Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07974/PP/M.II/17/2006
Tahun Putusan
: 2006
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000 sebesar Rp 2.617.357.703,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;