Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â Put-62368/PP/M.IXB/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan nilai pabean atas importasi CJ6250B/1500 (65) Lathe 380V/50Hz/3PH Metric System Right Hand Wheel For Apron With All of St dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 400873 tanggal 04 Oktober 2013 sebesar CIF USD 56,098.00 dan yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 56,378.48; | ||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Nilai asuransi harus ditambahkan kedalam nilai pabean (CIF) yaitu sebesar 0,5% dari nilai CFR, dan Perdirjen Nomor P-02/BC/2005 tidak dengan tegas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi sehingga perdirjen tersebut masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru (lex posterior derogat lex priori); | ||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2005 tentang Asuransi Yang Dapat Diterima untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang digunakan oleh Terbanding sebagai acuan untuk melakukan penetapan, menurut Pemohon Banding tidak sah dikarenakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut telah kehilangan dasar hukum kekuatan berlakunya; | ||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian Polis Asuransi nomor FB3/51310634 tanggal 02 September 2013, sedangkan pengapalan (B/L) tanggal 28 Agustus 2013 sehingga dapat disimpulkan bahwa asuransi diterbitkan setelah pengapalan sehingga tidak memenuhi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-02/BC/2005, selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi dengan penambahan nilai asuransi sehingga nilai pabean PIB Nomor 400873 tanggal 04 Oktober 2013 ditetapkan menjadi CIF USD56,378.48;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban atas impor barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Polis Asuransi yang dilampirkan oleh Pemohon Banding sebagai Dokumen Pelengkap Pabean dengan Nomor Polis FB3/513/10634 adalah sebagai bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk terpenuhi. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2005 yang digunakan oleh Terbanding sebagai acuan untuk melakukan penetapan, menurut Pemohon Banding tidak sah dikarenakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut telah kehilangan dasar hukum kekuatan berlakunya; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan ; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan:
bahwa Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-02/BC/2005 tentang Asuransi yang dapat Diterima untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyebutkan bahwa: Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Polis Asuransi nomor FB3/513/10634 tanggal 02 September 2013 sedangkan Bill of Lading (B/L) Nomor SHXY130800370 tanggal 28 Agustus 2013, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Polis Asuransi ditutup setelah barang dimuat ke dalam kapal sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-02/BC/2005 tentang Asuransi yang dapat Diterima untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; |
||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Polis Asuransi diterbitkan setelah barang dikapalkan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: PER-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005, dengan demikian nilai pabean atas impor barang CJ6250B/1500 (65) Lathe 380V/50Hz/3PH Metric System Right Hand Wheel For Apron With All of St dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 400873 tanggal 04 Oktober 2013 ditetapkan sebesar CIF USD56,378.48, oleh karena Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding; | ||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. | ||||||||||||
| Mengingat | : |
|
||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8041/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017261/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Oktober 2013, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor CJ6250B/1500 (65) Lathe 380V/50Hz/3PH Metric System Right Hand Wheel For Apron With All of St dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 400873 tanggal 04 Oktober 2013 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-8041/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 yaitu sebesar CIF USD56,378.48, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp5.398.000,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

