bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan Terbanding yang menaikkan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 312934 tanggal 21 September 2010 dari CIF EUR18,316.47 menjadi CIF EUR48,708.50 serta mewajibkan tambah bayar sebesar Rp49.350.000