Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-08036/PP/M.VII/18/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-08036/PP/M.VII/18/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan       Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : Penetapan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan oleh Terbanding atas area yang mendapatkan Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor S.189/PJ.6/2006 tanggal 26 Januari 2006 diketahui : bahwa Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Nomor KW.97PP0349 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.207/IV/2002 tanggal 25 April 2002 untuk Pemohon Banding telah memberikan wewenang kepada pemegang izin untuk melakukan penyelidikan atas area tertentu secara eksklusif, dimana pihak lain tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang sama pada area tersebut; bahwa atas manfaat melakukan penyelidikan secara eksklusif tersebut, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 tersebut, Pemohon Banding sebagai subjek pajak, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajaknya; bahwa dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, tidak menyatakan bahwa manfaat yang diperoleh oleh subjek pajak hares manfaat ekonomis; bahwa hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Non Migas selain Energi Panas Bumi dan Galian C, yang menyatakan bahwa areal belum produktif adalah areal yang belum menghasilkan tapi sewaktu-waktu akan menghasilkan galian tambang (tahap penyelidikan umum, eksplorasi dan konstruksi); bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka penetapan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak telah mempunyai dasar hukum yang kuat, karena terdapat objek dan subjek pajak yang jelas sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubemur Riau mengenai Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Dalam Rangka Persiapan Pembangunan Fasilitas-Fasilitas Eksploitasi Pertambangan;   Menurut Pemohon : bahwa pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi / Penyelidikan Umum yang diterbitkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral atau Gubemur atau Bupati atas suatu area bukanlah pemberian hak untuk menguasai / memiliki, melainkan hanya sebatas pemegang ijin Kuasa Pertambangan untuk meneliti bahan tambang pada suatu area untuk mengetahui ekonomis atau tidaknya suatu area untuk di eksploitasi lebih lanjut; bahwa pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 yang menyatakan dengan jelas yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai/memiliki suatu hak atas bumf dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan; bahwa area yang tercantum dalam pemegang kuasa pertambangan dengan secara nyata masih menjadi hak dan atau dimanfaatkan, dimiliki dan dikuasai oleh banyak subjek (masih dikuasai pemilik asal dan perusahaan belum melakukan pembebasan), maka penetapan perusahaan sebagai subjek Pajak Bumi dan Bangunan dan Ijin Kuasa Pertambangan (IKP) sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan bertentangan peraturan yang berlaku, karena perusahaan belum secara nyata mempunyai hak, dan/atau memanfaatkan atau memiliki dan menguasai area yang tercantum dalam Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi tersebut; bahwa pada tahap kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengetahui cadangan batubara, dimana apabila diketahui secara ekonomis, maka akan dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya, namun apabila tidak ditemukan cadangan yang ekonomis untuk di tambang, maka kuasa pertambangan tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah secara otomatis akan diputus oleh pemerintah bila tidak ada permohonan perpanjangan lebih lanjut dari perusahaan; bahwa selama perusahaan diberi atau mendapatkan Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi / Penyelidikan Umum, sebenarnya perusahaan belum mendapatkan manfaat apapun secara ekonomis dari ijin tersebut, namun dalam batas waktu ijin diberikan pemerintah tersebut perusahaan sudah membayar PNBP kepada negara berupa Landrent sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003; bahwa Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan, disamping tidak ada dasar hukumnya jugs berdampak negatif yang cukup besar terhadap perekonomian nasional khususnya terhadap alctivitas investasi dibidang pertambangan umum;   Menurut Majelis  : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pendukung berupa :-Peta Kronologis Pembebasan Lahan, -Contoh Kuasa Pertambangan yang dibeb