Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62379/PP/M.IXB/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (pos 1 pada PIB), Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 438915 tanggal 31 Oktober 2013 pada pos tarif 8481.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 7320.20.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5%; | ||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam Penetapan Tarif Atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean oleh Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: 76/PKSI/BC.2/2004 tanggal 30 Agustus 2004, semua spesifikasi barang yang diimpor dimasukkan ke dalam pos tarif 8483.90.94.00, tetapi untuk jenis barang Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 dimasukkan kedalam pos tarif 8481.90.90.00; | ||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1785/KPU.01/2014 tanggal 18 Maret 2014, dan pada pokoknya mengemukakan bahwa HS Code Pemohon Banding sudah benar 8481.90.9000 atas klasifikasi Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00) yang mana merupakan keran, klep, katup/valves dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara ternnostatik: Bagian; lain-lain. Pembebanan BM 0%; PPN 10% dan PPh 2.5% dan Seat Valve Spring 2 ini digunakan untuk sepeda motor sebagai dudukan Spring pada Engine sepeda motor, fungsinya untuk mengatur pembuangan gas kotor dan bersih pada engine sepeda motor dan termasuk ke dalam Pos Tarif 8481.90.9000 dengan pembebanan BM 0%, PPN 10%, dan PPh 2.5%; | ||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-1785/KPU.01/2014 tanggal 18 Maret 2014, dimana atas barang Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (pos 1 pada PIB), sesuai PIB Nomor: 438915 tanggal 31 Oktober 2013, yang diberitahukan pada pos tarif 8481.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif 7320.20.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-1785/KPU.01/2014 tanggal 18 Maret 2014 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa HS Code Pemohon Banding sudah benar 8481.90.9000 atas klasifikasi Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00) yang mana merupakan keran, klep, katup/valves dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara ternnostatik: Bagian; lain-lain. Pembebanan BM 0%; PPN 10% dan PPh 2.5% dan Seat Valve Spring 2 ini digunakan untuk sepeda motor sebagai dudukan Spring pada Engine sepeda motor, fungsinya untuk mengatur pembuangan gas kotor dan bersih pada engine sepeda motor dan termasuk ke dalam Pos Tarif 8481.90.9000 dengan pembebanan BM 0%, PPN 10%, dan PPh 2.5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa PIB, Invoice, dan Packing List, barang yang diimpor Pemohon Banding, yang diberitahukan pada pos 1 PIB Nomor: 438915 tanggal 31 Oktober 2013 adalah Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00); bahwa berdasarkan berdasarkan brosur, foto barang dan data yang disampaikan dalam persidangan, Majelis mengindetifikasikan barang impor berupa Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00) sebagai dudukan spring (pegas) pada pengatur katup (valve) pada mesin sepeda motor yang berfungsi untuk mengatur pembuangan gas kotor dan bersih pada mesin sepeda motor; bahwa Terbanding mengklasifikasikan Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00) pada pos 73.20, dengan alasan barang tersebut merupakan bagian dari katup yang digerakkan dengan pegas (spiral tekan), sehingga termasuk dalam kelompok barang untuk pemakaian umum yang terbuat dari logam tidak mulia, sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 (g) Bagian XVI dan Catatan 2 (b) Bagian XV; bahwa berdasarkan Catatan 2 (b) Bagian XV, disebutkan bahwa istilah bagian untuk pemakaian umum berarti pegas dan lembaran untuk pegas, dari logam tidak mulia, selain pegas jama atau arloji (pos 91.14); bahwa dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), pos 73.20 meliputi “pegas dan daun untuk pegas, dari besi atau baja”; bahwa dalam BTKI, pos tarif 7320.20.90.00 meliputi “pegas spiral, selin dari yang cocok digunakan untuk kendaraan bermotor atau mesin dari pos 84.29 atau 84.30”; bahwa berdasarkan identifikasi barang dan uraian pada BTKI, barang impor Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00) yang merupakan dudukan spring (pegas) pada pengatur katup (valve) pada mesin sepeda motor tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 7320.20.90.00; bahwa dalam PIB Pemohon Banding memberitahukan barang impor Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00) pada pos tarif 8481.90.90.00, dan berdasarkan BTKI, pos 84.81 meliputi “keran, klep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik”; bahwa berdasarkan idenrifikasi barang dan uraian pada BTKI, barang impor Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (IDY-E2126-00) yang diidentifikasikan sebagai dudukan spring (pegas) pada pengatur katup (valve) pada mesin sepeda motor yang berfungsi untuk mengatur pembuangan gas kotor dan bersih pada mesin sepeda motor, diklasifikasikan pada pos tarif 8481.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%; |
||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (pos 1 pada PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 438915 tanggal 31 Oktober 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 8481.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1785/KPU.01/2014 tanggal 18 Maret 2014 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; | ||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. | ||||||||
| Mengingat | : |
|
||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1785/KPU.01/2014 tanggal 18 Maret 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019579/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 November 2013, dan menetapkan atas impor Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (pos 1 pada PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 438915 tanggal 31 Oktober 2013, diklasifikasikan pada pos tarif 8481.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

