Putusan Nomor : 82960/PP/M.IXB/19/2017

Putusan Nomor : 82960/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tiles Type SC6000S Size 600X600MM Verona, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 239431 tanggal 07 Juni 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 47,694.98, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 55,296.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 56.937.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3951/KPU.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 239431 tanggal 07 Juni 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 55,296.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: A-IDWS16001 tanggal 26 Mei 2016, Purchase Order Nomor: 075/PO-SBI/V/2016 tanggal 02 Mei 2016, Sales Contract Nomor: SC-A-IDWS16001 tanggal 19 Mei 2016 dan bukti pembayaran berupa T/T Bank YY tanggal 25 Mei 2016; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-3951/KPU.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 239431 tanggal 07 Juni 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 239431 tanggal 07 Juni 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 55,296.00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 076/SBI/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3951/KPU.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: A-IDWS16001 tanggal 26 Mei 2016, Purchase Order Nomor: 075/PO-SBI/V/2016 tanggal 02 Mei 2016, Sales Contract Nomor: SC-A-IDWS16001 tanggal 19 Mei 2016 dan bukti pembayaran berupa T/T Bank YY tanggal 25 Mei 2016; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 075/PO-SBI/V/2016 tanggal 02 Mei 2016 yang ditujukan kepada Supplier AAA Ceramics Co., Ltd., China, dengan jenis barang yang dipesan Porcelain Tiles Type SC6000S Size 600X600MM Verona, jumlah 13,824.00 m2, harga total FOB USD 42,494.98, Payment term: In Advance; bahwa Pemohon Banding dan Supplier AAA Ceramics Co., Ltd., China menandatangani Sales Contract Nomor: SC-A-IDWS16001 tanggal 19 Mei 2016, dengan jenis barang Porcelain Tiles Type SC6000S Size 600X600MM Verona, quantity 9,600 Ctns (13,824.00 Sqm), dengan harga total FOB USD 42,494.98, Payment term: payable by T/T 100% before loading; bahwa Supplier AAA Ceramics Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: AIDWS16001 tanggal 26 Mei 2016, jenis barang Porcelain Tiles Type SC6000S Size 600X600MM Verona, dengan harga total CNF USD 47,694.98, jumlah 9,600 Cartons (13,824.00 Sqm), Net Weight 264,000.00 Kgs, Gross Weight 268,800.00 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2573624870 tanggal 26 Mei 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : AAA Ceramics Co., Ltd., China Consignee : PT. XXX Port of Loading : Foshan Port of Discharge : Jakarta Description : 9600 Cartons Porcelain Tiles Term : Freight Prepaid Gross Weight : 268,800.00 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan PemohonBanding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: AIDWS16001tanggal 26 Mei 2016 adalah Porcelain Tiles Type SC6000S Size 600X600MM Verona dari AAA Ceramics Co., Ltd., China dengan harga sebesar CNF USD 47,694.98; bahwa barang impor Porcelain Tiles Type SC6000S Size 600X600MM Verona dengan

Putusan Nomor : 80207/PP/M.IXA/19/2017

Putusan Nomor : 80207/PP/M.IXA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan SPTNP-010662/ NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6397/KPU.01/2015 tanggal 15 September 2015 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 259740 tanggal 30 Juni 2015 bahwa Jatuh Tempo pengajuan keberatan atas SPTNP-010662/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 adalah tanggal 04 September 2015 (60 hari sejak tanggal SPTNP). Mengingat surat permohonan yang bersangkutan diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan, maka kami berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut/ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 217/PMK.04/2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa SPTNP tidak muncul pada sistem PIB dan sampai tanggal 07 September 2015 Pemohon Banding terblokir (Blokir Importir Nasional), karena SPTNP belum diselesaikan, diharap menghubungi Seksi Perbendaharaan, pada saat itu juga Pemohon Banding menghubungi Seksi Perbendaharaan, dan pada saat itulah Pemohon Banding baru mendapatkan print out SPTNP dari Seksi Perbendaharaan; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/ KPUTP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB nomor 259740 tanggal 30 Juni 2015; bahwa Pemohon Banding pada tanggal 07 Juli 2015 tidak menerima SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015; bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding nomor KEP-6397/KPU.01/ 2015 tanggal 15 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015; bahwa Jatuh Tempo pengajuan keberatan atas SPTNP-010662/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2015 adalah tanggal 04 September 2015 (60 hari sejak tanggal SPTNP); bahwa Surat Keberatan nomor 5680/ATK/IX/15 tanggal 09 September 2015 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015, diterima oleh Terbanding tanggal 10 September 2015, sehingga apabila dihitung sejak penerbitan SPTNP nomor SPTNP-010662/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan pada tanggal 10 September 2015 adalah 66 (enam puluh enam) hari, sehingga tidak memenuhi Pasal 93 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 15 November 2006 