Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07974/PP/M.II/17/2006
| Pemohon Banding | : | PT. ABC |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penjualan atas Barang Mewah |
| Masa Pajak | : | Januari sampai dengan Desember 2000 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000 sebesar Rp 2.617.357.703,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi didasarkan pada Lampiran 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan nomor : 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tanggal 28 Januari 2003 dan juga Surat Dirjen Pajak nomor: S-1252/PJ.51/1997 tanggal 13 Mei 1997 bahwa produk-produk minuman ABC termasuk minuman yang termasuk dalam kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma atau tidak, yang dibotolkan atau dikemas, serta air soda yang dibotolkan/ dikemas, yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10 %; bahwa surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-1252/PJ.51/1997 tanggal 13 Mei 1997 tentang PPnBM atas produksi minuman ABC dalam angka 3 disebutkan bahwa “Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka produk minuman yang dihasilkan PT. ABC Ltd. Seperti: a.minuman kaleng Temu lawakb.minuman kaleng Teh Labuc.minuman kaleng Sari Asemd.minuman kaleng Teh Jahee.minuman kaleng Sinom (Asem)f.minuman kaleng Liang Theg.minuman kaleng Sari Kelapah.dan lain-lain;adalah produk minuman yang termasuk dalam kelompok barang yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 274/KMK.04/1995, sehingga dengan demikian atas penyerahan produk minuman ABC terutang PPnBM dengan tarif 10 %; bahwa surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-607/PJ.51/2004 tanggal 22 Juli 2004 tentang PPN atas minuman pengobatan yang berisi hal-hal sebagai berikut : bahwa angka 2 berbunyi “Berdasarkan Lampiran 1 huruf b dan c Keputusan Menteri Keuangan nomor : 39/KMK/.03/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku mulai tanggal 01 Februari 2003, jenis barang-barang yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10 % antara lain :….” bahwa dalam angka 4 dijelaskan tentang klasifikasi produk minuman ABC yang dihasilkan oleh Pemohon Banding merupakan obyek PPnBM. Adapun perincian produk ABC yang merupakan obyek PPnBM dan bukan merupakan obyek PPnBM adalah sebagai berikut: a.Produk minuman pengobatan berupa Choco Almond, Almond Elmusi, Coffe Almond, Liang The, The Ijo, Chrisant The, The Labu, The Temulawak, Cincau Madu dan Minuman ABC tidak termasuk dalam kategori jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, sehingga tidak dikenakan PPnBM;b.Produk minuman pengobatan berupa Sarang Burung Walet, Minuman Lidah Buaya, Minuman Mangga, dan Sari Buah Campuran termasuk dalam kategori jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang penyerahannya dikenakan PPnBM dengan tarif 10 %; bahwa dari beberapa peraturan dapat disimpulkan bahwa seluruh minuman yang diproduksi oleh Pemohon Banding pada tahun 2000 terhutang PPnBM dengan tarif 10 % seperti yang telah diungkapkan dalam Surat Terbanding nomor: S-1252/PJ./1997 tanggal 13 Mei 1997 tentang PPnBM atas Produksi Minuman ABC (poin B), baru mulai bulan I Februari 2003 dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 39/KMK/.03/2003 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan didukung Pemohon Banding nomor: S-607/PJ.51/2004 tanggal 22 Juli 2004 tentang PPN atas minuman pengobatan hanya beberapa produk minuman dari Pemohon Banding yang terkena PPnBM; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Minuman air destilasi/ suling dengan nomor HS 2851.00.900 tidak termasuk dalam kelompok barang yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan RI nomor : 274/KMK.04/1995 yang terutang PPnBM dengan tarif 10 %; bahwa produk Pemohon Banding adalah : 1.Minuman air destilasi/ suling (air yang disuling) berupa air murni yang dikonsumsi oleh orang yang mempunyai keluhan penyakit ginjal dan jantung;2.Minuman kesehatan yang produksinya diawasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan mendapat Nomor Registrasi Jamu; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan bukti-bukti berupa beberapa contoh PIB atas import “Pure Distilled Drinking Water” yang tidak dipungut PPnBM atau PPnBMnya = 0 % (nomor dan tanggal PIB: 902682 159234 tgl 04-09-1997; 770187 000058 tgl 05-09-1997; 902682 113753 tgl 11-09-1997); bahwa Produk minuman kesehatan/pengobatan dengan nomor HS 1806.90.90.00 dan HS 2106.90.99.00 tidak termasuk dalam kelompok barang yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan RI nomor: 274/KMK.04/1995 yang atas penyerahannya terutang PPnBM dengan tarif 10 %; bahwa hal ini ditegaskan kembali dengan surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-607/PJ.51/2004 tanggal 22 Juli 2004 bahwa produk minuman kesehatan yang dihasilkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk kategori jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sehingga penyerahannya tidak dikenakan PPnBM kecuali produk minuman kesehatan berupa: -Minuman sarang burung walet,-Minuman lidah buaya,-Minuman mangga, dan-Sari buah campuran (noni sugar free)atas penyerahannya dikenakan PPnBM dengan tarif 10 %; bahwa Pemohon Banding memperlihatkan surat menyurat yang mendahului terbitnya surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-607/PJ.51/2004 tanggal 22 Juli 2004 terdiri dari : 1.Surat Pemohon Banding nomor : 002/DU-DIR/II/04 tanggal 5 Februari 2004;2.Surat Direktur PPN dan PTLL nomor : S-96/PJ.51/2004 tanggal 24 Februari 2004;3.Surat Direktur Teknis Kepabeanan nomor : S-411/BC.2/2004 tanggal 19 Maret 2004;4.Surat Direktur PPN dan PTLL nomor : S-262/PJ.51/2004 tanggal 29 April 2004; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, koreksi dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sesuai dengan Lampiran 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 39/KMK.03/2003 tanggal 28 Januari 2003 dan juga Surat Dirjen Pajak nomor : S-1252/PJ.51/1997 tanggal 13 Mei 1997 tentang PPnBM bahwa atas impor dan penyerahan dalam negeri minuman yang termasuk dalam kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma atau tidak, yang dibotolkan atau dikemas, serta air soda yang dibotolkan atau dikemas, dikenakan PPnBM dengan tarif 10 %; bahwa produk minuman ABC yang dihasilkan oleh Pemohon Banding termasuk kelompok minuman tersebut di atas sehingga produk tersebut dikenakan tarif PPnBM sebesar 10 % oleh Terbanding; bahwa koreksi penyerahan tersebut di atas sudah termasuk koreksi barang promosi yang dilakukan Terbanding atas barang promosi yang diberikan Pemohon Banding dalam rangka memasarkan produknya sehingga terutang PPnBM; bahwa surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-607/PJ.51/2004 tanggal 22 Juli 2004 tentang PPN atas minuman pengobatan yang berisi hal-hal sebagai berikut: bahwa angka 2 berbunyi “Berdasarkan Lampiran 1 huruf b dan c Keputusan Menteri Keuangan nomor 39/KMK/.03/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku mulai tanggal 01 Februari 2003, jenis barang-barang yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10 % antara lain :….” bahwa seluruh minuman yang diproduksi oleh Pemohon Banding pada tahun 2000 terhutang PPnBM dengan tarif 10 % seperti yang telah diungkapkan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-1252/PJ./1997 tanggal 13 Mei 1997 tentang PPnBM atas Produksi Minuman ABC (poin B), baru mulai bulan I Februari 2003 dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor : 39/KMK/.03/2003 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan nomor : 5570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan didukung Surat Diretur Jenderal Pajak nomor : S-607/PJ.51/2004 tanggal 22 Juli 2004 tentang PPN atas minuman pengobatan hanya beberapa produk minuman dari Pemohon Banding yang terkena PPnBM; bahwa penerbitan keputusan keberatan mengacu kepada surat nomor : S-1252/PJ.51/1997 tanggal 13 Mei 1997 bahwa produk-produk minuman ABC termasuk minuman yang termasuk dalam kelompok minuman yang tidak mengandung alcohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak mengadung aroma atau tidak, yang dibotolkan atau dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas, yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10%; bahwa Terbanding telah mengajukan surat kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai perihal nomor HS atas produk ABC dan dengan surat nomor : S-835/BC.2/2004 tanggal 16 Juni 2004 telah dijawab oleh DJBC dengan menyebutkan klasifikasi beberapa jenis barang yang berkaitan produk minuman dalam kemasan (kaleng) yang terbuat dari bahan-bahan alami; bahwa pada tahun 1997 kepada Pemohon Banding telah dikenakan PPn BM, dengan demikian untuk tahun 2000 sudah seharusnya Pemohon Banding juga menghitung PPn BM untuk produk yang sama; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-607/PJ.51/2004 tanggal 22 Juli 2004, produk minuman kesehatan yang dihasilkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk kategori jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sehingga penyerahannya tidak dikenakan PPnBM kecuali produk minuman kesehatan berupa : *Minuman sarang burung walet,*Minuman lidah buaya,*Minuman mangga, dan*Sari buah campuran (noni sugar free)atas penyerahannya dikenakan PPnBM dengan tarif 10 %; bahwa sebelum permohonan keberatan, dengan surat nomor : 002/DU-DIR/II/04 tanggal 05 Februari 2004 Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk memperoleh penegasan tentang pengenaan PPnBM atas produk minuman pengobatan yang Pemohon Banding hasilkan, dan telah mendapatkan jawaban dengan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-607/PJ.51/2004 tanggal 22 Juni 2004 yang menegaskan bahwa produk minuman Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPn BM; bahwa produk minuman kesehatan/ pengobatan dengan nomor HS 1806.90.90.00 dan HS 2106.90.99.00 tidak termasuk dalam kelompok barang yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan RI nomor : 274/KMK.04/1995 yang atas penyerahannya terutang PPnBM dengan tarif 10 %; bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data-data yang terdapat dalam berkas banding dan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor : 274/KMK.04/1995 angka 1 butir c dan dan d, Lampiran KMK nomor : 570/KMK.04/2000 angka 1 huruf c dan d dan Lampiran KMK nomor : 39/KMK.03/2003 angka 1 huruf c dan d tidak terdapat penambahan tentang jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan hasil produk Pemohon Banding juga tidak tergolong dalam ketiga Keputusan Menteri Keuangan tersebut; bahwa dari ketiga Keputusan Menteri Keuangan tersebut pada prinsipnya tidak terdapat perubahan yang berkaitan dengan jenis produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sehingga ketiga Keputusan Menteri Keuangan tersebut dapat dijadikan dasar dalam hal persentase penentuan pengenaan PPnBm atas produk yang dihasilkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan nomor : 274/KMK.04/1995, KMK nomor : 570/KMK.03/2000 dan KMK nomor : 39/KMK.03/2003 atas produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan oleh Direktorat Bea dan Cukai, Pengenaan PPnBMnya dengan tarif 0%; bahwa berdasarkan hasil penelitian dalam persidangan diketahui terdapat 7 item hasil produk Pemohon Banding diakui oleh Pemohon Banding dan terbukti harus dikenakan PPn BM dengan DPP PPn BM sebesar Rp 162.669.193,00, dengan demikian Majelis memutuskan koreksi DPP PPn BM sebesar Rp 2.454.688.510,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa Majelis Memutuskan Mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-19/WPJ.05/BD.0403/2005, tanggal 16 Februari 2005 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari s.d Desember 2000 nomor : 00013/208/00/033/04 tanggal 6 Februari 2004, atas nama : PT ABC, NPWP : 0x.xxx.xxx.x-0xx.000, alamat : Jl. X No. 9, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi : Penyerahan Pajak Dalam Negeri dan terkena Ekspor PPn BMRp 162.669.193,00PPn BM yang terutangRp 16.266.919,00Sanksi Adm Pasal 13 ayat (2) KUPRp 7.808.121,00Jumlah yang masih harus dibayar Rp 24.075.040,00 |

