Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29724/PP/M.IV/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29724/PP/M.IV/99/2011 Jenis Pajak Gugatan; Tahun Pajak 2005; Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2005 sebesar Rp. 17.862.273,00; Menurut Majelis Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; bahwa Surat Gugatan Nomor: 103/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, Jabatan Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 103/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 103/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-983/WPJ.11/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang jawaban atas permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April Tahun 2005 Nomor: 00684/107/05/609/09 tanggal 14 Oktober 2009; bahwa Surat Gugatan Nomor: 103/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 103/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 103/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang digugat yaitu Nomor: KEP-983/WPJ.11/2010 tanggal 28 Juli 2010 sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 103/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 8 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 28 Juli 2010, sehingga Gugatan diajukan lebih dari 30 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 103/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 8 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 28 Juli 2010, sehingga apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding yaitu tanggal 28 Juli 2010 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 8 Oktober 2009 gugatan diajukan lebih dari 30 hari, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa oleh karena gugatan Penggugat terbukti dalam persidangan tidak memenuhi persyaratan sebagai Surat Gugatan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menyatakan Surat Gugatan Nomor: 103/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Memperhatikan Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan-ketentuan yang terkait; Memutuskan Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-983/WPJ.11/2010 tanggal 28 Juli 2010, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2005 Nomor: 00684/107/05/609/09 tanggal 14 Oktober 2009, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29376/PP/M.II/10/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29376/PP/M.II/10/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 berupa Expat Medical Insurance sebesar Rp. 410.772.741,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengakui adanya expat medical insurance yang merupakan asuransi kesehatan pegawai yang dibayarkan Pemohon Banding (pemberi kerja) langsung kepada perusahaan asuransi; bahwa Expat Medical Insurance yang merupakan premi asuransi kesehatan pegawai yang dibayar oleh pemberi kerja, merupakan Obyek PPh Pasal 21. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ./2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi; bahwa Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian pengertian Obyek PPh Pasal 21 tidak hanya sebatas pembayaran dalam bentuk cash; bahwa premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja bukan merupakan natura, hal ini terlihat dari bunyi Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang membedakan pengertian asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja dengan imbalan dalam bentuk lainnya (termasuk natura); bahwa ketentuan premi asuransi yang dibayar pemberi kerja merupakan Obyek Pajak tidak tergantung dari diperhitungkan atau tidak diperhitungkannya premi asuransi tersebut sebagai pengurang dalam menentukan penghasilan kena pajak pemberi kerja; bahwa koreksi penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak berupa expat medical insurance telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa biaya ini merupakan biaya asuransi untuk expat, dimana apabila dicermati memang tidak ada sengketa angka, artinya sama-sama jumlah angkanya sudah disepakati, kemudian sumber koreksinya dari akun yang sama, namun ada beda persepsi apakah itu merupakan objek PPh Pasal 21 atau bukan; bahwa menurut Terbanding, jenis pembayarannya sudah sangat jelas yaitu adalah premi asuransi yang di bayar oleh pemberi kerja. Jadi apabila kemudian dikaitkan dengan Pasal 9 UU PPh, menurut Terbanding kurang tepat karena sengketanya adalah sengketa yang seharusnya didudukkan apakah hal ini merupakan objek PPh Pasal 21 atau bukan dan bukan dilarikan ke kenapa Terbanding tidak mengkoreksi di PPh Badan; bahwa menurut Terbanding, ketika hal itu merupakan premi asuransi, tidak ada klausul yang menyatakan bahwa premi asuransi itu bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Bahwa dalam Pasal 9, disana adalah ranah dari apakah termasuk deductible atau non-deductible. Kalau persyaratan itu dipenuhi, maka boleh dibebankan menjadi biaya, sementara kalau kita perhatikan Pasal 4 ayat (1) sudah jelas disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah salah satunya adalah pembayaran premi asuransi; Menurut Pemohon : bahwa expat medical insurance merupakan pembayaran premi asuransi perawatan kesehatan bagi pihak karyawan asing dimana tidak diperhitungkan sebagai salah satu komponen penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan; bahwa pembayaran asuransi tersebut langsung dilakukan kepada pihak asuransi dan bukan merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan, sehingga pembayaran asuransi tersebut bersifat pemberian natura ataupun kenikmatan bagi karyawan yang bersangkutan. Pembayaran