tentang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3), serta Pasal 6 (2); bahwa Pasal 93 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 15 November 2006 tentang Kepabeanan, menyatakan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa Surat Keberatan nomor 5680/ATK/IX/15 tanggal 09 September 2015 diajukan kepada Terbanding dan diterima oleh Terbanding tanggal 10 September 2015, sehingga sejak penerbitan SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan pada tanggal 10 September 2015 adalah 66 (enam puluh enam) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan; bahwa pada persidangan ke-6 (ke enam) hari Selasa tanggal 27 September 2016, Pemohon Banding menyampaikan Surat PT AAA nomor 10280/D09- EDII/HM.180/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016 perihal Tanggapan Permohonan Surat Keterangan, yang pada angka 2 berbunyi sebagai berikut; “Setelah kami analisa terhadap catatan log sistem kami, dapat kami sampaikan, dokumen SPTNP atas nama Pemohon Banding diambil dari inhouse pada tanggal 7 Juli 2015 dan tidak dapat dikirimkan ke mailbox karena format flatfile yang diambil tidaksesuai sehingga dokumen tidak dapat diproses lebih lanjut”; bahwa pada persidangan ke-9 (ke sembilan) hari Selasa tanggal 29 November 2016,Terbanding menyerahkan Surat nomor 11053/D09-EDII/HM.180/11/2016 tanggal 21November 2016 perihal Kronologis Tambahan Terkait Dokumen SPTNP Pemohon Banding, yang pada angka 2 berbunyi sebagai berikut; “Mengacu dari data tracking di atas dapat kami sampaikan bahwa dokumen SPTNP diambil dari inhouse BC (huruf o) dan dikirim ke mailbox (huruf p). Akan tetapi seperti yang kami sampaikan pada surat kami kepada Pemohon Banding nomor 10280/D09-EDII/HM.180/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016 perihal Tanggapan Surat Permohonan Keterangan, bahwa terjadi kesalahan teknis dokumen dalam pengiriman ke mailbox Pemohon Banding. Dan terdapat kesalahan sistem dalam membaca jenis respon yang dikirim (huruf p) yang tertulis sebagai respon Persetujuan Pengeluaran Barang yang seharusnya adalah Respon Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)” bahwa berdasarkan surat dari PT AAA nomor 10280/D09-EDII/HM.180/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016 dan nomor 11053/D09-EDII/HM.180/11/2016 tanggal 21 November 2016, Majelis berpendapat bahwa memang benar Pemohon Banding tidak menerima SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015, sehingga Majelis berpendapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6397/KPU.01/2015 tanggal 15 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015; bahwa karena keputusan Terbanding batal demi hukum, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menerima SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6397/KPU.01/2015 tanggal 15 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6397/KPU.01/2015 tanggal 15 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015, atas nama XXX, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 November 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, MM sebagai Hakim Ketua, Drs. BCD, MM, MH sebagai Hakim Anggota, Dr. CDE, SH, MM sebagai Hakim Anggota, DEF sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk

Putusan Nomor : Put-73854/PP/M.IXB/19/2016

Putusan Nomor : Put-73854/PP/M.IXB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Rice Cooker dan Part (20 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 495749 tanggal 06 Desember 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 32,354.90, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 32,385.03, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 5.046.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa salinan bukti besaran biaya freight yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. Maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 495749 tanggal 06 Desember 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dan ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 32,385.03; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena nilai pabean Pemohon Banding atas “Rice Cooker (Pemasak Nasi) Bagiannya” adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 32,354.90. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan Terbanding yang menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 32,385.03 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1663/KPU.01/2015 tanggal 25 Februari 2015 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 495749 tanggal 06 Desember 2014 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 495749 tanggal 06 Desember 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 32,385.03; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 1753/AHI-IMP/IV/2015 tanggal 20 April 2015 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-1663/KPU.01/2015 tanggal 25 Februari 2015, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai pabean Pemohon Banding atas “Rice Cooker (Pemasak Nasi) Bagiannya” adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 32,354.90. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari supplier di luar negeri; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier AAA Electrical Equipments Limited Company, China menerbitkan Proforma Invoice Nomor: HG/ACE14080720-01 tanggal 07 Agustus 2014 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Rice Cooker dan Part, dengan nilai total FOB USD 32,620.00; bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Supplier AAA Electrical Equipments Limited Company, China dengan Purchase Order Nomor: 4400016497 tanggal 26 Agustus 2014, jenis barang Rice Cooker dan Part (20 jenis barang), dengan harga FOB USD 31,975.40; bahwa Supplier AAA Electrical Equipments Limited Company, China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: HG/ACE14080720-01 tanggal 10 November 2014, jenis barang Rice Cooker dan Part (20 jenis barang), dengan nilai total FOB USD 31,975.40, jumlah kemasan 516 Ctn, Gross Weight 8,645.38 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: FE400509 tanggal 14 November 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : AAA Electrical Equipments Limited Company, China Consignee : Pemohon Banding Port of Loading : Zhnajiang, China Port of Delivery : Jakarta Description : 516 Ctns Rice Cooker dan Part Term : Freight Collect Gross Weight : 8,645.38 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: HG/ACE14080720-01 tanggal 10 November 2014 adalah Rice Cooker dan Part (20 jenis barang) dari AAA Electrical Equipments Limited Company, China dengan harga sebesar FOB USD 31,975.40; bahwa barang impor Rice Cooker dan Part (20 jenis barang) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 495749 tanggal 06 Desember 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 32,354.90 (FOB USD 32,054.90 + Freight USD 300.00 + Insurance USD 0.00); bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa freight telah dibayarkan kepada pengangkut barang impor sehingga Majelis berpendapat nilai freight tidak dapat ditentukan berdasarkan bukti yang obyektif dan terukur; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: HG/ACE14080720-01 tanggal 10 November 2014 dengan nilai sebesar USD 31,975.40, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran ke supplier, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 495749 tanggal 06 Desember 2014; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan: (1) “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 495749 tanggal 06 Desember 2014 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 495749 tanggal 06 Desember 2014 sebesar CIF USD 32,354.90 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-1663/KPU.01/2015 tanggal 25 Februari 2015 ditolak, dan nilai pabean atas impor Rice Cooker dan Part (20 jenis barang) dengan PIB Nomor: 495749 tanggal 06 Desember 2014 ditetapkan sebesar CIF USD 32,385.03; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62379/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62379/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (pos 1 pada PIB), Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 438915 tanggal 31 Oktober 2013 pada pos tarif 8481.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 7320.20.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5%; Menurut Terbanding : bahwa dalam Penetapan Tarif Atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean oleh Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: 76/PKSI/BC.2/2004 tanggal 30 Agustus 2004, semua spesifikasi barang yang diimpor dimasukkan ke dalam pos tarif 8483.90.94.00, tetapi untuk jenis barang Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 dimasukkan kedalam pos tarif 8481.90.90.00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1785/KPU.01/2014 tanggal 18 Maret 2014, dan pada pokoknya mengemukakan bahwa HS Code Pemohon Banding sudah benar 8481.90.9000 atas klasifikasi Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00) yang mana merupakan keran, klep, katup/valves dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara ternnostatik: Bagian; lain-lain. Pembebanan BM 0%; PPN 10% dan PPh 2.5% dan Seat Valve Spring 2 ini digunakan untuk sepeda motor sebagai dudukan Spring pada Engine sepeda motor, fungsinya untuk mengatur pembuangan gas kotor dan bersih pada engine sepeda motor dan termasuk ke dalam Pos Tarif 8481.90.9000 dengan pembebanan BM 0%, PPN 10%, dan PPh 2.5%; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-1785/KPU.01/2014 tanggal 18 Maret 2014, dimana atas barang Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (pos 1 pada PIB), sesuai PIB Nomor: 438915 tanggal 31 Oktober 2013, yang diberitahukan pada pos tarif 8481.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif 7320.20.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-1785/KPU.01/2014 tanggal 18 Maret 2014 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa HS Code Pemohon Banding sudah benar 8481.90.9000 atas klasifikasi Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00) yang mana merupakan keran, klep, katup/valves dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara ternnostatik: Bagian; lain-lain. Pembebanan BM 0%; PPN 10% dan PPh 2.5% dan Seat Valve Spring 2 ini digunakan untuk sepeda motor sebagai dudukan Spring pada Engine sepeda motor, fungsinya untuk mengatur pembuangan gas kotor dan bersih pada engine sepeda motor dan termasuk ke dalam Pos Tarif 8481.90.9000 dengan pembebanan BM 0%, PPN 10%, dan PPh 2.5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa PIB, Invoice, dan Packing List, barang yang diimpor Pemohon Banding, yang diberitahukan pada pos 1 PIB Nomor: 438915 tanggal 31 Oktober 2013 adalah Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00); bahwa berdasarkan berdasarkan brosur, foto barang dan data yang disampaikan dalam persidangan, Majelis mengindetifikasikan barang