Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07976/PP/M.II/19/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07976/PP/M.II/19/2006

Pemohon Banding:PT ABC
   
Jenis Pajak:Surat Pembaritahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka impor
   
Tahun Pajak:2005
   
Pokok Sengketa:Klasifikasi pengenaan pos tarif dari barang yang diimpor
 
 
Menurut Terbanding:bahwa oleh pejabat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok II ditetapkan klasifikasi barang menjadi:
*jenis barang Electric Switchboard (pos 1,3,5,7, dan 9) diklasifikasikan dalam HS 8537.20.1000 dengan BM 5%, PPN 10% (BBS100%)*jenis barang Control Device (pos 2, 4, 6, 8, dan 10) diklasifikasikan dalam HS 9032.89.3900 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10% (BBS 100%);
bahwa Electric Switch Board (pos 1, 3, 5, 7, 9) adalah aparat/papan sakelar yang berfungsi sebagai pembagi arus dengan voltage 3X400 VAC, 20 KW pada instalasi penyulingan;

bahwa Control Device (pos 2, 4, 6, 8, 10) berdasarkan keterangan gambar/brosur adalah alat control untuk menjaga kestabilan tekanan zat cair dan mengontrol suhu pada instalasi penyulingan;

bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan Pos 84.19, “pos ini hanya meliputi instalasi pengembun atau pemurni dengan penyulingan yang digunakan untuk memisahkan produk yang mudah menguap yang tersusun dalam dapur pembakar”;

bahwa berdasarkan Catatan 2 Bagian XVI BTBMI 2004, disebutkan “berdasarkan Catatan 1 pada bagian dari mesin harus dikalsifikasikan menurut ketentuan yaitu (a) “bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.85, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38, dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing”;

bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan Pos 84.19 dan Catatan 2 Bagian XVI BTBMI 2004 di atas, maka permberitahuan Pemohon Banding tidak tepat dengan mengkalsifikasikan Electric Switch Board dan Control Device dalam HS 8419.40.1000;

bahwa berdasarkan WCO Commodity Database, Electric Switchboard diklasifikasikan dalam 8537.20;

bahwa berdasarkan BTBMI 2004, jenis barang Electric Switchboard (pos 1, 3, 5, 7, dan 9) diklasifikasikan dalam HS 8537.20.1000;

bahwa berdasarkan BTBMI 2004, Catatan 2 bab 90 disebutkan bagian dan aksesoris dari mesin, apparatus, instrument atau barang dari bab ini harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini : (a) “bagian atau aksesoris dari barang yang termasuk dalam setiap pos dari Bab ini atau dari Bab 84,85 dan 91 (selain pos 84.85, 85.48 atau 90.33) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam pos masing-masing”;

bahwa berdasarkan BTBMI 2004, Catatan Bab 90 butir (7) disebutkan yaitu Pos 90.32 berlaku hanya untuk (a) instrument dari apparatus untuk mengontrol arus, tinggi permukaan, tekanan atau variable lainnya dari cairan atau gas secara otomatis, atau untuk mengontrol suhu secara otomatis, yang penggunaannya tergantung maupun tidak pada fenomena elektris yang berubah-ubah menurut factor yang harus dikontrol secara otomatis, yang dirancang untuk memberi factor tersebut untuk dan mempertahankannya pada nilai yang dikehendaki, distabilkan terhadap gangguan, dengan pengukuran nilai actual secara konstan dan periodik;

bahwa berdasarkan BTBMI 2004, jenis barang Control Devices (Pos2,4,6,8 dan 10) dikalsifikasikan dalam HS 9032.89.3900;

bahwa menurut penjelasan Terbanding di dalam persidangan, terdapat 5 unit yang diimpor Pemohon Banding dan mesin yang diimpor tersebut oleh Pemohon Banding tergantung sama lainnya;

bahwa PKSI dari Pemohon Banding yang diajukan setelah dilakukan importasi, sehingga penetapan Pemberitahuan Impor Barang tidak memperhatikan PKSI;bahwa atas permintaan Majelis Terbanding menyampaiakan penjelasan tertulis dengan surat nomor: 01/BC.84/2006 tanggal 9 Januarai 2006 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dasar penolakan Terbanding adalah sebagai berikut:
*bahwa permasalahan keberatan adalah penetapan tarif/klasifikasi,*bahwa dokumen yang dilampirkan yang bersangkutan yaitu: invoice, packing list, bill of lading, penjelasan brosur,*dari data-data pendukung yang dilampirkan tersebut dapat disimpulkan

Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Electric Switch Board dan Control Devices merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari proyek Destilation Plant,Electric Switch Board dan Control Device berfungsi untuk menjalankan / mengendalikan proses destilasi ini sehingga praktis Electric Switch Board dan Control Devices merupakan pusat pengendali dari keseluruhan plant;

bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Electric Switch Board dengan voltage 3×400 VAC, 20 KW dan sesuai foto yang diajukan merupakan papan sakelar pembagi arus, adapun Control Devices merupakan alat kontrol untuk menjaga kestabilan tekanan zat cair pada proses destilasi (sesuai keterangan/pernyataan dari teknisi Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Electric Switch Board adalah aparat/papan sakelar yang berfungsi sebagai pembagi arus dengan voltage 3×400 VAC, 20 KW pada instalasi penyulingan;

bahwa Control Devices berdasarkan keterangan gambar/brosur dalah alat kontrol untuk menjaga kestabilan tekanan zat cair dan mengontrol suhu pada instalasi penyulingan;

Klasifikasi Barang

Kajian Pemberitahuan

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang tersebut (Electric Switch Board dan Control Devices) dalam HS 8419.40.10.00 (instalasi penyulingan atau rektifikasi yang dioperasikan secara elektrik);

bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan Pos 84.19, “pos ini hanya meliputi instalasi pengembun atau pemurni dengan menyuling yang digunakan untuk memisahkan produk yang mudah menguap yang tersusun dalam dapur pembakar”;

bahwa berdasarkan Catatan 2 bagian XVI BTBMI 2004, disebutkan “berdasarkan Catatan 1 pada bagian XVI, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin harus diklasifikasikan menurut ketentuan yaitu (a) “bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.66, 84.73, 84.85, 85.03, 85.22, 85.29, 85.39 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pemberitahuan Pemohon Banding tidak tepat dengan mengklasifikasikan Electric Switch Board dan Control Devices dalam HS 8419.40.10.00;

Kajian Penetapan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk Electric Switch Board

bahwa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai mengklasifikasikan Electric Switch Board dalam HS 8537.20.10.00 dengan alasan Electric Switch Board dengan voltage 3X400 VAC, 20 KW dan sesuai foto yang diajukan merupakan papan sakelar pembagi arus;

Kajian Penetapan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk Electric Switch Board

bahwa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai mengklasifikasikan Electric Switch Board dalam HS 8537.20.10.00 dengan alasan Electric Switch Board dengan Voltage 3X400 VAC 20 KW dan sesuai foto yang diajukan merupakan papan sakelar pembagi arus;

bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan Umum Bagian XVI, tentang Bagian disebutkan yaitu “bagian tersebut diklasifikasikan dalam pos yang sesuai walaupun didesain untuk digunakan sebagai bagian dari mesin khusus. Hal ini diterapkan terutama untuk : (13) papan, panel, konsol, meja, cabinet dan alat lain untuk mengatur listrik atau membagi listrik (pos85.37)”;
bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan pos 85.37 disebutkan barang dalam pos ini bermacam-macam dari mulai panel switch kecil dengan hanya beberapa sakelar, sekering dan sebagainya (misalnya untuk instalasi penerangan) samapai panel control rumituntuk perkakas mesin, mesin giling, pusat tenaga, stasiun radio dan sebagainya termasuk rangkaian dari beberapa barang yang termuat dalam pos ini;

bahwa berdasarkan WCO Commodity Database, Electric Switch Board diklasifikasikan dalam 8537.20 (untuk tegangan yang melebihi 1000 volt);

bahwa berdasarkan BTBMI 2004, jenis barang Electric Switch Board (pos 1, 3, 5, 7 dan 9) diklasifikasikan dalam HS 8537.20.10.00 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10% (BBS 100%);

bahwa berdasarkan BTBMI 2004, Catatan Bab 90 butir (7) disebutkan yaitu pos 90.32 berlaku hanya untuk (a) instrumen dan apparatus untuk mengontrol arus, tinggi permukaan, tekanana atau variable lainnya dari cairan atau gas secara otomatis, atau untuk mengontrol suhu secara otomatis, yang penggunaannya tergantung maupun tidak pada fenomena elektris yang berubah-ubah menurut factor yang harus dikontrol secara otomatis, yang dirancang untuk memberi factor tersebut untuk mempertahankannya pada nilai yang dikehendaki, distabilkan terhadap gangguan, dengan pengukuran nilai actual secara konstan dan periodik;

bahwa berdasarkan BTBMI 2004, jenis barang Control Devices (Pos 2, 4, 6, 8 dan 10) diklasifikasikan dalam HS 9032.89.39.00 dengan pembebanan BM 5% PPN 10% (BBS 100%);
 
Menurut Pemohon:bahwa berdasarkan Pemohon Banding melakukan importasi Electric Switch Board dan Control Devices yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 209721 tanggal 31 Desember 2004 adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari fatty acid dan glycerine plant dengan HS 8419.40.1000 BM 0%;

bahwa Pemohon Banding memperoleh ijin/fasilitas impor dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai surat Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor: 446/PABEAN/2003 tanggal 6 November 2003 beserta Master list lampirannya;

bahwa Pemohon Banding memperoleh ijin/fasilitas impor dari Badan koordinasi Penanaman modal sesuai dengan surat Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor: 446/PABEAN/2003 tanggal 6 November 2003 beserta Master list lampirannya;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa barang yang diimpor adalah Electric Switch Board dan Control Devices merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari proyek destilation plant, alat tersebut berfungsi untuk menjalankan / mengendalikan proses destilasi;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan barang yang diimpor berupa fatty acid dan glycerine terdiri dari beberapa komponen/unit antara lain:
1.Hydrogenation Distilling and Accessories,2.Fat Splitting Rectifring and Accessories,3.Fatty Acid Destill ing and Accessories,4.Sweet Water Rectfring and Accessories,5.Falling Film Evaporatior and Accessories,6.Glycerine Destilling and Accessories,7.Spray Dryer Chamber,8.Spray Dryer,9.Steam Boiler Low Pressure,10.Steam Boiler High Pressure,11.Termal Oil Boiler,12.Diesel Generator;
bahwa semua proses rumit dikendalikan oleh komputer dan PLC (Programme Logic Control yang berada di dalam Electric Switch Board;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan jawaban surat dari Terbanding nomor: 01/BC.84/2006 tanggal 9 Januari 2006 dengan surat tanpa nomor tanggal 18 Januari 2006 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang usaha Minyak Kelapa Sawit dan Derivativnya, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru serta menggalakan industri dalam negeri, merencana dan merealisasi penanaman modal baru berupa proyek Hydrogenation and Fatty Acid Destilation Plant, untuk mendukung proyek ini Pemohon Banding mengimport mesin / peralatan dari luar negeri yang mana Pemohon Banding pun telah memintakan persetujuan 1 penetapan kepada beberapa Instansi terkait antara lain:

13.Persetujuan PMDN No. 02/32/I/PMDN/2003 tanggal 8 April 2003 berupa diterbitkannya Master List barang-barang / peralatan-peralatan yang akan diimport, proses persetujuan master list melalui beberapa tahapan antara lain dengan pertemuan, diskusi dan presentasi dengan pihak Sucofindo sebagai Perusahaan yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia, dengan demikian barang-barang / peralatan-peralatan yang akan Pemohon Banding import tidak dapat Pemohon Banding tentukan sendiri, di dalam persetujuan PMDN tersebut di atas Pemohon Banding akan mengimport barang / peralatan untuk proyek Fatty Acid and Glycerine Plant dengan HS No. 8419.40.1000 dan BM 0%; 14.Keputusan Kepala BPPMD Propinsi Jawa Barat No. 17/32/APIT/P1VIDN/2003 tentang Angka Pengenal Import Terbatas dalam Rangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri;
 1.
Penerapan Tarif Atas Barang Import dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan No. 26/PKSI/BC.2/2005 tanggal 24 Maret 2005, yang mana secara jelas menegaskan bahwa barang-barang yang akan d.iimport {item 2} yang terdapat di master list berupa Fatty Acid and Glycerine Plant ditetapkan dalam klasifikasi dan Pembebanan 8419.40.100013M 0%;
bahwa dalam suratnya tanpa nomor tanggal 20 Februari 2006 perihal tambahan penjelasan atas Tabel Barang-Barang Import, Pemohon Banding memberiksan penj elasan bahwa pada tanggal 25 Nopember 2005 Pemohon Banding mengimport 1 container berupa Local Measuring and Control Devices yang tidak terpasang di dalam panel (dipasang di lapangan) dikenakan Bea Masuk 0% dan HS 8419.40.10.00, sehingga Pemohon Banding berkesimpulan Electric Switch Board dan Control Devices yang diimpor merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan diklasifikasikan dalam HS 8419.40.10.00;    
 
Menurut Majelis :bahwa sengketa banding yang diajukan adalah sengketa mengenai tarif atau klasif kasi no. HS 8419.40.10.00 atas importasi Electric Switch Board dan Control Devices yang diperuntukkan untuk fatty acid dan glycerine plant;

bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal telah memberikan ijin dan fasilitas impor kepada Pemohon Banding atas importasi fatty acid dan glycerine plant sesuai ijin Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor: 446/PABEAN/2003 tanggal 6 November 2003 dan master list terlampir dimana barang-barang berupa Electric Switch Board dan Control Devices termasuk di dalamnya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Electric Switch Board dan Control Devices adalah merupakan satu kesatuan dengan fatty acid dan glycerine plant tersebut;

bahwa Terbanding di dalam persidangan mengakui bahwa Electric Switch Board dan Control Devices tersebut adalah merupakan satu kesatuan / bagian-bagian untuk digunakan dalam fatty acid dan glycerine plant tersebut;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang-barang tersebut dengan beberapa kali pengapalan mengingat volume barang yang cukup besar dan diperoleh dari beberapa suplier, sehingga tidak dapat diperoleh dari satu kali pengiriman, namun semuanya merupakan satu kesatuan untuk pembangunan industri fatty acid dan glycerine plant di Indonesia;

bahwa fatty acid dan glycerine plant terdiri dari 5 unit utama yang masing-masing unit memiliki Electric Switch Board dan Control Devices yang memiliki karakteristik dan sesifikasi khusus untuk masing-masing unit, industri tersebut menghasilkan minyak melalui penyulingan terdiri dari:
2.Unit Hydrogenation Plant Section 10,3.Unit Spliting Tower Plant Section 20,1.Unit Pretreatment Plant Section 52,2.Evaporation Plant Section 60,3.Distilation Plant Section 80;
bahwa semua bagian-bagian ini dihubungkan pipa-pipa, kran/katup-katup, pompa-pompa dan alat-alat ukur (seperti: thermometer, pressure, level dan lain-lain) dan dikendalikan oleh computer dan PLC ( Programme Logic Control) yang berada di bawah kontrol Electric Switch Board dan Control Devices:

bahwa Electric Switch Board dan Control Devices dirancang khusus hanya untuk unit-unit plant ini saja yang berguna untuk menjalankan / mengendalikan proses destilasi ini, sehingga praktis Electric Switch Board dan Control Devices merupakan pusat pengendali dari keseluruhan plant dan tidak mungkin untuk dipisah-pisahkan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang nomor: 209721 tanggal 31 Desember 2004, antara lain: jenis barang berupa “Control Devices” yang diklasifikasikan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8419.40.10.00 dengan Bea Masuk 0% telah diterima tanpa koreksi / tanpa Notul oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Klasirikasi Barang Impor kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas fatty acid dan glycerine plant sesuai Master List Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor: 446/PABEAN/2003 tanggal 6 November 2003, dan telah dij awab oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b Direktur Teknis Kepabeanan sesuai surat nomor: 26/PKSI/BC.2/2005 tanggal 24 Maret 2005;

