Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28841/PP/M.XIV/19/2011 Tahun Putusan : 2011 Kategori Putusan : Bea Cukai marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF HKD 450,492.34; PrevPrevious Post Next PostNext