Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34350.R/PP/M.XIII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34350.R/PP/M.XIII/19/2012

Jenis Pajak :Bea Masuk
  
Tahun Pajak :2011
  
Menurut Terbanding:Surat permohonan Terbanding Nomor : S-197/KPU.01/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang Permohonan Revisi Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34350/PP/M.XIII/19/2011.

bahwa bersama ini Terbanding laporkan telah ditemukan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34350/PP/M.XIII/19/2011 tanggal 18 Oktober 2011.

yaitu pada halaman 22 di alinea ke-3 pada putusan Nomor: Put.34350/PP/M.XIII/19/2011 tanggal 18 Oktober 2011 penulisan nilai pabean sebagai berikut :

tertulis :

 – sebesar CIF USD 21,640.80

seharusnya :
       
– sebesar CIF USD 13,419.00

pada halaman 23 di alinea ke-1 pada putusan Nomor : Put.34350/PP/M.XIII/19/2011 tanggal 18 Oktober 2011 penulisan nilai pabean sebagai berikut :

tertulis :

– sebesar CIF USD 21,640.80

seharusnya :

– sebesar CIF USD 13,419.00
  
Pendapat Majelis:bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak”.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012.

bahwa setelah melakukan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis menganggap perlu untuk melakukan pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34350/PP/M.XIII/19/2011 yang diucapkan pada tanggal 18 Oktober 2011.
  
Mengingat  :Surat Pemohon Banding, Surat Terbanding, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan.