bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00010/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu berdasarkan Laporan