Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28816/PP/M.VII/15/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.28816/PP/M.VII/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.6.580.612.456,00 serta kredit pajak yang diakui adalah sebesar Rp.980.759.094,00.             Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.6.580.612.456,00 dan Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.0,00 dan Terbanding tetap melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.6.580.544.972,00 serta Biaya Usaha Lainnya menjadi sebesar Rp.0,00, serta kredit pajak yang diakui adalah sebesar Rp.980.759.094,00.       Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.21.303.844.012,00 dan Biaya Usaha Lainnya adalah sebesar Rp.386.764.371,00, dan berdasarkan bukti yang ada seharusnya Kredit Pajak Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.140.332.698,00 sehingga masih selisih dengan Terbanding sebesar Rp.159.573.604,00 yang masih merupakan pokok sengketa.       Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 16/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 16/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 16/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-155/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 3 Juni 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00014/206/07/812/09 tanggal 30 Maret 2009; bahwa Surat Banding Nomor : 16/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 16/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 16/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-155/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 3 Juni 2010 sebesar Rp.5.379.002.600,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.2.689.501.300,00  dan Kredit Pajak Pemohon Banding hanya sebesar Rp.398.617.655,00, sehingga belum memenuhi 50% dari pajak Terutang. bahwa dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran atas kekurangan pembayaran 50% pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak  sehingga pengajuan banding diindikasikan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan informasi dari Pemohon Banding  yang hadir dalam sidang untuk banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-153/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 2 Juni 2010, atas    Keputusan Terbanding Nomor : KEP-155/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 3 Juni 2010  menyatakan memang belum melakukan pembayaran  atas 50% Pajak yang terutang dan tidak sanggup untuk membayarnya karena alasan cash flow. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 16/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta diketahui bahwa Pemohon Banding  tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga  Majelis tidak dapat menerima Surat Banding Pemohon Banding untuk dipertimbangkan lebih lanjut. bahwa oleh karena banding Pemohon Banding sudah tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penilaian pembuktian, Majelis  berkesimpulan Surat Banding Nomor : 16/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.       Memperhatikan : Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-155/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 3 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00014/206/07/812/09 tanggal 30 Maret 2009, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28815/PP/M.VII/15/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.28815/PP/M.VII/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan  atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.21.988.713.368,00 dan Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.215.069.906,00, serta koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp.83.091.852,00 yang tidak diakui oleh Pemohon Banding.             Menurut Terbanding  : bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.21.988.713.368,00 dan Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.215.069.906,00 dan Peneliti tetap melakukan koreksi yang sama atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.21.988.713.368,00 kecuali Biaya Usaha Lainnya menjadi sebesar Rp.215.796.906,00, serta Kredit Pajak yang diakui oleh Pemeriksa adalah sebesar Rp.83.091.852,00 dan dalam penelitian keberatan yang diakui adalah sebesar Rp.398.617.655,00.     Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.28.838.813.662,00 dan Biaya Usaha Lainnya adalah sebesar Rp.1.836.684.696,00, sedangkan Kredit Pajak Pemohon Banding berdasarkan bukti yang ada adalah sebesar Rp.578.500.254,00 sehingga masih selisih dengan Terbanding sebesar Rp.179.882.599,00 yang masih merupakan pokok sengketa.       Pendapat Majelis  : bahwa Surat Banding Nomor : 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-153/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00037/206/06/812/09 tanggal 16 Maret 2009; bahwa Surat Banding Nomor : 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-153/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 2 Juni 2010 sebesar Rp.2.186.714.600,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.1.093.357.300,00 dan Kredit Pajak Pemohon Banding hanya sebesar Rp.398.617.655,00, sehingga belum memenuhi 50% dari pajak Terutang. bahwa dalam berkas banding Pemohon Banding belum melampirkan bukti pembayaran atas kekurangan pembayaran 50% pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga pengajuan banding diindikasikan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan memang belum melakukan pembayaran  atas 50% Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-153/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 2 Juni 2010  dan tidak sanggup untuk membayarnya karena alasan cash flow. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak  memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta diketahui bahwa Pemohon Banding  tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga  Majelis tidak dapat menerima Surat Banding Pemohon Banding untuk dipertimbangkan lebih lanjut. bahwa oleh karena banding Pemohon Banding sudah tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penilaian pembuktian, Majelis  berkesimpulan Surat Banding Nomor : 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.       Memperhatikan : Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-153/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 2 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00037/206/06/812/09 tanggal 16 Maret 2009, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28804/PP/M.V/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put. 28804/PP/M.V/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa  : bahwa keputusan Nomor: KEP-84/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 006/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong;             Menurut Tergugat : bahwa Penggugat bermaksud melakukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Banten atas permohonan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB Tanah dan Bangunan lapangan terbang Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang/Kota Tangerang Selatan tahun pajak 2007.       Menurut Penggugat  : bahwa Penggugat dalam permohonan Gugatannya, menyampaikan alasan yang pada dasarnya sama dengan alasan yang disampaikan pada saat proses permohonan pengurangan denda administrasi       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 063/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 ditandatangani oleh Benny Respati Budhi, Jabatan : PTH.EVP Finance & General Affair; bahwa Surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tersebut menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-84/WPJ.08/2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor: 006/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 Nopember 2009, sehingga merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa sengketa Gugatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 063/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Juni 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-84/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 2 Maret 2010; bahwa dalam Surat Gugatan Nomor: 063/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Tergugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal keputusan Tergugat Nomor: KEP-84/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 2 Maret 2010 sampai dengan Surat Gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juni 2010, maka pengajuan Gugatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 93 (sembilan puluh tiga) hari, berarti melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dari uraian tersebut  di atas, Majelis berpendapat pengajuan Gugatan oleh Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002  tentang Pengadilan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;       Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan  Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;           MENGADILI Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-84/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 mengenai Pengurangan Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 006/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 atas nama: Pemohon Banding, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28803/PP/M.V/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put. 28803/PP/M.V/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa keputusan Nomor: KEP-85/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 005/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong;             Menurut Tergugat : bahwa Penggugat bermaksud melakukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Banten atas permohonan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB Tanah dan Bangunan lapangan terbang Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang/Kota Tangerang Selatan tahun pajak 2007.       Menurut Penggugat  : bahwa Penggugat dalam permohonan Gugatannya, menyampaikan alasan yang pada dasarnya sama dengan alasan yang disampaikan pada saat proses permohonan pengurangan denda administrasi       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 063/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 ditandatangani oleh Benny Respati Budhi, Jabatan : PTH.EVP Finance & General Affair; bahwa Surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tersebut menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-85/WPJ.08/2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor: 005/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 Nopember 2009, sehingga merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa sengketa Gugatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 063/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Juni 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-85/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 2 Maret 2010; bahwa dalam Surat Gugatan Nomor: 063/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Tergugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal keputusan Tergugat Nomor : KEP-85/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 2 Maret 2010 sampai dengan Surat Gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juni 2010, maka pengajuan Gugatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 93 (sembilan puluh tiga) hari, berarti melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dari uraian tersebut  di atas, Majelis berpendapat pengajuan Gugatan oleh Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002  tentang Pengadilan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;       Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan  Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;           MENGADILI Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-85/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 mengenai Pengurangan Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 005/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 atas nama: Pemohon Banding, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28782/PP/M.IV/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28782/PP/M.IV/99/2011 Jenis Pajak  : Gugatan atas Keputusan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 01/STP.08/XI/2009 tanggal 24 November 2009 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 0001/187/08/517/09 tanggal 27 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Semarang Candisari             Menurut Terbanding : bahwa pada intinya, tanggapan Dirjen Pajak mengacu pada ketentuan formal Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 30 Oktober 2006, mengenai tata cara dan ketentuan pembuatan Faktur Pajak Standar: bahwa ketentuan formal pembuatan Faktur Pajak Standar adalah paling sedikit memuat keterangan tentang: kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, ditemukan 15 (lima belas) lembar Arsip Faktur Pajak Standar yang tidak bertanggal (namun bulan dan tahunnya tercantum) sehingga memenuhi kriteria Faktur Pajak Cacat;               bahwa ditemukan 2 (dua) lembar Arsip Faktur Pajak yang dibatalkan dan sesuai Lampiran VIII huruf C angka 1 dan 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/P1/2006 tanggal 30 Oktober 2006 menyatakan bahwa: bahwa dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak Standar tersebut harus dibatalkan; bahwa pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi, bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi; bahwa berdasarkan data dan ketentuan di atas, diketahui bahwa atas 15 (lima belas) Faktur Pajak tidak bertanggal dan 2 (dua) Faktur Pajak yang dibatalkan tanpa ada pembatalan kontrak sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/131/2006 tanggal 30 Oktober 2006 sehingga termasuk Faktur Pajak cacat dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;       Menurut Pemohon : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 0001/187/08/517/09 tanggal 27 Oktober 2009, Masa Januari 2008 sampai dengan Desember 2008, karena penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sangat tidak adil, karena:       bahwa Faktur Pajak 15 lembar yang dikenai sanksi administrasi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak telah Penggugat laporkan lengkap pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, lengkap dengan tanggal, bulan dan tahun, jika tidak lengkap, sudah tentu ditolak oleh Petugas Kantor Pelayanan Pajak, setiap Faktur Pajaknya telah Penggugat setorkan penuh Pajak Pertambahan Nilainya, yakni setiap Faktur Pajak dibayar dengan satu Surat Setoran Pajak, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, karena setiap Faktur Pajak dibayar dengan satu Surat Setoran Pajak tepat waktu; bahwa Faktur Pajak sebanyak 2 lembar yang dikenai sanksi dari Dasar Pengenaan Pajak adalah bukan karena pembatalan kontrak, namun kesalahan penomoran yang Penggugat batalkan dan Penggugat ganti dengan nomor baru, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari pembaharuan penomoran yang Penggugat lakukan;       Menurut Majelis : Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;   bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010 ditandatangani oleh Sdr. Ir. H. AAA, MM, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010 tersebut menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-187/WPJ.10/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi aras Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/187/08/517/09 tanggal 27 Oktober 2009 Tahun Pajak 2008; bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu keputusan Tergugat dan dilampiri dengan keputusan yang digugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010 memuat alasan-alasan Gugatan yang jelas, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2010, sedang Keputusan Tergugat atas keberatan Penggugat diterbitkan tanggal 1 Maret 2010 dan disampaikan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 3 Maret 2010 sesuai bukti resi pos pengiriman, sehingga terbukti Gugatan diajukan dalam jangka waktu 94 (sembilan puluh empat) hari; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan surat permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Surat Gugatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat terbukti dalam persidangan tidak memenuhi persyaratan sebagai Surat Gugatan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menyatakan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;       Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan       Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUndang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009       Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-187/WPJ.10/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak 2008 Nomor: 00001/187/08/517/09 tanggal 27 Oktober 2009, , tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29376/PP/M.II/10/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29376/PP/M.II/10/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 berupa Expat Medical Insurance sebesar Rp. 410.772.741,00             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengakui adanya expat medical insurance yang merupakan asuransi kesehatan pegawai yang dibayarkan Pemohon Banding (pemberi kerja) langsung kepada perusahaan asuransi; bahwa Expat Medical Insurance yang merupakan premi asuransi kesehatan pegawai yang dibayar oleh pemberi kerja, merupakan Obyek PPh Pasal 21. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ./2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi; bahwa Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian pengertian Obyek PPh Pasal 21 tidak hanya sebatas pembayaran dalam bentuk cash; bahwa premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja bukan merupakan natura, hal ini terlihat dari bunyi Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang membedakan pengertian asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja dengan imbalan dalam bentuk lainnya (termasuk natura); bahwa ketentuan premi asuransi yang dibayar pemberi kerja merupakan Obyek Pajak tidak tergantung dari diperhitungkan atau tidak diperhitungkannya premi asuransi tersebut sebagai pengurang dalam menentukan penghasilan kena pajak pemberi kerja; bahwa koreksi penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak berupa expat medical insurance telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa biaya ini merupakan biaya asuransi untuk expat, dimana apabila dicermati memang tidak ada sengketa angka, artinya sama-sama jumlah angkanya sudah disepakati, kemudian sumber koreksinya dari akun yang sama, namun ada beda persepsi apakah itu merupakan objek PPh Pasal 21 atau bukan; bahwa menurut Terbanding, jenis pembayarannya sudah sangat jelas yaitu adalah premi asuransi yang di bayar oleh pemberi kerja. Jadi apabila kemudian dikaitkan dengan Pasal 9 UU PPh, menurut Terbanding kurang tepat karena sengketanya adalah sengketa yang seharusnya didudukkan apakah hal ini merupakan objek PPh Pasal 21 atau bukan dan bukan dilarikan ke kenapa Terbanding tidak mengkoreksi di PPh Badan; bahwa menurut Terbanding, ketika hal itu merupakan premi asuransi, tidak ada klausul yang menyatakan bahwa premi asuransi itu bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Bahwa dalam Pasal 9, disana adalah ranah dari apakah termasuk deductible atau non-deductible. Kalau persyaratan itu dipenuhi, maka boleh dibebankan menjadi biaya, sementara kalau kita perhatikan Pasal 4 ayat (1) sudah jelas disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah salah satunya adalah pembayaran premi asuransi;       Menurut Pemohon : bahwa expat medical insurance merupakan pembayaran premi asuransi perawatan kesehatan bagi pihak karyawan asing dimana tidak diperhitungkan sebagai salah satu komponen penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan; bahwa pembayaran asuransi tersebut langsung dilakukan kepada pihak asuransi dan bukan merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan, sehingga pembayaran asuransi tersebut bersifat pemberian natura ataupun kenikmatan bagi karyawan yang bersangkutan. Pembayaran tersebut merupakan salah satu subyek penyesuaian positif yang harus dilakukan dalam proses perhitungan besarnya pajak terhutang dalam PPh Badan; bahwa pembayaran yang merupakan kenikmatan tersebut dapat dijadikan sebagai Obyek PPh Pasal 21 jika dilakukan oleh Wajib Pajak yang dikenakan pajak yang bersifat final atau yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit). Pemohon Banding bukan merupakan salah satu dari kategori tersebut, sehingga tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk menjadikan pembayaran asuransi tersebut menjadi Obyek PPh Pasal 21; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah membawa fotocopy dari dokumen yang dimaksud sehubungan dengan pembayaran asuransi kesehatan; bahwa menurut Pemohon Banding, pada tahun 2005 dan 2006, Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan pada PPh Badan dengan kondisi rugi, dimana ada 1 perkiraan yang merupakan pembayaran asuransi kesehatan ke Luar Negeri atas karyawan expat Pemohon Banding. Bahwa pada perkiraan tersebut, Pemohon Banding memang tidak melakukan koreksi fiskal yang disebabkan karena kelalaian Pemohon Banding. Pada waktu pemeriksaan, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah melakukan koreksi positif sebagai objek PPh Pasal 21 daripada melakukan koreksi di PPh Badan. Menurut Pemohon Banding, objek tersebut seharusnya merupakan objek daripada koreksi di PPh Badan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Menimbang beberapa dasar pertimbangan hukum yang sudah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding dan Surat Bantahan;       Menurut Majelis   : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor: LAP-142/WPJ.07/KP.0400/2008 tanggal 23 Desember 2008, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor: 00056/201/06/725/09 tanggal 20 April 2009 Tahun Pajak 2006 dengan jumlah koreksi sebesar Rp. 410.772.741,00 sebagai berikut:Obyek PPh Pasal 21 cfm. PemeriksaRp. 15.302.710.860,00Obyek PPh Pasal 21 cfm. SPT/Pemohon BandingRp. 14.891.938.119,00KoreksiRp.      410.772.741,00;bahwa koreksi obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 410.772.741,00 dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap account 74330000 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan obyek PPh Pasal 21 berupa expat medical insurance (premi asuransi kesehatan karyawan asing yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke perusahaan asuransi) sebesar  Rp. 410.772.741,00 (untuk daerah Balikpapan); bahwa menurut Pemohon Banding, expat medical insurance merupakan pembayaran premi asuransi perawatan kesehatan bagi pihak karyawan asing dimana tidak diperhitungkan sebagai salah satu komponen penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan dan pembayaran asuransi tersebut langsung dilakukan kepada pihak asuransi dan bukan merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan, sehingga pembayaran asuransi tersebut bersifat pemberian natura ataupun kenikmatan bagi karyawan yang bersangkutan; bahwa menurut Terbanding, bahwa Expat Medical Insurance yang merupakan premi asuransi kesehatan pegawai yang dibayar oleh pemberi kerja, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun