Putusan Nomor :Â 82960/PP/M.IXB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2016 | ||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tiles Type SC6000S Size 600X600MM Verona, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 239431 tanggal 07 Juni 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 47,694.98, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 55,296.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 56.937.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3951/KPU.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 239431 tanggal 07 Juni 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 55,296.00; | ||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: A-IDWS16001 tanggal 26 Mei 2016, Purchase Order Nomor: 075/PO-SBI/V/2016 tanggal 02 Mei 2016, Sales Contract Nomor: SC-A-IDWS16001 tanggal 19 Mei 2016 dan bukti pembayaran berupa T/T Bank YY tanggal 25 Mei 2016; | ||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-3951/KPU.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 239431 tanggal 07 Juni 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 239431 tanggal 07 Juni 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 55,296.00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 076/SBI/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3951/KPU.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: A-IDWS16001 tanggal 26 Mei 2016, Purchase Order Nomor: 075/PO-SBI/V/2016 tanggal 02 Mei 2016, Sales Contract Nomor: SC-A-IDWS16001 tanggal 19 Mei 2016 dan bukti pembayaran berupa T/T Bank YY tanggal 25 Mei 2016; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 075/PO-SBI/V/2016 tanggal 02 Mei 2016 yang ditujukan kepada Supplier AAA Ceramics Co., Ltd., China, dengan jenis barang yang dipesan Porcelain Tiles Type SC6000S Size 600X600MM Verona, jumlah 13,824.00 m2, harga total FOB USD 42,494.98, Payment term: In Advance; bahwa Pemohon Banding dan Supplier AAA Ceramics Co., Ltd., China menandatangani Sales Contract Nomor: SC-A-IDWS16001 tanggal 19 Mei 2016, dengan jenis barang Porcelain Tiles Type SC6000S Size 600X600MM Verona, quantity 9,600 Ctns (13,824.00 Sqm), dengan harga total FOB USD 42,494.98, Payment term: payable by T/T 100% before loading; bahwa Supplier AAA Ceramics Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: AIDWS16001 tanggal 26 Mei 2016, jenis barang Porcelain Tiles Type SC6000S Size 600X600MM Verona, dengan harga total CNF USD 47,694.98, jumlah 9,600 Cartons (13,824.00 Sqm), Net Weight 264,000.00 Kgs, Gross Weight 268,800.00 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2573624870 tanggal 26 Mei 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan PemohonBanding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: AIDWS16001tanggal 26 Mei 2016 adalah Porcelain Tiles Type SC6000S Size 600X600MM Verona dari AAA Ceramics Co., Ltd., China dengan harga sebesar CNF USD 47,694.98; bahwa barang impor Porcelain Tiles Type SC6000S Size 600X600MM Verona dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2573624870 tanggal 26 Mei 2016 dan Invoice Nomor: A-IDWS16001 tanggal 26 Mei 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 239431 tanggal 07 Juni 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 47,694.98; bahwa nilai pabean atas impor Porcelain Tiles Type SC6000S Size 600X600MM Verona dengan PIB Nomor: 239431 tanggal 07 Juni 2016 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 55,296.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 239431 tanggal 07 Juni 2016 adalah Porcelain Tiles Type SC6000S Size 600X600MM Verona dari AAA Ceramics Co., Ltd., China, dengan harga CIF USD 47,694.98 sesuai dengan Invoice Nomor: A-IDWS16001 tanggal 26 Mei 2016 dan Bill of Lading Nomor: OOLU2573624870 tanggal 26 Mei 2016; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: A-IDWS16001 tanggal 26 Mei 2016 dengan nilai sebesar USD 47,694.98, telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan 2 (dua) kali pembayaran sesuai bukti transfer Bank CIMB Niaga dengan uraian sebagai berikut:
dan sesuai Rekening Koran Bank YY Nomor Rekening 800135632800 periode Mei 2016, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank YY pada tanggal 25 Mei 2016 sebesar Rp 580.608.911,74 (USD 42,494.98 x Kurs Rp 13.663,00) dan pada tanggal 31 Mei 2016 sebesar Rp 70.787.600,00 (USD 5,200.00 x Kurs Rp 13.613,00); bahwa atas transaksi tersebut telah dicatat sebagai kredit pada Buku Bank pada tanggal 25 Mei 2016 sebesar Rp 580.608.911,74 dan pada tanggal 31 Mei 2016 sebesar Rp 70.787.600,00; |
||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: A-IDWS16001 tanggal 26 Mei 2016 sebesar USD 47,694.98, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 239431 tanggal 07 Juni 2016 sebesar CIF USD 47,694.98, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-3951/KPU.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; | ||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3951/KPU.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006561/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 10 Juni 2016, atas nama: PT. XXX, , dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Porcelain Tiles Type SC6000S Size 600X600MM Verona sesuai PIB Nomor: 239431 tanggal 07 Juni 2016 sebesar CIF USD 47,694.98, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 21 April 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