Desember 2005; -Rekapitulasi Pembebasan Tanah Kabupaten Lahat dari tahun 1989 sampai dengan Nopember 2002; -Laporan Pembebasan Tanah tahun 2005; -Bukti pembayaran ganti rugi tanah dan tanah tumbuh; -Rekapitulasi Pembayaran Ganti Rugi Tanah dan Tanah Tumbuh; -Surat Pemberitahuan Objek Pajak Usaha Bidang Pertambangan PTBA Tahun 2006;bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas, serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan oleh Pemohon Banding, bahwa pemegang Kuasa Pertambangan adalah sebatas bagi pemegang ijin dimaksud untuk meneliti bahan tambang pads suatu area apakah dapat dieksploitasi lebih lanjut atau tidak secara keekonomiannya; bahwa Pemohon Banding dalam perkara ini terbukti belum sama sekali melakukan pembebasan atas areal tanah yang tertera dalam Kuasa Pertambangan sesuai Surat Keterangan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Camat Langgam Nomor 567/SK/2005 tanggal 14 Desember 2005, Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Camat Peranap Nomor 514/SK/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005, Surat Keterangan Kabupaten Kuantan Singingi Camat Inuman Nomor 339/Bang/2005 tanggal 14 Desember 2005, Surat Keterangan Kabupaten Kuantan Singingi Camat Cerenti Nomor 342/SKJ2005 tanggal 14 Desember 2005, dan Surat Keterangan dari Kabupaten Kuantan Singingi Camat Logas Tanah Darat Nomor 355/SK/2005 tanggal 15 Desember 2005, yang pads dasarnya menyatakan bahwa PT ABC (Persero) sebagai pemegang ijin Kuasa Pertambangan (KP) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor KPTS.207/IV/2002 tanggal 25 April 2002, yang sebagian arealnya terletak di kecamatankecamatan tersebut di atas belum melakukan kegiatan pembebasan lahan maupun kegiatan pembangunan; bahwa di atas areal tanah yang telah diterbitkan ijin Kuasa Pertambangan dimaksud karena belum dilakukan pembebasan, masih sepenuhnya menjadi hak, dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemilik tanah tersebut dan Pajak Bumi dan Bangunan masih sepenuhnya atas nama pemilik dan menjadi tanggung jawab mereka sepenuhnya dan belum beralih kepada PT ABC (Persero); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa secara yuridis tidak dapat dibenarkan adanya pajak berganda atas objek yang sama (rakyat/masyarakat pemilik tanah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan dan PT ABC (Persero) juga dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan untuk areal yang sama);

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-08018/PP/M.VI/19/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-08018/PP/M.VI/19/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Surat Pemberitahuan kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor       Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : Penetapan Kembali nilai pabean     Menurut Terbanding : bahwa Terbanding di dalam Surat Keputusan Nomor 514/BC.8/2005, tanggal 03 Maret 2005 menyatakan, sesuai Nota Dinas Direktur Verifikasi dan Audit Nomor ND-139/BC.6/2005, tanggal 28 Februari 2005 disebutkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No.077675, tanggal 02 Desember 2005 tidak dapat berpendapat apakah unsur diskon tersebut dapat menjadi komponen pengurang dari harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan; bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan. remittance application Bank GHI diketahui pembayaran untuk 2 unit engine Volvo Penta type D7CTA w/ accesories adalah sebesar USD.23.300,00 atau CIF USD.11.650,00 per unit; bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan hasil pengecekan melalui internet, harga barang tersebut berkisar USD.14.500,00 sampai dengan USD.16.000,00 per unit, maka diketahui harga yang Pemohon Banding beritahukan terlalu rendah. Pemohon Banding melaporkan di dalam PlB-nya. sebesar USD.5.000,00 per unit; bahwa Terbanding menyatakan, setelah dilakukan audit terbatas, nilai barang impor diindikasikan terdapat unsur diskon sebesar 18%, dan nilai diskon tersebut tidak diyakini oleh Terbanding sebagai sesuatu hal yang wajar; bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran freight dan asuransi, sedangkan incoterm atas barang yang diimpor adalah FOB, padahal nilai pabean haruslah dalam incoterm CIF; bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan bukti-bukti tersebut, disimpulkan bahwa data-data yang diterima Terbanding tidak cukup mendukung, sehingga nilai pabean yang diberitahukan. oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima, dengan. demikian Terbanding menetapkan nilai pabean atas