Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28889/PP/M.XIII/13/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28889/PP/M.XIII/13/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : Januari – Desember 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2007/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor : 00003/204/05/062/09 tanggal 28 Mei 2009. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2007/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor : 00003/204/05/062/09 tanggal 28 Mei 2009. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 10 Agustus 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2007/WPJ.04/ 2010 tanggal 2 Juli 2010, permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 014/IA/2010 tanggal 03 November 2010 mengajukan banding Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 014/IA/2010 tanggal 03 November 2010, ditandatangani oleh Sdr. XXX, jabatan : Direktur; bahwa Sdr. XXX, jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 014/IA/2010 tanggal 03 November 2010, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Pemohon Banding Nomor : 12 tanggal 20 Februari 2009 yang dibuat dihadapan YYY, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Bekasi, berhak menandatangani Surat Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 014/IA/2010 tanggal 03 November 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 014/IA/2010 tanggal 03 November 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2007/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor : 00003/204/05/062/09 tanggal 28 Mei 2009; bahwa Surat Banding Nomor : 014/IA/2010 tanggal 03 November 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 014/IA/2010 tanggal 03 November 2010, memuat alasan-alasan Banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 014/IA/2010 tanggal 03 November 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya PPh yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2007/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010 sebesar Rp 3.051.263.971,00 dan 50% dari jumlah tersebut adalah sebesar Rp 1.525.631.985,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti sebagai berikut :-Kredit PajakRp 667.692.557,00-Surat Setoran Pajak tanggal 26 Juni 2009Rp 714.240.870,00-Surat Setoran Pajak tanggal 17 September 2009Rp 1.666.243.898,00- Bukti Pemindahbukuan Nomor : PBK-01010/VI/WPJ.04/KP.1103/2009-Rp 1.147.200.925,00-Jumlah Rp 4.195.378.250,00sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 014/IA/2010 tanggal 03 November 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 November 2010 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2010; bahwa mengingat Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal terima keputusan Terbanding, maka jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dihitung sejak tanggal terbitnya keputusan Terbanding yang dalam hal ini tanggal 2 Juli 2010; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2007/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor : 00003/204/05/062/09 tanggal 28 Mei 2009, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28864/PP/M.X/15/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28864/PP/M.X/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00005/206/07/507/09 tanggal 20 Maret 2009 sebesar Rp.794.579.570,00. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan sehingga tidak memberikan tanggapan terhadap permohonan banding Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007 benar benar mengalami kerugian, bahwa dalam pemeriksaan Bank Indonesia Semarang tanggal 11 Maret 2008, Pemohon Banding sempat dinyatakan Bank Dalam Pengawasan Khusus (DPK) mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 25 April 2008, kerugian Pemohon Banding pada Tahun 2007 tersebut disebabkan:Masih banyaknya Kredit Macet yang belum bisa tertangani/tertagih;Adanya penyalahgunaan keuangan/kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai. Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2010 (cap pos) sedang tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding atas atas keberatan Pemohon Banding adalah 10 Juni 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.10/2010 tanggal 10 Juni 2010, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00005/206/07/507/09 tanggal 20 Maret 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010, diajukan atas 1 (satu) keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010, telah memuat alasan-alasan yang jelas dan meskipun tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.10/2010 tanggal 10 Juni 2010, tetapi apabila dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 10 Juni 2010, sampai dengan Surat Banding diterkima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 26 Agustus 2010, pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.10/2010 tanggal 10 Juni 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.10/2010 tanggal 10 Juni 2010 adalah sebesar Rp.801.212.000,00. bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.10/2010 tanggal 10 Juni 2010 adalah sebesar Rp.801.212.000,00, sehingga 50% dari jumlah tersebut adalah Rp.400.606.000,00. mbahwa terdapat kredit pajak yang dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak terutang sebesar Rp.189.996.946,00, sehingga masih terdapat kekurangan 50% pembayaran pajak terutang sebagai syarat pengajuan banding sebesar Rp.210.609.054,00. bahwa berdasarkan perhitungan di atas, Pemohon Banding masih mempunyai kewajiban membayar 50% dari pajak terutang sebesar Rp.210.609.054,00. Dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding belum melakukan pembayaran 50% dari pajak terutang tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan Kuasa Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pembayaran 50% dari pajak terutang dengan alasan kondisi keuangan perusahaan termasuk perusahaan “Dalam Pengawasan Khusus” tidak boleh melakukan pembayaran sehingga mengurangi rasio permodalan yang berakibat pada kelangsungan perusahaan Pemohon Banding. bahwa oleh karena Pemohon Banding belum melakukan pembayaran 50% dari pajak terutang sebesar Rp.210.609.054,00 sebagaimana perhitungan tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010 ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak melampirkan akta notaris atau dokumen bukti kewenangan lain dalam hal penandatanganan Surat Banding . bahwa dalam persidangan Wakil Pemohon Banding menyampaikan Surat Perjalanan Dinas Nomor : 539.5/023/BPR.BKK/I/2011 tanggal 15 Januari 2011. bahwa atas Surat Perjalanan Dinas Nomor : 539.5/023/BPR.BKK/I/2011 tanggal 15 Januari 2011 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, menurut Majelis Surat Perjalanan Dinas tersebut tidak dapat diyakini bahwa Direktur Utama berhak untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Direktur Utama tidak berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010 tersebut, sehingga Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.10/2010 tanggal 10 Juni 2010, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010 tidak dapat diterima. bahwa oleh karena pengajuan banding dinyatakan tidak dapat diterima, maka materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, oleh karenanya pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010 tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.10/2010 tanggal 10 Juni 2010, tentang keberatan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30123/PP/M.X/10/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30123/PP/M.X/10/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak : Januari s.d Desember 2006 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 163.667.013,00 (menurut Terbanding sebesar Rp 1.074.572.526,00, sedangkan Pemohon Banding adalah Rp 910.905.513,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:Berdasarkan penelitian General Ledger, pengeluaran dalam akun HTI Dalam Pengembangan sebesar Rp 1.074.572.526,00 adalah pembayaran kepada karyawan yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21;Pemohon Banding tidak memberikan perincian Biaya Gaji sebesar Rp.910.905.513,00 serta daftar pembayaran kepada karyawan beserta bukti pendukungnya, sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut;Pemohon Banding tidak memenuhi undangan pembahasan sengketa perpajakan dan tidak memberikan tanggapan tertulis untuk menjelaskan koreksi tersebut, sebagaimana Berita Acara Nomor: BA-453/PJ.071/2009 tanggal 16 Juni 2009; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar Pemeriksa menentukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 1.074.572.526,00 sehingga tidak memungkinkan dilakukan rekonsiliasi. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ada di akun HTI Dalam Pengembangan adalah sebesar Rp 910.905.513,00 dan komponen lainnya di akun HTI Dalam Pengembangan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa data tersedia pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang telah Pemohon Banding serahkan kepada pihak Pemeriksa selama proses pemeriksaan. Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dapat diperoleh secara rinci pembayaran gaji yang Pemohon Banding lakukan kepada setiap karyawan; bahwa undangan pembahasan sengketa perpajakan diterima telat oleh Pemohon Banding dan surat ketetapan pajak telah dikeluarkan tanpa sempat dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:Berdasarkan penelitian General Ledger, pengeluaran dalam akun HTI Dalam Pengembangan sebesar Rp 1.074.572.526,00 adalah pembayaran kepada karyawan yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; Pemohon Banding tidak memberikan perincian Biaya Gaji sebesar Rp.910.905.513,00 serta daftar pembayaran kepada karyawan beserta bukti pendukungnya, sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut;Pemohon Banding tidak memenuhi undangan pembahasan sengketa perpajakan dan tidak memberikan tanggapan tertulis untuk menjelaskan koreksi tersebut, sebagaimana Berita Acara Nomor: BA-453/PJ.071/2009 tanggal 16 Juni 2009; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar Pemeriksa menentukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 1.074.572.526,00 sehingga tidak memungkinkan dilakukan rekonsiliasi. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ada di akun HTI Dalam Pengembangan adalah sebesar Rp 910.905.513,00 dan komponen lainnya di akun HTI Dalam Pengembangan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa data tersedia pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang telah Pemohon Banding serahkan kepada pihak Pemeriksa selama proses pemeriksaan. Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dapat diperoleh secara rinci pembayaran gaji yang Pemohon Banding lakukan kepada setiap karyawan; bahwa undangan pembahasan sengketa perpajakan diterima telat oleh Pemohon Banding dan surat ketetapan pajak telah dikeluarkan tanpa sempat dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding; bahwa dalam surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 12 Agustus 2010 perihal tanggapan untuk Sengketa Banding Pajak Penghasilan Pasal 21 menyatakan hal-hal sebagai berikut :1.bahwa dari Kertas Kerja Pemeriksa, rincian Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding berdasarkan pengelompokannya sebagai berikut :No.UraianJumlah (Rp)1.Astek Karyawan14.895.958,002B. Makan5.364.820,003Gaji Karyawan788.019.406,004Insentif Karyawan2.907.253,005Kehadiran Karyawan6.080.000,006Mandah Karyawan132.103.436,007Pesangon679.360,008Premi Karyawan78.218.642,009Teknisi 70.000,0010Tenaga Pembantu Survey400.000,0011THR Karyawan45.833.651,00Total1.074.572.526,00 2.bahwa sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan bahwa yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun pegawai Iuran Astek di Pemohon Banding terdiri dari :AstekPersentaseJaminan Kecelakaan Kerja (JKK)0,54%Jaminan Hari Tua (JHT)5,70%Jaminan Kematian (JKM)0,30%Total6,54%JHT sebesar 5,70% dari total keseluruhan Astek sebesar 6,54% bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Untuk JKK dan JKM, Pemohon Banding setuju hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Perhitungan sebagai berikut :AstekPerhitunganJumlah (Rp)JKK= 14.895.958,00 (0,54%/6,54%)1.229.941,00JHT= 14.895.958,00 (5,70%/6,54%)12.982.716,00JKM= 14.895.958,00 (0,30%/6,54%)683.301,0014.895.958,00 3.Mandah Karyawan merupakan biaya makan dan minum bagi karyawan, dimana biaya dikeluarkan dalam bentuk cash yang diserahkan kepada kantin yang dikelola bersama oleh koperasi karyawan. Pemberian makan dan minum kepada seluruh karyawan ini harus dilakukan karena operasional perusahaan ada di tengah hutan dan disekitar lokasi tidak terdapat toko atau pasar atau swalayan, jadi makan dan minum dikelola bersama; bahwa sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan, dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah; bahwa diatur lagi dalam Pasal 2 KEP-213/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001 yang menyatakan bahwa pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai. Jadi biaya mandah karyawan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; 4.bahwa dari penjelasan tersebut di atas, maka yang bukan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah :No.UraianJumlah (Rp)1Astek Karyawan12.982.716,002Mandah Karyawan132.103.436,00Total145.086.152,00 bahwa didalam persidangan Terbanding menjelaskan mandah karyawan tidak dikoreksi di Pajak Penghasilan Badan, jadi tetap merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa Pemohon Banding menjelaskan pelaksanaan mandah karyawan adalah kegiatan menyediakan makanan dan minuman yang dilakukan kantin ditengah hutan untuk seluruh karyawan, yang bukan karyawan tidak bisa ikut makan di kantin tersebut; bahwa Terbanding menanyakan kantin tersebut bentuknya seperti apa; bahwa Pemohon Banding menjelaskan kantin tersebut merupakan koperasi karyawan, namun secara hukum terpisah dengan Pemohon Banding; bahwa didalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan voucher, rekapitulasi jamsostek, dan bukti pembayaran jamsostek sehubungan dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Astek Karyawan sebesar Rp 12.982.716,00; bahwa atas data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menjelaskan bahwa untuk Jaminan Hari Tua memang tidak termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sepanjang Pemohon Banding dapat merinci biaya jamsostek tersebut ; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, hasil uji bukti , serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :•bahwa atas koreksi sebesar Rp 12.982.716,00 berupa Astek Karyawan, sesuai bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa rekapitulasi Jamsostek, voucher dan kuitansi iuran, terbukti bahwa sebesar Rp 11.014.045,00 merupakan pembayaran Jaminan Hari Tua. Sesuai Pasal 4
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-08734/PP/M.IV/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-08734/PP/M.IV/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun Pajak : 1996 Pokok Sengketa : Koreksi Positif atas objek Pajak Pertambahan Nilai sehubungan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 1996 Menurut Terbanding : bahwa sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah berupa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai selama tahun 1996 sebesar Rp. 917.680.734,00 yang berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilai-nya berdasarkan hasil equalisasi dengan SPT Pajak Penghasilan Badan yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apapun yang dapat mendukung keberatannya karena semua data yang ada telah terbakar, sehingga Peneliti sependapat dan mempertahankan koreksi yang telah dilakukan oleh Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 917.680.734,00 dan peredaraan usaha menurut Peneliti adalah Cfm Pemeriksa sebesar Rp. 3.157.500.625,00; Menurut Pemohon : bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih sebesar Rp 917.680.734,00 ter adi karena. 2 hal : *bahwa terdapat penjualan yang telah dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 1996, tetapi barn dilaporkan di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 1997, sehingga teriadi selisih kurang lapor di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 1996 dan apabila dilakukan rekonsiliasi penjualan, maka tentunya jumlah penjualan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai menjadi lebih kecil dari yang dilaporankan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 1996, ini berarti Pajak Pertambahan Nilai yang terutang (kurang bayar) juga menjadi kecil; bahwa mengingat semua dokumen pendukung yang ada pada Pemohon Banding sudah habis terbakar, maka Pemohon Banding tidak dapat menghitung dan membuktikan jumlah penjualan yang seharusnya terhutang Pajak Pertambahan Nilai di tahun 1996; *bahwa menurut Terbanding, Harga Pokok Penjualan dan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dilaporkan di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tahun 1996 masing-masing sebesar Rp. 2.931.112.942,00 dan Rp. 212.604.592,00, mengingat seluruh data dan dokumen tahun 1996 habis terbakar, maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran penghitungan Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding meminta bantuan penjual (supplier) dan berdasarkan bukti SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 1996 yang berhasil Pemohon Banding peroleh dari sebagian besar supplier, jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang benar adalah Rp. 261.635.229,00, angka ini mungkin saja bisa lebih besar, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang menurut Terbanding kurang bayar menjadi berkurang jumlahnya;bahwa bila kedua penyebab teriadinya selisih ini digabungkan, maka seharusnya tidak terdapat selisih kurang lapor pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tahun 1996, seperti yang telah ditetapkan oleh Terbanding, Pemohon Banding mohon maaf tidak dapat memberikan bukti pendukung yang lengkap, karena semua data dan dokumen tahun 1996 dan 1997 serta sebagian besar dokumen tahun 1998 terbakar habis; bahwa dari penjelasan diatas, maka terbukti selisih kurang lapor tersebut bukanlah sebagai akibat tidak dilaporkan penjualan, tetapi adanya perbedaan waktu pelaporan antara yang dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan SPM Masa Pajak Pertambahan Nilai 1996 dan penetapan Pajak Pertambahan. Nilai Masukan yang lebih kecil dari seharusnya; bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang tetap mempertahankan koreksi hasil equalisasi obyek Pajak Penghasilan Badan yakni Peredaran Usaha Pajak Penghasilan disamakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak atau DPP; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding tentang pajak yang terutang Pemohon Banding menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, oleh Terbanding ditetapkan kembali berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan, adapun alasan Pemohon Banding adalah : bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara, Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 atau Undang-undang KUP, “Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, menurut pendapat Pemohon Banding bahwa berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan. Nilai 1984, “pajak yang terutang adalah pengkreditan Pajak Masukan diperbolehkan dengan Pajak Keluaran “, baik Terbanding ataupun Pemohon Banding mengakui Pajak Masukan telah dikreditkan sejumlah Rp. 212.604.592,00 (95 %) atas Pajak Keluaran Rp. 223.981.989,00, apabila Pajak Masukan yang telah dikreditkan sejumlah Rp. 212.604.592,00 tersebut dibandingkan dengan angka cfm SKPKB Nomor : 00051/207/96/034/03 tanggal 12 Desember 2003 sekalipun dengan jumlah Rp. 315.750.063,00 sudah mencapai 67 %, dengan demikian jelas bahwa pajak terutang yang dipersyaratkan berdasarkan Pasal 36 (4) Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 yang berbunyi : “selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3), Berta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50 % (lima puluh persen) telah terpenuhi; bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf n, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 yang menjadi dasar peraturan pelaksanaan pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai 1996 mengatur Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, oleh karena itu Pemohon Banding yakin bahwa beda waktu antara, akuntansi Pajak Penghasilan Badan khususnya tentang perbedaan. Peredaran Usaha dengan Dasar Pengenaan Pajak, Pemohon Banding tidak sependapat akan interprestasi analogi pihak Terbanding yang sangat ditentang oleh para ahli pajak bahwa di dalam kasus pajak tidak diperkenankan interpretasi analogi, Pemohon Banding tidak sependapat Peredaran Usaha disamakan dengan Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 tersebut angka 1, “setup Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam pembukuan perusahaan”, dengan kata lain, pembukuan perusahaan akan terdapat data pada main dealer Pemohon Banding, akan terdapat arsip SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cengkareng, dan juga arsip laporan keuangan Pajak Penghasilan Badan; Menurut Majelis : bahwa dari data dalam berkas banding diketahui koreksi Terbanding semula adalah berdasarkan ekualisasi antara hasil pemeriksaan peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apapun yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-08045/PP/M.XI/12/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-08045/PP/M.XI/12/2006 Pemohon Banding : PT Bank ABC Indonesia Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 1997 Pokok Sengketa : koreksi positif objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Menurut Terbanding : bahwa pada, Laporan Keuangan tahun 1997 diketahui terdapat penambahan modal yang disetor yang dilakukan dengan cara, mengkapitalisasikan laba, ditahan dari tahun 1991 sampai dengan tahun 1996 sebesar Rp.7.121.000.000,00 dari nilai tersebut terdapat kepemilikan saham dari perseorangan sebesar 63,64% dimana, oleh Pemohon Banding belum dipungut pajaknya, sehingga terdapat koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.4.531.545.455,00 (Rp. 7.121.000.000,00 x 63,64%); bahwa pemberian dividen dari Pemohon Banding dibagi sesuai porsi kepemilikan saham tersebut, dengan demikian distribusi dividen kepada, pemegang saham orang pribadi sebesar 63,64% merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sedangkan dividen kepada PT. ABC selaku badan usaha sebesar 36,36% bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa apabila para pemegang Wajib Pajak Orang Pribadi setelah memperoleh dividen kemudian menghibahkan kembali saham tersebut kepada PT. ABC, hal itu adalah hak para pemegang saham tetapi tidak menghilangkan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi; bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat walaupun PT ABC melaporkan seluruh dividen yang diterimanya sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badannya, namun tidak bisa menghilangkan kewajiban perpajakan yang seharusnya terutang sesuai dengan proporsi pemegang saham pads Pemohon Banding tersebut. Walaupun deinikian, PT ABC dapat melakukan koreksi negatif pads penghasilan tahun 1997 sebesar Rp 4.531.545.455,00(Rp 7.121.000.000,00 x 63,64%); bahwa Kapitalisasi Laba Ditahan = Rp. 7.12 1.000.000,00 x 63,64% Rp. 4.531.545.455,00; bahwa Laba Ditahan tidak dibagikan tetapi untuk menambah Modal Kerja; bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak penghasilan menyatakan :“Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: g.dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi “bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah teralchir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak penghasilan menyatakan : “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi, termasuk dalam pengertian dividen adalah : 1.pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;2.………3.pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;4.pembagian saham dalam bentuk saham;5.pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran,6.…”bahwa berdasarkan Undang-undang Perpajakan seharusnya Pemohon Banding membagikan dividen secara proporsional disamping ke PT. ABC juga kepada Pemegang Perseorangan dan kepada Pemegang Perseorangan Pemohon Banding harus memungut Pajak. Penghasilan Pasal. 23; bahwa setelah Terbanding melihat dokumen pendukung berupa SPT PPh Badan Pemohon Banding dan PT. ABC, diketahui bahwa tidak ada pembagian pembayaran ke Orang Pribadi, yang seharusnya ada pembayaran ke Orang Pribadi tersebut; Menurut Pemohon : bahwa. Terbanding menetapkan koreksi atas Objek pajak Pajal. Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 1997 sebesar Rp 4.531.545.455,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi atas Objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajalc 1997 sebesar Rp 4.531.545.455,00 tersebut karena berdasarkan Rapat Umum Pemegang Sahara pada tanggal 26 September 1997 telah dikukuhkan dengan akta notaris DEF, SH Nomor : 42 telah disetujui dan disyahkan bahwa pembagian dividen/kapitalisasi laba di tahan sebesar Rp 4.531.545.455,00 diberikan kepada PT ABC dan kemudian ditempatkan sebagai setoran modal saham Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal. 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan, maka dividen / pembagian laba yang dikapitalisasi dan merupakan tambahan setoran modal dari PT. ABC ke Pemohon Banding tersebut tidak termasuk sebagai obyek pajak dan karenanya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa’berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan tidalc melarang dividen dibagikan tidak secara proporsional; bahwa berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor: 28/1443/UPB2/AdB2 tanggal. 23 Oktober 1995 perihal Penyesuaian modal disetor Pemohon Banding, bahwa :1.sampai dengan tanggal 7 September 1997 modal disetor Pemohon Banding harus mencapai sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar) dan CAR mencapai 9%;2.sampai dengan tanggal 7 September 1999 modal disetor Pemohon Banding harus mencapai sekurang-kurangnya. Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar) dan CAR mencapai 10%;3.sampai dengan tanggal 7 September 2001 modal disetor Pemohon Banding harus mencapai selcurang-kurangnya, Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh milyar) dan CAR mencapai 12%;bahwa berdasarkan RUPS pada tanggal 26 September 1997 maka laba ditahan sebesar Rp. 7.121.000.000,00 diberikan kepada PT. ABC dan kemudian ditempatkan sebagai setoran modal saham Pemohon Banding; bahwa dasar dilakukan pemindahan Laba ditahan adalah RUPS; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 1997 pemegang saham PT. ABC memiliki saham yang sebelum RUPS adalah sebesar Rp. 6.000.000.000,00 dan setelah RUPS menjadi Rp. 13.121.000.000,00 (bertambah sebesar Rp. 7.121.000.000,00) sedangkan pemegang saham Toto Hermijanto, Hendra Hermijanto, dan Indra Hermijanto tidak berubah (tetap); bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), para Pemegang Saham menyetujui kapitalisasi; bahwa dengan hadir menandatangani dan menyetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berarti para Pemegang Saham menyetujui kapitalisasi; bahwa karena Deviden diterima oleh Perseroan Terbatas (PT. ABC) maka bukan obyek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa pembagian dividen kapitalisasi labs ditahan sebesar Rp. 4.531.545.455,00 bagian dari Pemegang Saham perseorangan berdasarkan RUPS diberikan kepada PT. ABC dan kemudian ditempatkan sebagai setoran modal saham Pemohon Banding; bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 7 Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas tidak melarang pembagian dividen hanya dibagikan kepada PT. ABC saja, sehingga keputusan Rapat Umum Pemegang Sahara bukan perbuatan melanggar hukum;bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tentang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 7 Maret 1995 mengatur : “Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) diputuskan oleh RUPS” bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-08041/PP/M.III/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-08041/PP/M.III/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : koreksi positif Terbanding terhadap Pajak yang dapat diperhitungkan atas Pajak Masukan yang dibayar dengan NPWP sendiri Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan data-data yang ada, Terbanding berpendapat bahwa:*Sesuai dengan Surat Terbanding Nomor : S-55/PJ.5.4/1992 tanggal 20 Januari 1992 bahwa pada. prinsipnya Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran apabila NPWP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah NPWP dari Pemohon Banding yang bersangkutan yang diterbitkan. oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemohon Banding dikukuhkan;*Dari penelitian SSP atas PPN impor (SSPCP) lembar lb diketahui bahwa dalam SSP dimaksud tercantum NPWP 0x.xxx.xxx.x-0xx.000 (NPWP Pemohon Banding yang terdaftar di KPP PMA IV Jakarta) yang oleh Pemohon Banding dikreditkan sebagai Pajak Masukan Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Semarang Timur, NPWP 0x.xxx.xxx.x-x0x.00x;*Dari uraian tersebut Peneliti sependapat dengan Pemeriksa untuk tidak mengakui PPN impor dimaksud sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,sehingga peneliti tetap mempertahankan SKPKB PPN Nomor: 0015/207/03/504/04 tanggal 31 Agustus 2004; bahwa, dalam surat bandingnya. Pemohon Banding menguraikan permasalahan atas koreksi yang dilakukan Terbanding dan mengajukan alasan banding, pads dasarnya alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya sama dengan alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya dengan menambahkan dasar argumentasi sesuai dengan Surat Terbanding Nomor : S-91/PJ.32/1996 tanggal 15 Mei 1996; Menurut Pemohon : bahwa pokok sengketa pajak semata-mata hanyalah menyangkut PPN Masukan atas impor barang sebesar Rp 1. 150.477,00 karena menurut Terbanding jumlah itu tidak dapat dikreditkan karena menggunakan NPWP yang terdaftar di KPP PMA IV Jakarta; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan PMA sehingga pendaftaran NPWP harus dilakukan di KPP PMA, sedangkan untuk withholding tax dan PPN memang Pemohon Banding terdaftar di KPP Semarang Timer (NPWP lokasi); bahwa. Pemohon Banding membaca surat jawaban Nomor : S-91/PJ.32/1996 tertanggal 15 Mei 1996, dimana dalam penjelasan itu dicantumkan : bahwa sesuai ketentuan Pasal. 13 (5) Undang-undang nomor 8 tahun 1983 qq Undang-undang nomor 11 Tahun 1994, dalam penjelasannya dinyatakan bahwa faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan; bahwa oleh karena. itu Faktur Pajak harus benar baik secara moral maupun secara secara material; bahwa dalam kesimpulan surat jawaban itu disebutkan bahwa pads dasamya karena NPWP tersebut benar-benar milik Pemohon Banding itu maka dapat dikreditkan sepanjang transaksi-transaksi tersebut benar-benar tedadi dan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti pendukungnya; bahwa oleh karena hal itu, atas dasar ekualisasi dan perolehan hak sebagai Pemohon Banding bare yang sama. rata, Pemohon Banding berpendapat bahwa. PPN Masukan Impor itu dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya mengemukakan bahwa dasar ketentuan yang digunakan Pemohon Banding adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 84/KMK.04/2003 tentang “Tatalaksana. Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara. dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri”; bahwa. Keputusan Menteri Keuangan tersebut kemudian dijabarkan lagi melalui Keputusan Terbanding Nomor : KEP-148/PJ.2003 tertanggal 14 Mei 2003; bahwa atas dasar petunjuk pengisian dalam lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan tersebut, sebenarnya sudah sangat jelas mengenai proses pengisiannya; bahwa. perusahaan. Pemohon Banding, selaku perusahaan. Penanaman Modal Asing harus terdaftar di KPP PMA di Jakarta, selanjutnya untuk PPN dan PPhpernotongan lainnya terdaftar pads KPP domisili di Semarang; bahwa prosedur pengisian karena adanya proses online antara bank persepsi dan Terbanding, maka acuan ketentuan pengisiannya pun sudah mengikuti ketentuan yang berlaku karena dalam sistem pembayaran online tersebut sudah ada ketentuan-ketentuan yang baku termasuk data NPWP dari Pemohon Banding pada bank persepsi tersebut; bahwa selaku Penanaman Modal Asing, Pemohon Banding ingin betul-betul mematuhi ketentuan yang ada; bahwa pads faktanya, Pemohon Banding sangat kecewa dengan kinerja dari petugas di KPP yang justru seharusnya dapat memberikan pelayanan dan pengarahan kepada Wajib Pajak sebagaimana mestinya, tetapi justru tidak dapat mengoptimalkan ketentuan peraturan perpajakan yang ada; bahwa oleh karena itu, walaupun nilainya tidak material, Pemohon Banding mengharapkan pembenaran atas aplikasi peraturan perpajakan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Sederhana Lapangan (PSL) dalam Rangka Pemeriksaan Rutin Nomor: LAP087/WPJ.10/KP.0507/2004 tanggal 26 Agustus 2004 diperoleh petunjuk bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan Impor sebesar Rp 1.150.477,00 dengan alasan bahwa bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak dibayar dengan NPWP 0x.xxx.xxx.x-0xx.000 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat; bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa sesuai dengan Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-55/PJ.54/1992 tanggal 20 Januari 1992 bahwa pads prinsipnya Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan. dengan. Pajak Keluaran apabila NPWP yang dicantumkam dalam Faktur Pajak adalah NPWP dari Pemohon Banding yang bersangkutan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, Jakarta; bahwa dari penelitian Surat Setoran Pajak atas PPN impor (SSPCP) lembar lb diketahui bahwa dalam SSP dimaksud tercantum NPWP 0x.xxx.xxx.x-0xx.000 (NPWP Pemohon Banding yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat Jakarta) yang oleh Pemohon Banding dikreditkan sebagai Pajak Masukan Pemohon Banding yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur, NPWP 0x.xxx.xxx.x-x0x.00x; bahwa. karenanya Terbanding tidak mengakui PPN impor dimaksud sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa. Kuasa Hukum. Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa pokok sengketa pajak semata-mata hanyalah menyangkut PPN Masukan atas impor barang sebesar Rp 1. 150.477,00, karena menurut Terbanding jumlah itu tidak dapat dikreditkan karena menggunakan NPWP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat Jakarta; bahwa. Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing, sehingga pendaftaran. NPWP hares dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, sedangkan withholding tax dan PPN memang Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur (NPWP lokasi); bahwa untuk kasus ini, yang melakukan importasi adalah PT ABC, Semarang (lokasi) dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur; bahwa. alamat Pemohon Banding yang didaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat dan Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur adalah sama, yaitu Jalan Muktihardjo Raya Km.3, Semarang, karena Pemohon Banding tidak mempunyai cabang; bahwa untuk kegiatan eksport dan import sesuai dengan