Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29784/PP/M.II/18/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29784/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak  : Pajak Bumi dan Bangunan     Tahun Pajak  : 2010     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp. 454.000,00 atau sebesar 283.75% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%.         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan.     Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. ABC, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut:– Bumi dengan kelas A27        =    Rp.   160.000,00     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 48/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 48/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 48/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 48/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1022/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0889.0 tanggal 4 Januari  2010. bahwa Surat Banding Nomor: 48/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 48/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 25 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 48/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1022/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp. 302.280,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan NOP : 32.71.040.005.006-0889.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor telah terjual, sehingga Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bukti pembayaran pajak terutang dan kuasa hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding NOP : 32.71.040.005.006-0889.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak menjelaskan hal tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.     Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 1022/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0889.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29781/PP/M.II/18/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29781/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak  : Pajak Bumi dan Bangunan     Tahun Pajak  : 2010     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah. kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%.         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan.     Menurut Pemohon : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10% sehingga melalui Surat Banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding, sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX yang terletak di Jalan Dramaga KM 8, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut:–     Bumi dengan kelas A20    =    Rp   537.000,00,–     Bangunan kelas A1          =    Rp1.200.000,00.     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 015/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 015/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 015/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Nopember 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 015/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1385/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 16 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0786.0 tanggal 4 Januari  2010. bahwa Surat Banding Nomor: 015/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 015/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 015/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: 1385/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 16 Nopember 2010 sebesar Rp 218.880,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan NOP: 32.71.040.005.006-xxxx.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor telah terjual, sehingga  Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bukti pembayaran pajak terutang dan kuasa  hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding NOP: 32.71.040.005.006-xxxx.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak  menjelaskan hal  tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding  tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.     Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.     Memutuskan Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 1385/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 16 Nopember 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-xxxx.0 tanggal 4 Januari  2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29660R/PP/M.III/15/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29660R/PP/M.III/15/2011 Jenis Pajak  : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak  : 2005     Pokok Sengketa : perkara kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29660/PP/M.III/15/2011 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2011 mengenai banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/WPJ.25/BD.0303/2008 tanggal 16 April 2008, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 15-035584-2005R.         Tentang Duduk Perkara : bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29660/PP/M.III/15/2011 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2011 dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/WPJ.25/BD.0303/2008 tanggal 16 April 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00006/206/05/102/07 tanggal 27 Maret 2007; bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa mengajukan permohonan pembetulan kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak dengan surat Nomor : SP-1188/WPJ.25/KP.05/2011 tanggal 03 Mei 2011;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29660/PP/M.III/15/2011 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2011 mengenai banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/WPJ.25/BD.0303/2008 tanggal 16 April 2008, memang terdapat kesalahan tulis pada halaman 1, 81, 82, 83, dan 151,  pada nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimana tertulis : 00006/206/02/102/07 seharusnya nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tertulis sebagai berikut : 00006/206/05/102/07 bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak”; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29660/PP/M.III/15/2011 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2011 mengenai banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/WPJ.25/BD.0303/2008 tanggal 16 April 2008, sehingga perlu dilakukan perbaikan terhadap Putusan Pengadilan Pajak dimaksud yaitu halaman 1, 81, 82, 83, dan 151, pada nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimana tertulis : 00006/206/02/102/07 seharusnya nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tertulis sebagai berikut : 00006/206/05/102/07     Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;     Memutuskan : Menyatakan membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29660/PP/M.III/ 15/2011 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2011, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/WPJ.25/BD.0303/2008 tanggal 16 April 2008, pada halaman 1, 81, 82, 83, dan 151, pada nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimana tertulis : 00006/206/02/102/07 seharusnya nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tertulis sebagai berikut : 00006/206/05/102/07

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29500/PP/M.XV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29500/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak  : Bea Masuk     Tahun Pajak  : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan SPKPBM Nomor : S-004075/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 19 Juli 2008 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta sebesar Rp. 1.373.815,00.         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam persidangan tidak menyampaikan bukti ekspedisi pengiriman (stempel pos) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3110/BC.8/2008 tanggal 15 November 2008.     Menurut Pemohon : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena nilai barang yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB sebesar CIF USD 5,400.14 adalah telah benar dan didukung dengan bukti, dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor : 090098 tanggal 15 Juli 2008.     Menurut Majelis : bahwa dalam pemenuhan ketentuan formal penerbitan keputusan Terbanding, diketahui bahwa : bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-3110/BC.8/2008 tanggal 15 November 2008 merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Nomor: 006/N-VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 yang diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 20 Agustus 2008. bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah 15 November 2008 sedang tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah tanggal 21 Juli 2008 dan tanggal diterima secara lengkap oleh Terbanding adalah tanggal 20 Agustus 2008. bahwa menurut Terbanding Keputusan tersebut diterbitkan tanggal 15 Oktober 2008, namun Terbanding akan melakukan klarifikasi kembali mengenai tanggal penerbitan keputusan tersebut. bahwa pada persidangan tanggal 07 Desember 2009, Terbanding menyatakan belum dapat membawa bukti pengiriman keputusan Nomor : KEP-3110/BC.8/ 2008 tanggal 15 November 2008. bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 21 Desember 2009, Terbanding tidak hadir dan tidak menyampaikan bukti ekspedisi pengiriman (stempel pos) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3110/BC.8/2008 tanggal 15 November 2008. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa berdasarkan bagian menimbang butir b Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3110/BC.8/2008 tanggal 15 November 2008 : bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 6279/JT/KBR/2008 tanggal 20 Agustus 2008. bahwa berdasarkan bagian menimbang butir c Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3110/BC.8/2008 tanggal 15 November 2008 : bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno-Hatta Nomor : S-2462/WBC.06/KPP.01/2008 tanggal 4 September 2008, permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 0146/PMK.04/2007 pada tanggal 20 Agustus 2008. bahwa Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat keberatan”. bahwa Pasal 93 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan “Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan,  keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan”. bahwa tanggal keberatan diterima secara lengkap adalah tanggal 20 Agustus 2008 maka apabila dihitung dari tanggal diterimanya surat keberatan Pemohon Banding secara lengkap oleh Terbanding yaitu tanggal 20 Agustus 2008 sampai dengan keputusan Terbanding diterbitkan yaitu tanggal 15 November 2008 jumlah hari adalah 88 (delapan puluh delapan) hari, sehingga Majelis berpendapat keputusan Terbanding Nomor : KEP-3110/BC.8/2008 tanggal 15 November 2008 telah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan keberatan Pemohon Banding dianggap dikabulkan sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding     Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.     Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3110/BC.8/2008 tanggal 15 November 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-004075/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 19 Juli 2008, sehingga besarnya Nilai Pabean adalah sesuai dengan PIB Nomor : 090098 tanggal 15 Juli 2008 yaitu sebesar CIF USD 5,400.14.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29441/PP/M.VII/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29441/PP/M.VII/16/2011  Jenis Pajak  : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak  : Juli 2005     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.545.486.410,00.         Menurut Terbanding bahwa meskipun dari hasil pengujian data-data yang ada menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat Pemohon Banding terdaftar akan tetapi karena Masa Pajak Juli 2005 Pemohon Banding belum memperoleh pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai di kantor pusat Pemohon Banding maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa yang menyatakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG belum dipungut, disetor dan dilaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya. Sesuai data Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-35.PEM/WPJ.06/BD.05/2007. tanggal 20 Juli 2007, Pemohon Banding bisa melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai mulai tanggal 20 Juli 2007 sedangkan untuk Masa Pajak Desember 2005 berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG terutang pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat outlet TP III Lt. UG terdaftar.     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan atas dasar belum sentralisasi karena menurut pemahaman Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai hanya bisa dikenakan jika memenuhi Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu ada penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah pabean.     Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-234/WPJ.11/ KP.0505/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.545.486.410,00. bahwa dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.545.486.410,00 adalah adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari yang dilaporkan di kantor pusat  Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta, padahal  Pemohon Banding tidak memiliki  ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding merupakan cabang Pemohon Banding di Tunjungan Plaza sejak tahun 2001 dan terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari dengan kantor pusatnya di Jl. XXX Raya 95 Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua sejak tahun 1989. bahwa kantor pusat Pemohon Banding tidak memiliki ijin  pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun pajak terjadinya sengketa banding ini dan baru dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 26 Oktober 2005. bahwa  atas koreksi tersebut Pemohon Banding  menyatakan bahwa  atas penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai  Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang di kantor pusat karena kantor pusat telah memiliki pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pasal 14 Peratutan Pemerintah 143 Tahun 2000 hanya  berkaitan dengan masalah administrasi pelaporan, bukan pada terutang atau tidak terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan bukan pula karena tidak adanya ijin pemusatan. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (cabang) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dilokasi kegiatan usahanya yakni Plaza Tunjungan. bahwa menurut Majelis, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: Pasal 3A ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; Penjelasan:Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,memungut pajak yang terutang,menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang,melaporkan penghitungan pajak.Pasal 4 huruf aPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan:Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Pasal 12 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang Pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Penjelasan:Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. bahwa kantor  pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak  yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan tempat terutang pajak  dan oleh karena  kantor pusat  merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding  (cabang) berdasarkan undang-undang  Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban untuk melaporkan usahanya  untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai nya di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga terdapat  kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa  alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena  lokasi usaha belum dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan  Majelis karena berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29439/PP/M.VII/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29439/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak  : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : Mei 2005     Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak  Pajak Pertambahan Nilai  sebesar Rp.393.300.090,00.         Menurut Terbanding : bahwa meskipun dari hasil pengujian data-data yang ada menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat Pemohon Banding terdaftar akan tetapi karena Masa Pajak Juni 2005 Pemohon Banding belum memperoleh pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai di kantor pusat Pemohon Banding maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa yang menyatakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG belum dipungut, disetor dan dilaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya.     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan atas dasar belum sentralisasi karena menurut pemahaman Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai hanya bisa dikenakan jika memenuhi Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu ada penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah pabean.       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-234/WPJ.11/ KP.0505/ 2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.393.300.090,00. bahwa dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.393.300.090,00 adalah adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari yang dilaporkan di kantor pusat  Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta, padahal  Pemohon Banding tidak memiliki  ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding merupakan cabang Pemohon Banding di Tunjungan Plaza sejak tahun 2001 dan terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari dengan kantor pusatnya di Jl. Cikini Raya 95 Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua sejak tahun 1989. bahwa kantor pusat Pemohon Banding tidak memiliki ijin  pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun pajak terjadinya sengketa banding ini dan baru dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 26 Oktober 2005. bahwa  atas koreksi tersebut Pemohon Banding  menyatakan bahwa  atas penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai  Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang di kantor pusat karena kantor pusat telah memiliki pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pasal 14 Peratutan Pemerintah 143 Tahun 2000 hanya  berkaitan dengan masalah administrasi pelaporan, bukan pada terutang atau tidak terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan bukan pula karena tidak adanya ijin pemusatan. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (cabang) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dilokasi kegiatan usahanya yakni Plaza Tunjungan. bahwa menurut Majelis, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: Pasal 3A ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; Penjelasan:Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,memungut pajak yang terutang,menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang,melaporkan penghitungan pajak.Pasal 4 huruf aPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan:Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Pasal 12 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang Pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penjelasan:Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. bahwa kantor  pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak  yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan tempat terutang pajak  dan oleh karena  kantor pusat  merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding  (cabang) berdasarkan undang-undang  Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban untuk melaporkan usahanya  untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai nya di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga terdapat  kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa  alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena  lokasi usaha belum dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan  Majelis karena berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha yang telah dikukuhkan atau pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dalam hal ini Pemohon Banding adalah pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. bahwa menurut Majelis tempat kegiatan usaha Pemohon Banding di Surabaya seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak  sejak  kegiatan usaha  di lokasi tersebut dilakukan karena merupakan kantor cabang dimana kantor pusatnya telah menjadi