bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00012/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu berdasarkan Lapora