Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62865/PP/M.XIIA/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62865/PP/M.XIIA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penolakan atas Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00005/107/11/604/14 tanggal 16 April 2014 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2717/WPJ.11/2014 tanggal 24 November 2014. Menurut Tergugat : bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2717/WPJ.11/2014 tanggal 24 November 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00005/107/11/604/14 tanggal 16 April 2014 Masa Pajak Juni 2011 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak dapat menerima Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2717/WPJ.11/2014 tanggal 24 November 2014 maupun Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00005/107/11/604/14 tanggal 16 April 2014 Masa Pajak Juni 2011. Menurut Majelis : bahwa menurut Tergugat, Penggugat terlambat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak yang disertai dengan contoh tandatangannya kepada Tergugat, sehingga atas penerbitan Faktur Pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00005/107/11/604/14 tanggal 16 April 2014 Masa Pajak Juni 2011. bahwa Penggugat baru memberitahukan contoh spesimen penandatangan Faktur Pajak melalui surat tanpa nomor tanggal 29 September 2011 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan mulai tanggal 12 Mei 2011 kepada Tergugat melalui KPP Pratama Surabaya Suko manunggal pada tanggal 30 September 2011; bahwa Penggugat wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ./2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak; bahwa apabila Penggugat tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penggugat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ./2010; bahwa menurut Penggugat, Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat Masa Pajak Juni 2011 ditandatangani oleh Direktur Utama yang berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan; bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan: Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus; bahwa menurut Penggugat, yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-65/PJ/2010, adalah bila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak menunjuk kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani faktur, maka tidak perlu melaporkan contoh spesimen penandatanganan faktur; bahwa menurut Penggugat yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-65/PJ/2010, adalah Pengusaha Kena Pajak (Wajib Pajak Badan dalam hal ini Pengurus) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat (Bukan Pengurus) yang berhak menandatangani Faktur Pajak; bahwa menurut Penggugat berdasarkan dasar hukum Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-42/PJ/2010, yang dimaksud oleh pejabat yang ditunjuk adalah orang awalnya yang tidak memiliki wewenang untuk menandatangani Faktur Pajak (dalam hal ini bukan pengurus), kemudian melalui penunjukan (dalam hal ini pengurus menunjuk seseorang) sehingga berhak untuk menandatangani Faktur Pajak; bahwa menurut Penggugat Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana ditentukan Pasal 13 ayat (9) Undangundang Pajak Pertambahan Nilai, dan Penggugat telah mengisi secara lengkap, jelas, dan benar Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian Faktur Pajak yang diterbitkan pada Masa Pajak Juni 2011 adalah sah; berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut : Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00005/107/11/604/14 tanggal 16 April 2014 Masa Pajak Juni 2011; Penggugat dengan surat Nomor: 02/GG-Batal STP 2011/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 mengajukan permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor:00005/107/11/604/14 tanggal 16 April 2014; Tergugat menjawab permohonan tersebut dengan Keputusan Nomor: KEP-2717/WPJ.11/2014 tanggal 24 November 2014 perihal Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor: 00005/107/11/604/14 tanggal 16 April 2014; Penggugat dengan Surat Nomor: 02/GG-Gugatan/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 mengajukan gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor: KEP-2717/WPJ.11/2014 tanggal 24 November 2014; bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan : “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak yang ditandatangani oleh Sdr. ABC, sesuai dengan Akte Notaris Nomor 14 tanggal 29 Juli 2010 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. YYY, yang dibuat oleh BCD, SH, Notaris, di Surabaya, bahwa Sdr. ABC menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan adalah pengurus perusahaan yang berhak untuk mendatangani Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam persidangan bahwa pada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62439/PP/M.XII B/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62439/PP/M.XII B/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.219.050,00; Menurut Terbanding : bahwa atas kurang bayar hasil pemeriksaan sebesar Rp.1.219.050,00 dikenakan sanksi administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.1.219.050,00 (100% x Rp.1.219.050,00) dengan dasar perhitungan bahwa atas hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak tersebut dikenakan juga sanksi 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar; Menurut Pemohon : bahwa Pasal 1 Ayat (1) huruf c, Pasal 1 Ayat (2) huruf a, Pasal 2 Ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding untuk mengkoreksi sebagian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp.1.219.050,00 ini, adalah merupakan ketentuan pajak yang tidak sah dan tidak berlaku untuk umum karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp.1.219.050,00 karena dianggap Terbanding merupakan Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan Pemohon Banding untuk menghasilkan barang hasil pertanian yaitu Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding a quo berupa Sparepart dan bahan Bakar Bakar Minyak (BBM) untuk keperluan kebun sawit; bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan a quo berdasarkan Pasal 16B Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN dan PPn BM) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (PP 31 Tahun 2007); bahwa menurut Pemohon Banding, Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku dan dititip olah/dimaklonkan ke pihak pengolah/processor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak berupa Tandan Buah Segar, karena Tandan Buah Segar ini dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil dan Palm Kernel bagi Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan Pasal 2 dari KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut: “Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;” bahwa pengertian dari “tujuan produktif” secara jelas tercermin pada Pasal 1 Angka 5 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 secara lengkap berbunyi sebagai berikut: “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan;” bahwa dengan demikian merupakan hal yang tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan PP Nomor 31 Tahun 2007; bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 70 P/HUM/2013 mengenai Perkara Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 1 Ayat (1) huruf c, Pasal 1 Ayat (2) huruf a, Pasal 2 Ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 70 P/HUM/2013 ini, pasal-pasal yang menjadi objek dalam perkara hak uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Indonesian Chamber of Commerce and Industry) dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum bahwa Pasal 1 Ayat (1) huruf c, Pasal 1 Ayat (2) huruf a, Pasal 2 Ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding untuk mengkoreksi sebagian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp.1.219.050,00 ini, adalah merupakan ketentuan pajak yang tidak sah dan tidak berlaku untuk umum karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN dan PPn BM diatur bahwa“Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62386/PP/M.IIB/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62386/PP/M.IIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 Perihal Tanggapan Atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak yang diterbitkan tanggal 28 April 2014; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan Surat Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak nomor S-3233/PJ.07/2013, tanggal 8 Mei 2013 diketahui bahwa PutusanPengadilan Pajak nomor Put.43107/PP/M.II/16/2013 sedang diajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Oleh karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011 dan PMK-226/PMK.03/2013 sebagaimana dijelaskan di atas maka proses pemberian imbalan bunga menjadi tertunda sampai dengan diterimanya Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Tanggapan Atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43109/PP/M.II/16/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang Penggugat terima pada tanggal 06 Mei 2014; Menurut Majelis : bahwa Penggugat melalui surat nomor: S-(740)/PTDH/Corfin/02.13 tanggal 26 Februari 2013 mengajukan Permohonan Pengembalian Imbalan Bunga sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43109/PP/M.II/16/2013 tanggal 31 Januari 2013 (permohonan pertama); bahwa atas surat permohonan Penggugat a quo, Tergugat melalui surat nomor: S-2380/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 10 Juni 2013 perihal Pemberitahuan Berkenaan Permohonan Imbalan Bunga, menolak permohonan Penggugat; bahwa atas surat Tergugat a quo, Penggugat masih merasa keberatan sehingga Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pengajuan Kembali Imbalan Bunga sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43109/PP/M.II/16/2013 tanggal 31 Januari 2013 (permohonan kedua) melalui surat nomor: S-(00137)/ PTDH/Corfin/04.14 tanggal 10 April 2014; bahwa atas surat permohonan kedua Penggugat a quo, Tergugat melalui surat nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 28 April 2014 perihal Tanggapan Atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak, menolak permohonan Penggugat, sehingga dengan Surat nomor: S-(0193)/ PTDH/Corfin/05.14 tanggal 20 Mei 2014, Penggugat mengajukan gugatan; bahwa menurut Majelis, sebelum meneliti substansi gugatan a quo, Majelis meneliti lebih dahulu pemenuhan gugatan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat, yaitu Surat nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 28 April 2014 perihal Tanggapan Atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak; bahwa dasar pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat a quo adalah menurut Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 yang menyatakan sebagai berikut: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”; bahwa “keputusan” menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP) adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa pengertian “keputusan” menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara stdtd Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat yang berisi tindakan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; bahwa dalam penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PTUN dimaksud di atas dikemukakan bahwa istilah “penetapan tertulis” terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat; bahwa menurut Majelis, Surat nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 28 April 2014 yang digugat Penggugat diterbitkan oleh Tergugat memenuhi pengertian sebuah “keputusan” karena diterbitkan oleh Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, yakni Direktur Jenderal Pajak dan hanya ditunjukkan kepada Penggugat (konkret) berisi terkait dengan surat permohonan Imbalan Bunga kepada Penggugat (individual) dan bersifat final tanpa memerlukan persetujuan pihak lain; bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP diatur bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap (c.) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”; bahwa berdasarkan penjelasan atau keterangan Penggugat dan dokumen yang diserahkan yang di dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Penggugat dapat menjelaskan pemenuhan gugatan a quo atas Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, yaitu: – Surat Tergugat Nomor: Surat nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 28 April 2014 merupakan keputusan pelaksanaan dari keputusan perpajakan yakni Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (”SKPKPP”) Nomor: KEP-00087.PPN/WPJ.19/KP.0103/2013 tanggal 13 Maret 2013 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT XXX Tbk; bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan atau keterangan Penggugat dan dokumen yang diserahkan yang di dalam persidangan, Majelis berpendapat gugatan Penggugat atas Surat nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 28 April2014 a quo memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, dan Majelis memutuskanuntuk meneliti lebih lanjut substansi gugatan a quo, sebagai berikut: bahwa masa pajak yang menjadi sengketa a quo adalah berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran PPN Masa Pajak Agustus 2008 berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.43107/PP/M.II/16/2013 tanggal 31 Januari 2013; bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan antara lain: Dasar Hukum: bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku untuk masa pajak yang disengketakan yaitu Masa Pajak Agustus 2008 adalah : Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) yaitu : Pasal 27 A: (1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam SKPKB,SKPKBT, SKPN,dan SKPLB yang telah dibayar menyebabkan kelebihanpembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % ( dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau untuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Penjelasan: Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Peninjauan Kembali dalam SKPKB, SKPKBT, SKPN

Putusan Nomor : Put-88167/PP/M.XVA/99/2017

Putusan Nomor : Put-88167/PP/M.XVA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07706/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat transaksi Murabahah perbankan Syariah yang dilakukan sebelum tanggal 01 April 2010, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun pada persidangan tanggal 5 Juni 2017, Majelis Hakim meminta penegasan kepada Penggugat apakah yang disengketakan terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataukah terutang Pajak Pertambahan Nilai dan ditanggung pemerintah. Penggugat menyatakan sengketa hanya atas terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai transaksi murabahah. Majelis Hakim menyatakan tidak jadi meminta data usulan Ditanggung Pemerintah atas transaksi murabahah. Bahwa Majelis Hakim menyatakan akan memutus sengketa sesuai permintaan Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menolak pengenaan PPN atas transaksi Murabahah yang tidak dilaporkan oleh Penggugat berdasarkan UU PPN 1983. Penggugat berpendapat bahwa transaksi Murabahah adalah kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Perubahan ketiga Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3); Menurut Majelis : bahwa Sengketa Gugatan karena Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00017/107/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak Desember 2008, karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa transaksi Murabahah selama Masa Pajak Desember 2008; bahwa Tergugat berpendapat atas transaksi murabahah dikenakan PPN karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010, terhadap transaksi Murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, STP a quo diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 dikeluarkan sehingga PPN terutang yang tercantum dalam STP a quo tidak dapat dibatalkan; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP a quo karena transaksi Murabahah adalah merupakan kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Undang-Undang KUP; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07706/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat; bahwa menurut Majelis sengketa a quo terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa atas transaksi perbankan murabahah dikenakan PPN sedangkan menurut Penggugat atas transaksi a quo termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN; bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo merupakan sengketa yuridis apakah atas transaksi perbankan berupa transaksi murabahah yang dilakukan BPR Syariah pada Masa Pajak Desember 2008 dikenakan PPN atau tidak; bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan: Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; bahwa Majelis berpendapat akad yang tercantum dalam perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana didalamnya terdapat pihak penjual, pihak pembeli, dan barang yang diperjual-belikan sehingga memenuhi sebagai transaksi jual-beli/perdagangan dan bukan merupakan transaksi jasa; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut: jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; jasa di bidang pelayanan sosial; jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; jasa di bidang keagamaan; jasa di bidang pendidikan; jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; jasa di bidang tenaga kerja; jasa di bidang perhotelan; jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa gugatan a quo karena transaksi murabahah bukan merupakan jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi melainkan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan lembaga perbankan dalam lingkup kegiatan usahanya; bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa terkait barang yang diperjual belikan adalah Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau ekspor Barang Kena

Putusan Nomor : Put-88166/PP/M.XVA/99/2017

Putusan Nomor : Put-88166/PP/M.XVA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07705/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat transaksi Murabahah perbankan Syariah yang dilakukan sebelum tanggal 01 April 2010, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun pada persidangan tanggal 5 Juni 2017, Majelis Hakim meminta penegasan kepada Penggugat apakah yang disengketakan terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataukah terutang Pajak Pertambahan Nilai dan ditanggung pemerintah. Penggugat menyatakan sengketa hanya atas terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai transaksi murabahah. Majelis Hakim menyatakan tidak jadi meminta data usulan Ditanggung Pemerintah atas transaksi murabahah. Bahwa Majelis Hakim menyatakan akan memutus sengketa sesuai permintaan Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menolak pengenaan PPN atas transaksi Murabahah yang tidak dilaporkan oleh Penggugat berdasarkan UU PPN 1983. Penggugat berpendapat bahwa transaksi Murabahah adalah kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Perubahan ketiga Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3); Menurut Majelis : bahwa Sengketa Gugatan karena Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00016/107/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak November 