Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37303/PP/M.XIII/99/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | Desember 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan melalui surat Nomor: 001/pjk/I/2011 tanggal 11 Februari 2011 dan dengan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminstrasi Nomor : KEP-951/WPJ.11/2011 tanggal 8 Juni 2011 permohonan Penggugat tersebut ditolak; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa menurut Tergugat sebagaimana telah disampaikan juga dalam Surat Tanggapan Nomor: S-3668/WPJ.11/2011 tanggal 2 Desember 2011 dengan materi tanggapan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan alasan Tergugat tidak pernah menerbitkan surat Nomor: S-1647/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan ke-2 (dua) Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda Tidak memenuhi Persyaratan Formal; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa karena gugatan Penggugat tertanggal 1 November 2011 (cap pos) diterima Majelis tanggal 2 November 2011, dan dari pengecekan ke Kantor Pos atas surat Tergugat Nomor: S-21617/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 dikirim kepada Penggugat tanggal 3 Oktober 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 3 Oktober 2011 sampai dengan saat Penggugat menyampaikan ke Pengadilan Pajak tanggal 2 November 2011 belum melampaui jangka waktu 30 hari; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dari pemeriksaan Majelis diketahui dalam Surat Tergugat Nomor: S-21617/WPJ.11/KP.01/2011, dan surat yang diajukan gugatan oleh Penggugat Nomor : S-1647/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 secara fisik bentuk dan isinya sama dengan perihal Pemberitahuan Surat Permohonan ke-2 (dua) Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda Tidak memenuhi Persyaratan Formal; bahwa dalam Surat Tergugat Nomor: S-21617/WPJ.11/KP.01/2011, dan surat yang diajukan gugatan oleh Penggugat Nomor: S-1647/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 dinyatakan alasan penolakan karena alasan yang diajukannya tidak berbeda dengan alasan yang pertama dan alasan keduanya tentang kesulitan likuiditas bukan merupakan alasan yang dapat dipertimbangkan, karena tidak terlihat dalam pembukuan; bahwa dari pemeriksaan Majelis, karena isi dari surat tersebut secara substansi sama, sehingga Majelis berpendapat kesalahan penyebutan nomor atas gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima oleh Majelis bahwa yang dimaksud S-1647/WPJ.11/KP.01/2011 adalah S-21617/WPJ.11/KP.01/2011; bahwa Surat Gugatan Nomor: G-01/pjk/x/2011 tanggal 25 Oktober 2011 memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Surat Gugatan Nomor: G-01/pjk/x/2011 tanggal 25 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: G-01/pjk/x/2011 tanggal 25 Oktober 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 November 2011 (Cap Harian Pos), sedangkan Surat Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 29 September 2011 yang diterima oleh Penggugat tanggal 4 Oktober 2011; bahwa dari pemeriksaan bukti tanda terima Surat gugatan Penggugat diketahui bahwa Surat Gugatan Nomor: G-01/pjk/x/2011 tanggal 25 Oktober 2011 dikirim dengan pos tanggal 1 November 2011 dan diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 2 November 2011; bahwa atas bukti yang diperlihatkan Penggugat yaitu bukti pengiriman surat tanggal 30 September 2011, Penggugat menyampaikan bukti tanda pengiriman surat Tergugat dari Kantor Pos berupa Backsheet Kiriman Korporat (Produk : Pajak Sukomanunggal) dimana diketahui surat Tergugat Nomor: S21617/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 diterima di Kantor Pos SPLK Surabaya di Loket Nomor: 009 dengan nomor urut 85 dan Nomor Barcode: 20658404638 pada tanggal 1 Oktober 2011; bahwa tanggal 1 Oktober 2011 adalah hari Sabtu dimana Kantor Pos buka setengah hari dan kantor Penggugat libur Sabtu dan Minggu (tanggal 1 dan 2 Oktober 2011); bahwa dengan asumsi yang sama dimana kantor Pos SPLK Surabaya hanya buka setengah hari, dan hari Minggu (tanggal 2 Oktober 2011) libur, maka bila diproses di Kantor Pos penerima (Kantor Pos Tandes) pada tanggal 3 Oktober 2011, maka surat tersebut baru Penggugat terima pada tanggal 4 Oktober 2011, sehingga jika dihitung sejak saat dikirimkan dari Kantor Pos Penerima (Kantor Pos Tandes) tanggal 3 Oktober 2011 maupun dari saat Penggugat terima tanggal 4 Oktober 2011 maka pengajuan gugatan Penggugat masih dalam jangka waktu 30 hari; bahwa Tergugat tidak sependapat dengan Penggugat dengan alasan dari bukti pengiriman surat Tergugat Nomor: S-21617/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 dikirim kepada Penggugat tanggal 30 September 2011 sesuai dengan bukti berupa stempel pos dan tanda tangan petugas pos yang dibubuhkan dibuku registrasi pengiriman surat milik Tergugat, maka sesuai fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, secara sah surat Tergugat Nomor: S-21617/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 telah dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 30 September 2011; bahwa Tergugat tidak melihat bagaimana proses yang ada di Kantor Pos baik Kantor Pos Penerima surat Tergugat (SPLK Surabaya) sebagaimana yang dikemukakan Penggugat; bahwa atas pengiriman Surat Tergugat a quo, Majelis hanya mempertimbangkan tanggal pengiriman yaitu tanggal dimana Surat Tergugat diserahkan kepada Kantor Pos; Majelis tidak mempertimbangkan proses di lingkungan Kantor Pos; bahwa jika dihitung dari saat surat Tergugat Nomor: S-21617/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 dikirimkan melalui Kantor Pos tanggal 30 September 2011 sampai dengan saat Surat Gugatan Nomor: G-01/pjk/x/2011 tanggal 25 Oktober 2011 dikirimkan Penggugat melalui Kantor Pos tanggal 1 November 2011, pengajuan gugatan Penggugat telah melampaui jangka waktu 30 hari; bahwa jika dihitung dari tanggal yang diajukan Penggugat yakni tanggal 1 November 2011, maka Surat Penggugat yang dikirim melalui Kantor Pos tanggal 1 Oktober 2011 juga melampaui 30 hari; bahwa sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti serta penjelasan kedua belah pihak yang disampaikan dalam sidang dan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: G-01/pjk/x/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang diterima Pengadilan Pajak sesuai dengan bukti Cap Pos tanggal 1 November 2011 atas surat Tergugat Nomor: S-21617/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 yang dikirimkan pada tanggal 30 September 2011 ataupun dihitung sejak tanggal 1 Oktober 2011, terbukti pengajuannya telah melampaui jangka 30 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)/ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karenanya Surat Gugatan Nomor: G-01/pjk/x/2011 tanggal 25 Oktober 2011, tidak memenuhi jangka waktu gugatan 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) / ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya permohonan gugatan tidak dapat diterima utnuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa oleh karena permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima maka formal pengajuan gugatan dan materi gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-21617/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan ke-2 (dua) Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminsitrasi berupa Bunga dan Denda Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama XXX Tidak Dapat Diterima. |

