Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29240/PP/M.XVI/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp26.380.000,00;