Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49763/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan PPnBM impor atas importasi DG TOFM Sport EDT, BOSS Bottled Sport EDT (8 pos jenis barang) negara asal United Kingdom dengan pembebanan PPnBM dalam PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2012 yang diberitahukan Tarif PPnBM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif PPnBM 20%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Nilai Pabean atas PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2912 ditetapkan total sebesar CIF USD 11,692.03; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dikenakan Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 10,419.57 menjadi sebesar CIF USD 11,692.03; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-917/WBC.06/2012 tanggal 24 September 2012, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan dasar penetapan dan data-data yang dilampirkan; bahwa berdasarkan pemberitahuan barang pada dokumen yang dilampirkan diketahui barang yang diimpor berupa #ABC 100 ml test (pos 7) dan DEF 100 ml Test (pos 8) diidentifikasikan sebagai parfum; bahwa barang-barang impor dimaksud diklasifikasikan sebagai berikut: bahwa pada dokumen pemberitahuan diketahui bahwa barang yang diimpor berupa #ABC 100 ml test (pos 7) dan DEF 100 ml Test (pos 8) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3303.00.00.00, BM 10%, PPnBM 0%; bahwa berdasarkan pemberitahuan barang pada dokumen yang dilampirkan diketahui barang yang diimpor berupa #ABC 100ml test (pos 7) dan DEF 100ml Test (pos 8) diidentifikasikan sebagai parfum; bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan Bagian atau Bab yang berkaitan; bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 3a disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa berdasarkan BTKI 2012 diketahui bahwa parfum dan cairan pewangi diklasifikasikan pada pos tarif 3303.00.00.00; berdasarkan Lampiran II huruf e PMK Nomor: 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM diketahui bahwa kelompok wangi-wangian parfum dan cairan pewangi yang siap untuk dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) atau lebih per ml dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20% (HS 3303.00.00.00); bahwa sesuai BTKI 2012 diketahui bahwa parfum dan cairan pewangi diklasifikasikan secara spesifik pada pos tarif 3303.00.00.00, sehingga barang yang diimpor berupa #ABC 100ml test (pos 7) dan DEF 100 ml Test (pos 8) lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3303.00.00.00, BM 10%, PPnBM 20%; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, barang yang diimpor berupa #ABC 100 ml test (pos 7) dan DEF 100 ml Test (pos 8) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3303.00.00.00, BM 10%, PPnBM 20%; bahwa penelitian terhadap Nilai Pabean adalah sebagai berikut: bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2012 total sebesar CIF USD 10,419.57; bahwa berdasarkan hasil penelitian antara dokumen pendukung yang dilampirkan terdapat ketidaksesuaian harga dan informasi lain di antara dokumen pendukung yang dilampirkan; bahwa berdasarkan Invoice Nomor: 1004633358 tanggal 11 Mei 2012 diketahui bahwa: Harga barang #ABC 100 ml adalah sebesar USD 22.31/pce, sehingga Nilai Pabean untuk barang #ABC 100 ml Test (pos 7) ditetapkan menjadi USD 22.31/pce;Harga barang DEF 100 ml adalah sebesar USD 20.30/pce, sehingga Nilai Pabean untuk barang DEF 100 ml Test (pos 8) ditetapkan menjadi USD 20.30/pce; bahwa Pemohon tidak melampirkan data-data pendukung nilai transaksi seperti: copy Transfer Payment, Jurnal, dan Rekening Koran, sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa Sanksi berupa Denda Administrasi sesuai Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Nilai Pabean atas PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2912 ditetapkan total sebesar CIF USD 11,692.03; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dimaksud dilayani dengan jalur Hijau dan profil importir adalah High Risk; bahwa sesuai Invoice yang dilampirkan, terdapat 2 (dua) item barang yang dinyatakan sebagai tester dengan harga yang berbeda dengan jenis yang bukan tester; bahwa penelitian kewajaran Nilai Pabean yang diberitahukan tidak ditemukan data pembanding pada PH I dan PH II; bahwa atas PIB tersebut telah dimintakan INP dan konfirmasi barang pada tanggal 21 Juni 2012, tetapi Pemohon Banding tidak memberikan DNP dan konfirmasi barang sehingga Nilai Pabean digugurkan; bahwa juka dilihat dari jumlah barang yang diimpor, atas produk tester tersebut jumlahnya tidak terlalu jauh dibandingkan produk yang bukan tester serta diduga tidak terdapat perbedaan yang nyata antara produk tester dan bukan tester (mengingat konfirmasi barang tidak direspon Pemohon Banding); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditetapkan bahwa: harga yang diberitahukan atas produk tester tersebut tidak dapat diterima;Nilai Pabean untuk item nomor 7, yaitu #ABC 100 ml TEST, yang diberitahukan sebesar USD 6.61/pcs ditetapkan sesuai dengan produk bukan tester (item nomor 3) sebesar USD 22.31/pce, dan dikenakan PPnBM sebesar 20%;Nilai Pabean untuk item nomor 8, yaitu DEF 100 ml TEST, yang diberitahukan sebesar USD 6.29/pcs ditetapkan sesuai dengan produk bukan tester (item nomor 4) sebesar USD 20.30/pce, dan dikenakan PPnBM sebesar 20%; bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan LPPT dan LPPNP; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 001/05/2013/AA tanggal 1 Mei 2013, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal berikut: bahwa menurut Terbanding: 1.bahwa Terbanding di dalam butir 3f Surat Uraian Bandingnya menyatakan di dalam Surat Keberatan Pemohon Banding harus memuat alasan dan bukti yang jelas: jenis keberatan dengan melampirkan dokumen pabean bersangkutan data dan bukti pendukung;2.bahwa Terbanding di dalam butir 3h Surat uraian bandingnya menyatakan harga barang #ABC 100 ml test (Pos 7) ditetapkan menjadi USD.22.30/Pco dan Harga barang DEF 100 ml test (POS 8) ditetapkan menjadi USD. 20.30/pco, sehingga nilai pabean atas PIB 090331 (Bukti T-1) tanggal 31 Mei 2012 ditetapkan sebesar CIF USD 11,692.03;3.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Pos 7 dan Pos 8 harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga keberatan Pemohon ditolak; bahwa menurut Pemohon Banding: 1.bahwa di dalam Surat Keberatan Nomor: 002/AA/1/2012 tanggal 19 Juli 2012, telah Pemohon Banding sampaikan alasan dengan jelas. Berdasarkan terminology Incoterm Pemohon Banding beritahukan kondisi harga dalam CIF; Harga dalam Invoice yang Pemohon Banding sampaikan adalah harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir Pemohon Banding di luar negeri; Harga di dalam Invoice untuk 8 (delapan) item barang berupa Parfume Spray berbagai ukuran volumenya dari Inggris total harga CIF Jakarta USD 10,419.57 sama dengan yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2012 dan telah dibayar penuh kepada Eksportir di luar negeri melalui Bank BCA sebesar USD 10,419.572.bahwa untuk mendukung harga transaksi yang Pemohon Banding lakukan adalah harga yang sebenarnya dan seharusnya dibayar, Pemohon Banding telah melampirkan data pendukung berupa: Purchase Order, Invoice, Packing List, B/L, Insurance, Surat Konfirmasi harga dari eksportir, Bukti Pembayaran Invoice kepada Eksportir. bahwa selanjutnya untuk melengkapi bukti bahwa harga yang sebenarnya dan seharusnya dibayar kepada pihak eksportir di luar negeri berupa: – Voucher dari Bank, Rekening Koran, Buku Besar, Kartu Stock, Buku Persediaan, Buku Hutang Faktur Pajak, dan SPT Masa PPN. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung: Purchase Order Nomor: 016-02-T;Invoice Nomor: x00xxxxxxx tanggal 11 Mei 2012;Invoice Nomor: x00xxxxxxx tanggal 11 Mei 2012;Packing List tanggal 11 Mei 2012;Air Way Bill Nomor: FRA326341 tanggal 18 Mei 2012; Marine Insurance Certificate Nomor: 3789407004208 tanggal 21 Mei 2012;Marine Insurance Certificate Nomor: 3789407004209 tanggal 21 Mei 2012;PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2012;Bukti Aplikasi Transfer Bank GHI tanggal 20 Juli 2012;Rekening Koran Bank GHI IDR a.n Pemohon Banding Nomor Rekening: 00XX0XXX0X bulan Juli 2012;Payment Journal;Kartu Stock;Faktur Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis barang yang diimpor sesuai Invoice Nomor: x00xxxxxxx tanggal 11 M ei 2012 sebesar USD 553.74 dan Invoice Nomor: x00xxxxxxx tanggal 11 Mei 2012 sebesar USD 9,865.83 telah diberitahukan di dalam PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2012 sebesar CIF USD 10,419.57; bahwa Invoice Nomor: x00xxxxxxxx dan Invoice Nomor: x00xxxxxxx tanggal 11 Mei 2012 telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan T/T via Bank GHI pada tanggal 20 Juli 2012 sebesar USD 96,063.84, termasuk untuk pembayaran Invoice Nomor: x00xxxx0xx, x00xxxx0xx, x00xxxx0xx, x00xxxx0x0, x00xxxx0xx, x00xxxx0xx,x00xxxx0xx, dan x00xxxx0xx; bahwa transaksi tersebut telah tercatat di dalam Rekening Koran, Payment Journal, dan General Ledger Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, berdasarkan Lampiran II huruf e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 maka atas importasi barang berupa #ABC 100 ml test (pos 7) dan DEF 100 ml Test (pos 8) ditetapkan pada pos tarif 3303.00.00.00 BM 10%, PPN 10%, PPnBM 20%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, hal ini tidak terbukti karena yang dimaksud dalam Lampiran II huruf e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 jenis barang #ABC 100 ml test (pos 7) dan DEF 100 ml Test (pos 8) merupakan Kelompok wangi-wangian parfum dan cairan pewangi yang siap dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual kurang dari Rp2.000,00/ml sehingga tidak dikenakan PPnBM sebesar 20%; bahwa menurut Majelis dalam Lampiran II huruf e PMK Nomor: 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM diketahui bahwa kelompok wangi-wangian parfum dan cairan pewangi yang siap untuk dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) atau lebih per ml dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20% (HS 3303.00.00.00); bahwa menurut Majelis nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2012 sebesar USD CIF USD 10,419.57, adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa menurut Majelis berdasarkan nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2012 oleh Pemohon Banding diketahui bahwa harga jenis #ABC 100 ml test (pos 7) Nilai Pabean sebesar CIF USD 264.40 dan DEF 100 ml Test (pos 8) Nilai Pabean sebesar CIF USD 289.34, sehingga nilai impor atau harga jual masih di bawah Rp2.000,00 dengan demikian atas importasi jenis barang #ABC 100ml test (pos 7) dan DEF 100 ml Test (pos 8) tidak dikenakan PPnBM sebesar 20%; bahwa berdasarkan bukti-bukti pelengkap pabean, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa #ABC 100 ml test (pos 7) dan DEF 100 ml Test (pos 8) dan tidak dikenakan pembebanan tarif PPnBM sebesar 20% sehingga Majelis berpendapat telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2012; |
| Memperhatikan | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jenis barang #ABC 100 ml test (pos 7) dan DEF 100 ml Test (pos 8) yang diberitahukan pada PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2012 tidak dikenakan PPnBM; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-917/WBC.06/2012 tanggal 24 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006083/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 27 Juni 2012 atas nama XXX dan menetapkan jenis barang #ABC 100 ml test (pos 7) dan DEF 100 ml Test (pos 8) yang diberitahukan pada PIB Nomor: 090331 tanggal 31 Mei 2012 tidak dikenakan PPnBM; Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. JKL, M.M.sebagai Hakim Ketua,MNO, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,Drs. PQR, M.M.sebagai Hakim Anggota,STU, S.E., Ak., M.M.sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