2008, karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa transaksi Murabahah selama Masa Pajak November 2008; bahwa Tergugat berpendapat atas transaksi murabahah dikenakan PPN karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010, terhadap transaksi Murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, STP a quo diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 dikeluarkan sehingga PPN terutang yang tercantum dalam STP a quo tidak dapat dibatalkan; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP a quo karena transaksi Murabahah adalah merupakan kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Undang-Undang KUP; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07705/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat; bahwa menurut Majelis sengketa a quo terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa atas transaksi perbankan murabahah dikenakan PPN sedangkan menurut Penggugat atas transaksi a quo termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN; bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo merupakan sengketa yuridis apakah atas transaksi perbankan berupa transaksi murabahah yang dilakukan BPR Syariah pada Masa Pajak November 2008 dikenakan PPN atau tidak; bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atauhukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan: Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; bahwa Majelis berpendapat akad yang tercantum dalam perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana didalamnya terdapat pihak penjual, pihak pembeli, dan barang yang diperjual-belikan sehingga memenuhi sebagai transaksi jual-beli/perdagangan dan bukan merupakan transaksi jasa; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut : jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; jasa di bidang pelayanan sosial; jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; jasa di bidang keagamaan; jasa di bidang pendidikan; jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; jasa di bidang tenaga kerja; jasa di bidang perhotelan; jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa gugatan a quo karena transaksi murabahah bukan merupakan jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi melainkan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan lembaga perbankan dalam lingkup kegiatan usahanya; bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa terkait barang yang diperjual belikan adalah Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau ekspor Barang Kena

Putusan Nomor : Put-88165/PP/M.XVA/99/2017

Putusan Nomor : Put-88165/PP/M.XVA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07704/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat transaksi Murabahah perbankan Syariah yang dilakukan sebelum tanggal 01 April 2010, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun pada persidangan tanggal 5 Juni 2017, Majelis Hakim meminta penegasan kepada Penggugat apakah yang disengketakan terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataukah terutang Pajak Pertambahan Nilai dan ditanggung pemerintah. Penggugat menyatakan sengketa hanya atas terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai transaksi murabahah. Majelis Hakim menyatakan tidak jadi meminta data usulan Ditanggung Pemerintah atas transaksi murabahah. Bahwa Majelis Hakim menyatakan akan memutus sengketa sesuai permintaan Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menolak pengenaan PPN atas transaksi Murabahah yang tidak dilaporkan oleh Penggugat berdasarkan UU PPN 1983. Penggugat berpendapat bahwa transaksi Murabahah adalah kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Perubahan ketiga Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3); Menurut Majelis : bahwa Sengketa Gugatan karena Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00015/107/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak Oktober 2008, karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa transaksi Murabahah selama Masa Pajak Oktober 2008; bahwa Tergugat berpendapat atas transaksi murabahah dikenakan PPN karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010, terhadap transaksi Murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, STP a quo diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 dikeluarkan sehingga PPN terutang yang tercantum dalam STP a quo tidak dapat dibatalkan; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP a quo karena transaksi Murabahah adalah merupakan kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Undang-Undang KUP; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07704/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat; bahwa menurut Majelis sengketa a quo terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa atas transaksi perbankan murabahah dikenakan PPN sedangkan menurut Penggugat atas transaksi a quo termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN; bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo merupakan sengketa yuridis apakah atas transaksi perbankan berupa transaksi murabahah yang dilakukan BPR Syariah pada Masa Pajak Oktober 2008 dikenakan PPN atau tidak; bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak,dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan: Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; bahwa Majelis berpendapat akad yang tercantum dalam perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana didalamnya terdapat pihak penjual, pihak pembeli, dan barang yang diperjual-belikan sehingga memenuhi sebagai transaksi jual-beli/perdagangan dan bukan merupakan transaksi jasa; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut : jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; jasa di bidang pelayanan sosial; jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; jasa di bidang keagamaan; jasa di bidang pendidikan; jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; jasa di bidang tenaga kerja; jasa di bidang perhotelan; jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa gugatan a quo karena transaksi murabahah bukan merupakan jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi melainkan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan lembaga perbankan dalam lingkup kegiatan usahanya; bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa terkait barang yang diperjual belikan adalah Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau ekspor Barang