Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29240/PP/M.XVI/19/2011 Tahun Putusan : 2011 Kategori Putusan : Bea Cukai marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp26.380.000,00; PrevPrevious Post Next PostNext