bahwa Terbanding mengklasifikasikan Electric Switch Board ke dalam HS 8537.20.10.00 BM 5% dan Control Devices ke dalam HS 9032.89.39.00 BM 5%, sedangkan di pihak lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan mengklasif kasikan:
Electric Switch Board ke dalam HS 8419.40.10.00 BM 0%,
Control Devices ke dalam HS 8419.40.10.00 BM 0%,
dengan catatan khusus Electric Switch Board dan Control Devices yang diperuntukkan untuk Evaporation Unit diklasifikasikan ke dalam HS 8419.89.19.00 BM 5%;

bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding dan brosur/gambar yang diperlihatkan Pemohon Banding, Majelis dapat meyakini bahwa importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah untuk industri fatty acid dan glycerine plant yang proses pengolahannya melalui kegiatan penyulingan, antara lain dengan proses: Hydrogenation, Distilling, Rectifying dan Evaporation yang semuanya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan;

bahwa menurut Pemohon Banding proses evaporation dalam industri tersebut adalah proses penguapan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penyulingan yaitu glicerine water keluar dari pretreatment plant dengan kadar 10% kemudian diuapkan / dievaporasikan menjadi crude licerine dengan kadar 88%, sehingga dengan Electric Switch Board dan Control Devices yang diperuntukkan untuk Evaporation Unit tersebut diklasifikasikan ke dalam HS 8419.40.10.00 BM 5%;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan foto-foto dan penj elasan dari masingmasing unit plant serta memberikan penjelasan fungsi dari Electric Switch Board dan Control Devices dari masing-masing unit, maka Majelis dapat meyakini bahwa Electric Switch Board dan Control Devices yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah merupakan bagian / peralatan untuk fatty acid dan glycerine plant yang satu dan lainnya saling terkait dan berhubungan yang tidak dapat dipisahkan;

bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan menerima bahwa importasi Pemohon Banding adalah diperuntukkan untuk satu plant yang sama yaitu fatty acid dan glycerine plant;

bahwa selanjutnya Terbanding juga dapat menerima bahwa Electric Switch Board dan Control Devices yang diimpor Pemohon Banding adalah merupakan peralatan untuk unit-unit di dalam fatty acid dan glycerine plant tersebut;

bahwa klasifikasi nomor HS pada saat importasi tidak memperhatikan PKSI yang diterbitkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan nomor: 26/PKSI/BC.2/2005 tanggal 24 Maret 2005, sehingga klasifikasi didasarkan pada identifikasi barang pada saat diimport;

bahwa Electric Switch Board dan Control Devices yang diperuntukkan untuk unit evaporation plant tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan fatty acid dan glycerine plant tersebut, sehingga klasifikasi HS juga masuk dalam 8419.40.10.00;

bahwa berdasaxkan Explanatory Notes Bagian XVI Catatan Penjelasan butir 4 menyatakan : where a machine (including a combination of machines) consists of individual components (whether separate or interconnected by piping, by transmission devices, by electric cables or by other devices) intended to contribute together to a clearly defined fucntion covered by one of the headings in Chapter 84 or Chapter 85. then the whole falls to be classified in the heading appropriate to that function;
bahwa Catatan 5 Bagian XVI BTBMI menyebutkan istilah “mesin” berarti berbagai mesin, permesinan, instalasi, perlengkapan, aparatus atau peralatan yang disebut dalam pos pada Bab 84 dan 85;

bahwa selanjutnya memperhatikan pos tarif 84.19 menyebutkan “Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan secara elektrik maupun tidak (tidak termasuk tungku, oven dan perlengkapan lainnya dari pos 85.14), untuk mengolah bahwn dengan proses yang membeukan perubahan suhu seperti memanaskan, memasak, memanggang, menyuling, rektifikasi, mensterilkan, mempasteurasisasi, menguapkan, mengeringkan, mengevaporasi, menguapkan, mengkondensasi atau mendinginkan, selain mesin atau instalasi dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan l istrik”;

bahwa sub pos 8419.40 (WCO) menyebukan “instalasi penyulingan atau rektifikasi”;

bahwa sub pos(nasional) 8419.40.10.00 menyebutkan “dioperasikan secara elektrik”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan brosur/gambar, sketsa/skema dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, Maj elis berkesimpulan bahwa Electric Switch Board dan Control Devices yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang nomor: 209721 tanggal 31 Desember 2004 diklasifikasikan ke dalam HS 8419.40.10.00 dengan BM 0%;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding;