari hutang itu sendiri karena, diketahui terdapat saldo negatif sebesar Rp 442.947.556 dan kelebihan pengembalian tersebut bukan merupakan bunga karena, sesuai dengan berita Acara Rapat Pemegang Sahara Pemohon Banding tanggal 29 Oktober 1998 dinyatakan bahwa pinjaman atas lembaga tersebut tanpa mempertimbangkan bunga; bahwa atas sanggahan Pemohon Banding di atas telah dilakukan penelitian kembali atas kebenaran hal tersebut; bahwa Peneliti berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan likuiditas akibat terjadinya krisis moneter sehingga memerlukan penyelamatan pendanaan lembaga dalam bentuk pinjaman pribadi dari pemegang saham (Alm. Bp. X) tidak relevan karena, Pemohon Banding dapat mengembalikan hutang kepada pemegang saham (Alm. Bp. X) tersebut dalam jumlah nominal yang lebih besar dari pada jumlah hutang itu sendiri; bahwa berdasarkan hal tersebut alasan Pemohon Banding yang menyatakan, kalau Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan likuiditas tidak diterima; Menurut Pemohon : bahwa keluarnya Surat Keputusan Terbanding Kantor Wilayah Jawa Bagian Tengah II Nomor : KEP- I 4/WPJ.23/BD.04/2005, tanggal 1 Maret 2005 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 13.681.283,00 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 yang berisi penolakan atas keberatan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding hal ini sangat memprihatinkan karena hutang/kewajiban Pemohon Banding justru disikapi sebagai omzet usaha Pemohon Banding yang sebagai biro perjalanan wisata/BPW kecil, lokal dan yang sedang bertahan hidup di tengah krisis ekonomi ini; bahwa peredaran usaha Pemohon Banding dalam tahun 2001 adalah sebesar Rp 920.522.400,00 sebagaimana telah dilaporkan dalam SPM Pajak Pertmbahan Nilai Masa Tahun 2001 sedang terbitnya SKPKB PPN Nomor : 00097/207/01/542/04 tanggal 5 Januari 2004 adalah konsekuensinya dari adanya koreksi Terbanding atas pendapatan/penerimaan perusahaan menjadi sebesar Rp 1.981.086.868,00 sehingga terkoreksi senilai Rp 1.060.564.468,00; bahwa HPP perusahaan tidak terkoreksi sehingga perhitungan laba/rugi tahun 2001 hasil Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta Dua keuntungan Pemohon Banding diatas 50% sesuatu yang tidak masuk akal mengingat usaha jasa dibidang pariwisata pads dasamya merupakan jasa yang hanya mengandalkan komisi dari penjualan tiket-tiket transportasi, voucher hotel, tours dan sejenisnya dimana komisi yang diterima berkisar antara 3-6% dari rate yang harus dibayarkan kepada penerbit tiket/voucher tersebut yang kadang masih harus terbebani biaya operasional tentunya; bahwa dasar penghitungan koreksi peredaran usaha yang menjadi acuan Pemeriksa adalah dengan melakukan pendekatan arcs piutang dimana terjadi kerancuan/kesulitan membedakan antara transaksi utang-piutang usaha dan utang piutang dengan pemegang saham sehingga tarik- setor dengan pemega &-. saharn (utang-piutang dengan Alm. Bp.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07914/PP/M.II/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07914/PP/M.II/16/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pertambahan Nilai Masa Pajak Masa Pajak : Februari sampai dengan Desember 2002 Pokok Sengketa : bahwa yang terbukti menjadi nilai sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Pebruari s.d Desember 2002 sebesar Rp 5.597.025.976,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari : a.Penjualan belum dilaporkan berdasarkan analisa arus barangRp. 685.941.204,00b.Penyerahan kantor pusat ke cabang Mataram, Bima dan Sumbawa yang belum dibuat faktur pajakRp. 1.298.978.728,00c.Penyerahan kantor pusat ke cabang Pontianak dan Balikpapan yang belum dibuat faktur pajak Rp. 2.821.006.044,00d.Penyerahan kantor pusat ke cabang Mataram Rp. 791.100.000,00e.Jumlah Rp. 5.597.025.976,00 Koreksi Penjualan belum dilaporkan berdasarkan analisa arus barang Rp.685.941.204,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi penjualan belum dilaporkan berdasarkan analisa arus barang sebesar Rp 685.941.204,00 merupakan penjualan semen Padang yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa setelah melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung yang diperlihatkan Pemohon Banding dalam sidang tanggal 16 Pebruari 2006, yang terdiri dari buku persediaan, kartu stock dan Laporan Keuangan, serta penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2001 dan Uraian Pemandangan Keberatan atas SKPKB PPh Badan tahun 2002 atas nama Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa data yang ada telah sesuai dengan laporan Pemohon Banding, dengan demikian seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi penjualan berdasarkan analisa arus barang ; Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut adalah sangat keliru. Karena Terbanding hanya berdasarkan analisa laporan arus barang dan perkiraan Terbanding tanpa memperhatikan bukti-bukti pendukung seperti kartu stock. Adapun persediaan tersebut sudah dilaporkan dalam laporan keuangan; bahwa dalam sidang Pemohon Banding memperlihatkan bukti2 pendukung antara lain buku persediaan, kartu stock, laporan keuangan. Menurut