bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-675/WPJ.08/2011tanggal 28 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 20