Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-08018/PP/M.VI/19/2006
| Pemohon Banding | : | PT ABC |
| Jenis Pajak | : | Surat Pemberitahuan kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor |
| Tahun Pajak | : | 2004 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan Kembali nilai pabean |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding di dalam Surat Keputusan Nomor 514/BC.8/2005, tanggal 03 Maret 2005 menyatakan, sesuai Nota Dinas Direktur Verifikasi dan Audit Nomor ND-139/BC.6/2005, tanggal 28 Februari 2005 disebutkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No.077675, tanggal 02 Desember 2005 tidak dapat berpendapat apakah unsur diskon tersebut dapat menjadi komponen pengurang dari harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan; bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan. remittance application Bank GHI diketahui pembayaran untuk 2 unit engine Volvo Penta type D7CTA w/ accesories adalah sebesar USD.23.300,00 atau CIF USD.11.650,00 per unit; bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan hasil pengecekan melalui internet, harga barang tersebut berkisar USD.14.500,00 sampai dengan USD.16.000,00 per unit, maka diketahui harga yang Pemohon Banding beritahukan terlalu rendah. Pemohon Banding melaporkan di dalam PlB-nya. sebesar USD.5.000,00 per unit; bahwa Terbanding menyatakan, setelah dilakukan audit terbatas, nilai barang impor diindikasikan terdapat unsur diskon sebesar 18%, dan nilai diskon tersebut tidak diyakini oleh Terbanding sebagai sesuatu hal yang wajar; bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran freight dan asuransi, sedangkan incoterm atas barang yang diimpor adalah FOB, padahal nilai pabean haruslah dalam incoterm CIF; bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan bukti-bukti tersebut, disimpulkan bahwa data-data yang diterima Terbanding tidak cukup mendukung, sehingga nilai pabean yang diberitahukan. oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima, dengan. demikian Terbanding menetapkan nilai pabean atas importasi 5 (lima) unit Volvo Penta Engines, negara asal Singapura sebesar USD.58.250,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No.077675, tanggal 02 Desember 2005 dengan Nilai Pabean CIF US$.25.250,62 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Pemohon Banding menyatakan, atas pembelian pertama mesin kapal sebanyak 5 (lima) unit, Pemohon Banding mendapatkan harga diskon khusus dari Volvo East Asia (Pte) Ltd., Singapore, sehubungan dengan promosi dan demo kepada nelayan di Manado; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan telah menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti sehubungan dengan importasi yang dilakukan; bahwa Pemohon Banding menyatakan pada saat itu bukti Rekening Koran Bank GHI mata uang USD. langsung atas nama pemilik perusahaan yakni Sdr. X; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas banding Pemohon Banding, diketahui bahwa Terbanding menetapkan kembali nilai pabean menjadi sebesar CIF US$.58.250,00 atas importasi yang dilakukan Pemohon dengan PIB Nomor 077675, tanggal 02 Desember 2005 dengan Nilai Pabean CIF US$.25.250,62 yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp.127.452.685,00; bahwa Terbanding menyatakan, data-data yang diterima Terbanding tidak cukup mendukung, sehingga nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima, dengan demikian Terbanding menetapkan nilai pabean atas importasi 5 (lima) unit Volvo Penta Engines, negara asal Singapura sebesar CIF USD.58.250,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No.077675, tanggal 02 Desember 2005 dengan Nilai Pabean CIF US$.25.250,62 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis dokumen pendukung berupa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan, dengan perincian sebagai berikut: 1.Korespondensi untuk negosiasi harga;2.Sales Confirmation;3.Sales Contract;4.Purchase Order;5.Bill of Lading;6.Packing List;7.Bukti transfer atas pembayaran;8.Freight Cost;9.Pemberitahuan Impor Barang;10.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;11.Invoice;12.Telegraphic Transfer Bank;13.Bukti voucher;14.Buku kas/bank;15.Buku Persediaan;16.Bukti Rekening Koran Bank GHI mata uang USD. atas nama Sdr. X; bahwa terhadap bukti penutupan asuransi, Pemohon Banding tidak dapat memberikan pembuktian karena dokumennya tidak dapat ditemukan, namun berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No.077675, tanggal 02 Desember 2005, dapat diketahui bahwa asuransi atas pengiriman barang telah ditutup dengan asuransi luar negeri dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No.077675, tanggal 02 Desember 2005, sudah memperhitungkan jumlah asuransi sebesar USD.125,00 sebagai komponen nilai pabean dengan incoterm Cost Insurance Freight (CFI), untuk penghitungan jumlah bea masuk yang harus dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti berupa Invoice dari Volvo East Asia (Ltd) Singapore, Nomor 368/2004, tanggal 12 Nopember 2004 dapat diketahui bahwa jumlah transaksi untuk 3 unit Volvo Penta D5ATA dan 2 unit Volvo Penta D7CTA adalah sebesar USD.25.000,00; bahwa berdasarkan bukti korespondensi dari Volvo East Asia (Pte) Ltd., Singapore, berupa klarifikasi harga jual, dinyatakan bahwa harga promosi sebesar USD.25.000,00 diberikan untuk 3 unit Volvo Penta D5ATA dan 2 unit Volvo Penta D7CTA dan harga promosi tersebut diberikan hanya untuk satu kali transksi dengan Purchace Order Nomor 004/PODR/MDO/10/04, dan untuk pemesanan berikutnya akan didasarkan pada harga normal yang berlaku; bahwa Terbanding di dalam persidangan tidak dapat memberikan pembuktian mengenai kewajaran pemberian diskon yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding, oleh karenanya Majelis berkesimpulan diskon yang dibnerikan oleh supplier sebesar 18% termasuk dalam kategori trade discount (diskon perdagangan) dengan besaran diskon yang masih dalam batas kewajaran dalam dunia perdagangan dan tidak terdapat indikasi bahwa diskon tersebut mempengaruhi kewajanran nilai transaksi yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di dalam persidangan terhadap bukti-bukti tersebut di atas Berta keterangan dari Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No.077675, tanggal 02 Desember 2005 dengan Nilai Pabean CIF US$.25.250,62 nyata-nyata merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan kembali Nilai Pabean oleh Terbanding menjadi sebesar CIF US$.58.250,00 yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp.127.452.685,00 tidak dapat dipertahankan; |

