Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36545/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36545/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan Terbanding yang menaikkan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 312934 tanggal 21 September 2010 dari CIF EUR18,316.47 menjadi CIF EUR48,708.50 serta mewajibkan tambah bayar sebesar Rp49.350.000,00.         Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-028482/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9447/KPU.01/2010 tanggal 9 November 2010 yang menolak permohonan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-028482/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 23 September 2010 serta menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahian Impor Barang (PIB) Nomor: 312934 tanggal 21 September 2010 dari CIF EUR18,316.47 menjadi CIF EUR48,708.50 serta mewajibkan tambah bayar.     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9447/KPU.01/2010 tanggal 9 November 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028482/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 23 September 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 4 Januari 2011 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 9 November 2010, sehingga pengajuan banding adalah 57 (lima puluh tujuh) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp49.350.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp24.675.000,00 di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi SSPCP lembar ke-1 Lembar ke-1 Nomor: 170850 tanggal 9 Nomor: 170850 melalui PT Bank XXX (Persero) Tbk. sebesar Rp49.350.000,00. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yaitu dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 30 November 2011, 14 Desember 2011, 4 Januari 2012 memenuhi Undangan Sidang dengan Nomor: Und.462/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011, Und.521/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011 dan Und.012/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2011 dan tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui Surat Nomor: Und.462/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011, Und.521/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011 dan Und.012/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2011. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, tidak terbukti berhak untuk menandatangani surat banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang menyakinkan jabatan penandatangan. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan tersebut melalui surat Nomor: Und.462/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011, Und.521/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011 dan Und.012/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2011. bahwa Majelis tidak meyakini jabatan penandatangan sebagai Direktur, karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang membuktikan, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 201 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 201 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.     Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9447/KPU.01/2010 tanggal 9 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028482/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 September 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36268/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36268/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : September 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-676/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2005 Nomor : 00010/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010.         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2005 Nomor : 00010/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi.   Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2005 Nomor : 00010/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 30 Juli 2010 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-676/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 permohonan banding tersebut diterima sebagian.     Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 097/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, ditandatangani oleh Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 097/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 097/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-676/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2005 Nomor : 00010/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010. bahwa Surat Banding Nomor : 097/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, diajukan hanya terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-676/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 097/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-676/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 yaitu 29 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 097/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 