Putusan Nomor : Put-73854/PP/M.IXB/19/2016

Putusan Nomor : Put-73854/PP/M.IXB/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2014
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Rice Cooker dan Part (20 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 495749 tanggal 06 Desember 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 32,354.90, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 32,385.03, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 5.046.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa salinan bukti besaran biaya freight yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. Maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 495749 tanggal 06 Desember 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dan ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 32,385.03;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena nilai pabean Pemohon Banding atas “Rice Cooker (Pemasak Nasi) Bagiannya” adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 32,354.90. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan Terbanding yang menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 32,385.03 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1663/KPU.01/2015 tanggal 25 Februari 2015 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 495749 tanggal 06 Desember 2014 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 495749 tanggal 06 Desember 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 32,385.03;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 1753/AHI-IMP/IV/2015 tanggal 20 April 2015 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-1663/KPU.01/2015 tanggal 25 Februari 2015, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai pabean Pemohon Banding atas “Rice Cooker (Pemasak Nasi) Bagiannya” adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 32,354.90. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari supplier di luar negeri;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Supplier AAA Electrical Equipments Limited Company, China menerbitkan Proforma Invoice Nomor: HG/ACE14080720-01 tanggal 07 Agustus 2014 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Rice Cooker dan Part, dengan nilai total FOB USD 32,620.00;

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Supplier AAA Electrical Equipments Limited Company, China dengan Purchase Order Nomor: 4400016497 tanggal 26 Agustus 2014, jenis barang Rice Cooker dan Part (20 jenis barang), dengan harga FOB USD 31,975.40;

bahwa Supplier AAA Electrical Equipments Limited Company, China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: HG/ACE14080720-01 tanggal 10 November 2014, jenis barang Rice Cooker dan Part (20 jenis barang), dengan nilai total FOB USD 31,975.40, jumlah kemasan 516 Ctn, Gross Weight 8,645.38 Kgs;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: FE400509 tanggal 14 November 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : AAA Electrical Equipments Limited Company, China
Consignee : Pemohon Banding
Port of Loading : Zhnajiang, China
Port of Delivery : Jakarta
Description : 516 Ctns Rice Cooker dan Part
Term : Freight Collect
Gross Weight : 8,645.38 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: HG/ACE14080720-01 tanggal 10 November 2014 adalah Rice Cooker dan Part (20 jenis barang) dari AAA Electrical Equipments Limited Company, China dengan harga sebesar FOB USD 31,975.40;

bahwa barang impor Rice Cooker dan Part (20 jenis barang) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 495749 tanggal 06 Desember 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 32,354.90 (FOB USD 32,054.90 + Freight USD 300.00 + Insurance USD 0.00);

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa freight telah dibayarkan kepada pengangkut barang impor sehingga Majelis berpendapat nilai freight tidak dapat ditentukan berdasarkan bukti yang obyektif dan terukur;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: HG/ACE14080720-01 tanggal 10 November 2014 dengan nilai sebesar USD 31,975.40, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran ke supplier, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 495749 tanggal 06 Desember 2014;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:

(1) “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 495749 tanggal 06 Desember 2014 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 495749 tanggal 06 Desember 2014 sebesar CIF USD 32,354.90 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-1663/KPU.01/2015 tanggal 25 Februari 2015 ditolak, dan nilai pabean atas impor Rice Cooker dan Part (20 jenis barang) dengan PIB Nomor: 495749 tanggal 06 Desember 2014 ditetapkan sebesar CIF USD 32,385.03;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1663/KPU.01/2015 tanggal 25 Februari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-023818/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 19 Desember 2014, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Rice Cooker dan Part (20 jenis barang) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1663/KPU.01/2015 tanggal 25 Februari 2015 sebesar CIF USD 32,385.03, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 5.046.000,00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. BCD, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dr. CDE, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
DEF, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;