importasi 5 (lima) unit Volvo Penta Engines, negara asal Singapura sebesar USD.58.250,00;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No.077675, tanggal 02 Desember 2005 dengan Nilai Pabean CIF US$.25.250,62 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Pemohon Banding menyatakan, atas pembelian pertama mesin kapal sebanyak 5 (lima) unit, Pemohon Banding mendapatkan harga diskon khusus dari Volvo East Asia (Pte) Ltd., Singapore, sehubungan dengan promosi dan demo kepada nelayan di Manado; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan telah menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti sehubungan dengan importasi yang dilakukan; bahwa Pemohon Banding menyatakan pada saat itu bukti Rekening Koran Bank GHI mata uang USD. langsung atas nama pemilik perusahaan yakni Sdr. X;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas banding Pemohon Banding, diketahui bahwa Terbanding menetapkan kembali nilai pabean menjadi sebesar CIF US$.58.250,00 atas importasi yang dilakukan Pemohon dengan PIB Nomor 077675, tanggal 02 Desember 2005 dengan Nilai Pabean CIF US$.25.250,62 yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp.127.452.685,00; bahwa Terbanding menyatakan, data-data yang diterima Terbanding tidak cukup mendukung, sehingga nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima, dengan demikian Terbanding menetapkan nilai pabean atas importasi 5 (lima) unit Volvo Penta Engines, negara asal Singapura sebesar CIF USD.58.250,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No.077675, tanggal 02 Desember 2005 dengan Nilai Pabean CIF US$.25.250,62 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis dokumen pendukung berupa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan, dengan perincian sebagai berikut:1.Korespondensi untuk negosiasi harga;2.Sales Confirmation;3.Sales Contract;4.Purchase Order;5.Bill of Lading;6.Packing List;7.Bukti transfer atas pembayaran;8.Freight Cost;9.Pemberitahuan Impor Barang;10.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;11.Invoice;12.Telegraphic Transfer Bank;13.Bukti voucher;14.Buku kas/bank;15.Buku Persediaan;16.Bukti Rekening Koran Bank GHI mata uang USD. atas nama Sdr. X;bahwa terhadap bukti penutupan asuransi, Pemohon Banding tidak dapat memberikan pembuktian karena dokumennya tidak dapat ditemukan, namun berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No.077675, tanggal 02 Desember 2005, dapat diketahui bahwa asuransi atas pengiriman barang telah ditutup dengan asuransi luar negeri dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No.077675, tanggal 02 Desember 2005, sudah memperhitungkan jumlah asuransi sebesar USD.125,00 sebagai komponen nilai pabean dengan incoterm Cost Insurance Freight (CFI), untuk penghitungan jumlah bea masuk yang harus dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti berupa Invoice dari Volvo East Asia (Ltd) Singapore, Nomor 368/2004, tanggal 12 Nopember 2004 dapat diketahui bahwa jumlah transaksi untuk 3 unit Volvo Penta D5ATA dan 2 unit Volvo Penta D7CTA adalah sebesar USD.25.000,00; bahwa berdasarkan bukti korespondensi dari Volvo East Asia (Pte) Ltd., Singapore, berupa klarifikasi harga jual, dinyatakan bahwa harga promosi sebesar USD.25.000,00 diberikan untuk 3 unit Volvo Penta D5ATA dan 2 unit Volvo Penta D7CTA dan harga promosi tersebut diberikan hanya untuk satu kali transksi dengan Purchace Order Nomor 004/PODR/MDO/10/04, dan untuk pemesanan berikutnya akan didasarkan pada harga normal yang berlaku; bahwa Terbanding di dalam persidangan tidak dapat memberikan pembuktian mengenai kewajaran pemberian diskon yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding, oleh karenanya Majelis berkesimpulan diskon yang dibnerikan oleh supplier sebesar 18% termasuk dalam kategori trade discount (diskon perdagangan) dengan besaran diskon yang masih dalam batas kewajaran dalam dunia perdagangan dan tidak terdapat indikasi bahwa diskon tersebut mempengaruhi kewajanran nilai transaksi yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di dalam persidangan terhadap bukti-bukti tersebut di atas Berta keterangan dari Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No.077675, tanggal 02 Desember 2005 dengan Nilai Pabean CIF US$.25.250,62 nyata-nyata merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan kembali Nilai Pabean oleh Terbanding menjadi sebesar CIF US$.58.250,00 yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp.127.452.685,00 tidak dapat dipertahankan;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07977/PP/M.X/99/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07977/PP/M.X/99/2006 Pemohon Gugatan : Ir. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi       Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : Penolakan terhadap permohonan Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak PPh Orang Pribadi Nomor : 00180/105/04/002/04 tanggal 30 Desember 2004.         Menurut Penggugat : bahwa telah diterbitkan Keputusan Tergugat tentang Surat Tagihan Pajak PPh Orang Pribadi, dimana Penggugat harus membayar denda sebesar Rp.1.321.520,00 walaupun Penggugat telah mengajukan keberatan-keberatan berdasarkan surat-surat Penggugat tertanggal 24 Januari 2005, tanggal 3 Maret 2005 dan tanggal 22 September 2005. Bahwa Penggugat mendapat penjelasan mengapa Penggugat dikenakan denda, setelah Penggugat minta penjelasan kepada Tergugat. Bahwa alasan Tergugat adalah Penggugat bekerja di 2 (dua) perusahaan yaitu PT. DEF dimana Penggugat bekerja sampai dengan akhir Juni 2003 dan PT. GHI sejak Juli 2003 sampai sekarang. Bahwa walaupun nama Penggugat masih tercantum sebagai Komisaris di PT. DEF tetapi sejak dikeluarkannya surat dari Direktur Keuangan PT.DEF, yang menyatakan Penggugat tidak lagi bekerja disana dan secara otomatis Pengugat tidak pernah mendapatkan honorarium sebagai komisaris. Bahwa Penggugat selama ini sebagai karyawan, Pajak Penghasilan Penggugat dipotong langsung oleh perusahaan ditempat Penggugat bekerja, sehingga Penggugat hanya mengisi SPT tiap tahun dengan data yang Penggugat peroleh dari perusahaan. Bahwa pada SPT Tahun 2004, Penggugat melaporkan hanya bekerja di satu perusahaan yaitu PT. GHI. Bahwa agar Penggugat tidak berlanjut dikenakan pajak karena dianggap oleh Tergugat memiliki 2 (dua) penghasilan, Penggugat mohon Majelis dapat meluluskan gugatan ini, agar Penggugat tidak membayar pajak yang seharusnya tidak Penggugat bayar.   Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan hasil penelitian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 atas nama Penggugat, ditemukan adanya data Pajak Penghasilan yang kurang dibayar pada tahun 2003 sebesar Rp.2.718.675,00 Bahwa dasar timbulnya angsuran menurut Tergugat adalah sebesar Rp.226.000,00 (1/12 x Rp.2.718.675,00) yang diterapkan mulai bulan April sampai dengan Desember 2004, dan Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi yang harus dibayar Penggugat untuk Masa Januari sampai dengan Juni 2004 adalah sebesar Rp.904.000,00 ditambah sanksi administrasi denda Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.300.000,00 dan bunga Pasal 19 ayat (1) /(2) sebesar Rp.417.520,00 sehingga pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.1.321.520,00. Bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut Penggugat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Januari 2005 kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta jatinegara dengan alasan bahwa setiap bulannya sudah dipotong pihak perusahaan dimana Penggugat bekerja, Penggugat beralasan walaupun namanya tercantum sebagai komisaris PT DEF, tetapi tidak lagi bekerja dan tidak mendapat honor sebagai komisaris dan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2003 kurang bayar sebesar Rp.2.718.675,00 Bahwa berdasarkan data Masterfile Penggugat di Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dan data-data pendukung dari seksi terkait, Surat Setoran Pajak lembar ke-dua Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi diketahui untuk Tahun 2004 Penggugat tidak pernah membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi dan dalam Surat Permohonan Penggugat dilampirkan data-data berupa Surat setoran Pajak Pajak Penghasilan Orang Pribadi Kurang Bayar Tahun 2003, Surat Pernyataan dari PT DEF yang menyatakan bahwa Penggugat telah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut sejak Juli 2003 dan Surat Pernyataan dari PT GHI bahwa Penggugat terhitung sejak Juli 2003 adalah karyawan dari perusahaan tersebut sampai dengan sekarang. Bahwa karena itu Penggugat mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi pada tahun 2004 sekalipun penghasilannya bukan merupakan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas untuk dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2004.   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh Tergugat menurut Sistem Informasi Perpajakan diketahui data kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2004. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Surat Pemberitahuan  Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 atas nama Penggugat, ditemukan adanya data Pajak Penghasilan yang kurang dibayar pada tahun 2003 sebesar Rp.2.718.675,00. Bahwa dasar timbulnya angsuran menurut Tergugat adalah sebesar Rp.226.000,00 (1/12 x Rp.2.718.675,00) yang diterapkan mulai bulan April sampai dengan Desember 2004, sehingga pajak yang masih harus dibayar sesuai STP sebesar Rp.1.321.520,00.       Bahwa oleh karena pada tahun 2003 Penggugat memperoleh penghasilan dari 2 (dua) pemberi kerja yaitu PT DEF dan dari PT GHI, maka Penggugat mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi pada tahun 2004. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data-data tersebut diketahui Penggugat pada Tahun Pajak 2003 mendapat penghasilan neto dari PT DEF sebesar Rp.11.433.383,00 dengan pajak terutang Rp.139.669,00 dan dari PT GHI sebesar Rp.11.433.383,00 dengan pajak terutang Rp.139.669,00 dan dari PT GHI sebesar Rp.119.928.780,00 dengan pajak terutang Rp.14.072.196,00 serta telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 dengan penghasilan neto sebesar Rp.131.362.163,00 dan pajak terutang Rp.16.930.540,00 sehingga pajak yang kurang bayar Rp.2.718675,00. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penghasilan neto Penggugat pada Tahun Pajak 2004 diketahui hanya dari satu pemberi kerja yaitu sebear Rp.183.715.505,00 dari PT GHI dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2004 dengan penghasilan neto sebear Rp.183.715.505,00. Bahwa untuk meyakinkan hal tersebut, Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap asli Surat Pernyataan Nomor : 002/D/SP/XII/2005 tanggal 7 Desember 2005 yang menyatakan bahwa Penggugat hanya menjabat sebagai komisaris PT DEF sejak Juli 2003 hingga saat ini tanpa mendapat gaji/penghasilan dan permohonan pengunduran diri Penggugat karena situasi intenal masih dalam proses, dan hal tersebut didukung dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2003 atas nama PT DEF. Bahwa Majelis berpendapat oleh karena penghasilan Penggugat pada Tahun Pajak2004 ternyata hanya dari satu pemberi kerja yaitu dari PT DEF, maka Penggugat tidak mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi padaTahun Pajak 2004 sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-207/PJ./2001 tanggal 12 Maret 2001. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Penggugat di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat atas keputusan Tergugat Nomor : KEP-286/WPJ.20/KP.0209/2005 tanggal 17 Nopember 2005 mengenai Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak PPh Orang Pribadi Nomor : 00180/105/04/002/04 tanggal 30 Desember 2004 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07976/PP/M.II/19/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07976/PP/M.II/19/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Surat Pembaritahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka impor       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : Klasifikasi pengenaan pos tarif dari barang yang diimpor     Menurut Terbanding : bahwa oleh pejabat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok II ditetapkan klasifikasi barang menjadi:*jenis barang Electric Switchboard (pos 1,3,5,7, dan 9) diklasifikasikan dalam HS 8537.20.1000 dengan BM 5%, PPN 10% (BBS100%)*jenis barang Control Device (pos 2, 4, 6, 8, dan 10) diklasifikasikan dalam HS 9032.89.3900 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10% (BBS 100%);bahwa Electric Switch Board (pos 1, 3, 5, 7, 9) adalah aparat/papan sakelar yang berfungsi sebagai pembagi arus dengan voltage 3X400 VAC, 20 KW pada instalasi penyulingan; bahwa Control Device (pos 2, 4, 6, 8, 10) berdasarkan keterangan gambar/brosur adalah alat control untuk menjaga kestabilan tekanan zat cair dan mengontrol suhu pada instalasi penyulingan; bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan Pos 84.19, “pos ini hanya meliputi instalasi pengembun atau pemurni dengan penyulingan yang digunakan untuk memisahkan produk yang mudah menguap yang tersusun dalam dapur pembakar”; bahwa berdasarkan Catatan 2 Bagian XVI BTBMI 2004, disebutkan “berdasarkan Catatan 1 pada bagian dari mesin harus dikalsifikasikan menurut ketentuan yaitu (a) “bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.85, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38, dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing”; bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan Pos 84.19 dan Catatan 2 Bagian XVI BTBMI 2004 di atas, maka permberitahuan Pemohon Banding tidak tepat dengan mengkalsifikasikan Electric Switch Board dan Control Device dalam HS 8419.40.1000; bahwa berdasarkan WCO Commodity Database, Electric Switchboard diklasifikasikan dalam 8537.20; bahwa berdasarkan BTBMI 2004, jenis barang Electric Switchboard (pos 1, 3, 5, 7, dan 9) diklasifikasikan dalam HS 8537.20.1000; bahwa berdasarkan BTBMI 2004, Catatan 2 bab 90 disebutkan bagian dan aksesoris dari mesin, apparatus, instrument atau barang dari bab ini harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini : (a) “bagian atau aksesoris dari barang yang termasuk dalam setiap pos dari Bab ini atau dari Bab 84,85 dan 91 (selain pos 84.85, 85.48 atau 90.33) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam pos masing-masing”; bahwa berdasarkan BTBMI 2004, Catatan Bab 90 butir (7) disebutkan yaitu Pos 90.32 berlaku hanya untuk (a) instrument dari apparatus untuk mengontrol arus, tinggi permukaan, tekanan atau variable lainnya dari cairan atau gas secara otomatis, atau untuk mengontrol suhu secara otomatis, yang penggunaannya tergantung maupun tidak pada fenomena elektris yang berubah-ubah menurut factor yang harus dikontrol secara otomatis, yang dirancang untuk memberi factor tersebut untuk dan mempertahankannya pada nilai yang dikehendaki, distabilkan terhadap gangguan, dengan pengukuran nilai actual secara konstan dan periodik; bahwa berdasarkan BTBMI 2004, jenis barang Control Devices (Pos2,4,6,8 dan 10) dikalsifikasikan dalam HS 9032.89.3900; bahwa menurut penjelasan Terbanding di dalam persidangan, terdapat 5 unit yang diimpor Pemohon Banding dan mesin yang diimpor tersebut oleh Pemohon Banding tergantung sama lainnya; bahwa PKSI dari Pemohon Banding yang diajukan setelah dilakukan importasi, sehingga penetapan Pemberitahuan Impor Barang tidak memperhatikan PKSI;bahwa atas permintaan Majelis Terbanding menyampaiakan penjelasan tertulis dengan surat nomor: 01/BC.84/2006 tanggal 9 Januarai 2006 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dasar penolakan Terbanding adalah sebagai berikut:*bahwa permasalahan keberatan adalah penetapan tarif/klasifikasi,*bahwa dokumen yang dilampirkan yang bersangkutan yaitu: invoice, packing list, bill of lading, penjelasan brosur,*dari data-data pendukung yang dilampirkan tersebut dapat disimpulkan Identifikasi Barang bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Electric Switch Board dan Control Devices merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari proyek Destilation Plant,Electric Switch Board dan Control Device berfungsi untuk menjalankan / mengendalikan proses destilasi ini sehingga praktis Electric Switch Board dan Control Devices merupakan pusat pengendali dari keseluruhan plant; bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Electric Switch Board dengan voltage 3×400 VAC, 20 KW dan sesuai foto yang diajukan merupakan papan sakelar pembagi arus, adapun Control Devices merupakan alat kontrol untuk menjaga kestabilan tekanan zat cair pada proses destilasi (sesuai keterangan/pernyataan dari teknisi Pemohon Banding); bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Electric Switch Board adalah aparat/papan sakelar yang berfungsi sebagai pembagi arus dengan voltage 3×400 VAC, 20 KW pada instalasi penyulingan; bahwa Control Devices berdasarkan keterangan gambar/brosur dalah alat kontrol untuk menjaga kestabilan tekanan zat cair dan mengontrol suhu pada instalasi penyulingan; Klasifikasi Barang Kajian Pemberitahuan bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang tersebut (Electric Switch Board dan Control Devices) dalam HS 8419.40.10.00 (instalasi penyulingan atau rektifikasi yang dioperasikan secara elektrik); bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan Pos 84.19, “pos ini hanya meliputi instalasi pengembun atau pemurni dengan menyuling yang digunakan untuk memisahkan produk yang mudah menguap yang tersusun dalam dapur pembakar”; bahwa berdasarkan Catatan 2 bagian XVI BTBMI 2004, disebutkan “berdasarkan Catatan 1 pada bagian XVI, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin harus diklasifikasikan menurut ketentuan yaitu (a) “bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.66, 84.73, 84.85, 85.03, 85.22, 85.29, 85.39 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pemberitahuan Pemohon Banding tidak tepat dengan mengklasifikasikan Electric Switch Board dan Control Devices dalam HS 8419.40.10.00; Kajian Penetapan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk Electric Switch Board bahwa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai mengklasifikasikan Electric Switch Board dalam HS 8537.20.10.00 dengan alasan Electric Switch Board dengan voltage 3X400 VAC, 20 KW dan sesuai foto yang diajukan merupakan papan sakelar pembagi arus; Kajian Penetapan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk Electric Switch Board bahwa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai mengklasifikasikan Electric Switch Board dalam HS 8537.20.10.00 dengan alasan Electric Switch Board dengan Voltage 3X400 VAC 20 KW dan sesuai foto yang diajukan merupakan papan sakelar pembagi arus; bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan Umum Bagian XVI, tentang Bagian disebutkan yaitu “bagian tersebut diklasifikasikan dalam pos yang sesuai walaupun didesain untuk digunakan sebagai bagian dari mesin khusus. Hal ini diterapkan terutama untuk : (13) papan, panel, konsol, meja, cabinet dan alat lain untuk mengatur

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37821/PP/M.II/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37821/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September 2009 sebesar Rp. 91,00 namun tidak disengketakan. Pokok Sengketa adalah perbedaan besarnya angka nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2009 antara ketetapan yang dilakukan Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa sebesar Rp. 10.466.500,00, dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan TerbandingRp. 32.654.749.491,00Pajak Masukan Pemohon BandingRp. 32.665.215.991,00Koreksi Pajak MasukanRp.        10.466.500,00         Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 10.466.500,00 yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sebesar Rp. 10.466.500 atas Pajak Masukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa kompos bahan lainnya yang dipergunakan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan atas pajak masukan dari Koperasi ABC, Koperasi DEF dan Koperasi GHI kepada Pemohon Banding;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-180/WPJ.19/KP.01/2009 tanggal 9 Desember 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 10.466.500,00 adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Terbanding dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas Pajak Masukan berupa pembelian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 10.466.500,00 atas pembelian karena Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan, karena menurut Pemohon Banding pelaksanaan reboisasi/reklamasi merupakan bagian dari manajemen operasi pertambangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan. Dengan demikian kegiatan reklamasi/reboisasi atas lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penambangan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding berupa Kontrak Karya (Persetujuan Perubahan dan Perpanjangan Kontrak Karya 1968) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. XXX tanggal 29 Desember 1995, Surat Permohonan Pembahasan Oleh Tim Pembahas Tingkat KPP Wajib Pajak Besar Satu masa pajak Januari 2009 No: 057/KPP.WPBS-PPN/Audit/ING/MS tanggal 27 Januari 2010 dan Surat Risalah Pembahasan Nomor: PRIN-022/WPJ.19/KP.01/2009, diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan dan atas kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan atas kegiatan reboisasi dan reklamasi yang dikoreksi oleh Terbanding sejumlah Rp. 10.466.500,00 tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp. 10.466.500,00 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2009 menjadi sebagai berikut:                                           Pajak Masukan menurut TerbandingRp. 32.654.749.491,00Koreksi pajak masukan yg tidak dapat dipertahankanRp.        10.466.500,00Pajak Masukan menurut MajelisRp. 32.665.215.991,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-489/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 31 Mei 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2009 Nomor: 00033/407/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010, atas nama: XXX, sehingga pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi:                                Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp.                       