097/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang, sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-676/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp82.588.173,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah Rp41.294.086,00. bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2005 Nomor : 00010/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010 ataupun Keputusan Terbanding Nomor : KEP-676/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 terdapat kredit pajak sebesar Rp268.567.320,00 dan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp255.025.135,00, sehingga pembayaran yang dapat diperhitungkan sebesar Rp13.542.185,00. bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti pembayaran selain kredit pajak tersebut di atas, dengan demikian pajak yang dapat diperhitungkan terhadap Pajak Keluaran hanya sebesar Rp13.542.185,00. bahwa mengingat 50% pajak terutang adalah Rp41.294.086,00 sedang pembayaran yang dapat diperhitungkan hanya Rp13.542.185,00, dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar 50% dari jumlah pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 097/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2011 yang menurut Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam sidang tanggal 19 Januari 2012 bahwa sesuai dengan bukti pengiriman surat Nomor : S-915/WPJ.08/BD.06/2011 tanggal 29 Juli 2011 perihal Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dan Daftar Pengantar Pengiriman Pos Dinas Pemerintah tanggal 29 Juli 2011 perihal Daftar Surat yang Dikirim Pos Pada Tanggal 29 Juli 2011, dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 29 Juli 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 097/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 meskipun tidak didukung dengan akte yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan Direktur, karena dalam Akta Berita Acara Nomor : 61 tanggal 28 Juli 2005 yang dibuat oleh Notaris di DKI Jakarta berkedudukan sebagai Komisaris, namun dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja dengan Karyawan, kedudukan Pimpinan sebagai pihak yang menandatangani Kontrak Kerja tersebut sehingga Majelis berpendapat bahwa yang bersangkutan merupakan Pengurus yang sah di dalam perusahaan sehingga berwenang menandatangani surat banding tersebut karenanya memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima.     Memperhatikan : Surat Banding, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-676/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2005 Nomor : 00010/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36267/PP/M.XIII/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36267/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : Agustus 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-675/WPJ.08/2011tanggal 28 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2005 Nomor : 00009/207/05/418/10 tanggal 7 Agustus 2010.         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 Nomor : 00009/207/05/418/10 tanggal 7 Agustus 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi.   Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 Nomor : 00009/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 30 Juli 2010 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-675/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 permohonan banding tersebut diterima sebagian.     Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 096/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 096/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 096/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-675/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 Nomor : 00009/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010. bahwa Surat Banding Nomor : 096/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, diajukan hanya terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-675/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 096/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-675/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 yaitu 29 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 096/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 096/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang, sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-675/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp106.792.101,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah Rp53.396.050,00. bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 Nomor : 00009/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010 ataupun Keputusan Terbanding Nomor : KEP-675/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 terdapat kredit pajak sebesar Rp211.187.973,00 dan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp197.180.162,00, sehingga pembayaran yang dapat diperhitungkan sebesar Rp14.007.811,00. bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti pembayaran selain kredit pajak tersebut di atas, dengan demikian pajak yang dapat diperhitungkan terhadap Pajak Keluaran hanya sebesar Rp14.007.811,00. bahwa mengingat 50% pajak terutang adalah Rp53.396.050,00 sedang pembayaran yang dapat diperhitungkan hanya Rp14.007.811,00, dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar 50% dari jumlah pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 096/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2011 yang menurut Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam sidang tanggal 19 Januari 2012 bahwa sesuai dengan bukti pengiriman surat Nomor : S-915/WPJ.08/BD.06/2011 tanggal 29 Juli 2011 perihal: Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dan Daftar Pengantar Pengiriman Pos Dinas Pemerintah tanggal 29 Juli 2011 perihal Daftar Surat yang Dikirim Pos Pada Tanggal 29 Juli 2011, dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 29 Juli 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 096/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 meskipun tidak didukung dengan akte yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan Direktur, karena dalam Akta Berita Acara Nomor : 61 tanggal 28 Juli 2005 yang dibuat oleh Notaris di DKI Jakarta yang berkedudukan sebagai Komisaris, namun dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja dengan Karyawan, kedudukan Pimpinan sebagai pihak yang menandatangani Kontrak Kerja tersebut sehingga Majelis berpendapat bahwa yang bersangkutan merupakan Pengurus yang sah di dalam perusahaan sehingga berwenang menandatangani surat banding tersebut karenanya memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima.     Memperhatikan : Surat Banding, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-675/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 Nomor : 00009/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07974/PP/M.II/17/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT- 07974/PP/M.II/17/2006 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penjualan atas Barang Mewah       Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2000       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000 sebesar Rp 2.617.357.703,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa koreksi didasarkan pada Lampiran 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan nomor : 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tanggal 28 Januari 2003 dan juga Surat Dirjen Pajak nomor: S-1252/PJ.51/1997 tanggal 13 Mei 1997 bahwa produk-produk minuman ABC termasuk minuman yang termasuk dalam kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma atau tidak, yang dibotolkan atau dikemas, serta air soda yang dibotolkan/ dikemas, yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10 %; bahwa surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-1252/PJ.51/1997 tanggal 13 Mei 1997 tentang PPnBM atas produksi minuman ABC dalam angka 3 disebutkan bahwa “Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka produk minuman yang dihasilkan PT. ABC Ltd. Seperti:a.minuman kaleng Temu lawakb.minuman kaleng Teh Labuc.minuman kaleng Sari Asemd.minuman kaleng Teh Jahee.minuman kaleng Sinom (Asem)f.minuman kaleng Liang Theg.minuman kaleng Sari Kelapah.dan lain-lain;adalah produk minuman yang termasuk dalam kelompok barang yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 274/KMK.04/1995, sehingga dengan demikian atas penyerahan produk minuman ABC terutang PPnBM dengan tarif 10 %; bahwa surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-607/PJ.51/2004 tanggal 22 Juli 2004 tentang PPN atas minuman pengobatan yang berisi hal-hal sebagai berikut : bahwa angka 2 berbunyi “Berdasarkan Lampiran 1 huruf b dan c Keputusan Menteri Keuangan nomor : 39/KMK/.03/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku mulai tanggal 01 Februari 2003, jenis barang-barang yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10 % antara lain :….” bahwa dalam angka 4 dijelaskan tentang klasifikasi produk minuman ABC yang dihasilkan oleh Pemohon Banding merupakan obyek PPnBM. Adapun perincian produk ABC yang merupakan obyek PPnBM dan bukan merupakan obyek PPnBM adalah sebagai berikut: a.Produk minuman pengobatan berupa Choco Almond, Almond Elmusi, Coffe Almond, Liang The, The Ijo, Chrisant The, The Labu, The Temulawak, Cincau Madu dan Minuman ABC tidak termasuk dalam kategori jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, sehingga tidak dikenakan PPnBM;b.Produk minuman pengobatan berupa Sarang Burung Walet, Minuman Lidah Buaya, Minuman Mangga, dan Sari Buah Campuran termasuk dalam kategori jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang penyerahannya dikenakan PPnBM dengan tarif 10 %;bahwa dari beberapa peraturan dapat disimpulkan bahwa seluruh minuman yang diproduksi oleh Pemohon Banding pada tahun 2000 terhutang PPnBM dengan tarif 10 % seperti yang telah diungkapkan dalam Surat Terbanding nomor: S-1252/PJ./1997 tanggal 13 Mei 1997 tentang PPnBM atas Produksi Minuman ABC (poin B), baru mulai bulan I Februari 2003 dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 