impor berupa Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00) sebagai dudukan spring (pegas) pada pengatur katup (valve) pada mesin sepeda motor yang berfungsi untuk mengatur pembuangan gas kotor dan bersih pada mesin sepeda motor; bahwa Terbanding mengklasifikasikan Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00) pada pos 73.20, dengan alasan barang tersebut merupakan bagian dari katup yang digerakkan dengan pegas (spiral tekan), sehingga termasuk dalam kelompok barang untuk pemakaian umum yang terbuat dari logam tidak mulia, sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 (g) Bagian XVI dan Catatan 2 (b) Bagian XV; bahwa berdasarkan Catatan 2 (b) Bagian XV, disebutkan bahwa istilah bagian untuk pemakaian umum berarti pegas dan lembaran untuk pegas, dari logam tidak mulia, selain pegas jama atau arloji (pos 91.14); bahwa dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), pos 73.20 meliputi “pegas dan daun untuk pegas, dari besi atau baja”; bahwa dalam BTKI, pos tarif 7320.20.90.00 meliputi “pegas spiral, selin dari yang cocok digunakan untuk kendaraan bermotor atau mesin dari pos 84.29 atau 84.30”; bahwa berdasarkan identifikasi barang dan uraian pada BTKI, barang impor Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00) yang merupakan dudukan spring (pegas) pada pengatur katup (valve) pada mesin sepeda motor tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 7320.20.90.00; bahwa dalam PIB Pemohon Banding memberitahukan barang impor Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00) pada pos tarif 8481.90.90.00, dan berdasarkan BTKI, pos 84.81 meliputi “keran, klep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik”; bahwa berdasarkan idenrifikasi barang dan uraian pada BTKI, barang impor Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00) yang diidentifikasikan sebagai dudukan spring (pegas) pada pengatur katup (valve) pada mesin sepeda motor yang berfungsi untuk mengatur pembuangan gas kotor dan bersih pada mesin sepeda motor, diklasifikasikan pada pos tarif 8481.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (pos 1 pada PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 438915 tanggal 31 Oktober 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 8481.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1785/KPU.01/2014 tanggal 18 Maret 2014 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. 3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1785/KPU.01/2014 tanggal 18 Maret 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019579/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 November 2013, dan menetapkan atas impor Parts of

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62368/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62368/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan nilai pabean atas importasi CJ6250B/1500 (65) Lathe 380V/50Hz/3PH Metric System Right Hand Wheel For Apron With All of St dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 400873 tanggal 04 Oktober 2013 sebesar CIF USD 56,098.00 dan yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 56,378.48; Menurut Terbanding : bahwa Nilai asuransi harus ditambahkan kedalam nilai pabean (CIF) yaitu sebesar 0,5% dari nilai CFR, dan Perdirjen Nomor P-02/BC/2005 tidak dengan tegas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi sehingga perdirjen tersebut masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru (lex posterior derogat lex priori); Menurut Pemohon : bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2005 tentang Asuransi Yang Dapat Diterima untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang digunakan oleh Terbanding sebagai acuan untuk melakukan penetapan, menurut Pemohon Banding tidak sah dikarenakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut telah kehilangan dasar hukum kekuatan berlakunya; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian Polis Asuransi nomor FB3/51310634 tanggal 02 September 2013, sedangkan pengapalan (B/L) tanggal 28 Agustus 2013 sehingga dapat disimpulkan bahwa asuransi diterbitkan setelah pengapalan sehingga tidak memenuhi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-02/BC/2005, selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi dengan penambahan nilai asuransi sehingga nilai pabean PIB Nomor 400873 tanggal 04 Oktober 2013 ditetapkan menjadi CIF USD56,378.48; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban atas impor barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Polis Asuransi yang dilampirkan oleh Pemohon Banding sebagai Dokumen Pelengkap Pabean dengan Nomor Polis FB3/513/10634 adalah sebagai bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk terpenuhi. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2005 yang digunakan oleh Terbanding sebagai acuan untuk melakukan penetapan, menurut Pemohon Banding tidak sah dikarenakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut telah kehilangan dasar hukum kekuatan berlakunya; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan ; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan: (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas. (3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: g. biaya asuransi. bahwa Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-02/BC/2005 tentang Asuransi yang dapat Diterima untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyebutkan bahwa: Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: (1) Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya; (2) Memuat saat berlakunya pertanggungan; (3) Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Polis Asuransi nomor FB3/513/10634 tanggal 02 September 2013 sedangkan Bill of Lading (B/L) Nomor SHXY130800370 tanggal 28 Agustus 2013, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Polis Asuransi ditutup setelah barang dimuat ke dalam kapal sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-02/BC/2005 tentang Asuransi yang dapat Diterima untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Polis Asuransi diterbitkan setelah barang dikapalkan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: PER-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005, dengan demikian nilai pabean atas impor barang CJ6250B/1500 (65) Lathe 380V/50Hz/3PH Metric System Right Hand Wheel For Apron With All of St dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 400873 tanggal 04 Oktober 2013 ditetapkan sebesar CIF USD56,378.48, oleh karena Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. 3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8041/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017261/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Oktober 2013, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor CJ6250B/1500 (65) Lathe 380V/50Hz/3PH Metric System Right Hand Wheel For Apron With All of St dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 400873 tanggal 04 Oktober 2013 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-8041/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 yaitu sebesar CIF USD56,378.48, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp5.398.000,00. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. sebagai Hakim Ketua, BCD, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, Drs. CDE M.M. sebagai Hakim Anggota, DEF, S.E. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62363/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62363/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Aluminium Cookwares (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 113197 tanggal 22 Maret 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 15%; Menurut Terbanding : bahwa isian box 7 pada Form E nomor E1433333xx tanggal 10 Maret 2014 yang dilampirkan (merupakan penjumlahan kuantitas dari uraian barang pos 1-8 dari PIB nomor 113197 tanggal 22 Maret 2014) tidak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas karena tidak menyebutkan kuantitas produk yang diimpor secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi bea masuk dalam rangka skema ACFTA dan tidak perlu dilakukan permintaan konfirmasi (retroactive); Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor: SR-863/KPU.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Pemohon Banding tidak mendapati Terbanding melakukan permintaan pengecekan atau permintaan konfirmasi tentang keabsahan SKA tersebut kepada penerbit Form E untuk membuktikan benar tidaknya atau sah tidaknya Form E Nomor E1433333xx tanggal 10 Maret 2014, maka Pemohon Banding mohon agar Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3276/KPU.01/2014 tanggal 26 Mei 2014 dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3276/KPU.01/2014 tanggal 26 Mei 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 113197 tanggal 22 Maret 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan isian box 7 pada Form E nomor E1433333xx tanggal 10 Maret 2014 yang dilampirkan (merupakan penjumlahan kuantitas dari uraian barang pos 1-8 dari PIB nomor 113197 tanggal 22 Maret 2014) tidak sesuai dengan aturan dalam Overleaf Notes dan Operational Certification Procedures (OCP) karena tidak menyebutkan kuantitas produk yang diimpor secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi bea masuk dalam rangka skema ACFTA; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3276/KPU.01/2014 tanggal 26 Mei 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan Form E asli dari instansi yang ada di China; bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form E Nomor: E1433333xx tanggal 10 Maret 2014, namun Terbanding tidak melakukan konfirmasi kepada Pejabat China yang menerbitkan Form E dan sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”. Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding); Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-3276/KPU.01/2014 tanggal 26 Mei 2014 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form E Nomor: E1433333xx tanggal 10 Maret 2014 diragukan keabsahannya. bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hokum. bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E1433333xx tanggal 10 Maret 2014 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang di China. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E1433333xx tanggal 10 Maret 2014, Form E telah menguraikan barang pada kolom 7 dan mencantukam Invoice Nomor: INS1401 tanggal 28 Februari 2014 pada kolom 10, dan uraian barang pada Form E telah sesuai dengan uraian barang pada Invoice dan Packing List. bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China dan Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa SKA-Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E1433333xx tanggal 10 Maret 2014 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA dengan Bea Masuk 0%. bahwa AC-FTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh