Putusan Nomor : 80207/PP/M.IXA/19/2017

Putusan Nomor : 80207/PP/M.IXA/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2015
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan SPTNP-010662/ NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015;
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6397/KPU.01/2015 tanggal 15 September 2015 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 259740 tanggal 30 Juni 2015 bahwa Jatuh Tempo pengajuan keberatan atas SPTNP-010662/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 adalah tanggal 04 September 2015 (60 hari sejak tanggal SPTNP).

Mengingat surat permohonan yang bersangkutan diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan, maka kami berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut/ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 217/PMK.04/2010;

Menurut Pemohon Banding : bahwa SPTNP tidak muncul pada sistem PIB dan sampai tanggal 07 September 2015 Pemohon Banding terblokir (Blokir Importir Nasional), karena SPTNP belum diselesaikan, diharap menghubungi Seksi Perbendaharaan, pada saat itu juga Pemohon Banding menghubungi Seksi Perbendaharaan, dan pada saat itulah Pemohon Banding baru mendapatkan print out SPTNP dari Seksi Perbendaharaan;
Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/ KPUTP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB nomor 259740 tanggal 30 Juni 2015;

bahwa Pemohon Banding pada tanggal 07 Juli 2015 tidak menerima SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015;

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding nomor KEP-6397/KPU.01/ 2015 tanggal 15 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015;

bahwa Jatuh Tempo pengajuan keberatan atas SPTNP-010662/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2015 adalah tanggal 04 September 2015 (60 hari sejak tanggal SPTNP);

bahwa Surat Keberatan nomor 5680/ATK/IX/15 tanggal 09 September 2015 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015, diterima oleh Terbanding tanggal 10 September 2015, sehingga apabila dihitung sejak penerbitan SPTNP nomor SPTNP-010662/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan pada tanggal 10 September 2015 adalah 66 (enam puluh enam) hari, sehingga tidak memenuhi Pasal 93 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 15 November 2006 tentang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3), serta Pasal 6 (2);

bahwa Pasal 93 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 15 November 2006 tentang Kepabeanan, menyatakan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;

bahwa Surat Keberatan nomor 5680/ATK/IX/15 tanggal 09 September 2015 diajukan kepada Terbanding dan diterima oleh Terbanding tanggal 10 September 2015, sehingga sejak penerbitan SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan pada tanggal 10 September 2015 adalah 66 (enam puluh enam) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;

bahwa pada persidangan ke-6 (ke enam) hari Selasa tanggal 27 September 2016, Pemohon Banding menyampaikan Surat PT AAA nomor 10280/D09- EDII/HM.180/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016 perihal Tanggapan Permohonan Surat Keterangan, yang pada angka 2 berbunyi sebagai berikut;

“Setelah kami analisa terhadap catatan log sistem kami, dapat kami sampaikan, dokumen SPTNP atas nama Pemohon Banding diambil dari inhouse pada tanggal 7 Juli 2015 dan tidak dapat dikirimkan ke mailbox karena format flatfile yang diambil tidaksesuai sehingga dokumen tidak dapat diproses lebih lanjut”;

bahwa pada persidangan ke-9 (ke sembilan) hari Selasa tanggal 29 November 2016,Terbanding menyerahkan Surat nomor 11053/D09-EDII/HM.180/11/2016 tanggal 21November 2016 perihal Kronologis Tambahan Terkait Dokumen SPTNP Pemohon Banding, yang pada angka 2 berbunyi sebagai berikut;

“Mengacu dari data tracking di atas dapat kami sampaikan bahwa dokumen SPTNP diambil dari inhouse BC (huruf o) dan dikirim ke mailbox (huruf p). Akan tetapi seperti yang kami sampaikan pada surat kami kepada Pemohon Banding nomor 10280/D09-EDII/HM.180/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016 perihal Tanggapan Surat Permohonan Keterangan, bahwa terjadi kesalahan teknis dokumen dalam pengiriman ke mailbox Pemohon Banding. Dan terdapat kesalahan sistem dalam membaca jenis respon yang dikirim (huruf p) yang tertulis sebagai respon Persetujuan Pengeluaran Barang yang seharusnya adalah Respon Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)”

bahwa berdasarkan surat dari PT AAA nomor 10280/D09-EDII/HM.180/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016 dan nomor 11053/D09-EDII/HM.180/11/2016 tanggal 21 November 2016, Majelis berpendapat bahwa memang benar Pemohon Banding tidak menerima SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015, sehingga Majelis berpendapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6397/KPU.01/2015 tanggal 15 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015;

bahwa karena keputusan Terbanding batal demi hukum, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menerima SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6397/KPU.01/2015 tanggal 15 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6397/KPU.01/2015 tanggal 15 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-010662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 07 Juli 2015, atas nama XXX, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 November 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. BCD, MM, MH sebagai Hakim Anggota,
Dr. CDE, SH, MM sebagai Hakim Anggota,
DEF sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.