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39258/PP/M.III/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39258/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Juni 2007   Pokok Sengketa : Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.0,00;         Menurut Terbanding : bahwa dalam Surat Keberatan maupun Surat Bandingnya, Pemohon Banding Pajak telah mengakui kesalahan dalam mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.89.909.091,00;   Menurut Pemohon : bahwa dalam sengketa ini secara materil tidak terdapat dan tidak terbukti adanya penyimpangan atau pelanggaran dilakukan Pemohon Banding yang dapat di indikasikan sebagai tidak melakukan kewajiban formal dan atau kewajiban materil perpajakan;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.89.909.091,00, namun demikian tidak didukung dengan bukti pembayaran; bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding diketahui terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.89.909.091,00 dan karenanya dikenakan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding, telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 dimana dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud telah diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.89.909.091,00 yang seharusnya adalah merupakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa kesalahan tersebut telah mengakibatkan terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.89.909.091,00, namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik formil maupun materiil, karena tidak terbukti adanya Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut dan tidak disetor pada waktunya yang dapat dianggap sebagai merugikan keuangan Negara, dan karenanya pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksud tidak seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 sebagai berikut: UraianJumlah(Rp.)Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.272.051.752,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN899.090.909,00Jumlah seluruh Penyerahan4.171.142.661,00Pajak Keluaran327.205.175,00Pajak yang dapat diperhitungkan: PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama89.909.091,00Pajak yang Dapat Diperhitungkan701.543.126,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan791.452.217,00Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar(464.247.042,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya464.247.042,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar0,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding memperhitungkan jumlah pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.89.909.091,00 namun demikian tidak didukung dengan bukti pembayaran; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mengakui bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 dimaksud, dimana jumlah sebesar Rp.89.909.091,00 yang diperhitungkan Pemohon Banding sebagai pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, seharusnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat, terhadap kesalahan pengisian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 dimaksud Pemohon Banding terbukti tidak pernah melakukan pembetulan sampai dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Terbanding; bahwa Majelis berpendapat, dengan diperhitungkannya jumlah pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.89.909.091,00, mengakibatkan Pemohon banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 telah mengkompensasikan selisih lebih pajak ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp.464.247.042,00; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti benar bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.464.247.042,00 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 sebagai kompensasi bulan lalu; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, nilai kompensasi bulan lalu sebesar Rp.464.247.042,00 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 terbukti tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00043/207/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009; bahwa Majelis berpendapat, oleh karena telah terjadi kesalahan dalam memperhitungkan jumlah pajak yang disetor di muka sebesar Rp.89.909.091,00, maka terbukti dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah mengkompensasikan selisih lebih pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.89.909.091,00, sehingga sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata terdapat selisih lebih pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00042/207/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya koreksi atas pajak yang dapat diperhitungkan berupa pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.89.909.091,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-524/WPJ.15/2010 tanggal 8 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00042/207/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009, atas nama: XXX, NPWP: YYY;