Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29724/PP/M.IV/99/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2005 sebesar Rp. 17.862.273,00;