Majelis : bahwa pada sidang tanggal 16 Februari 2006 Pemohon Banding memperlihatkan bukti-bukti pendukung berupa kartu stock, buku persediaan serta Laporan Keuangan tahun 2002 dan telah dilakukan penelitian bersama-sama dengan Terbanding, diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa koreksi penjualan yang belum dilaporkan berdasarkan analisa arus barang sebesar Rp 685.941.204,00 berasal dari selisih persediaan awal Semen Padang sebanyak 39.386 zak dan koreksi negatif persediaan akhir Semen Padang 635 zak. Total selisih 38.662 zak. Berdasarkan KKP B-2 tentang HPP diketahui bahwa tidak ada koreksi pada persediaan awal dan persediaan akhir yang digunakan untuk menghitung PPh Badan oleh Pemeriksa. Dalam UPK SKPKB PPh Badan tahun 2002 yang dibuat Peneliti Keberatan diketahui bahwa hasil dari pengujian silang antara hasil pemeriksaan Tahun 2001, buku persediaan, kartu stock dan Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa data yang ada telah sesuai dengan laporan Pemohon Banding , sehingga koreksi persediaan awal sebesar Rp 685.941.204,00 seharusnya tidak perlu dilakukan ; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data-data yang dikemukakan kedua belah pihak serta keterangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi penjualan yang belum dilaporkan berdasarkan analisa arus barang sebesar Rp 685.941.204,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Penyerahan kantor pusat ke cabang Mataram, Bima dan Sumbawa yang belum dibuat faktur pajak Rp.1.298.978.728,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi penyerahan kantor pusat ke cabang Mataram, Bima dan Sumbawa yang belum dibuat faktur pajak sebesar Rp 1.298.978.728,00 merupakan penyerahan semen dari kantor pusat kekantor cabang Mataram, Bima dan Sumbawa yang tidak dibuat Faktur Pajaknya sedangkan menurut Terbanding, penyerahan tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak karena merupakan penyerahan yang terutang PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi penyerahan kena pajak masing-masing sebesar Rp. 1.298.978.728,00, Rp. 2.821.006.044,00, Rp. 791.100.000,00. Koreksi ini terjadi karena menurut Fiskus belum dibuatkan Faktur Pajak pendapat tersebut sangatlah keliru dan merugikan Pemohon Banding. Oleh karena jumlah tersebut telah Pemohon Banding buatkan faktur dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Kantor Pusat. Karena pada saat itu agen penjualan didaerah-daerah belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga seluruh penyerahan pada saat itu dilaporkan dalam SPT PPN dalam tahun 2002 pada KPP Simokerto; Menurut Majelis : bahwa pada sidang tanggal 16 Februari 2006 Terbanding telah melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding berupa Faktur Pajak, Faktur Penjualan, SPT Masa PPN bersama-sama dengan Pemohon Banding serta dibandingkan dengan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding, diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa koreksi penyerahan kantor pusat ke cabang Mataram, Bima dan Sumbawa yang belum dibuat faktur pajak sebesar Rp 1.298.978.728,00, setelah dilakukan rekonsiliasi terhadap Faktur Pajak, KKP, Faktur Penjualan diketahui bahwa penjualan tersebut adalah penjualan langsung dari kantor pusat Surabaya ke konsumen di Mataram, Sumbawa dan Bima tidak melalui kantor perwakilan dikota-kota tersebut; bahwa penjualan tersebut adalah penjualan untuk bulan Januari s.d Mei 2002, sedangkan cabang-cabang yang lain mulai beroperasi sejak bulan Juni 2002; bahwa semua sampel yang diperiksa menunjukkan bahwa semua penjualan tersebut telah dibuat Faktur Pajak. Dengan demikian maka seharusnya koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.298.978.728,00 tidak perlu dilakukan ; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data-data yang dikemukakan kedua belah pihak serta keterangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas penyerahan kantor pusat ke cabang Mataram, Bima dan Sumbawa yang belum dibuat Faktur Pajak sebesar Rp 1.298.978.728,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Penyerahan kantor pusat ke cabang Pontianak dan Balikpapan yang belum dibuat faktur pajak Rp.2.821.006.044,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi penyerahan kantor pusat ke cabang Pontianak dan Balikpapan yang belum dibuat faktur pajak sebesar Rp 2.821.006.044,00 merupakan penyerahan semen dari kantor pusat kekantor cabang Pontianak dan Balikpapan yang tidak dibuat Faktur Pajaknya sedangkan menurut Terbanding, penyerahan tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak karena merupakan penyerahan yang terutang PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena atas jumlah tersebut telah Pemohon Banding buat Faktur Pajaknya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Kantor Pusat, karena pada saat itu agen penjualan didaerah-daerah tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga seluruh penyerahan pada saat itu dilaporkan dalam SPT PPN dalam tahun 2002 pada Kantor Pelayanan Pajak Simokerto; Menurut Majelis : bahwa pada sidang tanggal 16 Februari 2006 Terbanding telah melakukan penelitian atas bukti-bukti