tersebut merupakan salah satu subyek penyesuaian positif yang harus dilakukan dalam proses perhitungan besarnya pajak terhutang dalam PPh Badan; bahwa pembayaran yang merupakan kenikmatan tersebut dapat dijadikan sebagai Obyek PPh Pasal 21 jika dilakukan oleh Wajib Pajak yang dikenakan pajak yang bersifat final atau yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit). Pemohon Banding bukan merupakan salah satu dari kategori tersebut, sehingga tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk menjadikan pembayaran asuransi tersebut menjadi Obyek PPh Pasal 21; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah membawa fotocopy dari dokumen yang dimaksud sehubungan dengan pembayaran asuransi kesehatan; bahwa menurut Pemohon Banding, pada tahun 2005 dan 2006, Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan pada PPh Badan dengan kondisi rugi, dimana ada 1 perkiraan yang merupakan pembayaran asuransi kesehatan ke Luar Negeri atas karyawan expat Pemohon Banding. Bahwa pada perkiraan tersebut, Pemohon Banding memang tidak melakukan koreksi fiskal yang disebabkan karena kelalaian Pemohon Banding. Pada waktu pemeriksaan, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah melakukan koreksi positif sebagai objek PPh Pasal 21 daripada melakukan koreksi di PPh Badan. Menurut Pemohon Banding, objek tersebut seharusnya merupakan objek daripada koreksi di PPh Badan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Menimbang beberapa dasar pertimbangan hukum yang sudah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding dan Surat Bantahan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor: LAP-142/WPJ.07/KP.0400/2008 tanggal 23 Desember 2008, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor: 00056/201/06/725/09 tanggal 20 April 2009 Tahun Pajak 2006 dengan jumlah koreksi sebesar Rp. 410.772.741,00 sebagai berikut:Obyek PPh Pasal 21 cfm. PemeriksaRp. 15.302.710.860,00Obyek PPh Pasal 21 cfm. SPT/Pemohon BandingRp. 14.891.938.119,00KoreksiRp. 410.772.741,00;bahwa koreksi obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 410.772.741,00 dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap account 74330000 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan obyek PPh Pasal 21 berupa expat medical insurance (premi asuransi kesehatan karyawan asing yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke perusahaan asuransi) sebesar Rp. 410.772.741,00 (untuk daerah Balikpapan); bahwa menurut Pemohon Banding, expat medical insurance merupakan pembayaran premi asuransi perawatan kesehatan bagi pihak karyawan asing dimana tidak diperhitungkan sebagai salah satu komponen penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan dan pembayaran asuransi tersebut langsung dilakukan kepada pihak asuransi dan bukan merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan, sehingga pembayaran asuransi tersebut bersifat pemberian natura ataupun kenikmatan bagi karyawan yang bersangkutan; bahwa menurut Terbanding, bahwa Expat Medical Insurance yang merupakan premi asuransi kesehatan pegawai yang dibayar oleh pemberi kerja, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29240/PP/M.XVI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29240/PP/M.XVI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2009; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp26.380.000,00; Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan Direktur; bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8503/KPU.01/2009 tanggal 14 Desember 2009 mengenai Keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-024406/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Januari 2010 (diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding adalah 14 Desember 2009, sehingga pengajuan banding adalah 43 (empat puluh tiga) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor: KEP-8503/KPU.01/2009 tanggal 14 Desember 2009, yaitu diterima tanggal 24 Desember 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp26.380.000,00, di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa SSPCP lembar ke-1 Nomor: 081581 tanggal 18 Januari 2010 melalui PT Bank DEF (Persero) Tbk. sebesar Rp26.380.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli SSPCP tersebut melalui Surat Nomor: Und.573/SP/Pg.32/2010 tanggal 29 November 2010, Nomor: Und.0606/SP/Pg.32/2010 tanggal 21 Desember 2010, dan Nomor: Und.025/SP/Pg.32/2011 tanggal 17 Januari 2011; bahwa Majelis tidak meyakini bukti fotokopi pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding berupa fotokopi SSPCP lembar ke-1 Nomor: 081581 tanggal 18 Januari 2010 melalui PT Bank DEF (Persero) Tbk. sebesar Rp26.380.000,00, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa penandatangan Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 adalah Sdr. ABC, jabatan sebagaimana tercantum di dalam fotokopi Akta Pendirian Nomor: 06 tanggal 14 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris GHI, S.H., serta fotokopi Akta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU.06137.AH.01.01 tanggal 8 Februari 2008, sebagaimana dilampirkan di dalam berkas banding adalah sebagai Direktur Utama; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli Akta Perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli Akta Perusahaan tersebut melalui Surat Nomor: Und.573/SP/Pg.32/2010 tanggal 29 November 2010, Nomor: Und.0606/SP/Pg.32/ 2010 tanggal 21 Desember 2010, dan Nomor: Und.025/SP/Pg.32/2011 tanggal 17 Januari 2011; bahwa Majelis tidak meyakini fotokopi Akta Perusahaan sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding berupa fotokopi Akta Pendirian Nomor: 06 tanggal 14 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris GHI, S.H., serta fotokopi Akta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU.06137.AH.01.01 tanggal 8 Februari 2008, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8503/KPU.01/2009 tanggal 14 Desember 2009, mengenai SPTNP Nomor : SPTNP-024406/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28890/PP/M.XIII/13/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28890/PP/M.XIII/13/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak : Januari Desember 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2006/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor : 00003/204/06/062/09 tanggal 19 Agustus 2009. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2006/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor : 00003/204/06/062/09 tanggal 19 Agustus 2009.. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Oktober 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2006/WPJ.04/ 2010 tanggal 2 Juli 2010, permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010 mengajukan banding. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010, ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan : Direktur; bahwa Sdr. AAA, jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Pemohon Banding Nomor : 12 tanggal 20 Februari 2009 yang dibuat dihadapan BBB, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Bekasi, berhak menandatangani Surat Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2006/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor : 00003/204/06/062/09 tanggal 19 Agustus 2009; bahwa Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010, memuat alasan-alasan Banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya PPh yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2006/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010 sebesar Rp 2.030.224.288,00 dan 50% dari jumlah tersebut adalah sebesar Rp 1.015.112.144,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti sebagai berikut :– Kredit Pajak Rp 145.150.440,00- Surat Setoran Pajak tanggal 14 September 2009Rp 1.345.590.336,00- Bukti Pemindahbukuan Nomor : PBK-01724/IX/WPJ.04/KP.1103/2009 Rp 1.444.318.959,00JumlahRp 2.935.059.735,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 November 2010 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2010; bahwa mengingat Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal terima keputusan Terbanding, maka jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dihitung sejak tanggal terbitnya keputusan Terbanding yang dalam hal ini tanggal 2 Juli 2010; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2006/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor : 00003/204/06/062/09 tanggal 19 Agustus 2009, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28476/PP/M.XI/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put-28476/PP/M.XI/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-689/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00008/107/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa mengacu pada Pasal 14 dari Undang-undang No.6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000, pada ayat (1) antara lain diatur bahwa Dirjen Pajak dapat menerbitkan STP apabila : (c) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak, Penerbitan STP PPN masa Desember 2006 Nomor: 00008/107/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009 telah tepat karena merupakan hasil koreksi atas pendapatan yang terutang PPN yang belum dibuatkan Faktur Pajak oleh PKP yaitu Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengakui bahwa Penggugat sudah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Daftar Temuan Pemeriksaan No. Pem-38/WPJ.09/ KP.1100/2009 tanggal 18 Maret 2009. Namun demikian, pada Daftar Temuan Pemeriksaan dimaksud tidak dapat diketahui secara detail mengenai proyek yang mana yang dikoreksi dan berapa jumlahnya sehingga ada koreksi penyerahan kena pajak sebesar Rp.1.928.350.611,00 yang menurut Pemeriksa kurang dihitung PPN-nya; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui penerbitan STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor:00008/107/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009 mengacu pada Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, karena merupakan hasil koreksi atas pendapatan yang terutang PPN yang belum dibuatkan Faktur Pajak oleh PKP yaitu Penggugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.38.567.012,00 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00091/207/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009; bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00091/207/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009 tersebut telah diajukan keberatan dan telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor:KEP-688/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Mei 2010 sehingga Penggugat mengajukan banding, namun berkas perkara atas SKPKB PPN tersebut hingga saat ini belum disidangkan; bahwa penilaian atas Faktur Pajak yang tidak dibuat tersebut harus dilakukan terlebih dahulu pada pemeriksaan perkara banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-688/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00091/207/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009 sehingga pengenaan sanksi administrasi karena Faktur Pajak yang tidak dibuat menunggu hasil keputusan atas pemeriksaan terhadap koreksi DPP PPN pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 s.d. Desember 2006 Nomor: 00091/207/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009; bahwa Majelis berpendapat karena sengketa gugatan ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 s.d. Desember 2006 Nomor: 00091/207/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009 maka besarnya jumlah tagihan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor:00008/107/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009 perhitungannya akan mengikuti koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasil putusan banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-689/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00008/107/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat ditolak; bahwa ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi ada pada Direktur Jenderal Pajak namun demikian Tergugat seharusnya menyesuaikan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dengan putusan banding atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-689/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00091/207/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-689/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Mei 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00008/107/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28841/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28841/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2008; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF HKD 450,492.34; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 198775 tanggal 17 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 198775 tanggal 17 Juni 2008 menggunakan Metode VI menjadi sebesar CIF HKD 450,492.34; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon banding mengimpor 49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara Asal : China dengan total nilai pabean CIF HKD 406,179.40, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF HKD 450,492.34, menurut Pemohon Banding Nilai Pabean atas produk yang termuat di dalam PIB Nomor 198775 tanggal 17 Juni 2008 adalah sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnmya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pemasok yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung transaksi; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3847/KPU.01/2008 tanggal 22 Agustus 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, serta sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: 539/KPU.01/BD.10/BH/2008 tanggal 5 Agustus 2008, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 198775 tanggal 17 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF HKD 450,492.34; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa sesuai Surat Uraian Banding Nomor: SR-640/KPU-01/2009 tanggal 17 April 2009, Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode VI, namun Terbanding tidak menyampaikan sumber data yang digunakan untuk melakukan penetapannya, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 198775 tanggal 17 Juni 2008 sebesar C&F HKD 406,179.40 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :Sales Confirmation Nomor: MT/26016 tanggal 15 Mei 2008,Commercial Invoice Nomor : MT/22898 tanggal 3 Juni 2008,Packing List Nomor : MT/22898 tanggal 3 Juni 2008,Bill of Lading Nomor: SZ2008060033 tanggal 5 Juni 2008,Marine Cargo Insurance PT. Asuransi XYZ Independent Nomor :DI0103020801637 tanggal 5 Juni 2008,PIB Nomor: 198775 tanggal 17 Juni 2008,Surat Persetujuan Pengeluaran Barang tanggal Nomor: 208674/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 25 Juni 2008,Rekening Koran Bank UOB periode Agustus 2008,Buku Besar Bank UOB Buana periode Agustus 2008,Buku Besar Pembelian Barang Periode 01 Januari 2008 31 Desember 2008,Buku Besar Hutang Dagang Periode 01 Januari 2008 31 Desember 2008,Bukti Bank Voucher Nomor 7249 tanggal 26 Agustus 2008,Bilyet Giro Bank UOB Buana Nomor 000088 tanggal 26 Agustus 2008,Aplikasi Transfer Bank UOB Buana tanggal 26 Agustus 2008,Laporan Stock Barang;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok DEF Toys Export Co., Ltd., Hongkong, dan selanjutnya Pemasok membuat Sales Confirmation Nomor: MT/26016 tanggal 15 Mei 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut: DescriptionQuantityFOBOcean FreightCNFDelivery: Plastic Toys,: 1,139 Ctns,: HKD 410,755.40,: HKD 30,674.00,: HKD 441,429.40, Payment : 60 days by T/T after shipment,: End of Apr; bahwa atas persetujuan Pemohon Banding dalam Sales Confirmation tersebut, pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: SZ2008060033 tanggal 5 Juni 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: ShipperConsigneePort of LoadingChina Port of DischargeDescription of GoodsGross Weight: DEF Toys Export Co., Ltd.,: PT. GHI,: Shantou,: Tanjung Priok,: 1,069 Cartons Plastic Toys,: 18,964.00 kgs; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : MT/22898 tanggal 3 Juni 2008 dan Packing List Nomor : MT/22898 tanggal 3 Juni 2008 dengan perincian sebagai berikut : DescriptionQuantityFOBOcean FreightCNFPaymentNet WeightGross Weight: Plastic Toys,: 1,069 Ctns,: HKD 375,505.40,: HKD 30,674.00,: HKD 406,179.40,: 60 days by T/T after shipment,: 16,710.00 kgs,: 18,964.00 kgs; bahwa jumlah barang impor berbeda antara Sales Confirmation dengan realisasi (Invoice) sehingga nilai impor juga berbeda (lebih kecil); bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance PT. Asuransi XYZ Independent Nomor : DI0103020801637 tanggal 5 Juni 2008 untuk Bill of Lading Nomor: SZ2008060033