Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-27422/PP/M.XI/15/2010
Tahun Putusan
: 2010
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
Pajak Januari s.d Desember 2006 sebesar Rp.693.804.000,00, sebagai dasar menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 sebesar Rp.0,00, sehingga selisih DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Des