Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-08036/PP/M.VII/18/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-08036/PP/M.VII/18/2006

Pemohon Banding:PT ABC
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
   
Tahun Pajak:2004
   
Pokok Sengketa:Penetapan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan oleh Terbanding atas area yang mendapatkan Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi
 
 
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor S.189/PJ.6/2006 tanggal 26 Januari 2006 diketahui :

bahwa Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Nomor KW.97PP0349 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.207/IV/2002 tanggal 25 April 2002 untuk Pemohon Banding telah memberikan wewenang kepada pemegang izin untuk melakukan penyelidikan atas area tertentu secara eksklusif, dimana pihak lain tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang sama pada area tersebut;

bahwa atas manfaat melakukan penyelidikan secara eksklusif tersebut, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 tersebut, Pemohon Banding sebagai subjek pajak, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajaknya;

bahwa dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, tidak menyatakan bahwa manfaat yang diperoleh oleh subjek pajak hares manfaat ekonomis;

bahwa hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Non Migas selain Energi Panas Bumi dan Galian C, yang menyatakan bahwa areal belum produktif adalah areal yang belum menghasilkan tapi sewaktu-waktu akan menghasilkan galian tambang (tahap penyelidikan umum, eksplorasi dan konstruksi);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka penetapan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak telah mempunyai dasar hukum yang kuat, karena terdapat objek dan subjek pajak yang jelas sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubemur Riau mengenai Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Dalam Rangka Persiapan Pembangunan Fasilitas-Fasilitas Eksploitasi Pertambangan;
 
Menurut Pemohon:bahwa pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi / Penyelidikan Umum yang diterbitkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral atau Gubemur atau Bupati atas suatu area bukanlah pemberian hak untuk menguasai / memiliki, melainkan hanya sebatas pemegang ijin Kuasa Pertambangan untuk meneliti bahan tambang pada suatu area untuk mengetahui ekonomis atau tidaknya suatu area untuk di eksploitasi lebih lanjut;

bahwa pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 yang menyatakan dengan jelas yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai/memiliki suatu hak atas bumf dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan;

bahwa area yang tercantum dalam pemegang kuasa pertambangan dengan secara nyata masih menjadi hak dan atau dimanfaatkan, dimiliki dan dikuasai oleh banyak subjek (masih dikuasai pemilik asal dan perusahaan belum melakukan pembebasan), maka penetapan perusahaan sebagai subjek Pajak Bumi dan Bangunan dan Ijin Kuasa Pertambangan (IKP) sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan bertentangan peraturan yang berlaku, karena perusahaan belum secara nyata mempunyai hak, dan/atau memanfaatkan atau memiliki dan menguasai area yang tercantum dalam Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi tersebut;

bahwa pada tahap kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengetahui cadangan batubara, dimana apabila diketahui secara ekonomis, maka akan dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya, namun apabila tidak ditemukan cadangan yang ekonomis untuk di tambang, maka kuasa pertambangan tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah secara otomatis akan diputus oleh pemerintah bila tidak ada permohonan perpanjangan lebih lanjut dari perusahaan;

bahwa selama perusahaan diberi atau mendapatkan Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi / Penyelidikan Umum, sebenarnya perusahaan belum mendapatkan manfaat apapun secara ekonomis dari ijin tersebut, namun dalam batas waktu ijin diberikan pemerintah tersebut perusahaan sudah membayar PNBP kepada negara berupa Landrent sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003;

bahwa Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan, disamping tidak ada dasar hukumnya jugs berdampak negatif yang cukup besar terhadap perekonomian nasional khususnya terhadap alctivitas investasi dibidang pertambangan umum;
 
Menurut Majelis :bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pendukung berupa :
-Peta Kronologis Pembebasan Lahan, -Contoh Kuasa Pertambangan yang dibeb Desember 2005; -Rekapitulasi Pembebasan Tanah Kabupaten Lahat dari tahun 1989 sampai dengan Nopember 2002; -Laporan Pembebasan Tanah tahun 2005; -Bukti pembayaran ganti rugi tanah dan tanah tumbuh; -Rekapitulasi Pembayaran Ganti Rugi Tanah dan Tanah Tumbuh; -Surat Pemberitahuan Objek Pajak Usaha Bidang Pertambangan PTBA Tahun 2006;
bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas, serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan oleh Pemohon Banding, bahwa pemegang Kuasa Pertambangan adalah sebatas bagi pemegang ijin dimaksud untuk meneliti bahan tambang pads suatu area apakah dapat dieksploitasi lebih lanjut atau tidak secara keekonomiannya;

bahwa Pemohon Banding dalam perkara ini terbukti belum sama sekali melakukan pembebasan atas areal tanah yang tertera dalam Kuasa Pertambangan sesuai Surat Keterangan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Camat Langgam Nomor 567/SK/2005 tanggal 14 Desember 2005, Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Camat Peranap Nomor 514/SK/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005, Surat Keterangan Kabupaten Kuantan Singingi Camat Inuman Nomor 339/Bang/2005 tanggal 14 Desember 2005, Surat Keterangan Kabupaten Kuantan Singingi Camat Cerenti Nomor 342/SKJ2005 tanggal 14 Desember 2005, dan Surat Keterangan dari Kabupaten Kuantan Singingi Camat Logas Tanah Darat Nomor 355/SK/2005 tanggal 15 Desember 2005, yang pads dasarnya menyatakan bahwa PT ABC (Persero) sebagai pemegang ijin Kuasa Pertambangan (KP) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor KPTS.207/IV/2002 tanggal 25 April 2002, yang sebagian arealnya terletak di kecamatankecamatan tersebut di atas belum melakukan kegiatan pembebasan lahan maupun kegiatan pembangunan;

bahwa di atas areal tanah yang telah diterbitkan ijin Kuasa Pertambangan dimaksud karena belum dilakukan pembebasan, masih sepenuhnya menjadi hak, dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemilik tanah tersebut dan Pajak Bumi dan Bangunan masih sepenuhnya atas nama pemilik dan menjadi tanggung jawab mereka sepenuhnya dan belum beralih kepada PT ABC (Persero);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa secara yuridis tidak dapat dibenarkan adanya pajak berganda atas objek yang sama (rakyat/masyarakat pemilik tanah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan dan PT ABC (Persero) juga dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan untuk areal yang sama);