Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07977/PP/M.X/99/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07977/PP/M.X/99/2006

Pemohon Gugatan:Ir. ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Orang Pribadi
   
Tahun Pajak:2004
   
Pokok Sengketa:Penolakan terhadap permohonan Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak PPh Orang Pribadi Nomor : 00180/105/04/002/04 tanggal 30 Desember 2004.
   
 
Menurut Penggugat:bahwa telah diterbitkan Keputusan Tergugat tentang Surat Tagihan Pajak PPh Orang Pribadi, dimana Penggugat harus membayar denda sebesar Rp.1.321.520,00 walaupun Penggugat telah mengajukan keberatan-keberatan berdasarkan surat-surat Penggugat tertanggal 24 Januari 2005, tanggal 3 Maret 2005 dan tanggal 22 September 2005.

Bahwa Penggugat mendapat penjelasan mengapa Penggugat dikenakan denda, setelah Penggugat minta penjelasan kepada Tergugat.

Bahwa alasan Tergugat adalah Penggugat bekerja di 2 (dua) perusahaan yaitu PT. DEF dimana Penggugat bekerja sampai dengan akhir Juni 2003 dan PT. GHI sejak Juli 2003 sampai sekarang.

Bahwa walaupun nama Penggugat masih tercantum sebagai Komisaris di PT. DEF tetapi sejak dikeluarkannya surat dari Direktur Keuangan PT.DEF, yang menyatakan Penggugat tidak lagi bekerja disana dan secara otomatis Pengugat tidak pernah mendapatkan honorarium sebagai komisaris.

Bahwa Penggugat selama ini sebagai karyawan, Pajak Penghasilan Penggugat dipotong langsung oleh perusahaan ditempat Penggugat bekerja, sehingga Penggugat hanya mengisi SPT tiap tahun dengan data yang Penggugat peroleh dari perusahaan.

Bahwa pada SPT Tahun 2004, Penggugat melaporkan hanya bekerja di satu perusahaan yaitu PT. GHI.

Bahwa agar Penggugat tidak berlanjut dikenakan pajak karena dianggap oleh Tergugat memiliki 2 (dua) penghasilan, Penggugat mohon Majelis dapat meluluskan gugatan ini, agar Penggugat tidak membayar pajak yang seharusnya tidak Penggugat bayar.
 
Menurut Tergugat:bahwa berdasarkan hasil penelitian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 atas nama Penggugat, ditemukan adanya data Pajak Penghasilan yang kurang dibayar pada tahun 2003 sebesar Rp.2.718.675,00

Bahwa dasar timbulnya angsuran menurut Tergugat adalah sebesar Rp.226.000,00 (1/12 x Rp.2.718.675,00) yang diterapkan mulai bulan April sampai dengan Desember 2004, dan Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi yang harus dibayar Penggugat untuk Masa Januari sampai dengan Juni 2004 adalah sebesar Rp.904.000,00 ditambah sanksi administrasi denda Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.300.000,00 dan bunga Pasal 19 ayat (1) /(2) sebesar Rp.417.520,00 sehingga pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.1.321.520,00.

Bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut Penggugat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Januari 2005 kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta jatinegara dengan alasan bahwa setiap bulannya sudah dipotong pihak perusahaan dimana Penggugat bekerja, Penggugat beralasan walaupun namanya tercantum sebagai komisaris PT DEF, tetapi tidak lagi bekerja dan tidak mendapat honor sebagai komisaris dan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2003 kurang bayar sebesar Rp.2.718.675,00

Bahwa berdasarkan data Masterfile Penggugat di Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dan data-data pendukung dari seksi terkait, Surat Setoran Pajak lembar ke-dua Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi diketahui untuk Tahun 2004 Penggugat tidak pernah membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi dan dalam Surat Permohonan Penggugat dilampirkan data-data berupa Surat setoran Pajak Pajak Penghasilan Orang Pribadi Kurang Bayar Tahun 2003, Surat Pernyataan dari PT DEF yang menyatakan bahwa Penggugat telah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut sejak Juli 2003 dan Surat Pernyataan dari PT GHI bahwa Penggugat terhitung sejak Juli 2003 adalah karyawan dari perusahaan tersebut sampai dengan sekarang.

Bahwa karena itu Penggugat mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi pada tahun 2004 sekalipun penghasilannya bukan merupakan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas untuk dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2004.
 
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh Tergugat menurut Sistem Informasi Perpajakan diketahui data kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2004.

Bahwa berdasarkan hasil penelitian Surat Pemberitahuan  Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 atas nama Penggugat, ditemukan adanya data Pajak Penghasilan yang kurang dibayar pada tahun 2003 sebesar Rp.2.718.675,00.

Bahwa dasar timbulnya angsuran menurut Tergugat adalah sebesar Rp.226.000,00 (1/12 x Rp.2.718.675,00) yang diterapkan mulai bulan April sampai dengan Desember 2004, sehingga pajak yang masih harus dibayar sesuai STP sebesar Rp.1.321.520,00.      

Bahwa oleh karena pada tahun 2003 Penggugat memperoleh penghasilan dari 2 (dua) pemberi kerja yaitu PT DEF dan dari PT GHI, maka Penggugat mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi pada tahun 2004.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data-data tersebut diketahui Penggugat pada Tahun Pajak 2003 mendapat penghasilan neto dari PT DEF sebesar Rp.11.433.383,00 dengan pajak terutang Rp.139.669,00 dan dari PT GHI sebesar Rp.11.433.383,00 dengan pajak terutang Rp.139.669,00 dan dari PT GHI sebesar Rp.119.928.780,00 dengan pajak terutang Rp.14.072.196,00 serta telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 dengan penghasilan neto sebesar Rp.131.362.163,00 dan pajak terutang Rp.16.930.540,00 sehingga pajak yang kurang bayar Rp.2.718675,00.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penghasilan neto Penggugat pada Tahun Pajak 2004 diketahui hanya dari satu pemberi kerja yaitu sebear Rp.183.715.505,00 dari PT GHI dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2004 dengan penghasilan neto sebear Rp.183.715.505,00.

Bahwa untuk meyakinkan hal tersebut, Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap asli Surat Pernyataan Nomor : 002/D/SP/XII/2005 tanggal 7 Desember 2005 yang menyatakan bahwa Penggugat hanya menjabat sebagai komisaris PT DEF sejak Juli 2003 hingga saat ini tanpa mendapat gaji/penghasilan dan permohonan pengunduran diri Penggugat karena situasi intenal masih dalam proses, dan hal tersebut didukung dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2003 atas nama PT DEF.

Bahwa Majelis berpendapat oleh karena penghasilan Penggugat pada Tahun Pajak2004 ternyata hanya dari satu pemberi kerja yaitu dari PT DEF, maka Penggugat tidak mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi padaTahun Pajak 2004 sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-207/PJ./2001 tanggal 12 Maret 2001.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Penggugat di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat atas keputusan Tergugat Nomor : KEP-286/WPJ.20/KP.0209/2005 tanggal 17 Nopember 2005 mengenai Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak PPh Orang Pribadi Nomor : 00180/105/04/002/04 tanggal 30 Desember 2004 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2004, sehingga keputusan Tergugat Nomor : KEP-286/WPJ.20/KP.0209/2005 tanggal 17 Nopember 2005 dan Surat Tagihan Pajak PPh Orang Pribadi Nomor : 00180/105/04/002/04 tanggal 30 Desember 2004 tersebut tidak dapat dipertahankan..