39/KMK/.03/2003 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan didukung Pemohon Banding nomor: S-607/PJ.51/2004 tanggal 22 Juli 2004 tentang PPN atas minuman pengobatan hanya beberapa produk minuman dari Pemohon Banding yang terkena PPnBM;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Minuman air destilasi/ suling dengan nomor HS 2851.00.900 tidak termasuk dalam kelompok barang yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan RI nomor : 274/KMK.04/1995 yang terutang PPnBM dengan tarif 10 %; bahwa produk Pemohon Banding adalah : 1.Minuman air destilasi/ suling (air yang disuling) berupa air murni yang dikonsumsi oleh orang yang mempunyai keluhan penyakit ginjal dan jantung;2.Minuman kesehatan yang produksinya diawasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan mendapat Nomor Registrasi Jamu;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding  memperlihatkan  bukti-bukti berupa beberapa contoh PIB atas import “Pure Distilled Drinking Water” yang tidak dipungut PPnBM atau PPnBMnya = 0 % (nomor dan tanggal PIB: 902682 159234 tgl 04-09-1997; 770187 000058 tgl 05-09-1997; 902682 113753 tgl 11-09-1997); bahwa Produk minuman kesehatan/pengobatan dengan nomor HS 1806.90.90.00 dan HS 2106.90.99.00 tidak termasuk dalam kelompok barang yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan RI nomor: 274/KMK.04/1995 yang atas penyerahannya terutang PPnBM dengan tarif 10 %; bahwa hal ini ditegaskan kembali dengan surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-607/PJ.51/2004 tanggal 22 Juli 2004 bahwa produk minuman kesehatan yang dihasilkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk kategori jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sehingga penyerahannya tidak dikenakan PPnBM kecuali produk minuman kesehatan berupa:-Minuman sarang burung walet,-Minuman lidah buaya,-Minuman mangga, dan-Sari buah campuran (noni sugar free)atas penyerahannya dikenakan PPnBM dengan tarif 10 %; bahwa Pemohon Banding  memperlihatkan surat menyurat yang mendahului terbitnya surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-607/PJ.51/2004 tanggal 22 Juli 2004 terdiri dari :1.Surat Pemohon Banding nomor : 002/DU-DIR/II/04 tanggal 5 Februari 2004;2.Surat Direktur PPN dan PTLL nomor : S-96/PJ.51/2004 tanggal 24 Februari 2004;3.Surat Direktur Teknis Kepabeanan nomor : S-411/BC.2/2004 tanggal 19 Maret 2004;4.Surat Direktur PPN dan PTLL nomor : S-262/PJ.51/2004 tanggal 29 April 2004;   Menurut Majelis  : bahwa menurut Terbanding, koreksi dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sesuai dengan Lampiran 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 39/KMK.03/2003 tanggal 28 Januari 2003 dan juga Surat Dirjen Pajak nomor : S-1252/PJ.51/1997 tanggal 13 Mei 1997 tentang PPnBM bahwa atas impor dan penyerahan dalam negeri minuman yang termasuk dalam kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma atau tidak, yang dibotolkan atau dikemas, serta air soda yang dibotolkan atau dikemas, dikenakan PPnBM dengan tarif 10 %; bahwa produk minuman ABC yang dihasilkan oleh Pemohon Banding termasuk kelompok minuman tersebut di atas sehingga produk tersebut dikenakan tarif PPnBM sebesar 10 % oleh Terbanding; bahwa koreksi penyerahan tersebut di atas sudah termasuk koreksi barang promosi yang dilakukan Terbanding atas barang promosi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07972/PP/M.II/15/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07972/PP/M.II/15/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Development       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2001       Pokok Sengketa : bahwa selanjutnya Pemohon Banding menjelaskan dapat menerima perhitungan peredaran usaha menurut Terbanding sebesar Rp 15.942.542.882,00 karena telah sesuai dengan Laporan Audit KAP Dra. XYZ, MAFIS, MBA & Rekan, demikian pula perhitungan kerugian tahun 2001 adalah seperti yang tercantum dalam Laporan Audit tersebut yaitu sebesar Rp 395.481.170,00 dengan demikian maka menurut Majelis yang terbukti menjadi nilai sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan penghitungan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2001 antara Terbanding dan Pemohon Banding sebesar Rp 1.442.316.601,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   bahwa nilai sengketa positif / (negatif) yang berupa perbedaan penghitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding dimaksud terdiri dari  :a.HPP     Rp    781.363.383,00b.Pengurang Penghasilan Bruto  (Rp    100.341.314,00)c.Penghasilan Luar Usaha Rp    761.294.532,00 Jumlah   Rp 1.442.316.601,00                  1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.781.363.383,00   Menurut Terbanding : bahwa dari Surat Uraian Banding dapat diketahui bahwa koreksi HPP Terdiri dari :-Koreksi positif Bahan Baku Awal   Rp     314.517.824,00-Koreksi positif Pembelian     Rp            666.282,00-Koreksi positif Biaya Angkut Pembelian   Rp            965.000,00-Koreksi (negatif) Biaya Tenaga Kerja(Rp       70.636.767,00)-Koreksi (negatif) Biaya Produksi Tidak Langsung (Rp         2.129.681,00)-Koreksi positif Barang Dalam Proses   Rp         5.554.033,00-Koreksi positif Barang Jadi Awal  Rp         1.086.259,00Jumlah     Rp     250.022.950,00bahwa dari Surat Uraian Banding tidak dapat diketahui perhitungan besarnya HPP per jenis biaya dan dalam persidangan Terbanding juga tidak dapat menjelaskan hal tersebut karena tidak ada datanya; bahwa sampai dengan selesainya persidangan perkara banding ini, Terbanding tidak memenuhi permintaan Majelis untuk memperlihatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta penjelasan secara terinci mengenai koreksi HPP yang dilakukan ;   Menurut Pemohon Banding : bahwa SPT Tahunan PPh Badan tahun 2001 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebenarnya mengandung kesalahan-kesalahan yang baru diketahui setelah selesai dilakukan audit atas Laporan Keuangan tahun 2001 oleh KAP Dra. XYZ, MAFIS, MBA & Rekan yang seharusnya disusulkan untuk perbaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2001 yang sudah dilaporkan, namun ternyata hal tersebut tidak dilakukan ; bahwa menurut Pemohon Banding , keadaan perusahan sebenarnya rugi sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Independent tersebut di atas ; bahwa menurut Pemohon Banding HPP sebenarnya adalah sesuai yang tercantum dalam Audit Report KAP Dra. XYZ, MAFIS, MBA & Rekan th. 2001  yitu sebesar Rp 15.662.191.425,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan bukti-bukti pendukung berupa Laporan Audit KAP Dra. XYZ, MAFIS, MBA & Rekan tahun 2000 dan tahun 2001, Laporan Audit KAP GHI & Rekan tahun 2002, serta voucher-voucher pengeluaran ;   Menurut Majelis  : bahwa nilai sengketa HPP  adalah sebesar Rp 781.363.383,00 yaitu :HPP menurut Terbanding Rp  14.880.828.041,00HPP menurut Pemohon Banding Rp  15.662.191.424,00bahwa Terbanding melakukan koreksi HPP sebesar Rp 250.022.950,00 karena perhitungan HPP menurut Terbanding adalah sebesar Rp 14.880.828.041,00 dan HPP yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2001 adalah Rp 15.130.850.991,00 ; bahwa Pemohon Banding menyatakan laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2001 mengandung kesalahan yang baru diketahui setelah dilakukan audit oleh Auditor Independent ; bahwa menurut Pemohon Banding, HPP seharusnya adalah sesuai Laporan Audit KAP Dra. XYZ, MAFIS, MBA & Rekan tahun 2001 yaitu sebesar Rp 15.662.191.424,00 ; bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan asal usul serta rincian koreksi HPP sehingga menghasilkan angka HPP menurut Terbanding sebesar Rp 14.880.828.041,00 dan telah diminta oleh Majelis untuk memperlihatkan LHP serta KKP yang bersangkutan namun sampai dengan selesainya persidangan perkara banding ini Terbanding tidak menyerahkan bukti-bukti pendukung dimaksud ; bahwa dalam sidang Pemohon Banding memperlihatkan bukti-bukti pendukung berupa Laporan Audit KAP Dra. XYZ, MAFIS, MBA & Rekan tahun 2000 dan tahun 2001, Laporan Audit KAP GHI & Rekan tahun 2002, voucher-voucher pengeluaran serta Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak tahun 2001 ; bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang ada dalam persidangan, namun dalam sidang-sidang terakhir yaitu tanggal 9 Pebruari 2006 dan tanggal 9 Maret 2006 Terbanding tidak hadir dan tidak menyampaikan data atau penjelasan tambahan ; bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan tidak terdapat penjelasan dan bukti yang cukup mengenai koreksi HPP yang dilakukan Terbanding  dan dilain pihak terdapat bukti-bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding, dengan demikian maka Majelis berpendapat HPP yang seharusnya adalah sesuai dengan yang dinyatakan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 15.662.191.424,00 berdasar Laporan Audit KAP Dra. XYZ, MAFIS, MBA & Rekan dengan pernyataan wajar tanpa pengecualian;     2. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar  Rp.100.341.314,00   Menurut Terbanding : bahwa dari Surat Uraian Banding dapat diketahui bahwa koreksi HPP Terdiri dari :-Koreksi negatif  Biaya Gaji/Upah dan Bonus   (Rp.136.656.724,00)-Koreksi negatif Biaya Lain-lain    (Rp.  17.135.221,00)Jumlah  (Rp.153.791.945,00)bahwa dari Surat Uraian Banding tidak dapat diketahui perhitungan besarnya HPP per jenis biaya dan dalam persidangan Terbanding juga tidak dapat menjelaskan hal tersebut karena tidak ada datanya; bahwa sampai dengan selesainya persidangan perkara banding ini Terbanding tidak memenuhi permintaan Majelis untuk memperlihatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta penjelasan secara terinci mengenai koreksi Pengurang Penghasilan Bruto yang dilakukan ;   Menurut Pemohon Banding    : bahwa SPT Tahunan PPh Badan tahun 2001 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebenarnya mengandung kesalahan-kesalahan yang baru diketahui setelah selesai dilakukan audit atas Laporan Keuangan tahun 2001 oleh KAP Dra. XYZ, MAFIS, MBA & Rekan yang seharusnya disusulkan untuk perbaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2002 yang sudah dilaporkan, namun ternyata hal tersebut tidak dilakukan ; bahwa menurut Pemohon Banding , keadaan perusahan sebenarnya rugi sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Independent tersebut di atas ; bahwa menurut Pemohon Banding jumlah Pengurang Penghasilan Bruto  sebenarnya adalah sesuai yang tercantum dalam Audit Report KAP Dra. XYZ, MAFIS, MBA & Rekan th. 2001  yaitu sebesar Rp 907.450.486,00 ; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan bukti-bukti pendukung berupa Laporan Audit KAP Dra. XYZ, MAFIS, MBA & Rekan tahun 2000 dan tahun 2001. Laporan Audit KAP GHI & Rekan tahun 2002, voucher-voucher pengeluaran, serta Daftar Temuan Pemeriksaan Tahun 2001 ;   Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa Pengurang Penghasilan Bruto adalah sebesar   (Rp 53.450.631,00), menurut Pemohon Banding jumlah Pengurang Penghasilan Bruto th. 2001adalah Rp 907.450.486,00 sesuai Laporan Audit Kantor Akuntan Publik sedang menurut Terbanding jumlah Pengurang Penghasilan Bruto adalah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07967/PP/M.V/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.07967/PP/M.V/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC Indonesia       Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember       Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan local yang belum dilaporkan     Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Keluaran atas peredaran usaha karena terdapat penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 71.695.454,00; bahwa koreksi peredaran usaha tersebut dilakukan dengan pengujian berdasarkan pendekatan equalisasi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan. Desember 2002; bahwa berdasarkan basil konfirmasi ke KPP Bekasi, jumlah penyerahan Bari Pemohon Banding kepada PT DEF sebesar Rp 71.695.454,00 dinyatakan “tidak ada”, sehingga koreksi tetap dipertahankan;   Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00118/407/02/602/03 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 tanggal 5 Juni 2003, telah diuraikan jumlah penjualan lokal sebesar Rp 352.833.357,00 dan telah sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding atas realisasi penjualan lokal; bahwa setelah Pemohon Banding lakukan cek ulang terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding, juga tidak dapat Pemohon Banding temukan angka sebesar Rp 71.695.454,00; bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan keberatan, Pemohon Banding telah melampirkan data-data berupa Rekening Koran dan Laporan Harian Kas Periode Januari sampai dengan Desember 2002 dan tidak terdapat transaksi atas penjualan Pemohon Banding ke PT DEF sebesar Rp 72.545.454,50 tetapi yang ada yaitu sebesar Rp 850.000,00; bahwa dalam hal koreksi tersebut, Terbanding juga tidak dapat menunjukkan dasar koreksi atas penjualan lokal Pemohon Banding pada bulan Februari 2002 sebesar Rp 71.695.454,50 (Rp 72.545.454,50 – Rp 850.000,00);   Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran. Usaha dengan pengujian berdasarkan pendekatan equalisasi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2002 dan berdasarkan hasil, konfirmasi jumlah penyerahan Bari Pemohon Banding kepada PT DEF sebesar Rp 71.695.454,00 dinyatakan “tidak ada”, sehingga koreksi tetap dipertahankan; bahwa menurut Pemohon. Banding tidak terdapat transaksi atas penjualan Pemohon Banding ke PT DEF sebesar Rp 72.545.454,50 tetapi yang ada yaitu sebesar Rp 850.000,00 dan Terbanding juga tidak dapat menunjukkan dasar koreksi atas penjualan lokal Pemohon Banding pada bulan Februari 2002 sebesar Rp 71.695.454,50; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa Buku Besar, SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus dan Nopember 2002 serta Pembetulannya, Rekening Koran, Realisasi Ekspor, Invoice dan PEB serta sengketa pajak PPh Badan Tahun Pajak 2002; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju terhadap koreksi Terbanding atas sengketa PPh. Badan Tahun Pajak 2002 untuk penjualan lokal sebesar Rp 161.535.000,00; bahwa oleh karena Pemohon Banding dalam Surat Keberatan, Surat Banding dan Surat Bantahan atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2002 tidak memberikan penjelasan atas koreksi penjualan lokal sebesar Rp 161.535.000,00 , sehingga menurut Majelis koreksi tersebut tidak diajukan banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti serta dokumendokumen maupun keterangan baik Bari Pemohon Banding maupun dari Terbanding, koreksi Terbanding atas penjualan lokal sebesar Rp 161.535.000,00 yang belum dilaporkan, setelah dilakukan konfirmasi kebenaran Faktur Pajak oleh Terbanding ternyata jumlah penyerahan yang ada Faktur Pajaknya adalah sebesar Rp 89.839.546,00 sedangkan sisanya sebesar Rp 71.695.454,00 tidak ada Faktur Pajaknya, oleh karena itu tetap merupakan penjualan lokal yang belum dilaporkan; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penjualan lokal sebesar Rp 71.695.454,00 tetap dipertahankan;