Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-08734/PP/M.IV/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-08734/PP/M.IV/16/2006

Pemohon Banding:PT ABC
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
   
Tahun Pajak    :1996
   
Pokok Sengketa:Koreksi Positif atas objek Pajak Pertambahan Nilai sehubungan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 1996
 
 
Menurut Terbanding:bahwa sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah berupa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai selama tahun 1996 sebesar Rp. 917.680.734,00 yang berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilai-nya berdasarkan hasil equalisasi dengan SPT Pajak Penghasilan Badan yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apapun yang dapat mendukung keberatannya karena semua data yang ada telah terbakar, sehingga Peneliti sependapat dan mempertahankan koreksi yang telah dilakukan oleh Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 917.680.734,00 dan peredaraan usaha menurut Peneliti adalah Cfm Pemeriksa sebesar Rp. 3.157.500.625,00;
 
Menurut Pemohon:bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih sebesar Rp 917.680.734,00 ter adi karena. 2 hal :

*bahwa terdapat penjualan yang telah dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 1996, tetapi barn dilaporkan di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 1997, sehingga teriadi selisih kurang lapor di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 1996 dan apabila dilakukan rekonsiliasi penjualan, maka tentunya jumlah penjualan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai menjadi lebih kecil dari yang dilaporankan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 1996, ini berarti Pajak Pertambahan Nilai yang terutang (kurang bayar) juga menjadi kecil; bahwa mengingat semua dokumen pendukung yang ada pada Pemohon Banding sudah habis terbakar, maka Pemohon Banding tidak dapat menghitung dan membuktikan jumlah penjualan yang seharusnya terhutang Pajak Pertambahan Nilai di tahun 1996; *bahwa menurut Terbanding, Harga Pokok Penjualan dan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dilaporkan di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tahun 1996 masing-masing sebesar Rp. 2.931.112.942,00 dan Rp. 212.604.592,00, mengingat seluruh data dan dokumen tahun 1996 habis terbakar, maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran penghitungan Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding meminta bantuan penjual (supplier) dan berdasarkan bukti SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 1996 yang berhasil Pemohon Banding peroleh dari sebagian besar supplier, jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang benar adalah Rp. 261.635.229,00, angka ini mungkin saja bisa lebih besar, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang menurut Terbanding kurang bayar menjadi berkurang jumlahnya;
bahwa bila kedua penyebab teriadinya selisih ini digabungkan, maka seharusnya tidak terdapat selisih kurang lapor pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tahun 1996, seperti yang telah ditetapkan oleh Terbanding, Pemohon Banding mohon maaf tidak dapat memberikan bukti pendukung yang lengkap, karena semua data dan dokumen tahun 1996 dan 1997 serta sebagian besar dokumen tahun 1998 terbakar habis;

bahwa dari penjelasan diatas, maka terbukti selisih kurang lapor tersebut bukanlah sebagai akibat tidak dilaporkan penjualan, tetapi adanya perbedaan waktu pelaporan antara yang dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan SPM Masa Pajak Pertambahan Nilai 1996 dan penetapan Pajak Pertambahan. Nilai Masukan yang lebih kecil dari seharusnya;

bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang tetap mempertahankan koreksi hasil equalisasi obyek Pajak Penghasilan Badan yakni Peredaran Usaha Pajak Penghasilan disamakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak atau DPP;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding tentang pajak yang terutang Pemohon Banding menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, oleh Terbanding ditetapkan kembali berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan, adapun alasan Pemohon Banding adalah :

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara, Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 atau Undang-undang KUP, “Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, menurut pendapat Pemohon Banding bahwa berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan. Nilai 1984, “pajak yang terutang adalah pengkreditan Pajak Masukan diperbolehkan dengan Pajak Keluaran “, baik Terbanding ataupun Pemohon Banding mengakui Pajak Masukan telah dikreditkan sejumlah Rp. 212.604.592,00 (95 %) atas Pajak Keluaran Rp. 223.981.989,00, apabila Pajak Masukan yang telah dikreditkan sejumlah Rp. 212.604.592,00 tersebut dibandingkan dengan angka cfm SKPKB Nomor : 00051/207/96/034/03 tanggal 12 Desember 2003 sekalipun dengan jumlah Rp. 315.750.063,00 sudah mencapai 67 %, dengan demikian jelas bahwa pajak terutang yang dipersyaratkan berdasarkan Pasal 36 (4) Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 yang berbunyi : “selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3), Berta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50 % (lima puluh persen) telah terpenuhi;

bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf n, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 yang menjadi dasar peraturan pelaksanaan pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai 1996 mengatur Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, oleh karena itu Pemohon Banding yakin bahwa beda waktu antara, akuntansi Pajak Penghasilan Badan khususnya tentang perbedaan. Peredaran Usaha dengan Dasar Pengenaan Pajak, Pemohon Banding tidak sependapat akan interprestasi analogi pihak Terbanding yang sangat ditentang oleh para ahli pajak bahwa di dalam kasus pajak tidak diperkenankan interpretasi analogi, Pemohon Banding tidak sependapat Peredaran Usaha disamakan dengan Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 tersebut angka 1, “setup Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam pembukuan perusahaan”, dengan kata lain, pembukuan perusahaan akan terdapat data pada main dealer Pemohon Banding, akan terdapat arsip SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cengkareng, dan juga arsip laporan keuangan Pajak Penghasilan Badan;
 
Menurut Majelis :bahwa dari data dalam berkas banding diketahui koreksi Terbanding semula adalah berdasarkan ekualisasi antara hasil pemeriksaan peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apapun yang dapat mendukung keberatannya karena semua data yang ada telah terbakar, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 917.680.734,00 tetap dipertahankan;

bahwa menurut Pemohon Banding selisih tersebut terjadi karena pergeseran waktu (perbedaan waktu lapor), namun Pemohon Banding tidak mempunyai bukti pendukung apapun karena semua data telah terbakar dan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung berupa Surat Keterangan dari Polsek Metro Cengkarang No.Pol.: SKET/193N/1998/S.C. tanggal 28 Mei 1998;

bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-1.8/PJ.33/1998 tanggal 19 Oktober 1998 tentang Pelayanan kepada Wajib Pajak yang dokumen/data-data perpajakannya musnah/terbakar, pada angka 6 disebutkan sebagai berikut :
” Bagi Pengusaha Kena Pajak yang memerlukan arsip pengganti berupa Faktur Pajak Masukan, tata caranya agar berpedoman kepada Lampiran III Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-53IPj.11994 tanggal 29 Desember 1994 angka Romawi 1, yaitu tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar yang hilang..

Untuk arsip pengganti Faktur Pajak Keluaran, tata caranya merupakan kebalikan dari tata cara tersebut, yaitu yang mengajukan permohonan adalah Pengusaha Kena Pajak Penjual “;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah meminta data ke pihak Penjual ( Main Dealer ) dan diperoleh jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp 261.635.229,00;

bahwa dari penelitian Majelis terhadap SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 1996, diketahui bahwa besamya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Rp 212.604.592,00;

bahwa dari hasil penelitian Majelis atas data-data dalam berkas banding, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa jumlah Rp 261.635.229,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh undang-undang;

bahwa dalam berkas banding juga tidak terdapat bukti-bukti lain yang dapat meyakinkan Majelis yang menunjukkan bahwa selisih Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 917.680.734,00 bukanlah sebagai akibat tidak dilaporkannya penjualan;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan terdapat alasan yang cukup meyakinkan Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas objek Pajak Pertambahan Mai sebesar Rp 917.680.734,00;